BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada Nabi
Muhammad SAW sebagai petunjuk dan
pedoman bagi umat manusia. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan lbnu Mas’ud mengatakan Rasulullah
bersabda: “Dan jalan-ku itu adalah jalan
yang lurus maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan yang lain karena akan mencerai-beraikan
kalian dari jalan Allah”, mengamalkan
Hadits di atas dapat dengan melakukan amal kebaikan, semisal memperbanyak amal jariyah, shadaqah, wakaf,
dan hibah.
Maka amalan– amalan yang telah dilakukan oleh
umatnya akan diterima pahalanya oleh Allah SWT. Seseorang yang telah memberikan hartanya
untuk kebutuhan masyarakat yang
digunakan untuk membuat bangunan sebagai tempat ibadah akan mendapatkan limpahan pahala dari Allah SWT.
Bila hal di atas dikaitkan dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara, nilainilai yang ada di dalamnya sangat
signifikasi untuk diintegrasikan dalam gerak pembangunan nasional. Seperti yang diketahui,
yang tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 bahwa hakikat pembangunan
nasional Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, yang
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur baik secara Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus, h. 1222 2 material maupun spiritual. Wakaf telah
disyariatkan dan telah dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman nabi Muhammad
SAW sampai dengan sekarang.
termasuk oleh masyarakat Islam di
negara Indonesia. Wakaf merupakan cabang terpenting dalam syariat Islam,sebab ia
terjalin ke dalam seluruh kehidupan ibadat dan perekonomian sosial kaum muslimin.
Bumi, air, ruang angkasa, dan segala kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya adalah
merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu sudah semestinya pemanfaatanbumi,
air, dan ruang angkasa beserta segala
apa yang terkandung di dalamnyaadalah ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran di muka bumi
ini. Di muka bumi ini dengan tujuan agar manusia selalu memelihara,
mengelola dan mengatur bumi serta untuk
beribadah kepadanya agar memperolehderajat takwa kepada Allah SWT.
Tanah akan mengalami perubahan
kedudukan dan fungsi melalui beberapa proses
peralihan hak seperti amal jariyah, hibah, wakaf, shadaqah. Salah satu proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat
besar pada kedudukan dan fungsi tanah
adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama
yang didirikan diatas tanah wakaf.
Dalam Wakaf hukumnya sunnah
sebagai bentuk dari shadaqah jâriyah, yang
pahalanya akan terus mengalir meski pelakunya telah meninggal dunia, dalam hadits bersabda : Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14, Artinya:
“Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar pernah berkata kepada Nabi SAW.: bahwa seratus bagian yangmenjadi milikku
di Khaibar itu adalah harta yang belum
pernah saya peroleh yang sungguh lebih kukagumi
selain harta itu, lalusungguh aku berkehendak untuk menyedekahkan (mewaqafkan) nya. Kemudian Nabi
SAW.
Mengatakan kepada Umar : tahanlah
pokoknya dan waqafkanlah buah (hasil)
nya”. (HR. Nasai dan Ibnu Majah) Dalam
kehidupan dan persoalan hubungan antara manusia dengan Allah Swt, agama Islam jelas memerintahkan agar
manusia senantiasa berbuat dengan kebajikan
dengan bentuk amal jariyah, wakaf zakat amal tersebut akan membawa kesejahteraan, keamanan, dan
kebahagiaan hidup sampai akhirat kelak
mati. Hal ini sebagaimana firmanAllah Swt tercantum dalam Surat Al Hajj 22:77 berbunyi 77 ( Artinya: Hai
orang-orang beriman, bertakwalah kepada tuhanmu kamu sujudlah kamu dan sembahlah tuhanmu dan berbuatlah
kebajikan supaya kamu mendapat
kemenangan Wakaf merupakan salah satu dari ajaranIslam yang satu di sisi
berfungsi sebagai ibadah kepada Allah
dan sisi lain berfungsi sebagai amal sosial. oleh karena itu, sebagai umatnya harus
banyak-banyak meramut rumah allah .
Dalam Departemen Agama RI, Al Qur’an
dan terjemahannya, h. 101 hhtp:// www.
google. penarikan wakaf dalam membayar hutang ahli waris com, tanggal 15 september 2009 4 suatu
amal kebajikan yang sangat diberikan kepada umat – umatnya.
Melakukan amal jariyah, shadaqah, hibah harus
diberikan kepada umatnya. amal kebajikan
yang mempunyai nilai tinggi besar pahalanya. Hal ini sebagaimana dalam hadits Artinya: “Dari Abu Hurairah r. a
berkata:sesungguhnya Nabi saw. bersabda Apabila
manusia sudah mati, makaputuslah amalnya kecuali dari tiga macam yaitu sedekah jariyah, atau ilmu
yang dimanfaatkan atau mendoakannya,
diriwayatkan oleh muslim” Untuk yang mendasari hadits diatas dan disyariatkan
dalam wakaf sebagaimana tindakan hukum
dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq,
wakaf lalu manfaatnya berguna untuk kepentingan
umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari
masa ke masa, lalu kehidupan umat itu
hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat
bahwa tidak boleh menarik kembali hibah
yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku
telah menghibahkan seekor Sayyid Sadiq
, Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h Ibid
h. 157-158 T. M. Hasbi Ash Shiddiq,
Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502 5 kuda
yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka
bahwa ia akan menjualnya dengan harga
yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu
membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali
sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada
Allah, Oleh karena itu dalam fungsinya
sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai
bentuk amal perbuatan yang pahalanya
akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya
wakaf merupakan salah satu ahli waris memberdayakan
ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal
banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah.
Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli,
tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang perolehan atau peralihan hak yang di kenal
dalam hukum Islam. Maka ternyata wakaf
mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang
berbentuk PP No 42 Tahun 2006, Undang-undang
no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan
salah satu lembaga hukum Islam 6 yang mempunyai titik temu secara langsung
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi