Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN TANAH WAKAF UNTUK MEMBAYAR HUTANG AHLI WARIS DI KELURAHAN SIDOTOPO WETAN KECAMATAN KENJERAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW  sebagai petunjuk dan pedoman bagi umat manusia. Dalam sebuah hadits yang  diriwayatkan lbnu Mas’ud mengatakan Rasulullah bersabda: “Dan jalan-ku itu  adalah jalan yang lurus maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti  jalan yang lain karena akan mencerai-beraikan kalian dari jalan Allah”,  mengamalkan Hadits di atas dapat dengan melakukan amal kebaikan, semisal  memperbanyak amal jariyah, shadaqah, wakaf, dan hibah.

 Maka amalan– amalan yang telah dilakukan oleh umatnya akan diterima pahalanya oleh Allah  SWT. Seseorang yang telah memberikan hartanya untuk kebutuhan masyarakat  yang digunakan untuk membuat bangunan sebagai tempat ibadah akan  mendapatkan limpahan pahala dari Allah SWT.
Bila hal di atas dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, nilainilai yang ada di dalamnya sangat signifikasi untuk diintegrasikan dalam gerak  pembangunan nasional. Seperti yang diketahui, yang tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 bahwa hakikat pembangunan nasional  Indonesia adalah  pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia,  yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur baik secara   Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus, h. 1222  2  material maupun spiritual. Wakaf telah disyariatkan dan telah dipraktekkan oleh umat  Islam seluruh dunia sejak zaman nabi Muhammad SAW sampai dengan sekarang.
termasuk oleh masyarakat Islam di negara Indonesia. Wakaf merupakan cabang  terpenting dalam syariat Islam,sebab ia terjalin ke dalam seluruh kehidupan ibadat dan  perekonomian sosial kaum muslimin.
 Bumi, air, ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya adalah merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh  karena itu sudah semestinya pemanfaatanbumi, air, dan ruang angkasa beserta  segala apa yang terkandung di dalamnyaadalah ditujukan untuk mencapai  sebesar-besarnya kemakmuran di muka bumi ini.  Di muka bumi ini dengan  tujuan agar manusia selalu memelihara, mengelola dan mengatur bumi serta  untuk beribadah kepadanya agar memperolehderajat takwa kepada Allah SWT.
Tanah akan mengalami perubahan kedudukan dan fungsi melalui beberapa  proses peralihan hak seperti amal jariyah, hibah, wakaf, shadaqah. Salah satu  proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat besar pada kedudukan dan fungsi  tanah adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat  ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama yang didirikan diatas tanah wakaf.
Dalam Wakaf hukumnya sunnah sebagai bentuk dari shadaqah jâriyah,  yang pahalanya akan terus mengalir meski pelakunya telah meninggal dunia,  dalam hadits bersabda :   Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14, Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar pernah berkata kepada Nabi  SAW.: bahwa seratus bagian yangmenjadi milikku di Khaibar itu  adalah harta yang belum pernah saya peroleh yang sungguh lebih  kukagumi selain harta itu, lalusungguh aku berkehendak untuk  menyedekahkan (mewaqafkan) nya. Kemudian Nabi SAW.
Mengatakan kepada Umar : tahanlah pokoknya dan waqafkanlah buah  (hasil) nya”. (HR. Nasai dan Ibnu Majah)  Dalam kehidupan dan persoalan hubungan antara manusia dengan Allah  Swt, agama Islam jelas memerintahkan agar manusia senantiasa berbuat dengan  kebajikan dengan bentuk amal jariyah, wakaf zakat amal tersebut akan  membawa kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan hidup sampai akhirat  kelak mati. Hal ini sebagaimana firmanAllah Swt tercantum dalam Surat Al  Hajj 22:77 berbunyi 77 ( Artinya: Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada tuhanmu kamu sujudlah  kamu dan sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu  mendapat kemenangan Wakaf merupakan salah satu dari ajaranIslam yang satu di sisi berfungsi  sebagai ibadah kepada Allah dan sisi lain berfungsi sebagai amal sosial. oleh  karena itu, sebagai umatnya harus banyak-banyak meramut rumah allah  . Dalam   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya, h. 101   hhtp:// www. google. penarikan wakaf dalam membayar hutang ahli waris com, tanggal 15  september 2009  4  suatu amal kebajikan yang sangat diberikan kepada umat – umatnya.
 Melakukan amal jariyah, shadaqah, hibah harus diberikan kepada umatnya. amal  kebajikan yang mempunyai nilai tinggi besar pahalanya. Hal ini sebagaimana  dalam hadits Artinya: “Dari Abu Hurairah r. a berkata:sesungguhnya Nabi saw. bersabda  Apabila manusia sudah mati, makaputuslah amalnya kecuali dari  tiga macam yaitu sedekah jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan atau  mendoakannya, diriwayatkan oleh muslim”   Untuk  yang mendasari hadits diatas dan disyariatkan dalam wakaf  sebagaimana tindakan hukum dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara  lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq, wakaf lalu manfaatnya berguna untuk  kepentingan umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk  berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari masa ke masa, lalu kehidupan  umat itu hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan  dapat dimanfaatkan.
 Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat bahwa tidak boleh menarik  kembali hibah yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis  riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku telah menghibahkan seekor   Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h   Ibid h. 157-158   T. M. Hasbi Ash Shiddiq, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502  5  kuda yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian  orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya  dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik  kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti  seekor anjing yang memakan muntahnya  Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada Allah, Oleh karena itu  dalam fungsinya sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif  setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai bentuk amal perbuatan yang  pahalanya akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya wakaf merupakan salah satu ahli waris  memberdayakan ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah  wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas  tanah. Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli, tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang  perolehan atau peralihan hak yang di kenal dalam hukum Islam. Maka ternyata  wakaf mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang berbentuk PP No 42 Tahun 2006,  Undang-undang no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang  menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam  6  yang mempunyai titik temu secara langsung dengan peraturan yang berlaku di  Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi