BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu
saling membutuhkan satu sama lain oleh
Tuhan manusia dikaruniai akal, pikiran dan juga nafsu, dalam diri manusia selalu memiliki hasrat ataunaluri
untuk senantiasa hidup bersama dengan
orang lain. Salah satu wujud hidup berdampingan mereka adalah hidup bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami istri.
Manusia hidup di dunia dengan
aman dan tenteram penuh dengan kebahagiaan
dengan keturunan yang teratur, saling kasih mengasihi satu sama lain. Sebagaimana dijelaskan dalam firman
Allah SWT. dalam Surah Ar-Rum ayat 21: Artinya: Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.(QS. Ar-Rum: 21).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 572.
Perkawinan merupakan sunnah Rasul, karena
dengan adanya pernikahan akan terjadi
kelangsungan generasi penerus atau keturunan sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat An-Nahl ayat 72: Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan
(suami atau istri) dari jenis kamu
sendiri dan menjadikan bagimuanak-anak dan cucu-cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezki dari
yang baik-baik. Mengapa mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS.An-Nahl: 72).
Menurut Islam, hubungan antara suami istri
harus dilandasi dengan unsur makruf,
sakinah, mawaddahdan warahmahagar tercipta keluarga yang bahagia di bawah perlindungan Allah SWT yang
diwujudkan dalam suatu pernikahan.
Rasulullah SAW memerintahkan
orang-orang yang telah mempunyai kesanggupan
kawin agar melaksanakannya karena kawin itu akan memelihara diri dari perbuatan yang dilarang Allah.
Hadits Rasulullah SAW: Kamal Muhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang
Perkawinan, h. 6 Artinya: Hai sekalian
pemuda, barang siapa yang telah sanggup di antara kamu melaksanakan kehidupan suami isteri, hendaklah
ia kawin. Sebab sesungguhnya kawin itu
menghalangi pandangan mata (kepada yang terlarang
memandangnya) dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak sanggup hendalah berpuasa. Karena
sesungguhnya puasa adalah perisai
baginya”.(S{ahîh al-Bukhâri).
Menurut Undang-undang perkawinan No.1 Tahun
1974 Bab 1 pasal 1 diterangkan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan merupakan proses berlangsungnya
hidup manusia untuk meneruskan
keturunannya dari generasi kegenerasi. Pernikahan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang harmonis karena
keluarga merupakan dasar pembentukan
kelompok dalam masyarakat yang nantinya akan membentuk suatu bangsa dan negara.
Apabila suatu akad nikah telah
dilakukan secara sah, maka akad nikah tersebut
akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan hak dan kewajiban selaku suami
istri. Suami istri yang menjalankan
kewajibannya dan memperhatikan tanggung jawabnya akan mampu mewujudkan ketentraman dan ketenangan hati,
sehingga sempurnalah kebahagiaan suami
istri tersebut. Dan secara garis besar hak dan kewajiban seorang suami diantaranya adalah suami istri
me miliki kewajiban untuk Muhammad Ibn
Isma'il Abu 'Abdillah al-Bukhari, Sahîh al-Bukhâri, Juz II, h. 673.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974,
Pasal 1 mangasuh dan memelihara anak-anak mereka baik
mengenai pertumbuhan rohani, jasmani
maupun kecerdasan (h{ad}a>nah).
Hukum asal perkawinan adalah
mubah sesuai dengan firman Allah: Artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orangorang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika
mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
(Q.S. An-Nuur: 32) Dan hadis Rasulullah
SAW Artinya: …dari Abdullah bin amr; Bahwasannya seorang perempuan berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut
saya yang mengandungnya, tetek saya
menyusuinya dan pangkuan saya tempat berlindungnya;
tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya. Maka Rasulullah
bersabda “Engkau lebih berhak selama
engkau belum kawin”.(HR Ahmad dan Abu Daud).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 494.
Ahmad Ibn Hanbal Abu 'Abdillah al-Syaibani,
Musnad Ahmad Ibn Hanbal, juz II, h. 182.
Apabila terjadi perceraian dimanatelah
diperoleh keturunan dari perkawinan itu,
maka yang berhak mengasuhnya adalah ibu, atau nenek seterusnya ke atas, tetapi mengenai pembiayaan
untuk penghidupan anak termasuk
pendidikan menjadi tanggung jawab ayahnya.
Banyak cara yang dapat ditempuh oleh setiap
pasangan dalam menghadapi kemelut rumah
tangganya. Salah satunya perceraian. Mungkin bagi pasangan tertentu, cerai merupakan satu
satunya jalan yang terbaik untuk menjalani
kehidupan mereka masing-masing seperti yang mereka inginkan.
Tetapi tidak bagi kehidupan
anak-anak, hal ini akan menjadi pukulan yang sangat berat bagi anak, karena mereka tidak
pernah berpikir sebelumnya kalau kehidupan
mereka akan berubah. Mereka tidak lagi akan tinggal serumah dengan ayah dan ibunya, atau mungkin mereka akanikut
pindah dengan salah satu orang tuanya.
H{ad}a>nahsebagai akibat
perceraian, akan menjadi sebuah masalah penting, dan biasanya kedua orang tuanya tidak
ada yang mau untuk mengalah terhadap
siapa yang akan mengasuh anak-anak mereka, sehingga pada akhirnya pengadilan yang akan memutuskan orang yang
berha memelihara anak tersebut.
Di Pengadilan Agama Tuban
terdapatputusan tentang hak asuh anak yang
belum mumayyiz, dengan perkara No.1392/Pdt.G/2003/PA.Tbn. bahwa dalam perceraiannya sang suami mengajukan
permohonan hak asuh anak yang Soemiati,
Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-undang Perkawinan, h. 126 belum mumayyizyang bernama Irza Shulton Felix
Alhamdi usia 3 tahun, pada awalnya
perkara ini diputus oleh Pengadilan Agama Tuban bahwa hak asuh anak diserahkan kepada ibunya sesuaidengan hukum
dan undang-undang yang berlaku.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi