BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kata
nikah berasal dari
bahasa Arab yang
merupakan masdar atau kata asal
dari kata kerja
sinonimnya tazawwaja kemudian
diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia sebagai perkawinan. Menurut bahasa, An-Nika>hberarti al-d}hammu wa-al-tada>khul( ) yaitu
bertindih dan memasukkan.
Menurut al-Fara’ An-Nukh adalah sebutan dari
kemaluan. Perkawinan salah satu ketentuan
Allah yang umum berlaku pada semua makhluk baik kepada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Perkawinan adalah
ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki
dan perempuan untuk
memenuhi tujuan hidup
berumah tangga sebagai
suami isteri dengan
memenuhi syarat dan
rukun yang telah
ditentukan oleh syariat
Islam.
Pada
dasarnya menikah adalah fitrah manusia, Rasulullah saw menyebut menikah adalah
sunnahnya. Kita paham
betul bahwa setiap
pasangan muslim dan muslimah mempunyai
tujuan yang utama dalam
menikah yaitu mendapatkan ridha Allah. Di dalam tujuan itu tersimpan
perwujudan dan membentuk keluarga yang
sakinah mawa>ddah wa rah}mah.
Keluarga sakinah merupakan
dambaan M. Thalib, Perkawinan
Menurut Islam, (Surabaya : Al Ihklas, 1993), 1.
M.
Afnan Hafidh dan
A. Ma’ruf Asrori,
Tradisi Islami: Panduan
Prosesi Kelahiran, Perkawinan dan Kematian, (Surabaya: Khalista,
2009), 88.
2 setiap pasangan suami istri dalam kehidupan
rumah tangga. Kita juga menyadari bahwa keluarga
sakinah dapat menciptakan
kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan.
Sebagaimana firman Allah dalam surat
ar-Ru>m ayat 21, yang berbunyi: Artinya
: “Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
Perkawinan
adalah suatu kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok.
Sesugguhnya dengan jalan perkawinan yang sah,
pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi
secara terhormat sesuai kedudukan
manusia sebagai makhluk
yang berkehormatan. Pergaulan
hidup berumah tangga dibina dalam
suasana damai, tenteram, dan penuh kasih sayang antara
suami istri. Anak
keturunan dari perkawinan
yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan
kelangsungan hidup manusia secara bersih dan
berkehormatan.
Alquran
menjelaskan bahwa manusia
baik pria maupun wanita secara naluriah di samping
mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta
kekayaan, dan lain-lain
juga mempunyai kecenderungan
lawan jenisnya. Penyaluran
nafsu syahwat untuk
menjamin kelangsungan hidup
umat Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya,, (Bandung:
Diponegoro, 2005), 406.
Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Perkawian Islam,(Yogyakarta : UII Press, 1999), 1.
3 manusia
dapat saja ditempuh
melalui jalur luar
perkawinan namun dalam mendapatkan ketenangan
dalam hidup bersama
suami istri itu
tidak mungkin didapatkan
kecuali melalui jalur
perkawinan.
Adapun
diantara hikmah yang dapat ditemukan
dalam perkawinan itu
adalah menghalangi mata
dari melihat kepada
hal-hal yang tidak
diizinkan syara’ dan menjaga kehormatan
diri dari terjatuh pada kerusakan seksual. Hal ini
adalah sebagaimana Nabi bersabda: .
Artinya: Dari
Abdullah berkata: Rasulullah
SAW bersabda :
“Hai para pemuda, barang siapa yang telah sanggup di
antaramu untuk kawin, maka kawinlah
karena sesungguhnya kawin
itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan lebih menjaga
kehormatan.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama,
bahwa setiap perbuatan bisa dianggap sah apabila sudah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam Islam
suatu perkawinan dianggap
sah jika perkawinan
itu telah dilaksanakan dengan
memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam hukum Islam. Rukun
yang dimaksud dalam perkawinan adalah
suatu hal yang pasti ada dalam
perkawinan. Jadi syarat perkawinan masuk pada setiap rukun perkawinan mempunyai syarat masing-masing
yang harus ada pada tujuan tersebut.
Sehingga antara syarat dan rukun itu menjadi satu rangkaian (satu paket) atau dengan kata lain saling terkait dan
melengkapi.
Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Jakarta: Kencana, 2009), 47.
Al-Ima>m Muhammad
Isma>’il As}-S{an’ani, Subulussala>m, Juz 3,
(Bandung: Diponegoro, tt),109.
4 Adapun
syarat-syarat perkawinan mengikuti
rukun-rukun perkawinan itu sendiri.
Kemudian
dari kelima rukun
kawin tersebut, terdapat
beberapa syarat yang
harus terpenuhi supaya
pelaksanaan perkawinan itu
sah. Jadi, jika
syaratsyaratnya terpenuhi, perkawinan menjadi sah dan dari sanalah
timbul kewajiban dan hak-hak perkawinan.
Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang
menjadi rukun. Dengan begitu rukun perkawinan
itu adalah segala hal yang harus terwujud dalam suatu perkawinan.
Sedangkan mahar
kedudukannya sebagai kewajiban
perkawinan dan sebagai syarat sahnya perkawinan. Bila tidak ada
mahar, maka pernikahannya tidak sah.
Mahar,
secara istilah diartikan sebagai harta yang menjadi hak istri dari suaminya dengan adanya akad atau dukhu>l.
Mahar merupakan
kewajiban calon suami untuk
memberikannya kepada calon
mempelai perempuan atau
istri.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi