BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah
SWT untuk kepentingan, keselamatan
kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia lahir dan batin. Oleh karena itu Islam sanggup
mengantar dan memberikan keselamatan
secara utuh, memiliki ajaran yang sangat lengkap mencakup segala aspek kehidupan termasuk didalamnya
masalah hibah. Karena hibah atau
pemberian merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Dalam rangka mempersempit kesenjangan
sosial serta menumbuhkan kesetiakawanan
dan kepedulian sosial.
Hibah, shadaqah dan hadiah
dilihat dari aspek vertical (hubungan manusia
dengan Tuhan) mempunyai dimensi taqarrub, artinya ia dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang,
semakin kuat dan memperkokoh keimanan
dan ketaqwaan.
Menurut tuntunan Islam hibah merupakan perbuatan baik, oleh sebab itu
pelaksanaan hibah seyogyanya dilandasi
rasa kasih sayang, bertujuan baik dan benar. Disamping itu barangbarang yang
dihibahkan adalah barang yang halal dan setelah hibah diterima Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary,
Problematika Hukum Islam III, (Jakarta: LSIK,, 1995), 81.
1 oleh penerima hibah tidak
dikhawatirkanmenimbulkan malapetaka baik bagi pemberi maupun penerima hibah.
Dilihat dari sudut hibah juga mempunyai aspek
horizontal (hubungan antara manusia dan
lingkungannya) yaitu dapat berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si
miskin serta menghilangkan kecemburuan
sosial. Oleh sebab itu syariat Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi,
tetapi mengenai berbagai segi kehidupan
manusia.
Allah SWT telah mensyari’atkan hibah, karena
hibah juga bisa menjinakkan hati dan
meneguhkan
( Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a
bahwa Rasulullah bersabdah : saling memberi
hadiahlah kamu sekalian, niscaya kamu akan saling mencintai” (HR. al-Bukha>ri).
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta:
PT. Rineka Cipta, 1992), 372.
Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2001), 17.
al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Ismail
al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Da>r al-Fikr, 2000), 333.
Islam mengajarkan agar manusia hidup dalam
bermasyarakat dianjurkan untuk
memberikan sebagian dari hartanya sebagai bagian dari amalan ibadah, sebagaimana firman Allah dalam
surat al-Baqarah 177.
Artinya: “Dan berikanlah harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anakanak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta. (QS. al-Baqarah: 177).
Selain itu Allah jugaberfirman dalam surat
al-Ma>idah ayat 2 menganjurkan kepada
manusia untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, serta melarang tolong
menolong dalam hal perbuatan dosa dan
permusuhan.
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.
Departemen Agama, al-Qur’an al-Kar>im dan
Terjemahnya,(Semarang: PT. Karya Toha Putra,
1996), 43.
Ibid., 156.
dan bertakwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat berat siksaNya. (QS. al-Ma>idah ayat 2) Hibah
berbeda dengan pemberian biasa, sebab hibah mempunyai arti yang lebih sempit yaitu pemberian atashak
milik penuh dari objek tertentu tanpa
penggantian kerugian apapun. Hibah bisa juga terjadi khiyar dan syuf’ah. Dan disyaratkan agar imbalan itu
diketahui. Bila tidak, maka hibah itu
batal. Hibah mutlak tidak menghendaki imbalan, baik yang semisal, atau yang lebih rendah, atau yang lebih tinggi
darinya.
Pengertian secara luas, hibah
mempunyai beberapa pengertian atau istilah
yang meliputi: 1. Al-Ibraa’
: Menghibahkan hutang kepada
orang yang berhutang.
2. Al-Sadaqah
: Pemberian harta kepada orang
lai tanpa mengganti dan hal ini
dilakukan semata ingin memperoleh ganjaran
(pahala) dari Allah SWT..
3. Al-Hadiyah
: Pemberian dimana si penerima
merasa terikat untuk membalasnya.
4. Al-‘Athiyyah
: Hibah ketika sakit membawa
kematian.
Sedangkan dalam syara’, hibah
berarti akad yang pokok persoalannya pemberian
harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu masih hidup tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang
memberikan hartanya kepada orang Abdul
Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), 159.
lain untuk di manfaatkan tetapi tidak
diberikan kepadanya hak kepemilikan, maka
hal itu disebut Ijarah (pinjaman).
Demikian pula apabila seseorang memberikan apa
yang bukan harta, seperti khamr atau
bangkai, hal seperti ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hadiah dan pemberian seperti itu
bukanlah hadiah. Apabila hak kepemilikan
itu belum terselenggara diwaktu pemberinya masih hidup, akan tetapi diberikan sesudah mati maka itu adalah
wasiat. Apabila pemberian itu disertai
dengan imbalan, maka itu adalah penjualan dan kepadanya berlaku hukum jual beli. Yakni bahwa hibah itu
dimiliki semata-mata hanya setelah terjadinya
akad, sesudah itu tidak dilaksankan tasharruf penghibah kecuali atas izin dari orang yang diberi hibah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi