Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTERI (Korban Lumpur Lapindo di Tempat Pengungsian Pasar BaruPorong Kab. Sidoarjo)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Bencana  Lumpur  Lapindo  yang  terjadi  di  Porong  Kab. Sidoarjo  telah menenggelamkan  beberapa  desa  seperti  desa Renokenongo,  Siring  dan  Jatirejo, yang wilayahnya bersama dengan desa Kedungbendo di kecamatan Tanggulangin terkena dampak banjir lumpur Lapindo.Kondisi seperti ini para korban Lumpur Lapindo  terpaksa  harus  tinggal  di  pengungsian  untuk  melanjutkan  kehidupan mereka sementara.  Mereka  sementara  di  tempatkan  di  Pasar  Baru  Porong  kab.
Sidoarjo  yang  terdiri  dari  250  kios. Satu  kios  dihuni  dua  Kepala  keluarga  yang terdiri dari enam sampai delapan jiwa.
Kondisi seperti ini sangat tidak nyaman, apalagi laki-laki dan perempuan yang  bukan  muhrimnya  harus  tinggal  dalam  satu  ruangan,  yang  mana  ruangan tersebut  berukuran  4  X  6  tanpa  ada  sekat pemisah antara  keluarga  yang  satu dengan keluarga yang lain. Selain di kios para korban Lumpur Lapindo yang tidak kabagian  kios,  mereka  membuat  tempat  untuk  berteduh  dari  spanduk-spanduk yang tidak terpakai untuk menutupi tempat mereka untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari. Tempat yang berukuran 4 X 6 selain dipakai untuk tidur, juga dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari, seperti makan, melihat televisi, memasak dll.

 Bagi pasangan suami isteri yang tinggal di pengungsian mereka tidakbisa melakukan  hubungan  seksual,  yang  mana  hal  tersebut  adalah  kawajiban dan kebutuhan suami  isteri  yang  harus  dilaksanakan.  Kondisi  seperti  ini  menjadi terhambat,  karena  tidak  adanya  tempat  yang  nyaman,  aman  dan tidak  diketahui orang  lain  atau  anggota  keluarga  mereka  ketika melakukan  hubungan  seksual suami isteri di pengungsian Pasar Baru Porong Kab. Sidoarjo.
pada  waktu  pengungsi  gelombang  pertama  sebelum  terjadinya  ledakan pipia  gas  milik  Pertamina  para  pengungsi  disediakan  tempat  untuk  melakukan hubungan  seksual  suami  isteri  korban  Lumpur  Lapindo  di  pengungsian  (bilik mesra).  Awalnya  para  suami  isteri  korban  Lumpur  Lapindo enggan  untuk memakainya  karena  masih  takut  ketahuan  orang  lain,  sedangkan  tempat  bilik mesra hanya terbuat dari triplek dan penutup pintunya pun hanya dari kain. Tetapi setelah difikir-fikir ada baiknya memanfa'atkan bilik mesra yang telah disediakan oleh pengurus  korban  Lumpur  Lapindo untuk menjalankan  hubungan  seksual suami isteri korban Lumpur Lapindodi pengungsian, karena manfa'at hubungan seksual bagi suami isteri adalah: 1. untuk Mempererat Kasih Sayang Suami Isteri 2. Sebagai Hiburan 3. Mendapatkan keturunan 4. Menjaga pandangan dan kemaluan 5. Hubungan seksual suami isteri juga untuk meningkatkan ibadah.
 Dan  pada  waktu  pengungsi  gelombang  kedua,   tidak  disediakan  bilik mesrah.  Oleh  karena  itu  bagi  pasangan  suami  isteri kesulitan  untuk  melakukan hubungan  seksual  di  pengungsian  Pasar  Baru  Porong  Kab.  Sidoarjo.  Untuk melakukan  hubungan  seksual  suami  isteri  di  kios  yang  mereka  tempati  sangat tidakmungkin, karena takut diketahui orang lain atau anggota keluarganya.
Bagi  pasangan  suami  isteri  yang  tinggal di  pengungsian  Pasar  Baru Porong  Kab.  Sidoarjo  harus  pandai-pandai  untuk  melakukan  hubungan  seksual dengan  pasangannya. Adapun  etika  ketika  melakukan  hubungan  suami  isteri adalah  tenang,  tidak  berisik,  karena  itu  persetubuhan  suami  isteri  itu  adalah rahasia yang tidak diketahui, didengar dan disadari oleh orang lain selain mereka berdua.  Oleh  karena  itu  tempat,  waktu  dan  suasana  perlu  diperhatikan  supaya persetubuhan tersebut terjaga kerahasiaannya. Termasuk yang harus diperhatikan ketika  sedang  melakukan  hubungan  suami  isteri  ini  adalah  tidak  mendesah dengan desahan yang keras dan tidak berbicara banyak. Jadi biarlah perbuatan itu dilakukan dengan diam dan diam-diam  Apabila  seorang  anak  melihat  dan  mendengar  orang  tuanya  ketika melakukan  hubungan  seksual,  dia  akan  mengalami  keterkejutan  psikologis.  Hal itu  juga  dapat  menciptakan  permasalahan  dalam  kehidupan  dewasanya  nanti.
Islam  telah  meletakkan  garis-garis  panduan  tentang  kerahasiaan  (privacy)  orang dewasa. Merujuk kepada anak-anak yang belum mencapai usia baligh.
  Muhammad Ihsan, Gauli Isterimu Dari Arah Sesukamu.h   Ibid. h   Allah berfirman dalam surat An-Nur 59: Artinya: Dan apabila anak-anakmu yang telah berumur baligh, maka hendaklah mereka  meminta  izinmu  (pada  setiap  waktu  sebelum  memasuki  kamar tidurmu),  seperti  orang-orang  yang  sebelum  mereka  meminta  izin.
Demikianlah  Allah  menjelaskan  ayat-ayat-Nya.  Dan  Allah  Maha Mengetahui dan Maha bijaksana.(Q. 24: 59)  Tidak  adanya  tempat  yang  aman  untuk  melakukan  hubungan  seksual suami isteridi pengungsian Pasar Baru Porong kab. Sidoarjosehingga memaksa mereka nekat melakukan hubungan seksual suami isteri di kamar mandi umum, dan banyak  sekali  orang-orang  mengantri  untuk  memakai  kamar  mandi untuk keperluan  mandi,mencuci,  dll. pemandangan  seperti  itu  menjadi  sangat  tabu apabila  sampai  diketahui  orang  lain, apalagi  diketahui  oleh  remaja  yang  belum menikah dan anak kecil.
Melakukan  hubungan  seksual  perlu  dilakukan  di  tempat  yang  aman  dan tenang agar tidak merasa dihantui oleh perasaan takut dan tidak nyaman. Kondisi seperti  ini  membuat  pertumbuhan  kepribadian  suami  isteri  terhambat  bahkan kalau kadarnya berlebihan bisa menimbulkan gejala neurotic. Suasana hubungan pun  akan  terasa  kaku  dan  gersang  dan  setiap  pribadi  membutuhkan  rasa  aman agar mampu bertumbuh, termasuk pasangannya.
  Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya. h   Paulus Subianto,membahagiakan pasangan. h   Hubungan  seks  yang  indah  dan  bergairah  akan  menjadi  modal  berharga bagi  suami  isteri  untuk  membina  rumah  tangga  yang  bahagia.  Itu  semua dilakukan demi tetap terjalinnya suatu keharmonisan dan kerukunan dalam rumah tangganya.
Hubungan  seksual  bisa  menimbulkan  keharmonisan  suami  isteri  korban Lumpur Lapindo di pengungsian Pasar Baru Porong Kab. Sidoarjo oleh karena itu hubungan  seksual  suami  isteri  adalah faktor  utama  demi  terciptanya  keutuhan rumah tangga dan menjadikan hubungan yang sakinah mawaddah wa rahmah Hubungan  seks  dalam  keluarga  menjadi  sangat  penting,  sehingga menjadi  salah  satu  pilar  penjaga  keharmonisan  dalam  keluarga.  Tanpa  adanya hubungan  seks  yang  teratur  dan indah  sulit  rasanya  mencapai  keluarga  yang tentram dan bahagia.
e= � - p H�� @)� s'>  demikian,  teknis  pembagian  waris  dalam  kasus  itu  dengan  sistem sendiri,  tidak  menganut  sistem  pembagian seperti  yang  dilakukan  oleh  Umar ataupun  Ibnu  Abbas.  Di  sini  tampaknya  secara  tegas  menjadikan  ayah  dan  ibu sebagai ahli waris z\awi>l furu>d}.
Keputusan  MA  tersebut  mengenai  pembagian  waris  dalam  kasus Garra>wain secara z\awi>l  furu>d} di  atas  bersinggungan  dengan  hadist  nabi terutama  tentang  bagian  ayah  sebagai  ahli  waris ‘as}abah, yang  dalam  masalah tersebut  ayah  mendapat  1/3  bagian.  Bagitu  pula  dengan  bagian  ibu  yang mendapatkan  1/3  dari  keseluruhan  harta,  yang  sesuai  dengan  bentuk  pemikiran Ibnu Abbas. Padahal 1/3 sisa harta kepada ibu itu tidak bertentangan dengan ayat al-Qur’an tersebut di atas, juga sebagai aplikasi kaidah 2:1.
 Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung, h.
 Teknis seperti itu yang diputuskan oleh MA dalam pembagian waris tentang Garra>wain sebagai z\awi>l furu>d}, meskipun  sudah  jelas  adanya  tentang penerapan masalah tersebut dalam al-Qur’an dan hadits yang dijelaskan oleh para sahabat. Berkaitan dengan masalah di atas penulis termotifasi untuk menganalisis secara  mendalam  terhadap  ketentuan Garra>wain sebagai z\awi>l  Furu>d dalam Surat Keputusan MA no. KMA/032/SK/IV/2006.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi