BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT
menciptakan Nabi Adam
As semata-mata hanya untuk bersujud
kepada-Nya, begitu pula
dengan malaikat, jin,
hewan, tumbuhan, semua
makhluk yang kasat mata maupun yang
abstrak, dengan cara beribadah
yang telah ditentukan
melalui beliau Rasulullah Muhammad Saw selaku insan kamil yang terpilih
secara mutlak.
Jauh sebelum adanya Nabi
Muhammad Saw di bumi, Allah SWT menciptakan
Nabi Adam As
sebagai manusia laki-laki
pertama dan Siti Hawa selaku
manusia wanita pertama
sekaligus teman dan
istri. Nabi Adam
As turun beserta
Siti Hawa ke
bumi yang semula
keduanya dari surga,
adapun anak yang
setiap lahir selalu
kembar. Dari sini
pula awal mula perintisan sejarah manusia.
Adapun proses
terjadinya anak yaitu
bertemunya dua insan
lain jenis yang
saling mengenal, mencintai,
mengerti, membutuhkan, memahami, percaya dan telah mendapat persetujuan dari agama,
masingmasing pihak keluarga,
dan negara. Kemudian
dilanjutkan dengan manyalurkan
hasrat kemanusiaan yang
melekat dari ke
duanya, dari situ kita
menyepakatinya dengan istilah
perkawinan hingga akhirnya
Allah SWT mewujudkan manusia
baru di dalam rahim ibu yang masih berupa janin.
Selama mengandung
berbagai upaya dilakukan
demi kesehatan janin
meskipun derita dan
kebosanan tiada henti
memeluk sang ibu, sehingga tidak
heran bila ibulah
yang paling besar
sayangnya terhadap anak
yang kelak tumbuh
berkembang menjadi dewasa
arena yang demikian merupakan hasil jerih payahnya selama sembilan bulan.
Adapun kasihnya bapak
ke anak merupakan
harapan setiap anak
berikut ibu dari sang
anak seperti yang diidamankan setiap keluarga manapun.
Perkembangan populasi
manusia melalui perkawinan
demi perkawinan tersebar
merata di segala
penjuru bumi yang kian hari selalu meningkat, dari setiap perkawinan yang
berlangsung seorang ibulah yang lebih banyak
menghabiskan waktunya kepada
anak daripada sang
ayah, namun di balik sedikitnya waktu ayah untuk anak ialah
tidak lain mencari nafkah untuk
mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
Seiring dengan perkembangan zaman, perihal kasih sayang
orang tua ke
anak menjadi terbalik
karena keanekaragaman faktor
yang mempengaruhi orang tua sehingga
anaklah yang menjadi tulang punggung keluarga (mencari nafkah) dengan sebab anak ditinggal pergi ke dua
orang tua, penculikan
dari luar daerah
bahkan luar pulau
berikut mengobarnya nafsu angkara
hingga terjadi pertumpahan
darah antar warga
yang menyinggung sampai
keturunan, hingga salah
satu anak yang
selamat melarikan diri
sambil berpikir keras
agar selamat dari
maut yang berlari menghampirinya.
Kebobrokan moral
keluarga yang salah
satu orang tua
anak tersebut melakukan
moh limo (ajaran
tentang pantangan untuk
santri berdasarkan pemikiran
Raden Rahmad Rahmatullah,
Sunan Ampel Surabaya)
sehingga sang anak
bingung antara memilih
tetap tinggal (dengan ancaman yang bertubi-tubi dari orang
tua) atau pergi dari rumah (minggat)
demi kebebasannya.
Kehidupan orang-orang
pinggiran dan keluarganya
yang memprihatikan di tengah
carut marutnya keramaian kota, seperti menjadi korban
tabrak lari yang
menyebabkan kelumpuhan pada
organ tubuhnya sehingga
ayah kesulitan mencari
nafkah atau bahkan
sampai meninggal dunia
yang akhirnya membuat
semakin terpuruknya nasib
keluarga yang ditinggal
mati, namun pemerintah
sendiri hanya memberikan
himbauan positif kepada
masyarakat namun sedikit aplikasi untuk mereka.
Indonesia adalah
suatu bangsa dengan
jumlah populasi muslim dan muslimahnya yang besar, namun di balik kebesaran populasi tesebut, terdapat
anak-anak kecil yang
turun ke jalan
mencari nafkah dengan berbagai
cara yang semestinya
mereka mendapatkan hak
hidup mereka yang sesuai masa usianya berupa kasih sayang
orang tua.
Istilah pekerja anak adalah sebuah sikap yang
membuat anak untuk bekerja di mana usia
anak tersebut masih di bawah umur atau belum layak kerja,
juga memiliki konotasi
pengeksploitasian atas tenaga
mereka dengan gaji
yang kecil, berbahaya
terhadap kepribadian, keamanan,
dan prospek masa depan mereka.
Maka lahirlah suatu lingkungan yang
memberdayakan perampasan hak anak
oleh mereka yang lebih mengutamakan
kepentingan pribadi.
Akibatnya anak-anak
tersebut menjadi tersingkirkan, terlantar,
memaksa mereka yang
dalam usia belianya
berusaha keras memenuhi
sendiri kebutuhan hidupnya
dengan turun ke
jalan guna mencari
nafkah di terminal Purabaya
Bungurasih tentu di
sana terdapat banyak
macammacam orang yang
berada di sekeliling
anak-anak kecil tersebut
yang semestinya bergelut
dengan buku dan
berbagai macam permainan
anak yang menantinya.
Islam membahas
tentang perlindungan hak-hak
setiap orang termasuk
membahas hak anak-anak
untuk mendapatkan perlindungan karena
dengan terlindungnya hak
setiap anak, maka
akan mudah pula
si anak mewujudkan
ekspresi cita-cita hidupnya.
Hukum Islam mengakui eksistensi hak-hak setiap anak di dalam
kondisi tertentu, seperti keluarga tidak
mampu yang juga memiliki hak anak sebagaimana pada umumnya.
httpid.wikipedia.orgwikiPekerja anak.htm, 23
Mei 2013, 21:00 WIB .
Anak
merupakan anugerah yang
diberikan Allah SWT
kepada setiap orang tua sebagai
penerus agama, penerus keturunan, penerus bangsa sehingga
beban berat yang
semestinya ditanggung orang
tua yang berupa merawat,
memelihara, dan menyejahterakan digantikan
begitu saja oleh anak.
Padahal di dalam Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi