Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KASUS TERHADAP PENETAPAN PA KOTA KEDIRI NO. 06/Pdt.P/2008/PA.Kdr TENTANG WALI AD}ALKARENA KESAMAAN WETONMENURUT HUKUM ISLAM


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perwalian merupakan rukun nikah baik menurut UU Perkawinan maupun menurut Hukum Islam atau fiqih, yang mana perwalian tersebut harus ada dalam perkawinan,  tanpa  adanya  wali  maka  perkawinan  itu  tidak  sah.  Sesuai  dengan h{adis|Nabi SAW: Artinya; “Diriwayatkan dari Muhammad Qudamah bin A’yan, dari Abu Ubaidah Al-Hadad, dari Yunus dan Isroil, dari Abi Ishaq, Dari Abu Buraidah, dari Abi  Musa sesungguhnya Rasulullah  SAW bersabda;  tidak  sah nikah tanpa wali”.
 (HR. AbiDaud) Dalam Pasal 19  KHI  disebutkan:  “Wali  nikah  dalam  perkawinan merupakan  rukun  yang  harus  dipenuhi  bagi  calon  mempelai  wanita  yang bertindak  untuk  menikahkannya”.
  Jadi,  suatu  perkawinan  apabila  dilakukan dengan tanpa adanya wali hukumnya tidak sah.
 Abi Daud Sulaiman bin al-Asy’ast Al-Sajistany, Sunan Abi Daud, Juz. III, h.
 Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h.

 Salah  satu  unsur  terpenting  dan  menentukan  dalam  pernikahan  adalah wali  nikah,  atau  orang  yang  menikahkan  mempelai  wanita.  Bahkan  menurut Syafi’i tidak  sah  nikah  tanpa  adanya  wali  bagi  pihak  pengantin  perempuan, sedangkan  bagi  calon  pengantin  laki-laki  tidak  diperlukan  wali  nikah  untuk sahnya nikah tersebut  . Sebagaimana sabda Nabi SAW: Artinya: ”Adapun h}adis|dari Ibn Mas’ud ra : dikabarkan dari pendapat Bakar bin Bakar dari Abdullah bin Muharram,  dari  Qotadah,  dari  Hasan, dari  Imron  bin  Husain,  dari  Ibn  Mas’ud, Sesungguhnya  Nabi  Saw bersabda:  tidak  ada  nikah  kecuali  dengan  wali  dan  dua  orang  saksi yang adil”.
 (HR. Sunan Daruqut}ni) H}adis|ini menjadi dasar, bahwa nikah tanpa wali Hukumnya tidak sah, dan  dalam  KHI Pasal  19 Wali  nikah  dalam  perkawinan  merupakan  rukun  yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang No 1 tahun 1974 disebutkan: 1. Perkawinan  adalah  sah,  apabila  dilakukan  menurut Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap  perkawinan  dicatat  menurut  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.
Sedangkan Pasal6 dinyatakan sebagai berikut: 1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  M. Idris  Ramulyo, Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara  Peradilan  Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam,h.
 Solahuddin  bin  Ahmad  Idli, Al-Mudarrisu  Bikaliati  ad-Dirasati  al-Arabiyah  al-Islamiah Bidani, Sunan Daruquthni, Juz III,h}adis|.
 2. Untuk  melangsungkan  perkawinan  seorang  yang  belum  mencapai  umur   (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam  hal  salah  seorang  dari  kedua  orang  tua  telah  meninggal  dunia  atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) Pasalini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Dalam  hal  kedua  orang  tua  telah  meninggal  dunia  atau  dalam  keadaan tidak mampu  untuk  menyatakan  kehendaknya,  maka  izin  diperoleh  dari  wali, orang  yang  memelihara  atau  keluarga  yang  mempunyai  hubungan  darah  dalam garis  keturunan  lurus  ke atas  selama  mereka  masih  hidup  dan  dalam  keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Dalam Hukum perkawinan Islam,  terdapat  beberapa  bagian  wali  antara lain: 1. Wali Nasab Wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calonmempelai perempuan yang mempunyai darah  patrilineal dengan calon  mempelai perempuan. Jadi, wali  nasab  adalah  wali  yang  mempunyai  hubungan  darah  dengan  calon mempelai  perempuan  yaitu:  ayah,  kakek,  saudara  laki-laki,  paman,  dan seterusnya.
 2. Wali Hakim Wali hakim  adalah  pejabat  yang  diangkat  oleh  pemerintah  khusus  untuk mencatat  pendaftaran  nikah  dan  menjadi  wali  nikah  bagi  wanita  yang  tidak  Soemiyati, HukumPerkawinan Islamdan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, h.
 mempunyai wali atau wanita yang akan menikah itu berselisih paham dengan walinya tentang calon pengantin laki-laki.
 3. Wali Muhakkam Apabila  wali nasab yang  berhak  tidak  dapat  menjalankan  tugasnya sebagai wali nikah karena suatu sebab tertentu atau karena menolak menjadi wali. Demikian juga wali hakim tidak dapat mengganti kedudukan wali nasab karena  berbagai  sebab,  maka  calon  mempelai  perempuan  dapat  menunjuk seseorang  yang  dianggap  mempunyai  pengetahuan  keagamaan  yang  baik untuk menjadi wali. Wali yang ditunjuk oleh mempelai perempuan tadi yang tidak ada hubungan saudara dan juga bukan penguasa itulah yang disebut wali muhakkam.
 Sebenarnya wali  dikatakan ad}al apabila  alasan-alasan  wali  itu  tidak dibenarkan syara’. Apabila sebaliknya,maka tidak dapat dikatakan ad}aldan hak perwaliannya  tidak  berpindah  ke  wali  hakim.  Jadi  apabila  mempelai  perempuan memaksa  untuk  menikah  dengan  keadaan  seperti  ini,  yaitu  alasan-alasan  wali dibenarkan  syara’,  maka  akad  nikahnya  tidak  sah,  sebab  hak  kewaliannya  tetap pada wali perempuan tersebut.
  Idris Ramulyo, HukumPerkawinan, Kewarisan, HukumAcara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, h.
 Soemiyati, HukumPerkawinan Islamdan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, h.
 Al-Hamdani, Risalah Nikah, h.
 Apabila seorang gadis meminta walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang setingkat atau sekufu’, akan tetapi,walinya keberatan dengan tidak alasan, maka yang menjadi wali adalah sulthan atau hakim, bukan wali yang jauh.
Di  sisi  lain Allah mensyariatkan  pernikahan  kepada  manusia  karena  dia tidak  mau  menjadikan  manusia  itu  seperti  makhluk  lainnya,  yang  hidup  bebas mengikuti  nalurinya  dan  berhubungan  antar  jantan  dan  betina  secara  anarki  dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia  selaku  khalifah  Allah  dimuka  bumi,  maka  diadakanlah Hukum yang sesuai  dengan  martabatnya  sehingga  hubungan  antara laki-laki  dan  perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling rido meridoi, dengan upacara ijab qabul  sebagai  lambang  dari  adanya  rasa  rido  meridoi,  dan  dengan  dihadiri  para saksi yang menyaksikan kalau kedua sejoli saling terikat.
 Di  dalam  ajaran  agama Islam tidak  ditentukan  cocoknya  weton  (weton adalah hari kelahiran seseorang dan pasarannya seperti senin kliwon, selasa legi, dan lain-lain) sebagai upaya dalam memilih jodoh, tidak membatasi atau melarang dari  golongan  manapun,  masyarakat  manapun  yang  terpenting  adalah  tidak adanya sebab yang haram untuk dikawini, baik haram untuk selamanya atau pun haram untuk sementara, sebagaimana yang termaktub dalam surat an-Nisa<’ ayat 22-24.
 LM. Syarifie, Membina Cinta Menuju Perkawinan, h. 10-  Berdasarkan  ayat  tersebut  di  atas  dapat  diketahui  bahwasanya  menurut syari’at Islamtidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan yang tidak cocok wetonnya untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam  hal  ini  wali  tidak  mau  menjadi  wali,  karena  weton  mempelai perempuan  dengan  calon  suami  dijumlahkan  sama  dengan  weton  orang  tua mempelai  perempuan  selain  itu  barat  kali  dengan  timur  kali  tidak  boleh  untuk menikah.  Ini  merupakan  kasus  yang  terjadi  di  Pengadilan  Agama Kota Kediri sebagaimana  telah  diselesaikan  pada  tanggal  02  Juli  2008  yaitu  wali  enggan karena kesamaan weton.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi