BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang mencerahkan kehidupan
manusia. Kitab sucinya al-Qur’an adalah
mu’jiza>tyang menjadi petunjuk sepanjang masa. tentang apa saja didalamnya ada Guidanceajaib, yang jika
dipraktekkan bakal mengantarkan kita
kepada hasil yang menakjubkan. Dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, kekeluargaan, sampai ilmu pengetahuan dan
teknologi yang menjadi ciri khas manusia
abad ini dan mendatang.
Ciri khas manusia adalah selaluingin
mengetahui rahasia alam, memecahkan dan
kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia,
kualifikasi tanaman pangan, penangkaran
ternak dan perbaikan teknologi terbaru atau mencari ikan adalah suatu manifestasi ciri manusia tersebut.
Semuanya dikembangkan dengan menggunakan
akal atau rasio yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya.
Sampai sekarangpun ciri watak manusia
itu masih terus berlangsung. Satudemi satu ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan Manusia agar lebih
nyaman, lebih menyenangkan dan lebih
memuaskan sampai akhirnya manusia merasa sejahtera.
Agus Mustofa, Ternyata Adam Dilahirkan, hal.
1 Agama Islam diwahyukan dengan memuat aturan
(syari>’ah) yang bertujuan
mengembangkan kesejahteraan manusia menurut kehendak penciptanya, sebagai rahmat bagi semua
makhluk, serta mempunyai peran membatasi
seminimal mungkin timbulnya mafsadah, meningkatkan seoptimal mungkin kemaslahatan. Metode yang digunakan
adalah metode hida>yah, yakni dengan
memberi petunjuk mengenai ketuhanan, kealaman dan kemanusiaan.
Aturan Islam bidang kealaman dan kemanusiaan
disampaikan dalam bentuk garis besar
saja dengan tujuan yang jelas yaituagar manusialah yang mengatur rinciaannya sesuai dengan pengetahuan
yang dimilikinya. Pada sisi yang lain,
masalah yang berkembang tidakterbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan dalam menetapkan hukum terbatas,
sehingga aturan syar'i>’ahbidang mu’a>malatproduk
manusia lebih besar daripada penetapan wahyu, terutama setelah berkembangnya ilmu dan
teknologikedokteran. Dengan menetapkan alQur’an dan sunnah sebagai nilai
keadilan dan moral yang tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam
menetapkan hukum yang disebut Maqa>sid
as-Syar'i>’ahyakni, memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Hasyim Manan,Kloning dalam Perspektif Islam, mimeo, hal.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam,
hal. 125 Perkembangan ilmu dan
teknologi merupakan konsekuensi dari konsep ilmu dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa
hakekat ilmu itu adalah menemukan
sesuatu yang baru bagi masyarakat, sebagaimana
ayat berikut: َ ﻳ Artinya: “Dia mengajar kepada manusia apa yang
tidak diketahuinya.”(Q.S. alAlaq: 5) Artinya:
“Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara
kamu yang membacakan ayat-ayat Kami
kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan
kepadamu Al kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
(Q.S. al-Baqarah: 151) Di dalam
perspektif al-Qur’an, pertimbangan moral di dalam dunia penelitian sangat penting. Sebagaimana ayat
al-Qur’an paling pertama yang diturunkan
ialah Artinya:“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.” (Q.S.
al-Alaq: 1) Kata iqra’seakar dengan kata istiqra’berarti
penelitian, aktifitas riset dan penelitian
harus selalu dikaitkan dengan Tuhan karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai
resiko, bahkan mungkin bisa Aziz
Mushoffa dan Imam Musbikin, Kloning Manusia Abad XXI, hal. iii Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal.
ibid, hal.
ibid, hal. 597 dikatakan malapetaka bagi dunia kemanusiaan
jika ilmu dan agama di pisahkan.
Kata iqra’sebagai ilmu pengetahuan
dan kata rabsebagai simbol agama menjadi suatu kata majmu’di dalam ayat tersebut. Ini
mengisyaratkan bahwa ontologidan epistimologikeilmuan
dan perspektif al-Qur’an tidak boleh bebas dari nilai sehingga pengamalan dan realisasinyaperlu
dipertimbangkan sehati-hati mungkin.
Apapun yang ditemukan dalam
penelitian dengan potensi yang ada pada manusia,
penerapannya harus dikonsultasikan dengan lima acuan Maqa>sid
asSyari>’ah, agar tidak menyimpang dari nilai keadilan dan moral al-Qur’an maupun sunnah.
Kemajuan di bidang ilmu bioteknologi
kedokteran, mahluk hidup yang terekayasa
secara genetik yang disebut kloning, yakni upaya menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan
menggunakan sel telur dan inti sel dari
suatu organisme tersebut, yang kemudian oleh ilmuwan teknik itu diterapkan pada manusia. Teknik kloning ini
untuk pertama kalinya dilakukan oleh
Robert Brig dan Thomas king berupa kloning dari sel cebong.
Dr. Gordon dari Inggris pada tahun 1961 berhasil memanipulasi
telur-telur katak sehingga tumbuh jadi
kecebong yang identik. Padatahun 1933 Dr. Jerry Hall berhasil mengkloning embrio manusia dengan teknik
pembelahan (embryo splitting technique).
Empat tahun kemudian pada tanggal 23 Pebruari Dr. Ian Wilmuth Aziz Mushoffa, Imam Musbikin, Kloning Manusia
Abad XXI, hal. 15 Tim Perumus Fakultas
Teknik UMJ Jakarta, al-Islam dan Iptek, hal. 114 berhasil mengkloning mamalia dengan kelahiran
domba yang diberi nama Dolly.
Awal april 2002 Dr. Saverino
Antinori ginekolog Italia mengumumkan keerhasilan
menumbuhkan janin hasi kloning manusia yang usia kehamilannya telah mencapai delapan minggu.
Berita terbaru mengenai perkembangan kloning, jumat 24 April 2009, Dr.
PanayiotisZavos salah satu dokter di pusat kesuburan Amerika Serikat mengklaim telah
berhasil mengkloning 14 embrio manusia
dan mentransfer 11 diantaranya ke rahim empat perempuan dan berhasil mengkloning tiga orang yang meninggal dunia,
termasuk salah seorang gadis berumur
sepuluh tahun bernama Cady yang tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di AS. Proses kloning ini
menggunakan sel darah Cady yang telah dibekukan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi