BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perwalian
merupakan rukun nikah baik menurut UU Perkawinan maupun menurut Hukum Islam
atau fiqih, yang mana perwalian tersebut harus ada dalam perkawinan, tanpa
adanya wali maka
perkawinan itu tidak
sah. Sesuai dengan h{adis|Nabi SAW: Artinya;
“Diriwayatkan dari Muhammad Qudamah bin A’yan, dari Abu Ubaidah Al-Hadad, dari
Yunus dan Isroil, dari Abi Ishaq, Dari Abu Buraidah, dari Abi Musa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda;
tidak sah nikah tanpa wali”.
(HR. AbiDaud) Dalam Pasal 19 KHI
disebutkan: “Wali nikah
dalam perkawinan merupakan rukun
yang harus dipenuhi
bagi calon mempelai
wanita yang bertindak untuk
menikahkannya”.
Jadi,
suatu perkawinan apabila
dilakukan dengan tanpa adanya wali hukumnya tidak sah.
Abi Daud Sulaiman bin al-Asy’ast Al-Sajistany,
Sunan Abi Daud, Juz. III, h.
Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, h.
Salah
satu unsur terpenting
dan menentukan dalam
pernikahan adalah wali nikah,
atau orang yang
menikahkan mempelai wanita.
Bahkan menurut Syafi’i tidak sah
nikah tanpa adanya
wali bagi pihak
pengantin perempuan, sedangkan bagi
calon pengantin laki-laki
tidak diperlukan wali
nikah untuk sahnya nikah tersebut . Sebagaimana sabda Nabi SAW: Artinya:
”Adapun h}adis|dari Ibn Mas’ud ra : dikabarkan dari pendapat Bakar bin Bakar
dari Abdullah bin Muharram, dari Qotadah,
dari Hasan, dari Imron
bin Husain, dari
Ibn Mas’ud, Sesungguhnya Nabi
Saw bersabda: tidak ada
nikah kecuali dengan
wali dan dua
orang saksi yang adil”.
(HR. Sunan Daruqut}ni) H}adis|ini menjadi
dasar, bahwa nikah tanpa wali Hukumnya tidak sah, dan dalam
KHI Pasal 19 Wali nikah
dalam perkawinan merupakan
rukun yang harus dipenuhi bagi
calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang No 1
tahun 1974 disebutkan: 1. Perkawinan
adalah sah, apabila
dilakukan menurut Hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pasal6 dinyatakan
sebagai berikut: 1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai.
M.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan,
Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam,h.
Solahuddin
bin Ahmad Idli, Al-Mudarrisu Bikaliati
ad-Dirasati al-Arabiyah al-Islamiah Bidani, Sunan Daruquthni, Juz
III,h}adis|.
2. Untuk
melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai
umur (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin
kedua orang tua.
3. Dalam hal
salah seorang dari
kedua orang tua
telah meninggal dunia
atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin
dimaksud ayat (2) Pasalini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau
dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Dalam hal
kedua orang tua
telah meninggal dunia
atau dalam keadaan tidak mampu untuk
menyatakan kehendaknya, maka
izin diperoleh dari
wali, orang yang memelihara
atau keluarga yang
mempunyai hubungan darah
dalam garis keturunan lurus
ke atas selama mereka
masih hidup dan
dalam keadaan dapat menyatakan
kehendaknya.
Dalam Hukum perkawinan
Islam, terdapat beberapa
bagian wali antara lain: 1. Wali Nasab Wali nasab artinya
anggota keluarga laki-laki dari calonmempelai perempuan yang mempunyai
darah patrilineal dengan calon mempelai perempuan. Jadi, wali nasab
adalah wali yang
mempunyai hubungan darah
dengan calon mempelai perempuan
yaitu: ayah, kakek,
saudara laki-laki, paman,
dan seterusnya.
2. Wali Hakim Wali hakim adalah
pejabat yang diangkat oleh
pemerintah khusus untuk mencatat pendaftaran
nikah dan menjadi
wali nikah bagi
wanita yang tidak Soemiyati,
HukumPerkawinan Islamdan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, h.
mempunyai wali atau wanita yang akan menikah
itu berselisih paham dengan walinya tentang calon pengantin laki-laki.
3. Wali Muhakkam Apabila wali nasab yang berhak
tidak dapat menjalankan
tugasnya sebagai wali nikah karena suatu sebab tertentu atau karena
menolak menjadi wali. Demikian juga wali hakim tidak dapat mengganti kedudukan
wali nasab karena berbagai sebab,
maka calon mempelai
perempuan dapat menunjuk seseorang yang
dianggap mempunyai pengetahuan
keagamaan yang baik untuk menjadi wali. Wali yang ditunjuk
oleh mempelai perempuan tadi yang tidak ada hubungan saudara dan juga bukan
penguasa itulah yang disebut wali muhakkam.
Sebenarnya wali dikatakan ad}al apabila alasan-alasan
wali itu tidak dibenarkan syara’. Apabila sebaliknya,maka
tidak dapat dikatakan ad}aldan hak perwaliannya
tidak berpindah ke
wali hakim. Jadi
apabila mempelai perempuan memaksa untuk
menikah dengan keadaan
seperti ini, yaitu
alasan-alasan wali dibenarkan syara’,
maka akad nikahnya
tidak sah, sebab
hak kewaliannya tetap pada wali perempuan tersebut.
Idris Ramulyo, HukumPerkawinan, Kewarisan, HukumAcara Peradilan Agama
dan Zakat Menurut Hukum Islam, h.
Soemiyati, HukumPerkawinan Islamdan UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974, h.
Al-Hamdani, Risalah Nikah, h.
Apabila seorang gadis meminta walinya untuk
dinikahkan dengan seorang laki-laki yang setingkat atau sekufu’, akan
tetapi,walinya keberatan dengan tidak alasan, maka yang menjadi wali adalah
sulthan atau hakim, bukan wali yang jauh.
Di sisi
lain Allah mensyariatkan
pernikahan kepada manusia
karena dia tidak mau
menjadikan manusia itu
seperti makhluk lainnya,
yang hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan antar
jantan dan betina
secara anarki dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi
menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia selaku
khalifah Allah dimuka
bumi, maka diadakanlah Hukum yang sesuai dengan
martabatnya sehingga hubungan
antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan
berdasarkan saling rido meridoi, dengan upacara ijab qabul sebagai
lambang dari adanya
rasa rido meridoi,
dan dengan dihadiri
para saksi yang menyaksikan kalau kedua sejoli saling terikat.
Di
dalam ajaran agama Islam tidak ditentukan
cocoknya weton (weton adalah hari kelahiran seseorang dan
pasarannya seperti senin kliwon, selasa legi, dan lain-lain) sebagai upaya
dalam memilih jodoh, tidak membatasi atau melarang dari golongan
manapun, masyarakat manapun
yang terpenting adalah
tidak adanya sebab yang haram untuk dikawini, baik haram untuk selamanya
atau pun haram untuk sementara, sebagaimana yang termaktub dalam surat
an-Nisa<’ ayat 22-24.
LM. Syarifie, Membina Cinta Menuju Perkawinan,
h. 10- Berdasarkan ayat
tersebut di atas
dapat diketahui bahwasanya
menurut syari’at Islamtidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan
yang tidak cocok wetonnya untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam hal
ini wali tidak
mau menjadi wali,
karena weton mempelai perempuan dengan
calon suami dijumlahkan
sama dengan weton
orang tua mempelai perempuan
selain itu barat
kali dengan timur
kali tidak boleh
untuk menikah. Ini merupakan
kasus yang terjadi
di Pengadilan Agama Kota Kediri sebagaimana telah
diselesaikan pada tanggal
02 Juli 2008
yaitu wali enggan karena kesamaan weton.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi