Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN ADATLUSAN MANTEN DI DESA BETON KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Manusia  merupakan  makhluk  sosial,  tidak  mungkin  dapat  hidup  dengan  sendirinya  tanpa  adanya  hubungan  sosial,  cenderung  berkelompok  dan  bermasyarakat.Manusia  mempunyai  naluri  tentang  persaudaraan  dan  menjalin  hubungan yang harmonis antar umat manusia tanpa membedakan warna mata, warna  kulit, jenis suku, agama, adat, dan bahasa. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam  Surat Al- Hujura>t ayat 13: Artinya: “Hai manusia sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang seorang lakilaki dan seorang perempuaan dan menjadikan  kamu berbangsa-bangsa dan  bersuku-suku supaya  kamu saling mengenal. Sungguh,  yang paling mulia  di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Allah Maha  Mengetahui, Mahateliti”.( Al - Quran Surat Al - Hujura>t : 13)  Manusia  diciptakan  Allah  ada  laki-laki  dan  perempuan,  untuk  berpasangpasangan.  Diberikan  di  dalamnya  hasrat  untuk  berkasih  sayang  saling  mencintai,  Depertemen Agama RI, Mushaf Al- Quran Terjemah, (Jakarta :  Pena Pundi Aksara  2002),  518.

1   untuk  membentuk  sebuah  keluarga  maka  diikat  dengan  adanya  perkawinan.  Allah  tidak  mau  menjadikan  manusia  seperti  makhluk  lain,  yang  hidup  bebas  mengikuti  nalurinya  dan  berhubungan  antara  jantan  dan  betinanya  secara  anarki  tanpa  satu  aturan,  oleh  karena itu,  untuk menjaga kehormatan dan  kemuliaan  manusia, Allah  mewujudkan hukum yang sesuai dengan martabatnya.
Hubungan  antara  laki-laki  dan  perempuaan  diatur  secara  terhormat  dan  berdasarkan saling  meridai,  dengan ucapan ijab kabul sebagai lambang dari adanya  rasa  saling  rida  serta  dihadiri  oleh  para  saksi  yang  menyaksikan  bahwa  kedua  pasangan  tersebut  telah  saling  terikat.  Dalam  Kompilasi  Hukum  Islam  dijelaskan,  bahwa, “Perkawinan  yang  sah menurut  hukum  Islam  merupakan pernikahan, yaitu  akad  yang  kuat  atau  mi>s\a>qan  gali > z}an  untuk  menaati  perintah  Allah  dan  melaksanakannya merupakan ibadah.”  Perkawinan  merupakan  suatu  cara  yang  dipilih  Allah  sebagai  jalan  bagi  manusia  untuk  berkembangbiak  dan  melestarikan  kehidupannya.
 Keluarga  terbentuk melalui perkawinan karena itu  dalam Islam perkawinan sangat dianjurkan  bagi  yang  telah  mempunyai  kemampuan.  Anjuran  ini  dinyatakan  dalam  al-Quran  maupun dalam as-Sunnah, yang dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad  saw. yaitu Tim Redaksi  Nuansa Aulia,  Kompilasi Hukum Islam,  (Bandung:  Nuansa Aulia,  2009),  2.
 Sayyid Sabiq,  Fiqih    Sunnah, diterjemah Nor Hasanuddin, Jilid II, (Jakarta : Pena Pundi  Aksara),  477.
٤ Artinya:  Dari Abdullah berkata:  Rasulullah saw bersabda: “Hai para pemuda, barang  siapa  yang  telah  sanggup  di  antaramu  untuk  kawin,  maka  kawinlah  karena  sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan lebih menjaga  kehormatan.”  Dalam hadis dijelaskan bahwa Rasulullah  menganjurkan  menikah  bagi  para  pemuda  yang  telah  sanggup  untuk  menjalankan  pernikahan,  karena  pernikahan  adalah ikatan yang sakral dan suci. Pernikahan merupakan pembeda antara hubungan  sah  suami  istri  dan  perbuatan  zina.
 Pernikahan  memiliki  tujuan  membentuk  keluarga  yang  bahagia  dan  kekal,  sehingga  baik  suami  maupun  isteri  harus  saling  melengkapi  agar,  masing-masing  dapat  mengembangkan  kepribadiaannya,  saling  membantu agar tercapai kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan firman Allah: Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu  isteri-isteri  dari  jenismu  sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa  tenteram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya  di  antaramu  rasa kasih  sayang.  Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu  benar-benar  terdapat  tanda-tanda  bagi  orang  kaum  yang   Al-Ima>m Muslim , S}ah}i h} Muslim,Juz 5,  (Beirut: Da>rul Kutub Ilmiyah,Cet. II, 2008), 10.
 Asy- Syaikh Abu Munir’Abdullah bin Muhammad  ‘Usmaniaz Zammari, Penerjemah Fathul  Mujib, ( Yogyakatra : At-Tuqa, 2009), 5.     berfikir.”  Ayat  ini  menjelaskan  bahwa  tujuan  perkawinan  adalah  saling  menikmati  (Istimta’) antara suami istri untuk membina keluarga yang sakinah dan masyarakat  yang  salih.
 Hal  ini  sesuai  dengan  pasal  1 Undang-  undang  Perkawinan  bahwa,  “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan seorang pria sebagai  suami  isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah  tangga) yang bahagia dan  kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 Perkawinan  merupakan  cara  penghalalan  hubungan  antara  suami  dan  istri  untuk  melangsungkan  keturunanya,  karena  tanpa  adanya  regenerasi,  populasi  di  muka bumi akan punah. Dengan adanya perkawinan mereka saling memiliki, saling  menjaga,  saling  membutuhkan,  dalam  suasana  saling  mencintai  (mawwadah)  dan  kasih sayang (rahmah) sehingga terwujud keluarga yang harmonis (sakinah).
Pada dasarnya seorang laki-laki boleh  kawin dengan  perempuan mana  saja, namun ada batasan-batasan tertentu seorang laki-laki muslim dilarang kawin dengan  perempuan-perempuan  tertentu.
 Larangan  perkawinan  dijelaskan  dalam  al-Quran  surat an-Nisa’ ayat 22-23, yaitu:  Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Quran Terjemah, (Jakarta: Pena Pundi  Aksara, 2002) , 407.
 M. Shaleh al-Ustmani dan A. Aziz Ibnu Muhammad Dawud, Pernikahan Islami, (Surabaya:  Risalah Gusti,  Cet.IV, 1996), 6.
 Redaksi  Sinar  Grafika,  Undang-Undang  Perkawinan  Indonesia,  (Jakarta:  Sinar  Grafika,  2007),  1-2.
 Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, ( Jakarta: Universitas Indonesia, 1986),  5.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi