Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KETENTUAN GARRA WAIN SEBAGAI Z|AWIL FURUD{ DALAM SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNGNO: 032/KMA/SK/IV/2006


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Setiap  orang  muslim  mempunyai  kewajiban  melaksanakan  peraturanperaturan hukum Islam yang telah tertuang di dalam nas{al-qur’an dan al-hadits.
Dengan  demikian,  selama  peraturan  tersebut  tidak  ditunjuk  oleh  peraturan nas{ lain yang menyebutkan tidak wajib untuk dilaksanakan, maka peraturan tersebut wajib dilaksanakan.
Demikian  pula  mengenai  hukum fara>id}, tidak  ada  satu  pun  ketentuan (nas{)  yang  menyatakan  bahwa  ketentuan  dalam  pembagian  waris  itu  tidak wajib.
  Sebagaimana  firman  Allah  di  dalam  Q.S. An-Nisa>‘:  13  dan  14  Allah SWT menetapkan: Artinya: “(Hukum-hukum  tersebut)  itu  adalah  ketentuan-ketentuan  dari  Allah.
Barangsiapa  taat  kepada  Allah  dan  Rasul-Nya,  niscaya  Allah memasukkannya  kedalam  surga  yang  mengalir  didalamnya  sungaisungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.dan  Barangsiapa  yang  mendurhakai  Allah  dan  Rasul-Nya  dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke  Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, h.
 dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” 
Oleh  karena  itu,  Hukum  kewarisan  Islam  secara  mendasar  dianggap merupakan  ekspresi  langsung  dari  teks-teks  suci sebagaimana  pula  yang  telah disepakati  keberadaannya.  Ia  merupakan  manifest  dari  rangkaian  teks  dokumen suci  dan  telah  memperoleh  prioritas  yang  tinggi  dalam  keterlibatannya  sebagai fenomena yang fundamental dalam ajaran Islam.
Suatu  fakta  yang  tidak  dapat  dipungkiri  bahwa  kelahiran  hukum  Islam  ini dipresentasikan  dalam  teks-teks  yang  rinci,  sistematis,  konkret,  dan  realitas, bukan hanya sekedar untuk merespon problem hukum di zaman pemunculannya, tetapi lebih jauh adalah demi mengisi kebutuhan hukum Islamsebagai kontruksi ajaran.  Sisi  ini  juga  dapat  dibuktikan  dengan  cerminannya  yang  mampu memberikan paparan ide dasar sistem kewarisan islam yang sesungguhnya tanpa adanya perbagai interprentasi.
 Walaupun  demikian,  bagi  kalangan  tertentu,  hukum  waris  dalam  hal-hal tertentu yang dianggap tidak prisipil bisa saja ditafsirkan dan direkontruksi sesuai dengan  kondisi  dan  situasi  yang  memungkinkan  untuk  dipertimbangkan.  Dalam konteks  yang  lain,  ada  beberapa  problem  hukum  waris  islam  yang  menjadi polemik ulama’klasik karena nas{nya yang dianggap masih ambigu. Kenyataan demikian,  menyebabkan  munculnya  hukum  waris  versi  sunni,  syi’ah  dan golongan  yang  lain  serta  perbedaan-perbedaan  lainnya  antar  kalangan  mereka  Depang RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 A. Sukris Sarmadi, Tansendensi Keadilan Hukum Kewarisan Islam Transformatif,h.
 tentang  berbagai  hal  mengenai  kewarisan.  Meskipun  begitu  adanya,  seorang muslim  tetap  harus  bisa  menyikapinya  dengan  tegas  terhadap  keberadaan nas{-nas{ tersebut.
Seperti  halnya  masalah  waris  tentang  seorang  yang  meninggal  dunia  dan meninggalkan  ahli  waris  suami  atau  istri,  ayah  dan  ibu,  yang  selanjutnya  bisa disebut  dengan  istilah Garra>wain.  Berdasarkan  petunjuk  Al-Qur’an  Surat  AnNisa>’: Artinya: “…..jika ia tidak meninggalkan anak dan ia diwarisi oleh orang tuanya, maka untuk ibu sepertiga……” Maksud  ayat  di  atas  adalah  bahwa  ibu  mendapat  bagian  1/3,  bila  pewaris tidak  meninggalkan  anak  atau  cucu  baik  laki -laki  atau  perempuan.  Sedangkan ayah  mendapat  bagian ‘as}abah berdasarkan  petunjuk  Nabi.  Cara  seperti  ini adalah  petunjuk  al-qur’an  dan  sunnah  dan  tidak  ada  masalah  dalam penyelesaiannya.
Namun apabila dilihat dari segi bagian ayah sebagai seorang laki-laki lebih kecil dari pada bagian ibu sebagai seorang perempuan. Disinilah masalah timbul.
Mengatasi masalah ini, Umar memahami bagian ibu yang 1/3 itu bukan 1/3 dari keseluruhan harta, tetapi 1/3 dari sisa harta. Dalam hal ini setelah dikurangai oleh bagian  suami  ½  atau  bagian  istri  ¼,  maka  ibu  mendapat  bagian  1/3  dari  sisa (dalam ketentuan umum 1/3 dari keseluruha warisan), dan bapak mendapat bagian 2/3  dari  sisa  (dalam  ketentuan  umum  mendapat  2/3  dari  seluruh  harta }warisan  atau  (as{abah).
  Hasil  ini  tampaknya  sesuai  dengan  kaidah  yang  selama   ini berlaku  2:1. Selanjutnya metode  ini  digunakan  Umar  dalam  memutuskan  kasus ini yang kemudian diikuti oleh para sahabat.
Ibnu  Abbas  merupakan  salah  seorang  sahabat  yang  tidak  menyetujui keputusan  Umar  tersebut.  Menurutnya  ibu  dalam  kasus  ini  tetap  menerima  1/ dari keseluruhan harta sesuai dengan z\ahir ayat Q. S. an-Nisa>‘: 11.
Sedangkan hak ayah sesuai dengan hadits Nabi: ِ Artinya: Dari Ibnu  Abbas  r.a.  ia  berkata;  rasulullah  SAW.  Bersabda: serahkanlah  warisan-warisan  itu  kepada  ahlinya,  adapun  sisanya, bagi ahli waris laki-laki yang terdekat”. (Muttafaq ‘alaih).
 Hadis diatas nampak jelas, memerintahkan agar memberikan harta pusaka kepada orang  yang lebih berhak, terutama tentang  adanya ahli  waris ‘as}abah{.
Yaitu  dalam  hal  ini  adalah  ayah.  Sehingga  tindakan  yang  dilakukan  di  luar ketentuan tersebut menyalahi petunjuk Allah dan Rasulullah SAW.
Dengan  argumentasi  yang  diungkapkan  oleh  sahabat  Umar  dan  disatu  sisi oleh sahabat Ibnu Abbas, maka ternyata pendapat Umar lebih relevan dari pada pendapat  Ibnu  Abbas.  Karena  analogi  Umar  tersebut  juga  tepat  sekali  dengan  Muslich Marzuki, Pokok-Pokok Ilmu WariS, h.
 M. Syarif Sukandy, Terjemah Bulughul Maram,h.
 kaidah  mawaris  yang  mengatakan:  laki-laki  itu  mendapat  dua  kali  lipat  bagian perempuan.
 Deskripsi  tersebut  di  atas  berbeda  dengan  kasus  penyelesaian  waris  yang ada  dalam  Surat  Keputusan  MA  buku  II  (Pedoman  Teknis  Administrasi  dan Teknis  Peradilan  Agama  no.  KMA/032/SK/IV/2006.  terhadap  ketentuan Garra>wain, antara lain sebagai berikut: 1. Ahli waris terdiri dari duda, ayah dan ibu. Duda memperoleh ½, ayah 1/3, dan ibu 1/3, karena bagian waris lebih dari nilai 1 (satu), maka dilakukan aul 2. Ahli  waris  terdiri  dari  janda,  ayah,  dan  ibu.  Janda  memperoleh  ¼,ayah  1/3, dan ibu 1/3, sisanya di raddkepada ayah dan ibu berbagi sama.
Dengan  demikian,  teknis  pembagian  waris  dalam  kasus  itu  dengan  sistem sendiri,  tidak  menganut  sistem  pembagian seperti  yang  dilakukan  oleh  Umar ataupun  Ibnu  Abbas.  Di  sini  tampaknya  secara  tegas  menjadikan  ayah  dan  ibu sebagai ahli waris z\awi>l furu>d}.
Keputusan  MA  tersebut  mengenai  pembagian  waris  dalam  kasus Garra>wain secara z\awi>l  furu>d} di  atas  bersinggungan  dengan  hadist  nabi terutama  tentang  bagian  ayah  sebagai  ahli  waris ‘as}abah, yang  dalam  masalah tersebut  ayah  mendapat  1/3  bagian.  Bagitu  pula  dengan  bagian  ibu  yang mendapatkan  1/3  dari  keseluruhan  harta,  yang  sesuai  dengan  bentuk  pemikiran Ibnu Abbas. Padahal 1/3 sisa harta kepada ibu itu tidak bertentangan dengan ayat al-Qur’an tersebut di atas, juga sebagai aplikasi kaidah 2:1.
 Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung, h.
 Teknis seperti itu yang diputuskan oleh MA dalam pembagian waris tentang Garra>wain sebagai z\awi>l furu>d}, meskipun  sudah  jelas  adanya  tentang penerapan masalah tersebut dalam al-Qur’an dan hadits yang dijelaskan oleh para sahabat. Berkaitan dengan masalah di atas penulis termotifasi untuk menganalisis secara  mendalam  terhadap  ketentuan Garra>wain sebagai z\awi>l  Furu>d dalam Surat Keputusan MA no. KMA/032/SK/IV/2006.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi