BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Syari’at Islam
mewajibkan suami menafkahi
isterinya, karena dengan adanya
ikatan perkawinan yang
sah itu seorang
isteri menjadi terikat
semata- mata dengan
suaminya dan tertahan
sebagai miliknya, karena
itu ia berhak menikmatinya
secara terus-menerus. Isteri
wajib taat kepada
suami, tinggal di rumahnya,
mengatur rumah tangganya, memelihara dan mendidik anak- anaknya dan sebaliknya.
Suami
adalah pemimpin dalam keluarga. Sebagaimana layaknya seorang pemimpin, ia harus menjadi teladan dan
memegang tanggung jawab penuh atas orang-orang yang
dipimpinnya. Salah satu
kewajiban suami terhadap
isteri adalah memberi nafkah
lahir batin. Apa yang seorang suami makan, apa yang ia pakai, dimana ia tinggal, dan berbagai
fasilitas lain yang dinikmati oleh seorang suami hendaknya dapat dinikmati pula oleh
isterinya.
Memberikan nafkah kepada isteri
dan anak-anak adalah merupakan salah satu
kewajiban seorang suami dalam kehidupan rumah tangga. Tanggung jawab seorang ayah sebagai pemimpin keluarga
tidaklah mudah. Demikian pula dengan kewajiban
suami lainnya. Karena selain sebagai kepala keluarga yang diharuskan Sayid
Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, (Kairo: Maktabah Da>r al-Turas), 229 Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2 memberikan
nafkah baik itu
nafkah berupa pendapatan
(gaji) atau pun
nafkah batin kepada
isteri, maka seorang
isteri pun mempunyai
beberapa kewajiban seorang isteri dalam keluarga yang harus
dipenuhi dengan baik pula. Atas dasar itu, fuqaha> sependapat bahwa
nafkah itu wajib
atas suami dan
berada di tempat.
Dengan demikian
jelaslah, apabila telah
sah dan sempurna
suatu akad perkawinan
antara seorang laki-laki
dan seorang perempuan,
maka sejak itu menjadi tetaplah
kedudukan laki-laki sebagai
suami dan perempuan
sebagai isteri, dan
sejak itu pula
suami memperoleh hak-hak
tertentu di samping kewajiban-kewajibannya, demikian
juga isteri memperoleh
hak-hak tertentu beserta
kewajiban-kewajibannya pula. Hak
yang diperoleh suami
seimbang dengan kewajiban yang
dipikulkan di pundaknya, begitu juga hak yang diperoleh isteri
seimbang pula dengan
kewajiban yang dipikulkan
di pundaknya. Suami wajib mempergunakan
haknya secara benar
dan dilarang menyalahgunakan haknya,
disamping ia wajib
menunaikan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya.
Demikian juga isteri, ia wajib
mempergunakan haknya secara benar dan dilarang menyalahgunakan haknya,
di samping ia
wajib menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Jika suami isteri mempergunakan
haknya dan menunaikan kewajibannya masing-masing
dengan baik, maka menjadi sempurna terwujudnya sarana-sarana Ibnu
Rusyd, Bida>yah al Mujtahid Wa Niha>yah al Muqtasid, Juz. II, (Beirut:
Da>r Al-Jiil, 1409 H/1989), Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 ke
arah ketenteraman hidup
dan ketenangan jiwa
masing-masing, sehingga terwujudlah
kesejahteraan dan kebahagiaan
bersama lahir batin.
Apa yang menjadi
kewajiban bagi suami
adalah menjadi hak
bagi isteri, sebaliknya
apa yang menjadi kewajiban isteri
menjadi hak bagi suami.
Keterangan di
atas menunjukkan bahwa
hubungan perkawinan menimbulkan
kewajiban memberi nafkah
atas suami untuk
isteri dan anakanaknya. Dalam hubungan
ini Q.S. al-Baqarah: 233
mengajarkan bahwa suami berkewajiban memberi nafkah kepada ibu
anak-anak (isteri yang bakal menjadi ibu) dengan
cara ma’ru>f.
Mahmud
Yunus menandaskan bahwa
suami wajib memberi nafkah untuk isterinya dan anak-
anaknya, baik isterinya itu kaya atau miskin,
maupun muslim atau Nasrani/Yahudi.
Bahkan
kaum muslimin sepakat bahwa perkawinan
merupakan salah satu
sebab yang mewajibkan
pemberian nafkah, seperti halnya
dengan kekerabatan.
Dengan demikian,
hukum memberi nafkah
kepada isteri, baik
dalam bentuk perbelanjaan
maupun pakaian adalah
wajib. Kewajiban itu
bukan disebabkan oleh karena
isteri membutuhkannya dalam kehidupan rumah tangga, tetapi
kewajiban itu timbul
dengan sendirinya tanpa
melihat kepada keadaan isteri.
Bahkan di antara
ulama Syi'ah menetapkan
bahwa meskipun isteri
itu orang kaya dan tidak memerlukan
bantuan biaya dari suami,
suami tetap wajib Zahry
Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan
Islam dan Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1978), 55 Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Pers, 1999), 108 Mahmud
Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam,(Jakarta: PT Hidakarya Agung,1990), Muhammad Jawad
Mughniyah, al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib
al-Khamsah, Terj. Masykur,
Afif Muhammad, Idrus al-Kaff,
"Fiqih Lima Mazhab", (Jakarta: Lentera, 2001), Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 memberi
nafkah. Dasar kewajiban memberi nafkah itu terdapat dalam al-Qur'a>n dan hadis| Nabi.
1. Ayat
al-Qur’a>n yang menyatakan
kewajiban perbelanjaan (sandang
dan pangan) terdapat dalam surat
al-Baqarah (2) ayat 233: Artinya:
“Kewajiban ayah untuk
memberikan belanja dan
pakaian untuk isterinya. Seseorang tidak dibebani kecuali
semampunya, seorang ibu tidak akan
mendapat kesusahan karena anaknya, dan seorang ayah tidak akan mendapat kesusahan karena
anaknya”.(Q.S. alBaqarah: 233) Sedangkan ayat
yang mewajibkan perumahan
(papan) adalah surat at}-T}ala>q(65)
ayat 6: Artinya: “Beri kediamanlah
mereka (isteri-isteri) di mana kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuanmu”.(Q.S.
at}-T}ala>q: 6).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi