Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENDAPAT ULAMA DESA BARUREJO KECAMATAN SILIRAGUNG KABUPATEN BANYUWANGI TERHADAP PENGAMBILALIHAN KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH SUAMI OLEH ISTERI


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah Syari’at  Islam  mewajibkan  suami  menafkahi  isterinya,  karena  dengan  adanya  ikatan  perkawinan  yang  sah  itu  seorang  isteri  menjadi  terikat  semata-  mata  dengan  suaminya  dan  tertahan  sebagai  miliknya,  karena  itu  ia  berhak  menikmatinya  secara  terus-menerus.  Isteri  wajib  taat  kepada  suami,  tinggal  di  rumahnya, mengatur rumah tangganya, memelihara dan mendidik anak- anaknya  dan sebaliknya.
  Suami adalah pemimpin dalam keluarga. Sebagaimana layaknya seorang  pemimpin, ia harus menjadi teladan dan memegang tanggung jawab penuh atas  orang-orang  yang  dipimpinnya.  Salah  satu  kewajiban  suami  terhadap  isteri  adalah memberi nafkah lahir batin. Apa yang seorang suami makan, apa yang ia  pakai, dimana ia tinggal, dan berbagai fasilitas lain yang dinikmati oleh seorang  suami hendaknya dapat dinikmati pula oleh isterinya.

Memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak adalah merupakan salah  satu kewajiban seorang suami dalam kehidupan rumah tangga. Tanggung jawab  seorang ayah sebagai pemimpin keluarga tidaklah mudah. Demikian pula dengan  kewajiban suami lainnya. Karena selain sebagai kepala keluarga yang diharuskan    Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, (Kairo: Maktabah Da>r al-Turas), 229  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2  memberikan  nafkah  baik  itu  nafkah  berupa  pendapatan  (gaji)  atau  pun  nafkah  batin  kepada  isteri,  maka  seorang  isteri  pun  mempunyai  beberapa  kewajiban  seorang isteri dalam keluarga yang harus dipenuhi dengan baik pula. Atas dasar  itu,  fuqaha> sependapat  bahwa  nafkah  itu  wajib  atas  suami  dan  berada  di  tempat.
  Dengan  demikian  jelaslah,  apabila  telah  sah  dan  sempurna  suatu  akad  perkawinan  antara  seorang  laki-laki  dan  seorang  perempuan,  maka  sejak  itu  menjadi  tetaplah  kedudukan  laki-laki  sebagai  suami  dan  perempuan  sebagai  isteri,  dan  sejak  itu  pula  suami  memperoleh  hak-hak  tertentu  di  samping  kewajiban-kewajibannya,  demikian  juga  isteri  memperoleh  hak-hak  tertentu  beserta  kewajiban-kewajibannya  pula.  Hak  yang  diperoleh  suami  seimbang  dengan kewajiban yang dipikulkan di pundaknya, begitu juga hak yang diperoleh  isteri  seimbang  pula  dengan  kewajiban  yang  dipikulkan  di  pundaknya.  Suami  wajib  mempergunakan  haknya  secara  benar  dan  dilarang  menyalahgunakan  haknya,  disamping  ia  wajib  menunaikan  kewajibannya  dengan  sebaik-baiknya.
Demikian juga isteri, ia wajib mempergunakan haknya secara benar dan dilarang  menyalahgunakan  haknya,  di  samping  ia  wajib  menunaikan  kewajibannya  dengan sebaik-baiknya.
Jika suami isteri mempergunakan haknya dan menunaikan kewajibannya  masing-masing dengan baik, maka menjadi sempurna terwujudnya sarana-sarana    Ibnu Rusyd, Bida>yah al Mujtahid Wa Niha>yah al Muqtasid, Juz. II, (Beirut: Da>r Al-Jiil,  1409 H/1989),    Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3  ke  arah  ketenteraman  hidup  dan  ketenangan  jiwa  masing-masing,  sehingga  terwujudlah  kesejahteraan  dan  kebahagiaan  bersama  lahir  batin.  Apa  yang  menjadi  kewajiban  bagi  suami  adalah  menjadi  hak  bagi  isteri,  sebaliknya  apa  yang menjadi kewajiban isteri menjadi hak bagi suami.
  Keterangan  di  atas  menunjukkan  bahwa  hubungan  perkawinan  menimbulkan  kewajiban  memberi  nafkah  atas  suami  untuk  isteri  dan  anakanaknya. Dalam  hubungan  ini Q.S. al-Baqarah: 233  mengajarkan  bahwa suami  berkewajiban memberi nafkah kepada ibu anak-anak (isteri yang bakal menjadi  ibu)  dengan  cara ma’ru>f.
   Mahmud  Yunus  menandaskan  bahwa  suami  wajib  memberi nafkah untuk isterinya dan anak- anaknya, baik isterinya itu kaya atau  miskin, maupun muslim atau Nasrani/Yahudi.
  Bahkan kaum muslimin sepakat  bahwa  perkawinan  merupakan  salah  satu  sebab  yang  mewajibkan  pemberian  nafkah, seperti halnya dengan kekerabatan.
  Dengan  demikian,  hukum  memberi  nafkah  kepada  isteri,  baik  dalam  bentuk  perbelanjaan  maupun  pakaian  adalah  wajib.  Kewajiban  itu  bukan  disebabkan oleh karena isteri membutuhkannya dalam kehidupan rumah tangga,  tetapi  kewajiban  itu  timbul  dengan  sendirinya  tanpa  melihat  kepada  keadaan  isteri.  Bahkan  di  antara  ulama  Syi'ah  menetapkan  bahwa  meskipun  isteri  itu  orang kaya dan tidak  memerlukan  bantuan  biaya  dari suami,  suami tetap wajib    Zahry  Hamid, Pokok-Pokok  Hukum  Perkawinan  Islam  dan  Undang-Undang  Perkawinan  di  Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1978), 55    Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Pers, 1999), 108    Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam,(Jakarta: PT Hidakarya Agung,1990),       Muhammad  Jawad  Mughniyah, al-Fiqh  ‘Ala  al-Mazahib  al-Khamsah,  Terj.  Masykur,  Afif  Muhammad, Idrus al-Kaff, "Fiqih Lima Mazhab", (Jakarta: Lentera, 2001),     Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4  memberi nafkah. Dasar kewajiban memberi nafkah itu terdapat dalam al-Qur'a>n  dan hadis| Nabi.
1.  Ayat  al-Qur’a>n  yang  menyatakan  kewajiban  perbelanjaan  (sandang  dan  pangan) terdapat dalam surat al-Baqarah (2) ayat 233:  Artinya: “Kewajiban  ayah  untuk  memberikan  belanja  dan  pakaian  untuk  isterinya. Seseorang tidak dibebani kecuali semampunya, seorang  ibu tidak akan mendapat kesusahan karena anaknya, dan seorang  ayah tidak akan mendapat kesusahan karena anaknya”.(Q.S. alBaqarah: 233)  Sedangkan  ayat  yang  mewajibkan  perumahan  (papan)  adalah  surat  at}-T}ala>q(65) ayat 6:  Artinya: “Beri kediamanlah mereka (isteri-isteri) di mana kamu bertempat  tinggal sesuai dengan kemampuanmu”.(Q.S. at}-T}ala>q: 6).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi