BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan
makhluk sosial, tidak
mungkin dapat hidup
dengan sendirinya tanpa
adanya hubungan sosial,
cenderung berkelompok dan bermasyarakat.Manusia mempunyai
naluri tentang persaudaraan
dan menjalin hubungan yang harmonis antar umat manusia
tanpa membedakan warna mata, warna kulit,
jenis suku, agama, adat, dan bahasa. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al- Hujura>t ayat 13: Artinya: “Hai
manusia sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang seorang lakilaki dan
seorang perempuaan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling mengenal.
Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa. Allah Maha Mengetahui,
Mahateliti”.( Al - Quran Surat Al - Hujura>t : 13) Manusia
diciptakan Allah ada
laki-laki dan perempuan,
untuk berpasangpasangan. Diberikan
di dalamnya hasrat
untuk berkasih sayang
saling mencintai, Depertemen Agama RI, Mushaf Al- Quran
Terjemah, (Jakarta : Pena Pundi
Aksara 2002), 518.
1 untuk
membentuk sebuah keluarga
maka diikat dengan
adanya perkawinan. Allah tidak mau
menjadikan manusia seperti
makhluk lain, yang
hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan antara
jantan dan betinanya
secara anarki tanpa
satu aturan, oleh
karena itu, untuk menjaga
kehormatan dan kemuliaan manusia, Allah mewujudkan hukum yang sesuai dengan
martabatnya.
Hubungan antara
laki-laki dan perempuaan
diatur secara terhormat
dan berdasarkan saling meridai,
dengan ucapan ijab kabul sebagai lambang dari adanya rasa
saling rida serta
dihadiri oleh para
saksi yang menyaksikan
bahwa kedua pasangan
tersebut telah saling
terikat. Dalam Kompilasi
Hukum Islam dijelaskan, bahwa, “Perkawinan yang
sah menurut hukum Islam
merupakan pernikahan, yaitu akad yang
kuat atau mi>s\a>qan gali > z}an untuk
menaati perintah Allah
dan melaksanakannya merupakan
ibadah.” Perkawinan merupakan
suatu cara yang
dipilih Allah sebagai
jalan bagi manusia
untuk berkembangbiak dan
melestarikan kehidupannya.
Keluarga terbentuk melalui perkawinan karena itu dalam Islam perkawinan sangat dianjurkan bagi
yang telah mempunyai
kemampuan. Anjuran ini
dinyatakan dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah, yang dinyatakan dalam
salah satu sabda Nabi Muhammad saw.
yaitu Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung:
Nuansa Aulia, 2009), 2.
Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah, diterjemah Nor
Hasanuddin, Jilid II, (Jakarta : Pena Pundi Aksara),
477.
٤
Artinya: Dari Abdullah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Hai para pemuda,
barang siapa yang
telah sanggup di
antaramu untuk kawin,
maka kawinlah karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi
pandangan (yang liar) dan lebih menjaga kehormatan.”
Dalam hadis dijelaskan bahwa
Rasulullah menganjurkan menikah
bagi para pemuda
yang telah sanggup
untuk menjalankan pernikahan,
karena pernikahan adalah ikatan yang sakral dan suci. Pernikahan
merupakan pembeda antara hubungan sah suami
istri dan perbuatan
zina.
Pernikahan
memiliki tujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan
kekal, sehingga baik
suami maupun isteri
harus saling melengkapi
agar, masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiaannya, saling membantu agar tercapai kesejahteraan. Hal ini
sejalan dengan firman Allah: Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi
orang kaum yang Al-Ima>m
Muslim , S}ah}i h} Muslim,Juz 5,
(Beirut: Da>rul Kutub Ilmiyah,Cet. II, 2008), 10.
Asy- Syaikh Abu Munir’Abdullah bin
Muhammad ‘Usmaniaz Zammari, Penerjemah
Fathul Mujib, ( Yogyakatra : At-Tuqa,
2009), 5. berfikir.”
Ayat ini menjelaskan
bahwa tujuan perkawinan
adalah saling menikmati (Istimta’) antara suami istri untuk membina
keluarga yang sakinah dan masyarakat yang salih.
Hal
ini sesuai dengan
pasal 1 Undang- undang
Perkawinan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang wanita dan seorang pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perkawinan
merupakan cara penghalalan
hubungan antara suami
dan istri untuk
melangsungkan keturunanya, karena
tanpa adanya regenerasi,
populasi di muka bumi akan punah. Dengan adanya perkawinan
mereka saling memiliki, saling menjaga, saling
membutuhkan, dalam suasana
saling mencintai (mawwadah)
dan kasih sayang (rahmah)
sehingga terwujud keluarga yang harmonis (sakinah).
Pada dasarnya seorang laki-laki
boleh kawin dengan perempuan mana saja, namun ada batasan-batasan tertentu
seorang laki-laki muslim dilarang kawin dengan perempuan-perempuan tertentu.
Larangan
perkawinan dijelaskan dalam
al-Quran surat an-Nisa’ ayat
22-23, yaitu: Departemen Agama Republik
Indonesia, Mushaf Al-Quran Terjemah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2002) , 407.
M. Shaleh al-Ustmani dan A. Aziz Ibnu Muhammad
Dawud, Pernikahan Islami, (Surabaya: Risalah
Gusti, Cet.IV, 1996), 6.
Redaksi
Sinar Grafika, Undang-Undang
Perkawinan Indonesia, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2007),
1-2.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (
Jakarta: Universitas Indonesia, 1986), 5.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi