Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HIBAH OLEH PEWARIS PADA SAAT SAKIT YANG DISETUJUI OLEH SEBAGIAN AHLI WARIS (Studi Kasus di Desa Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT untuk  kepentingan, keselamatan kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia lahir  dan batin. Oleh karena itu Islam sanggup mengantar dan memberikan  keselamatan secara utuh, memiliki ajaran yang sangat lengkap mencakup  segala aspek kehidupan termasuk didalamnya masalah hibah. Karena hibah  atau pemberian merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah  SWT. Dalam rangka mempersempit kesenjangan sosial serta menumbuhkan  kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
Hibah, shadaqah dan hadiah dilihat dari aspek vertical (hubungan  manusia dengan Tuhan) mempunyai dimensi taqarrub, artinya ia dapat  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang, semakin kuat dan  memperkokoh keimanan dan ketaqwaan.

 Menurut tuntunan Islam hibah  merupakan perbuatan baik, oleh sebab itu pelaksanaan hibah seyogyanya  dilandasi rasa kasih sayang, bertujuan baik dan benar. Disamping itu barangbarang yang dihibahkan adalah barang yang halal dan setelah hibah diterima   Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam III, (Jakarta: LSIK,,  1995), 81.
1   oleh penerima hibah tidak dikhawatirkanmenimbulkan malapetaka baik bagi  pemberi maupun penerima hibah.
 Dilihat dari sudut hibah juga mempunyai aspek horizontal (hubungan  antara manusia dan lingkungannya) yaitu dapat berfungsi sebagai upaya  mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin serta menghilangkan  kecemburuan sosial. Oleh sebab itu syariat Islam pada hakikatnya membawa  ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi  kehidupan manusia.
 Allah SWT telah mensyari’atkan hibah, karena hibah juga bisa  menjinakkan hati dan meneguhkan
( Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabdah : saling  memberi hadiahlah kamu sekalian, niscaya kamu akan saling mencintai”  (HR. al-Bukha>ri).
 Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), 372.
 Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), 17.
 al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Da>r  al-Fikr, 2000), 333.
 Islam mengajarkan agar manusia hidup dalam bermasyarakat  dianjurkan untuk memberikan sebagian dari hartanya sebagai bagian dari  amalan ibadah, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah 177.
Artinya:  “Dan berikanlah harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anakanak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan  orang-orang yang meminta-minta. (QS. al-Baqarah: 177).
 Selain itu Allah jugaberfirman dalam surat al-Ma>idah ayat 2  menganjurkan kepada manusia untuk saling tolong menolong dalam hal  kebaikan dan taqwa, serta melarang tolong menolong dalam hal perbuatan  dosa dan permusuhan.
 Artinya:  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan  dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
 Departemen Agama, al-Qur’an al-Kar>im dan Terjemahnya,(Semarang: PT. Karya Toha  Putra, 1996), 43.
 Ibid., 156.
 dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksaNya. (QS. al-Ma>idah ayat 2) Hibah berbeda dengan pemberian biasa, sebab hibah mempunyai arti  yang lebih sempit yaitu pemberian atashak milik penuh dari objek tertentu  tanpa penggantian kerugian apapun. Hibah bisa juga terjadi khiyar dan  syuf’ah. Dan disyaratkan agar imbalan itu diketahui. Bila tidak, maka hibah  itu batal. Hibah mutlak tidak menghendaki imbalan, baik yang semisal, atau  yang lebih rendah, atau yang lebih tinggi darinya.
Pengertian secara luas, hibah mempunyai beberapa pengertian atau  istilah yang meliputi:  1.  Al-Ibraa’  :  Menghibahkan hutang kepada orang yang berhutang.
2.  Al-Sadaqah  :  Pemberian harta kepada orang lai tanpa mengganti  dan hal ini dilakukan semata ingin memperoleh  ganjaran (pahala) dari Allah SWT..
3.  Al-Hadiyah  :  Pemberian dimana si penerima merasa terikat untuk  membalasnya.
4.  Al-‘Athiyyah  :  Hibah ketika sakit membawa kematian.
Sedangkan dalam syara’, hibah berarti akad yang pokok persoalannya  pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu masih hidup  tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang   Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), 159.
 lain untuk di manfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan,  maka hal itu disebut Ijarah (pinjaman).
 Demikian pula apabila seseorang memberikan apa yang bukan harta,  seperti khamr atau bangkai, hal seperti ini tidak layak untuk dijadikan  sebagai hadiah dan pemberian seperti itu bukanlah hadiah. Apabila hak  kepemilikan itu belum terselenggara diwaktu pemberinya masih hidup, akan  tetapi diberikan sesudah mati maka itu adalah wasiat. Apabila pemberian itu  disertai dengan imbalan, maka itu adalah penjualan dan kepadanya berlaku  hukum jual beli. Yakni bahwa hibah itu dimiliki semata-mata hanya setelah  terjadinya akad, sesudah itu tidak dilaksankan tasharruf penghibah kecuali  atas izin dari orang yang diberi hibah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi