BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna
dimuka bumi. Dia juga membekali akal dan
pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya.
Perkawinan merupakan merupakan wujud dari
suatu ketaatan terhadap ketentuan Allah
SWT, serta Rasul-Nya. Karena perkawinan merupakan awal dari lahirnya sebuah keluarga. Keluarga dalam
perkawinan inilah yang seharusnya betul-betul
diperhatikan dari setiap proses integrasi. Pendidikan dan pengawasan dari setiap anggota keluarga akan menciptakan
sebuah keluarga yang harmonis.
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan
hidup manusia di dunia ini berlanjut
dari generasi ke generasi. Selain juga berfungsi sebagai penyalur nafsu birahi dan membentuk suasana kehidupan yang
tentram, harmonis, selaras saling mengasihi
dan penuh pengayoman sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT QS Ar-Rum Ayat 21, yaitu ( Artinya: “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir.” Dianjurkan dalam
perkawinan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh. Sebagaimana
Nabi bersabda: Artinya:“Kawinilah
perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan bangga dengan jumlahmu dihadapan
Nabi-Nabi lain di hari kiamat.
Al-Walu>d(banyak
anak), Al-Wadu>d(pecinta), di mana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan mencintai suaminya,
Al-Muka>s|iratialah bangga dengan
banyaknya umat di hari kiamat, maka Nabi berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karenasiapa yang
umatnya lebih banyak maka pahalanya
lebih banyak dan bagi beliaumendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
Proses terjadinya janin hingga menjadi bayi
melalui jenjang-jenjang sebagai berikut:
1 Kemudian kami jadikan saripati itu air
mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim).
CD
Program Hadits, Kutub at-Tis’ah H.S.A.
Al Hamdani, Risalah Nikah,
Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang
sangat maju saat ini, banyak cara yang
dapat dilakukan olehseseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan cara alami ataupun
dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk
mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat
dilakukan adalah cloning.
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak
mengherankan bila sebuah rekayasa
genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang
spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti halnya keberhasilan kloning hewan yang
dilakukan oleh ilmuwan Skotlandia yang
bernama Ian Wilmot terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
Klonatau cloneberasal dari bahasa Yunani yang
artinya pemangkasan (tanaman). Istilah
ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami
kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi
rekayasa genetika.
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan
semakin menarik para ulama akhir-akhir
ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi
(2001), kucing (2001) dan dikomersialkan
pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah
berhasilmengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan .
Kloning manusia mempunyai proses ataucara yang
hampir sama dengan proses bayi tabung.
Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai
maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam
rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada
kehamilan biasa.
Kloning
terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi
duplikat yang identik secara genetis
dari suatu organisme.
Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik
yang akan dimasukkan dalam ovum (sel
telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel
yang dikloning akan mati.
as dan� * y r � @ p}A alam wakaf sebagaimana tindakan hukum
dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq,
wakaf lalu manfaatnya berguna untuk kepentingan
umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari
masa ke masa, lalu kehidupan umat itu
hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat
bahwa tidak boleh menarik kembali hibah
yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku
telah menghibahkan seekor Sayyid Sadiq
, Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h Ibid
h. 157-158 T. M. Hasbi Ash Shiddiq,
Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502 5 kuda
yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka
bahwa ia akan menjualnya dengan harga
yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu
membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali
sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada
Allah, Oleh karena itu dalam fungsinya
sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai
bentuk amal perbuatan yang pahalanya
akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya
wakaf merupakan salah satu ahli waris memberdayakan
ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal
banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah.
Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli,
tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang perolehan atau peralihan hak yang di kenal
dalam hukum Islam. Maka ternyata wakaf
mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang
berbentuk PP No 42 Tahun 2006, Undang-undang
no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan
salah satu lembaga hukum Islam 6 yang mempunyai titik temu secara langsung
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi