BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menjelaskan
bahwa seseorang itu telah
ditentukan jodohnya, hal ini dikarenakan
Allah menciptakan semua
makhluk-Nya selalu berpasangpasangan. Ada
laki-laki ada perempuan,
ada hujan ada
terang, ada siang
ada malam. Sesuai dengan
firman-Nya dalam al-Qur’an Surat Yasi>n ayat 36 yaitu: Artinya: Maha
Suci (Allah) yang
telah menciptakan semuanya
berpasangpasangan, baik dari
apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan
dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui.
Berangkat dari
penjelasan ayat di
atas, dapat dipahami
bahwa semua makhluk
yang diciptakan di atas dunia ini
semuanya berpasang-pasangan. Dan al-Qur’an adalah merupakan pedoman dan petunjuk bagi kaum yang meyakini.
Kehidupan berpasang-pasangan secara harfiyah
bisa disebut dengan pernikahan.
Pernikahan
merupakan salah satu
sunnah Rasul yang
dituntut untuk diikuti umatnya termasuk umat muslim, maka selanjutnya
Allah SWT memerintahkan umat-Nya
untuk melakukan pernikahan. Dengan melakukan pernikahan sesuai dengan
syariat Islam, Allah
menjanjikan akan memberikan
kehidupan yang Departemen
Agama RI, Al-qur’an
dan Terjemahnya,, (Surabaya:
CV Pustaka Agung
Harapan, 2006), 1 berkecukupan,
menghilangkan berbagai macam
kesulitan, dan diberikannya kekuatan
yang mampu mengatasi
kemiskinan. Dengan pernikahan
berarti membentuk jalan
yang mulia untuk
mengatur kepentingan dan
kerukunan rumah tangga.
Sebagai
umat Islam, pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
rukun yang diatur
dalam ajaran agamanya
dan tidak juga
melupakan apa yang telah diatur oleh Pemerintah. Karena rukun dan syarat
menentukan suatu perbuatan hukum,
terutama yang menyangkut sah tidaknya perbuatan tersebut dari
segi hukum.
Pernikahan itu
dapat menentramkan jiwa,
menahan emosi, menutup
pandangan dari yang
dilarang Allah serta
untuk mendapatkan kasih sayang
suami isteri yang dihalalkan oleh Allah.
Rukun
yang paling pokok dalam sebuah ikatan pernikahan adalah adanya persetujuan
kedua mempelai dan
kesepakatan mereka dalam
membina ikatan.
Sedangkan
kedua hal tersebut
tidak dapat dirasakan oleh
pancaindera, maka dari itu hal
tersebut harus diwujudkan dengan ungkapan dari kedua mempelai, ungkapan
pertama disampaikan oleh
salah satu mempelai
yang berisi tentang keinginannya untuk mengikat sebuah tali
pernikahan, hal ini disebut dengan M.A.
Asyhari & Ummu Khoiroh, Ku Pinang Engkau Secara Islami, (Surabaya: Putra Pelajar, 2001), Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), H.S.A.
Al-Hamdani, Risalah Nikah, (Jakarta:
Pustaka Amani,2001), 6 i>ja>b.
Ungkapan kedua akan disampaikan oleh
pihak mempelai yang lain dengan menyampaikan
kerelaannya dan persetujuannya, hal itu disebut dengan qabu>l Asas dan prinsip pernikahan itu dalam bahasa
sederhananya yaitu : a. Asas sukarela b. Partisipasi keluarga c. Perceraian dipersulit d. Poligami dibatasi secara ketat e. Kematangan calon mempelai f. Memperbaiki derajat kaum wanita Prinsip yang
pertama merupakan hal
yang penting disoroti
dalam pembahasan ini
karena hal tersebut
menyangkut hak seseorang
dalam menentukan pasangan hidup,
dimana setiap pasangan harus dalam
keadaan rela dan telah
mampu melakukan persetujuan,
serta bukan orang
yang dalam pengampuan
orang lain. Menurut
hukum adat, pernikahan
dapat merupakan urusan
kerabat, keluarga, persekutuan,
juga dapat merupakan
unsur pribadi, tergantung pada tata susunan masyarakat yang
bersangkutan. Dalam pandangan masyarakat adat,
pernikahan itu bertujuan
untuk membangun dan
memelihara hubungan kekerabatan
yang damai. Hal ini dikarenakan adanya nilai-nilai yang menyangkut
tujuan pernikahan dan
kehormatan keluarga serta
kerabat Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, Juz 2, (Beirut, Lebanon: Da>r al- Fikr, 2006),
Amir Syarifuddin , Hukum
Perkawinan…, 26 bersangkutan dalam
pergaulan masyarakat, maka proses pelaksanaan pernikahan diatur dengan
tata tertib adat
supaya dapat terhindar
dari pelanggaran yang dapat
menjatuhkan martabat keluarga dan kerabat yang bersangkutan.
Dijelaskan dalam
hukum pernikahan Islam
terdapat beberapa unsur pernikahan, seperti:
definisi pernikahan, dasar
hukum pernikahan, syarat
dan rukun pernikahan
serta tujuan pernikahan.
Tujuan pernikahan pada
umumnya bergantung pada
masing-masing individu yang akan melakukannya, karena lebih bersifat
subyektif. Namun tujuan
pernikahan secara umum
yang memang diinginkan
oleh semua orang
yang akan melakukan
pernikahan, yaitu untuk memperoleh
kebahagiaan dan kesejahteraan lahir
batin menuju kebahagiaan dan kesejahteraan
dunia dan akhirat.
Akad dalam
pernikahan berbeda dengan
akad hutang (qirad}).
Akad hutang (qirad}) dimaksudkan untuk berlemah lembut sesama
manusia, menolong urusan kehidupan
mereka dan memudahkan
bagi sarana hidup
mereka bukan bertujuan untuk
memperoleh keuntungan bukan
pula untuk mengeksploitir.
Karena
itulah seseorang yang
diberi hutang (qirad})
tidak dibenarkan mengembalikan
kepada pemberi hutang,
kecuali apa yang
mereka terima darinya atau semisalnya.
Muchlis
Marwan, Hukum Adat , (Surakarta: Departemen P & K Universitas Sebelas Maret,1995),
1- Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh
Munakahat…, Pasaribu, Chairuman
dan Lubis, K.
Suhrawardi, Hukum Perjanjian
dalam Islam, (Jakarta:
Sinar Grafika, 1994),
137 Salah
satu problema yang
menarik untuk senantiasa
dibahas di dalam masalah
pernikahan ialah tujuan pernikahan. Pada kenyataannya banyak
orang yang menganggap
gampang dengan tujuan
pernikahan. Persoalan yang muncul, merupakan
persoalan yang cukup
menarik dibahas. Karena
pernikahan merupakan hal penting
dalam membentuk keluarga
yang akan menjadikan sebuah tatanan generasi-generasi yang baik
kedepannya. Seringkali kehidupan dimasyarakat
terjadi penyalahgunaan sebuah
pernikahan dengan tujuan-tujuan yang
tidak sesuai dengan
tujuan pernikahan menurut KHI pasal 3 ( pernikahan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang
saki>nah, mawaddah, warah}mah).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi