Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING KARENA GANGGUAN INFERTILISASI ISTRI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dimuka bumi. Dia juga  membekali akal dan pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya,  serta menambah keimanannya.
 Perkawinan merupakan merupakan wujud dari suatu ketaatan terhadap  ketentuan Allah SWT, serta Rasul-Nya. Karena perkawinan merupakan awal dari  lahirnya sebuah keluarga. Keluarga dalam perkawinan inilah yang seharusnya  betul-betul diperhatikan dari setiap proses integrasi. Pendidikan dan pengawasan  dari setiap anggota keluarga akan menciptakan sebuah keluarga yang harmonis.

 Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini  berlanjut dari generasi ke generasi. Selain juga berfungsi sebagai penyalur nafsu  birahi dan membentuk suasana kehidupan yang tentram, harmonis, selaras saling  mengasihi dan penuh pengayoman sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah  SWT QS Ar-Rum Ayat 21, yaitu ( Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih  dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”   Dianjurkan dalam perkawinan tujuan pertamanya adalah untuk  mendapatkan keturunan yang shaleh. Sebagaimana Nabi bersabda:  Artinya:“Kawinilah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena  saya akan bangga dengan jumlahmu dihadapan Nabi-Nabi lain di  hari kiamat.
  Al-Walu>d(banyak anak), Al-Wadu>d(pecinta), di mana dia mempunyai  unsur-unsur kebaikan dan mencintai suaminya, Al-Muka>s|iratialah bangga  dengan banyaknya umat di hari kiamat, maka Nabi berbangga dengan banyaknya  umatnya dari semua para Nabi. Karenasiapa yang umatnya lebih banyak maka  pahalanya lebih banyak dan bagi beliaumendapat seperti pahala orang yang  mengikutinya sampai hari kiamat.
 Proses terjadinya janin hingga menjadi bayi melalui jenjang-jenjang  sebagai berikut:  1 Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat  yang kokoh (rahim).
  CD Program Hadits, Kutub at-Tis’ah  H.S.A. Al Hamdani, Risalah Nikah,
 Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini,  banyak cara yang dapat dilakukan olehseseorang untuk bisa memperoleh  keturunan baik dengan cara alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan  untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan  berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah cloning.
 Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila  sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah,  serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti  halnya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Skotlandia  yang bernama Ian Wilmot terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
 Klonatau cloneberasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan  (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman   yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah  menjadi rekayasa genetika.
 Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama  akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning  lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan  dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu,  beberapa lembaga riset telah berhasilmengkloning bagian tubuh manusia seperti  tangan  .
 Kloning manusia mempunyai proses ataucara yang hampir sama dengan  proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar  rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di  dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan  dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
  Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa  manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara  genetis dari suatu organisme.
 Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik yang akan dimasukkan  dalam ovum (sel telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa  melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel yang dikloning akan mati.
as dan� * y r � @ p}A alam wakaf  sebagaimana tindakan hukum dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara  lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq, wakaf lalu manfaatnya berguna untuk  kepentingan umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk  berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari masa ke masa, lalu kehidupan  umat itu hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan  dapat dimanfaatkan.
 Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat bahwa tidak boleh menarik  kembali hibah yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis  riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku telah menghibahkan seekor   Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h   Ibid h. 157-158   T. M. Hasbi Ash Shiddiq, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502  5  kuda yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian  orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya  dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik  kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti  seekor anjing yang memakan muntahnya  Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada Allah, Oleh karena itu  dalam fungsinya sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif  setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai bentuk amal perbuatan yang  pahalanya akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya wakaf merupakan salah satu ahli waris  memberdayakan ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah  wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas  tanah. Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli, tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang  perolehan atau peralihan hak yang di kenal dalam hukum Islam. Maka ternyata  wakaf mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang berbentuk PP No 42 Tahun 2006,  Undang-undang no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang  menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam  6  yang mempunyai titik temu secara langsung dengan peraturan yang berlaku di  Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi