Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN IMAM MALIK DAN MEDIS TENTANG PERBEDAAN H}AIDDENGAN ISTIH}AD}AH


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sudah menjadi kodrat dari Allah SWT, bahwa antaralaki-laki dan  perempuan memiliki perbedaan baik fisik maupun psikologis (cara berfikir).
 Karena perbedaan secara kodrati itulah maka dalam syari’atIslam, Allah  memberikan aturan yang berbeda diantaranya adalah h}aid  atau dalam istilah  medis disebut menstruasi, nifas, istih}ad}ah dan reproduksi .
H}aidmerupakan salah satu kebiasaan yang dialami wanita setiap bulan  tanpa sebab atau sakit. Haid merupakan fitrah atau pembawaan yang di  anugerahkan oleh Allah SWT kepada kaum wanita anak cucu Adam sebagai  cobaan apakah dengan itu mereka tetap patuh kepadanya hingga berhak mendapat  pahala atau tidak. Sebagaimana sabdaRasulullah SAW kepada Aisyah:  َ”ini adalah suatu ketentuan dari Allah yang diperuntukkan kepada putra-putri  Adam”.

  Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan Dalam Islam, h. 22   Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menjelaskan istilah h}aiddiantaranya:  menstruasi dan datang bulan. Akan tetapi dalam skripsi ini kami hanya menggunakan istilah h}aid  Musthafa al-Z|ahaby, S}ah}ih} Bukhary, h. 154    Darah h}aidadalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita  dalam keadaan sehat tanpa sebab melahirkan atau sakit, dan keluarnya dalam  batas tertentu.
 H}aidmerupakan salah satu tanda bahwa seorang perempuan  telah  baligdan dianggap cakap (mukallaf) sehingga segala tindakannya  mempunyai akibat hukum.
 H}aidmerupakan bagian dari proses reguler tubuh wanitasetiap bulannya.
Daur ini melibatkan beberapa tahap yang dikendalikan oleh interaksi hormon  yang dikeluarkan oleh hipotalamus,  kelenjar dibawah otak depan, dan indung  telur. Pada permulaan daur, lapisan sel rahim mulai berkembang dan menebal.
Lapisan ini berperan sebagai penyokong bagi janin yang sedang tumbuh bila  wanita tersebut hamil. Hormon memberi sinyal pada telur di dalam indung telur  untuk mulai berkembang. Tak lama kemudian, sebuah telur dilepaskan dari  indung telur wanita dan mulai bergerak menuju tuba Falopii terus ke rahim. Bila  telur tidak dibuahi oleh sperma pada saatberhubungan intim (atau saat inseminasi  buatan), lapisan rahim akan berpisah daridinding uterus dan mulai luruh serta  akan dikeluarkan melalui vagina. Periode pengeluaran darah, dikenal sebagai  periode menstruasi (mens atau h}aid), berlangsung selama tiga hingga tujuh hari.
Bila seorang wanita menjadi hamil, menstruasi bulanannya akan berhenti. Oleh   Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, h. 453   Najlah Naqiyah, Otonomi Perempuan, h. 100   Bagian dasar dari otak yang mengatur metabolisme (pengendali utama terjadinya haid)   karena itu, menghilangnya menstruasi bulanan merupakan tanda (walaupun tidak  selalu) bahwa seorang wanita sedang hamil.
 Anak-anak perempuan yang tidak mengenal tubuh mereka dan proses  reproduksi dapat mengira bahwa menstruasi merupakan bukti adanya penyakit  atau bahkan hukuman akan tingkah laku yang buruk.
 Anak-anak perempuan  yang tidak diajari untuk menganggap menstruasi sebagai fungsi tubuh normal  dapat mengalami rasa malu yang amat dan perasaan kotor saat menstruasi  pertama mereka.
 Bahkan saat menstruasi akhirnya dikenali sebagai proses yang  normal, perasaan kotor dapat tinggal sampai masa dewasa. Namun, lambat laun  mereka bisa menerima keberadaan menstruasi. Bahkan banyak wanita yang  melihat menstruasi dengan bangga sebagai proses yang hanya terjadi pada wanita.
Meskipun begitu, banyak wanita mengalami ketidaknyamanan fisik selama  beberapa hari sebelum periode menstruasi mereka datang. Kira-kira setengah dari  seluruh wanita menderita akibat dismenore, atau menstruasi yang menyakitkan.
Hal ini khususnya sering terjadi awal-awal masa dewasa.
 H}aidmerupakan keistimewaan yang diberikan oleh Allah kepada seorang  wanita. Oleh karena itu wanitalah yang berhak dan wajib memikul beban untuk  mengandung calon-calon penerus (keturunan)nya. Maka selayaknya bagi kaum  wanita untuk mengetahui dan memahami beberapa hukum yang berkenaan   Heru Nurcahyo, Ilmu Kesehatan, h. 233   Ibid.
 diutusnya Nabi Muhammad saw.
   Poligami bukanlah suatu ajaran Islam, sebaliknya juga bukan merupakan  suatu larangan, tetapi Islam memberikan peluang untuk kepentingan yang  bertalian dengan kemaslahatan masyarakat dan para pelakunya dan bukan sebagai  ajang coba-coba atau sekedar untuk menyalurkan seks semata. Poligami adalah  rahmat Allah kepada manusia yang telah disediakan untuk mengatasi kesulitan  dan merupakan jalan keluar bagi mereka yang belum atau tidak menemukan  tujuan yang didambakan dalam perkawinan baik yang pertama maupun yang  selanjutnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi