BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Setiap orang
muslim mempunyai kewajiban
melaksanakan peraturanperaturan
hukum Islam yang telah tertuang di dalam nas{al-qur’an dan al-hadits.
Dengan demikian,
selama peraturan tersebut
tidak ditunjuk oleh
peraturan nas{ lain yang menyebutkan tidak wajib untuk dilaksanakan,
maka peraturan tersebut wajib dilaksanakan.
Demikian pula
mengenai hukum fara>id},
tidak ada satu
pun ketentuan (nas{) yang
menyatakan bahwa ketentuan
dalam pembagian waris
itu tidak wajib.
Sebagaimana
firman Allah di
dalam Q.S. An-Nisa>‘: 13
dan 14 Allah SWT menetapkan: Artinya:
“(Hukum-hukum tersebut) itu
adalah ketentuan-ketentuan dari
Allah.
Barangsiapa taat
kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam
surga yang mengalir
didalamnya sungaisungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.dan Barangsiapa
yang mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke Suhrawardi
K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, h.
dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan.”
Oleh karena
itu, Hukum kewarisan
Islam secara mendasar
dianggap merupakan ekspresi langsung
dari teks-teks suci sebagaimana pula yang
telah disepakati
keberadaannya. Ia merupakan
manifest dari rangkaian
teks dokumen suci dan
telah memperoleh prioritas
yang tinggi dalam
keterlibatannya sebagai fenomena
yang fundamental dalam ajaran Islam.
Suatu fakta
yang tidak dapat
dipungkiri bahwa kelahiran
hukum Islam ini dipresentasikan dalam
teks-teks yang rinci,
sistematis, konkret, dan
realitas, bukan hanya sekedar untuk merespon problem hukum di zaman
pemunculannya, tetapi lebih jauh adalah demi mengisi kebutuhan hukum
Islamsebagai kontruksi ajaran. Sisi ini
juga dapat dibuktikan
dengan cerminannya yang
mampu memberikan paparan ide dasar sistem kewarisan islam yang
sesungguhnya tanpa adanya perbagai interprentasi.
Walaupun
demikian, bagi kalangan
tertentu, hukum waris
dalam hal-hal tertentu yang
dianggap tidak prisipil bisa saja ditafsirkan dan direkontruksi sesuai dengan kondisi
dan situasi yang
memungkinkan untuk dipertimbangkan. Dalam konteks
yang lain, ada
beberapa problem hukum
waris islam yang
menjadi polemik ulama’klasik karena nas{nya yang dianggap masih ambigu.
Kenyataan demikian, menyebabkan munculnya
hukum waris versi
sunni, syi’ah dan golongan
yang lain serta
perbedaan-perbedaan lainnya antar
kalangan mereka Depang RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
A. Sukris Sarmadi, Tansendensi Keadilan Hukum
Kewarisan Islam Transformatif,h.
tentang
berbagai hal mengenai
kewarisan. Meskipun begitu
adanya, seorang muslim tetap
harus bisa menyikapinya
dengan tegas terhadap
keberadaan nas{-nas{ tersebut.
Seperti halnya
masalah waris tentang
seorang yang meninggal
dunia dan meninggalkan ahli
waris suami atau
istri, ayah dan
ibu, yang selanjutnya
bisa disebut dengan istilah Garra>wain. Berdasarkan
petunjuk Al-Qur’an Surat
AnNisa>’: Artinya: “…..jika ia tidak meninggalkan anak dan ia
diwarisi oleh orang tuanya, maka untuk ibu sepertiga……” Maksud ayat
di atas adalah
bahwa ibu mendapat
bagian 1/3, bila
pewaris tidak meninggalkan anak
atau cucu baik
laki -laki atau perempuan.
Sedangkan ayah mendapat bagian ‘as}abah berdasarkan petunjuk
Nabi. Cara seperti
ini adalah petunjuk al-qur’an
dan sunnah dan
tidak ada masalah
dalam penyelesaiannya.
Namun apabila dilihat dari segi
bagian ayah sebagai seorang laki-laki lebih kecil dari pada bagian ibu sebagai
seorang perempuan. Disinilah masalah timbul.
Mengatasi masalah ini, Umar
memahami bagian ibu yang 1/3 itu bukan 1/3 dari keseluruhan harta, tetapi 1/3
dari sisa harta. Dalam hal ini setelah dikurangai oleh bagian suami
½ atau bagian
istri ¼, maka
ibu mendapat bagian
1/3 dari sisa (dalam ketentuan umum 1/3 dari
keseluruha warisan), dan bapak mendapat bagian 2/3 dari
sisa (dalam ketentuan
umum mendapat 2/3
dari seluruh harta }warisan atau (as{abah).
Hasil
ini tampaknya sesuai
dengan kaidah yang
selama ini berlaku 2:1. Selanjutnya metode ini
digunakan Umar dalam
memutuskan kasus ini yang
kemudian diikuti oleh para sahabat.
Ibnu Abbas
merupakan salah seorang
sahabat yang tidak
menyetujui keputusan Umar tersebut.
Menurutnya ibu dalam
kasus ini tetap
menerima 1/ dari keseluruhan
harta sesuai dengan z\ahir ayat Q. S. an-Nisa>‘: 11.
Sedangkan hak ayah sesuai dengan
hadits Nabi: ِ Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a.
ia berkata; rasulullah
SAW. Bersabda: serahkanlah warisan-warisan itu
kepada ahlinya, adapun
sisanya, bagi ahli waris laki-laki yang terdekat”. (Muttafaq ‘alaih).
Hadis diatas nampak jelas, memerintahkan agar
memberikan harta pusaka kepada orang
yang lebih berhak, terutama tentang
adanya ahli waris ‘as}abah{.
Yaitu dalam
hal ini adalah
ayah. Sehingga tindakan
yang dilakukan di
luar ketentuan tersebut menyalahi petunjuk Allah dan Rasulullah SAW.
Dengan argumentasi
yang diungkapkan oleh
sahabat Umar dan
disatu sisi oleh sahabat Ibnu
Abbas, maka ternyata pendapat Umar lebih relevan dari pada pendapat Ibnu
Abbas. Karena analogi
Umar tersebut juga
tepat sekali dengan
Muslich Marzuki, Pokok-Pokok Ilmu WariS, h.
M. Syarif Sukandy, Terjemah Bulughul Maram,h.
kaidah
mawaris yang mengatakan:
laki-laki itu mendapat
dua kali lipat
bagian perempuan.
Deskripsi
tersebut di atas
berbeda dengan kasus
penyelesaian waris yang ada
dalam Surat Keputusan
MA buku II
(Pedoman Teknis Administrasi
dan Teknis Peradilan Agama
no. KMA/032/SK/IV/2006. terhadap
ketentuan Garra>wain, antara lain sebagai berikut: 1. Ahli waris
terdiri dari duda, ayah dan ibu. Duda memperoleh ½, ayah 1/3, dan ibu 1/3,
karena bagian waris lebih dari nilai 1 (satu), maka dilakukan aul 2. Ahli waris
terdiri dari janda,
ayah, dan ibu.
Janda memperoleh ¼,ayah
1/3, dan ibu 1/3, sisanya di raddkepada ayah dan ibu berbagi sama.
Dengan demikian,
teknis pembagian waris
dalam kasus itu
dengan sistem sendiri, tidak
menganut sistem pembagian seperti yang
dilakukan oleh Umar ataupun
Ibnu Abbas. Di
sini tampaknya secara tegas
menjadikan ayah dan
ibu sebagai ahli waris z\awi>l furu>d}.
Keputusan MA
tersebut mengenai pembagian
waris dalam kasus Garra>wain secara z\awi>l furu>d} di
atas bersinggungan dengan
hadist nabi terutama tentang
bagian ayah sebagai
ahli waris ‘as}abah, yang dalam
masalah tersebut ayah mendapat
1/3 bagian. Bagitu
pula dengan bagian
ibu yang mendapatkan 1/3
dari keseluruhan harta,
yang sesuai dengan
bentuk pemikiran Ibnu Abbas.
Padahal 1/3 sisa harta kepada ibu itu tidak bertentangan dengan ayat al-Qur’an
tersebut di atas, juga sebagai aplikasi kaidah 2:1.
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung, h.
Teknis seperti itu yang diputuskan oleh MA
dalam pembagian waris tentang Garra>wain sebagai z\awi>l furu>d},
meskipun sudah jelas
adanya tentang penerapan masalah
tersebut dalam al-Qur’an dan hadits yang dijelaskan oleh para sahabat.
Berkaitan dengan masalah di atas penulis termotifasi untuk menganalisis secara mendalam terhadap
ketentuan Garra>wain sebagai z\awi>l Furu>d dalam Surat Keputusan MA no.
KMA/032/SK/IV/2006.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi