BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Bencana Lumpur
Lapindo yang terjadi
di Porong Kab. Sidoarjo
telah menenggelamkan
beberapa desa seperti
desa Renokenongo, Siring dan
Jatirejo, yang wilayahnya bersama dengan desa Kedungbendo di kecamatan
Tanggulangin terkena dampak banjir lumpur Lapindo.Kondisi seperti ini para
korban Lumpur Lapindo terpaksa harus
tinggal di pengungsian
untuk melanjutkan kehidupan mereka sementara. Mereka
sementara di tempatkan
di Pasar Baru
Porong kab.
Sidoarjo yang
terdiri dari 250
kios. Satu kios dihuni
dua Kepala keluarga
yang terdiri dari enam sampai delapan jiwa.
Kondisi seperti ini sangat tidak
nyaman, apalagi laki-laki dan perempuan yang
bukan muhrimnya harus
tinggal dalam satu
ruangan, yang mana
ruangan tersebut berukuran 4
X 6 tanpa
ada sekat pemisah antara keluarga
yang satu dengan keluarga yang
lain. Selain di kios para korban Lumpur Lapindo yang tidak kabagian kios,
mereka membuat tempat
untuk berteduh dari
spanduk-spanduk yang tidak terpakai untuk menutupi tempat mereka untuk
melaksanakan aktivitas sehari-hari. Tempat yang berukuran 4 X 6 selain dipakai
untuk tidur, juga dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari, seperti makan,
melihat televisi, memasak dll.
Bagi pasangan suami isteri yang tinggal di
pengungsian mereka tidakbisa melakukan
hubungan seksual, yang
mana hal tersebut
adalah kawajiban dan kebutuhan
suami isteri yang
harus dilaksanakan. Kondisi
seperti ini menjadi terhambat, karena
tidak adanya tempat
yang nyaman, aman
dan tidak diketahui orang lain
atau anggota keluarga
mereka ketika melakukan hubungan
seksual suami isteri di pengungsian Pasar Baru Porong Kab. Sidoarjo.
pada waktu
pengungsi gelombang pertama
sebelum terjadinya ledakan pipia
gas milik Pertamina
para pengungsi disediakan
tempat untuk melakukan hubungan seksual
suami isteri korban
Lumpur Lapindo di
pengungsian (bilik mesra). Awalnya
para suami isteri
korban Lumpur Lapindo enggan untuk memakainya karena
masih takut ketahuan
orang lain, sedangkan
tempat bilik mesra hanya terbuat
dari triplek dan penutup pintunya pun hanya dari kain. Tetapi setelah
difikir-fikir ada baiknya memanfa'atkan bilik mesra yang telah disediakan oleh
pengurus korban Lumpur
Lapindo untuk menjalankan
hubungan seksual suami isteri
korban Lumpur Lapindodi pengungsian, karena manfa'at hubungan seksual bagi
suami isteri adalah: 1. untuk Mempererat Kasih Sayang Suami Isteri 2. Sebagai
Hiburan 3. Mendapatkan keturunan 4. Menjaga pandangan dan kemaluan 5. Hubungan
seksual suami isteri juga untuk meningkatkan ibadah.
Dan
pada waktu pengungsi
gelombang kedua, tidak
disediakan bilik mesrah. Oleh
karena itu bagi
pasangan suami isteri kesulitan untuk
melakukan hubungan seksual di
pengungsian Pasar Baru
Porong Kab. Sidoarjo.
Untuk melakukan hubungan seksual
suami isteri di
kios yang mereka
tempati sangat tidakmungkin,
karena takut diketahui orang lain atau anggota keluarganya.
Bagi pasangan
suami isteri yang
tinggal di pengungsian Pasar
Baru Porong Kab. Sidoarjo
harus pandai-pandai untuk
melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Adapun etika
ketika melakukan hubungan
suami isteri adalah tenang,
tidak berisik, karena
itu persetubuhan suami
isteri itu adalah rahasia yang tidak diketahui, didengar
dan disadari oleh orang lain selain mereka berdua. Oleh
karena itu tempat,
waktu dan suasana
perlu diperhatikan supaya persetubuhan tersebut terjaga
kerahasiaannya. Termasuk yang harus diperhatikan ketika sedang
melakukan hubungan suami
isteri ini adalah
tidak mendesah dengan desahan
yang keras dan tidak berbicara banyak. Jadi biarlah perbuatan itu dilakukan
dengan diam dan diam-diam Apabila seorang
anak melihat dan
mendengar orang tuanya
ketika melakukan hubungan seksual,
dia akan mengalami
keterkejutan psikologis. Hal itu
juga dapat menciptakan
permasalahan dalam kehidupan
dewasanya nanti.
Islam telah
meletakkan garis-garis panduan
tentang kerahasiaan (privacy)
orang dewasa. Merujuk kepada anak-anak yang belum mencapai usia baligh.
Muhammad Ihsan, Gauli Isterimu Dari Arah Sesukamu.h Ibid. h Allah berfirman dalam surat An-Nur 59: Artinya:
Dan apabila anak-anakmu yang telah berumur baligh, maka hendaklah mereka meminta
izinmu (pada setiap
waktu sebelum memasuki
kamar tidurmu), seperti orang-orang
yang sebelum mereka
meminta izin.
Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan
Allah Maha Mengetahui dan Maha
bijaksana.(Q. 24: 59) Tidak adanya
tempat yang aman
untuk melakukan hubungan
seksual suami isteridi pengungsian Pasar Baru Porong kab.
Sidoarjosehingga memaksa mereka nekat melakukan hubungan seksual suami isteri
di kamar mandi umum, dan banyak
sekali orang-orang mengantri
untuk memakai kamar
mandi untuk keperluan
mandi,mencuci, dll. pemandangan seperti
itu menjadi sangat
tabu apabila sampai diketahui
orang lain, apalagi diketahui
oleh remaja yang
belum menikah dan anak kecil.
Melakukan hubungan
seksual perlu dilakukan
di tempat yang
aman dan tenang agar tidak merasa
dihantui oleh perasaan takut dan tidak nyaman. Kondisi seperti ini
membuat pertumbuhan kepribadian
suami isteri terhambat
bahkan kalau kadarnya berlebihan bisa menimbulkan gejala neurotic.
Suasana hubungan pun akan terasa
kaku dan gersang
dan setiap pribadi
membutuhkan rasa aman agar mampu bertumbuh, termasuk
pasangannya.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya. h Paulus Subianto,membahagiakan pasangan. h Hubungan
seks yang indah
dan bergairah akan
menjadi modal berharga bagi
suami isteri untuk
membina rumah tangga
yang bahagia. Itu
semua dilakukan demi tetap terjalinnya suatu keharmonisan dan kerukunan
dalam rumah tangganya.
Hubungan seksual
bisa menimbulkan keharmonisan
suami isteri korban Lumpur Lapindo di pengungsian Pasar
Baru Porong Kab. Sidoarjo oleh karena itu hubungan seksual
suami isteri adalah faktor
utama demi terciptanya
keutuhan rumah tangga dan menjadikan hubungan yang sakinah mawaddah wa
rahmah Hubungan seks dalam
keluarga menjadi sangat
penting, sehingga menjadi salah
satu pilar penjaga
keharmonisan dalam keluarga.
Tanpa adanya hubungan seks
yang teratur dan indah
sulit rasanya mencapai
keluarga yang tentram dan bahagia.
e= � - p H�� @)� s'> demikian,
teknis pembagian waris
dalam kasus itu
dengan sistem sendiri, tidak
menganut sistem pembagian seperti yang
dilakukan oleh Umar ataupun
Ibnu Abbas. Di
sini tampaknya secara tegas
menjadikan ayah dan
ibu sebagai ahli waris z\awi>l furu>d}.
Keputusan MA
tersebut mengenai pembagian
waris dalam kasus Garra>wain secara z\awi>l furu>d} di
atas bersinggungan dengan
hadist nabi terutama tentang
bagian ayah sebagai
ahli waris ‘as}abah, yang dalam
masalah tersebut ayah mendapat
1/3 bagian. Bagitu
pula dengan bagian
ibu yang mendapatkan 1/3
dari keseluruhan harta,
yang sesuai dengan
bentuk pemikiran Ibnu Abbas.
Padahal 1/3 sisa harta kepada ibu itu tidak bertentangan dengan ayat al-Qur’an
tersebut di atas, juga sebagai aplikasi kaidah 2:1.
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung, h.
Teknis seperti itu yang diputuskan oleh MA
dalam pembagian waris tentang Garra>wain sebagai z\awi>l furu>d},
meskipun sudah jelas
adanya tentang penerapan masalah
tersebut dalam al-Qur’an dan hadits yang dijelaskan oleh para sahabat.
Berkaitan dengan masalah di atas penulis termotifasi untuk menganalisis secara mendalam terhadap
ketentuan Garra>wain sebagai z\awi>l Furu>d dalam Surat Keputusan MA no.
KMA/032/SK/IV/2006.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi