BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan
aturan yang sesuai
dengan fitrah diciptakannya manusia
dan sejalan dengan
kepentingan kehidupannya. Islam
memperhatikan moralitas manusia
memelihara kebersihan masyarakat, serta tidak mentoleransi timbulnya
materealisme yang mendorong
terjadinya kerusakan akhlak
dalam masyarakat .
Allah
menciptakan laki-laki dan
perempuan sehingga mereka
dapat berhubungan satu sama lain,
sehingga mencintai menghasilkan keturunan serta hidup
dalam kedamaian sesuai
dengan perintah Allah
SWT dan petunjuk
dari Rasul-Nya. Sebagaimana
Allah berfirman dalam
Al-Qur’an surat ar-Rum
ayat 21: Artinya: Dan
di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Musfir
Aj-Jahrni, Poligami dari berbagai Persepsi, (Jakarta:Gema Insani Press,1997),
66.
Tim
Disbintalad, Al-Qur’an Terjemah Indonesia, (Jakarta:Sari Agung, 1995), 796.
Secara realita
perkawinan adalah bertemunya
dua makhluk lawan
jenis yang mempunyai kepentingan
dan pandangan hidup yang sejalan. Sedang tujuan perkawinan itu adalah agar manusia mempunyai
kehidupan yang bahagia dunia akhirat, atau
dengan kata lain
perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah,
mawadah warahmah. Seiring
dengan tujuan tersebut,
dapat diartikan juga
agar perkawinan menjadi
kekal abadi sehingga
tidak putus begitu
saja. Pondasi untuk
membentuk dan membina kelangsungan
keluarga demikian itu
adalah adanya ikatan
lahir batin antara seorang
suami dan seorang
isteri. Hukum mengharapkan
itu semua terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum yang
berlaku .
Menurut
Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 pasal
1, perkawinan adalah
“ikatan lahir batin
antara seorang pria
dengan seorang wanita
sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa” .
Dengan pasal ini dapat dilihat tujuan pernikahan
itu sendiri yaitu
untuk membentuk kelurga
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa . Rumusan
tersebut mengandung harapan
bahwa dengan melangsungkan
pernikahan akan diperoleh
suatu kebahagiaan, baik materiil
maupun spiritual.
Titik
Triwulan dan Trianto, Poligami
Perspektif Perikatan Nikah, (Jakarta:
Prestasi Pustaka, 2007), 5.
Department
agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam
Lingkup Peradilan Agama, Undang-Undang
Perkawinan, 131.
Asmin,
Status Perkawinan Antara Agama, (Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986), 20.
Sebagaimana
dalam Undang - Undang Perkawinan disebutkan pada pasal 2 ayat (2): tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan di dalam
kompilasi Hukum Islam
juga disebutkan, pada pasal 6 ayat (2): “perkawinan yang
dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat
nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”. Kemudian pasal 7 ayat (1) menyatakan : “perkawinan hanya dapat
dibuktikan dengan akta nikah” .
Demikianlah
untuk melangsungkan perkawinan
harus dilaksanakan menurut
tata cara yang
ditetapkan oleh peraturan
Perundang-undang yang berlaku.
Apabila tidak dilakukan
demikian, banyak orang
yang menyebut perkawinan
itu hanya di
bawah tangan atau
perkawinan sirri .
Secara agama perkawinan ini sah, akan tetapi tidak
mempunyai kekuatan hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti
perkawinan yang sah
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku .
Satu
hal, jalur nikah
sirri telah menjadi
pilihan bagi mereka
yang bermaksud untuk
beristeri lebih dari
satu orang (poligami).
Dari nikah sirri inilah kemudian
mereka lanjutkan kepada
permintaan untuk ditetapkan pernikahannya dengan melalui jalur itsbat
nikah poligami. Jalur ini mereka pilih Abdurrahman, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia,
(Jakarta: Akademika Pressindo,
2001), 114.
Amir Nuruddin
Dan Azhari Akmal
Tarigan, Hukum Perdata
Islam Di Indonesia,
(Jakarta: Pernada Media, 2004),
124.
Jaih Mubarok,
Modernisasi Hukum Perkawinan
di Indonesia, (Bandung:
Pustaka Bani Quraisy), 87.
dibandingkan dengan
melaksanakan prosedur poligami
menurut ketentuan Undang-Undang
Perkawinan. Oleh karena itu perlu
dipikirkan dan dikaji secara mendalam sebelum
dan atau dalam
menetapkan kebijakan penegakan
hukum dalam memberikan
alternatif penyelesaian permasalahan
kebutuhan dan kepastian hukum terhadap nikah siri melalui
Itsbat nikah poligami.
Banyak
permasalahan yang bisa
muncul dari adanya
itsbat nikah poligami,
misalnya mengenai status
baru bagi isteri
maupun anak hasil
nikah sirri ataupun
isteri dan anak-anak
yang dinikahi secara
sah sebelumnya (isteri pertama). Maka
Pengadilan Agama dalam
mengambil keputusan terhadap permohonan
itsbat nikah poligami isteri
poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama harus
menerima, memeriksa, menimbang,
memberi keputusan dalam menyelesaikan perkara
yang diajukannya dengan
pertimbangan yang matang dan kajian mendalam, Pengadilan Agama harus
banyak belajar dari kasus-kasus yang
telah ada, sesuai fakta kejadian dan demi keadilan dimasyarakat.
Pada
buku PTA (Pedoman
Tehnis Administrasi) dan
TPA (Tehnis Peradilan
Agama) 2008, bahwa Pekawinan yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) berindikasikan penyelundupan
hukum untuk mempermudah
poligami tanpa prosedur
hukum, dan manjadi
masalah dalam status,
hak-hak waris atau
hak-hak lain atas
kebendaan. Maka Pengadilan Agama
harus lebih bijak
dalam memeriksa dan
memutus permohonan Itsbat nikah
poligami, ini dengan
tujuan agar proses
Itsbat nikah poligami
tidak dijadikan sebagai alat
untuk melegalkan perbuatan penyelundupan hukum.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi