BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang
lebih mulia dan diutamakan, dibandingkan
dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah
telah menetapkan adanya aturan-aturan
baik dalam hal perkawinan, perceraian, dan kewarisan, dan lainnya. Aturan bagi manusia
adalah aturan yang tidak boleh dilanggar,
manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis hanya menurut seleranya,
atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin
dengan perantaraan angin, sebagaimana firman Allah : Artinya : dan Kami telah meniupkan angin untuk
mengawinkan (tumbuhtumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali
bukanlah kamu yang menyimpannya.
Allah
telah memberikan batasan kepada manusia dengan peraturanperaturan-Nya, yaitu
dengan syariat yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan, untuk
itu Allah mensyariatkan Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjamahnya, h. 392 perkawinan yang salah satu tujuannya adalah
meneruskan keturunan. Hal ini dijelaskan
dalam surat an-Nisa<’ ayat 1 Artinya:"Hai sekalian, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripadanya keduanya Allah memperkembang
biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan memperkunakan} nama-Nya kamu saling meminta
satu sama lain, dan peliharalah}
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. ( an-Nisa<’
:1}).
Bagi
setiap umat muslim, tiadapenghalang maupun larangan untuk mencari kekayaan yang berupa harta dengan
sebanyak-banyaknya, mulai ia mencari,
mendapatkan, dan membelanjakan, asal tidak keluar dari aturan-aturan Islam.
Kiranya hanya unsur yang olehal-Qur’an disebut
dengan sakinah, mawaddah, warahmah,
itulah yang menyebabkan mereka begitu kuat mengarungi bahtera kehidupan. Seperti dijelaskan dalam
firman Allah Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasakan tenteram kepada-Nya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjamahnya, h. 114 kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(ar-Ru<m: 21) Di dalam Islam telah menjadikan rumah tangga
sebagai biduk untuk berlayar dengan Asma
Allah yang akanmelewati jalur dan kebiasaan, yakni melalui panasnya gelombang kehidupan yang
bergelora. Dengan ketinggian jalan iman,
mereka tidak akan tenggelam,bahkan mengantarkannya ke puncak kemuliaan, membawa amanah dan mendatangkan
sebuah misi. Sehingga mengeluarkan
mereka dari kesempitan dunia dan membimbingnya menuju jalan akhirat yang penuh dengan keadilan.
Tujuan
perkawinan tersebut juga diatur dan diterangkan dengan jelas dan terperinci pada pasal 3 KHI yaitu melanjutkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah danwarahmah.
Dari
keterangan ini, bahwa keluarga yang terdiri
atas suami-istri dipandang kurang sempurna, kedatangan keturunan anak merupakan kebahagian dalam lingkungan
keluarga. Oleh karena itu, keturunan sangat
berpengaruh dalam kehidupan suami-istri
guna untuk mempererat lingkungan
kekeluargaan tersebut. Jika dalam perkawinan ada kegagalan dalam mendapatkan keturunan dan mandul tidak dapat
menghasilkan keturunan maka, tetap usaha
dan berdoa serta berharap agar bisa mempertahankan kehidupan keluarga. Banyak pasangan suami-istri yang
melakukan upaya agar mempunyai keturunan
mulai dari bayi tabung dan pada akhirnya dengan mengadopsi untuk Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjamahnya, h.
Abdul
Hamid Kisyik, Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah,h. 8 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, h. 120 menemukan jalan
kebahagiaan. Apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan sosial dan mulia di mata agama, karena agama
juga menganjurkan untuk memelihara
anak-anak yang terlantar dan lain-lain.
Perbuatan manusia yang ingin mendapatkan
keturunan dengan cara adopsi harus
disesuaikan dengan tujuan-tujuan ajaran Islam, tentu diperbolehkan. tetapi tidak dapat dijadikan sebuah kesinambungan,
apalagi jika jelas terlarang dalam syar’iat
Islam. Khususnya dalam perkawinan, ketika anak perempuan angkatnya menikah orang tua laki-laki angkatnya tidak
berhak mengawinkannya}, dan dalam
kewarisan anak angkat terhijab untuk mendapatkan warisan dari orang tua angkat, demikian juga sebaliknya.
Wasiat merupakan suatu gambaran kasih sayang
Allah SWT terhadap hamba-hamba-Nya.
Ketika manusia akan meninggalkan dunia dan mempunyai harta, maka manusia tersebut dianjurkan untuk
berwasiat, untuk mendapatkan kebahagiaan
di akhirat, dengan memberikansebagian hartanya untuk diwasiatkan.
Orang yang beragama Islam berkewajiban untuk
mentaati sebuah aturan hukum
waris-mewarisi maupun mewasiatkan kepada yang diwasiatkan, ketika melaksanakan efektifitas pembagian waris,
maupun wasiat, seperti halnya penetapan
ahli waris non muslim yang mendapatkan wasiat wajibah yang melebihi sepertiga.
Status
anak angkat dan orang tua angkat yang hubungan hukumnya telah diberikan kepastian melalui putusan Pengadilan
Agama, maka timbullah wasiat wajibah.
Ketentuan
wasiat wajibah juga teratur di dalam KHI pasal 185 : 1. Ahli
waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya,
kecuali mereka yang tersebut dalam pasal
173 KHI.
2.
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti. ” . Namun demikian, pemberian wasiat wajibahkepada anak angkat justru lebih
mendapat perhatian yang mana termaktub
dalam KHI pasal 209.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi