BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan
suatu cara yang
dipilih Allah sebagai
jalan bagi manusia
untuk beranak, berkembang
biak, dan kelestarian
hidupnya, setelah masing-masing
pasangan siap melakukan
peranannya yang positif dalam meujudkan tujuan perkawinan.
Terkadang ada
orang yang ragu-ragu
untuk kawin, karena
sangat takut memikul
beban berat dalam
rumah tangga. Islam
memperingatkan bahwa dengan
kawin, Allah akan memberikan kepadanya penghidupan yang berkecukupan,
menghilangkan
kesulitan-kesulitannya dan diberikannya kekuatan yang mampu mengatasi kemiskinan.
Seperti
yang dijelaskan dalam al-Quran surat
an-Nuur 32 Artinya : “
Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian diantara
kamu, dan orangorang
yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. jika
mereka miskin Allah
akan Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 6, (Bandung: PT Al Ma’arif,
1980), 7.
Mahmud
Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam,
(Jakarta: PT Hidakarya
Agung, 1956), 3.
1 memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha
Luas (pemberianNya) lagi Maha mengetahui. (An -nuur : 32).
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal
2, Perkawinan adalah akad
yang sangat kuat
atau mitsaqan ghalidzan
untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Menurut Pasal
1 Undang Undang
No. 1 tahun 1974,
Perkawinan adalah ikatan lahir
batin seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan
tujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah
ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki
dan perempuan untuk
memenuhi tujuan hidup
berumah tangga sebagai
suami isteri dengan memenuhi
syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Perkawinan
merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan
rumah tangga serta
keturunan dan saling
mengenal antara satu dengan yang
lain, sehingga akan
membuka jalan untuk
saling tolongmenolong. Keluarga
menjadi institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat
sebagai sarana awal
untuk mewujudkan sebuah
tatanan Kompilasi Hukum Islam,
(Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2008), 2.
Undang-Undang
Perkawinan Indonesia, (Surabaya: Kesindo Utama, 2010),1.
M. Afnan
Hafidh dan A.
Ma’ruf Asrori, Tradisi
Islami: Panduan Prosesi
Kelahiran, Perkawinan dan
Kematian, (Surabaya: Khalista, 2009), 88.
masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan tenteram.
Sebagaimana
firman Allah SWT dalam QS. ar-Ru>m ayat 21: Artinya: Dan
di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian
itu benar-benar terdapat
tandatanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir .
Rasulullah
SAW sangat menganjurkan
pernikahan bagi umatnya
yang mampu melaksanakannya, karena
dengan menikah seseorang
akan mampu menjaga
pandangan dan mampu
menjaga kehormatan, sebagaimana
yang dinyatakan dalam sabda Nabi
Muhammad SAW yaitu: Artinya: Dari Abdullah
berkata: Rasulullah SAW
bersabda : “Hai
para pemuda, barang
siapa yang telah
sanggup di antaramu
untuk kawin, maka kawinlah
karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan lebih menjaga kehormatan” .
Abdul
Jalil, Fiqh Rakyat: Pertautan
Fiqh dengan Kekuasaan, (Yogyakarta:
LKIS, 2000), 285.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2005), 406.
Abubakar
Muhammad, Subulussala>m, Juz 3, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), 393-394.
Perkawinan harus
dilangsungkan berdasarkan ketentuan
yang ada, baik yang berupa
ketentuan fikih, Kompilasi
Hukum Islam (KHI),
Undang-undang Nasional.
Dalam Islam, perkawinan dikenal dengan istilah
pernikahan. Pernikahan dinyatakan sah
bila sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah. Rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon isteri,
wali nikah, dua orang saksi dan sigat.
Dalam
perkawinan yang menjadi azas adalah
ridhanya kedua mempelai untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena
perasaan ridha merupakan kewajiban yang
bersifat pribadi yang tidak bisa dilihat dengan mata kepala, maka harus ada pernyataan
yang tegas untuk
menunjukkan kemauan mengadakan
ikatan tersebut. Pernyataan
pertama yaitu dari
pihak istri sebagai
menunjukkan kemauan untuk
membentuk hubungan suami
istri disebut dengan
ijab.
Sedangkan
pernyataan kedua yang
dinyatakan oleh pihak
suami untuk menyatakan
rasa ridha dan
setujunya disebut dengan
qabul.
Dan boleh
pula kebalikannya, yaitu ijab
dari pihak laki-laki atau wakilnya dan
qabul dari pihak perempuan
atau wali maupun
wakilnya. Dari sini
kemudian para ahli
fiqh menyatakan bahwa
akad nikah (ijab
dan qabul) merupakan
rukun dari perkawinan.
Abdul
Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2010), 46-47.
Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah 6, 53.
Mahmud
Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, 16.
Ijab dari pihak si wali perempuan dengan ucapan :
“saya kawinkan anak saya yang
bernama si A
kepadamu dengan mahar
sebuah Kitab Al-qur’an”.
Qabul
adalah penerimaan dari
pihak suami dengan
ucapan:”saya terima mengawini
anak bapak yang
bernama si A
dengan mahar sebuah
kitab Alqur’an”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi