Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PA TUBAN NO.1392/Pdt.G/2003/PA.Tbn. OLEH PUTUSAN PTA SURABAYA NO.28/Pdt.G/2004/PTA.Sby. TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu saling membutuhkan satu  sama lain oleh Tuhan manusia dikaruniai akal, pikiran dan juga nafsu, dalam diri  manusia selalu memiliki hasrat ataunaluri untuk senantiasa hidup bersama  dengan orang lain. Salah satu wujud hidup berdampingan mereka adalah hidup  bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
Manusia hidup di dunia dengan aman dan tenteram penuh dengan  kebahagiaan dengan keturunan yang teratur, saling kasih mengasihi satu sama  lain. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT. dalam Surah Ar-Rum  ayat 21:  Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih  dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum: 21).
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 572.
 Perkawinan merupakan sunnah Rasul, karena dengan adanya pernikahan  akan terjadi kelangsungan generasi penerus atau keturunan sebagaimana firman  Allah SWT. dalam surat An-Nahl ayat 72:  Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis  kamu sendiri dan menjadikan bagimuanak-anak dan cucu-cucu bagimu  dari pasanganmu, serta memberimu rezki dari yang baik-baik. Mengapa  mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?  (QS.An-Nahl: 72).

 Menurut Islam, hubungan antara suami istri harus dilandasi dengan unsur  makruf, sakinah, mawaddahdan warahmahagar tercipta keluarga yang bahagia  di bawah perlindungan Allah SWT yang diwujudkan dalam suatu pernikahan.
Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang yang telah mempunyai  kesanggupan kawin agar melaksanakannya karena kawin itu akan memelihara  diri dari perbuatan yang dilarang Allah.
 Hadits Rasulullah SAW:  Kamal Muhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, h. 6   Artinya: Hai sekalian pemuda, barang siapa yang telah sanggup di antara kamu  melaksanakan kehidupan suami isteri, hendaklah ia kawin. Sebab  sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan mata (kepada yang  terlarang memandangnya) dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa  yang tidak sanggup hendalah berpuasa. Karena sesungguhnya puasa  adalah perisai baginya”.(S{ahîh al-Bukhâri).
 Menurut Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1  diterangkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Pernikahan merupakan proses berlangsungnya hidup manusia untuk  meneruskan keturunannya dari generasi kegenerasi. Pernikahan bertujuan untuk  membentuk suatu keluarga yang harmonis karena keluarga merupakan dasar  pembentukan kelompok dalam masyarakat yang nantinya akan membentuk suatu  bangsa dan negara.
Apabila suatu akad nikah telah dilakukan secara sah, maka akad nikah  tersebut akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan  menimbulkan hak dan kewajiban selaku suami istri. Suami istri yang  menjalankan kewajibannya dan memperhatikan tanggung jawabnya akan mampu  mewujudkan ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah  kebahagiaan suami istri tersebut. Dan secara garis besar hak dan kewajiban  seorang suami diantaranya adalah suami istri me miliki kewajiban untuk   Muhammad Ibn Isma'il Abu 'Abdillah al-Bukhari, Sahîh al-Bukhâri, Juz II, h. 673.
 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 1    mangasuh dan memelihara anak-anak mereka baik mengenai pertumbuhan  rohani, jasmani maupun kecerdasan (h{ad}a>nah).
Hukum asal perkawinan adalah mubah sesuai dengan firman Allah:    Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki  dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin  Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha  luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. An-Nuur: 32)   Dan hadis Rasulullah SAW Artinya: …dari Abdullah bin amr; Bahwasannya seorang perempuan berkata: Ya  Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang  mengandungnya, tetek saya menyusuinya dan pangkuan saya tempat  berlindungnya; tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak  mengambil dia dari saya. Maka Rasulullah bersabda “Engkau lebih  berhak selama engkau belum kawin”.(HR Ahmad dan Abu Daud).
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 494.
 Ahmad Ibn Hanbal Abu 'Abdillah al-Syaibani, Musnad Ahmad Ibn Hanbal, juz II, h. 182.
 Apabila terjadi perceraian dimanatelah diperoleh keturunan dari  perkawinan itu, maka yang berhak mengasuhnya adalah ibu, atau nenek  seterusnya ke atas, tetapi mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak  termasuk pendidikan menjadi tanggung jawab ayahnya.
 Banyak cara yang dapat ditempuh oleh setiap pasangan dalam  menghadapi kemelut rumah tangganya. Salah satunya perceraian. Mungkin bagi  pasangan tertentu, cerai merupakan satu satunya jalan yang terbaik untuk  menjalani kehidupan mereka masing-masing seperti yang mereka inginkan.
Tetapi tidak bagi kehidupan anak-anak, hal ini akan menjadi pukulan yang  sangat berat bagi anak, karena mereka tidak pernah berpikir sebelumnya kalau  kehidupan mereka akan berubah. Mereka tidak lagi akan tinggal serumah dengan  ayah dan ibunya, atau mungkin mereka akanikut pindah dengan salah satu orang  tuanya.
H{ad}a>nahsebagai akibat perceraian,  akan menjadi sebuah masalah  penting, dan biasanya kedua orang tuanya tidak ada yang mau untuk mengalah  terhadap siapa yang akan mengasuh anak-anak mereka, sehingga pada akhirnya  pengadilan yang akan memutuskan orang yang berha memelihara anak tersebut.
Di Pengadilan Agama Tuban terdapatputusan tentang hak asuh anak  yang belum mumayyiz, dengan perkara No.1392/Pdt.G/2003/PA.Tbn. bahwa  dalam perceraiannya sang suami mengajukan permohonan hak asuh anak yang   Soemiati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-undang Perkawinan, h. 126   belum mumayyizyang bernama Irza Shulton Felix Alhamdi usia 3 tahun, pada  awalnya perkara ini diputus oleh Pengadilan Agama Tuban bahwa hak asuh anak  diserahkan kepada ibunya sesuaidengan hukum dan undang-undang yang  berlaku.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi