Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG WASIAT WAJIBAH DALAM PERKARA BAGIAN ANAK PEREMPUAN NON MUSLIM SAMA ANAK MUSLIMAH (Studi Kasus No.90/P/2009/PA.Sby)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang lebih mulia dan  diutamakan, dibandingkan dengan  makhluk-makhluk lainnya. Allah telah  menetapkan adanya aturan-aturan baik dalam hal perkawinan, perceraian, dan  kewarisan, dan lainnya. Aturan bagi manusia adalah aturan yang tidak boleh  dilanggar, manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, kumpul  dengan lawan jenis hanya menurut seleranya, atau seperti tumbuh-tumbuhan yang  kawin dengan perantaraan angin, sebagaimana firman Allah :  Artinya : dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuhtumbuhan) dan Kami turunkan hujan  dari langit, lalu Kami beri  minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang  menyimpannya.

  Allah telah memberikan batasan kepada manusia dengan peraturanperaturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah  Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan, untuk itu Allah mensyariatkan   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjamahnya, h. 392    perkawinan yang salah satu tujuannya adalah meneruskan keturunan. Hal ini  dijelaskan dalam surat an-Nisa<’ ayat 1 Artinya:"Hai sekalian, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan  kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya;  dan daripadanya keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan  perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan  memperkunakan} nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan  peliharalah} hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu  menjaga dan mengawasi kamu”. ( an-Nisa<’ :1}).
  Bagi setiap umat muslim, tiadapenghalang maupun larangan untuk  mencari kekayaan yang berupa harta dengan sebanyak-banyaknya, mulai ia  mencari, mendapatkan, dan membelanjakan, asal tidak keluar dari aturan-aturan  Islam.
 Kiranya hanya unsur yang olehal-Qur’an disebut dengan sakinah,  mawaddah, warahmah, itulah yang menyebabkan mereka begitu kuat mengarungi  bahtera kehidupan. Seperti dijelaskan dalam firman Allah Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasakan tenteram kepada-Nya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjamahnya, h. 114   kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(ar-Ru<m: 21)  Di dalam Islam telah menjadikan rumah tangga sebagai biduk untuk  berlayar dengan Asma Allah yang akanmelewati jalur dan kebiasaan, yakni  melalui panasnya gelombang kehidupan yang bergelora. Dengan ketinggian jalan  iman, mereka tidak akan tenggelam,bahkan mengantarkannya ke puncak  kemuliaan, membawa amanah dan mendatangkan sebuah misi. Sehingga  mengeluarkan mereka dari kesempitan dunia dan membimbingnya menuju jalan  akhirat yang penuh dengan keadilan.
  Tujuan perkawinan tersebut juga diatur dan diterangkan dengan jelas dan  terperinci pada pasal 3 KHI yaitu melanjutkan kehidupan rumah tangga yang  sakinah, mawaddah danwarahmah.
  Dari keterangan ini, bahwa keluarga yang  terdiri atas suami-istri dipandang kurang sempurna, kedatangan keturunan anak  merupakan kebahagian dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu, keturunan  sangat berpengaruh dalam kehidupan  suami-istri guna untuk mempererat  lingkungan kekeluargaan tersebut. Jika dalam perkawinan ada kegagalan dalam  mendapatkan keturunan dan mandul tidak dapat menghasilkan keturunan maka,  tetap usaha dan berdoa serta berharap agar bisa mempertahankan kehidupan  keluarga. Banyak pasangan suami-istri yang melakukan upaya agar mempunyai  keturunan mulai dari bayi tabung dan pada akhirnya dengan mengadopsi untuk   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjamahnya, h.
  Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah,h. 8   Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 120   menemukan jalan kebahagiaan. Apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan  sosial dan mulia di mata agama, karena agama juga menganjurkan untuk  memelihara anak-anak yang terlantar dan lain-lain.
 Perbuatan manusia yang ingin mendapatkan keturunan dengan cara adopsi  harus disesuaikan dengan tujuan-tujuan ajaran Islam, tentu diperbolehkan. tetapi  tidak dapat dijadikan sebuah kesinambungan, apalagi jika jelas terlarang dalam  syar’iat Islam. Khususnya dalam perkawinan, ketika anak perempuan angkatnya  menikah orang tua laki-laki angkatnya tidak berhak mengawinkannya}, dan  dalam kewarisan anak angkat terhijab untuk mendapatkan warisan dari orang tua  angkat, demikian juga sebaliknya.
 Wasiat merupakan suatu gambaran kasih sayang Allah SWT terhadap  hamba-hamba-Nya. Ketika manusia akan meninggalkan dunia dan mempunyai  harta, maka manusia tersebut dianjurkan untuk berwasiat, untuk mendapatkan  kebahagiaan di akhirat, dengan memberikansebagian hartanya untuk diwasiatkan.
 Orang yang beragama Islam berkewajiban untuk mentaati sebuah aturan  hukum waris-mewarisi maupun mewasiatkan kepada yang diwasiatkan, ketika  melaksanakan efektifitas pembagian waris, maupun wasiat, seperti halnya  penetapan ahli waris non muslim yang mendapatkan wasiat wajibah yang  melebihi sepertiga.
  Status anak angkat dan orang tua angkat yang hubungan hukumnya telah  diberikan kepastian melalui putusan Pengadilan Agama, maka timbullah wasiat  wajibah.
  Ketentuan wasiat wajibah juga teratur di dalam KHI pasal 185 :  1.  Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka  kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut  dalam pasal 173 KHI.
 2.  Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang  sederajat dengan yang diganti. ”  . Namun demikian, pemberian  wasiat  wajibahkepada anak angkat justru lebih mendapat perhatian yang mana  termaktub dalam KHI pasal 209.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi