Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NO.150/Pdt. G/2008/PA.Sda TENTANG PERMOHONAN IZIN POLIGAMI (Pembuktian Kekurangmampuan Istri Melayani Suami)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah    Manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri bawaan untuk bergaul  dengan sesamanya, karena itu hubungan dengan sesamanya merupakan kebutuhan  hidup setiap manusia. Melalui pemenuhan hubungan dengan sesamanya itu  kebutuhan-kebutuhan lainnya diharapkan terpenuhi, yaitu kebutuhan untuk  mendapatkan kepuasan dalam mengadakan hubungan dan mempertahankannya  (inklusi) pengawasan dan kekuasaan (control) cinta dan kasih sayang (afeksi).
   Perkawinan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara  seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim serta menimbulkan hak dan  kewajiban antara keduanya. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 di  jelaskan bahwa perkawinan adalah ikatanlahir batin antara seorang pria dengan  seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah  tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

   Sebagai ikatan lahir batin, perkawinan merupakan suatu hubungan hukum  antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan suami  istri. Ikatan lahir ini merupakan hubungan formal yang sifatnya sakral dan nyata  di dalam kehidupan manusia, sehingga sangat tabu kalau dipermainkan atau   Soerjono Soekanto, Memperkenalkan Sosiologi, h. 9   Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Surabaya, Arkola, h. 5    dilaksanakan tanda I'tikad yang baik, sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri.
Dalam Islam juga dikatakan bahwa perkawinan itu merupakan suatu ikatan atau  perjanjian yang sangat kuat.
  Dalam hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa': Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu  Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan  mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang  kuat.
  Adapun tujuan dari pernikahan adalah :  1.  Mendapatkan dan melangsungkan keturunan  2.  Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan  kasih sayangnya.
3.  Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.  Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta  kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang  halal.
5.  Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas  dasar cinta dan kasih sayang.
   Yang mendasari suatu perkawinan, selain rasa cinta kasih antara mereka  yang melangsungkan, juga didukung oleh kepercayaan terhadap Tuhan yang   Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat,h. 24   Maha Esa yang disebut terakhir ini, menyebabkan suatu perkawinan harus  dihormati, dan baru dapat dilangsungkan apabila semua persyaratan yang telah  ditentukan, baik oleh masyarakat maupun Undang-Undang telah dipenuhi.
  Dengan demikian, suatu perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan  ketentuan yang ada, baik yang berupahukum atau Undang-Undang nasional,  maupun berdasarkan hukum agama yang dianut para pihak. Undang-Undang  nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan sebagai Undang-Undang perkawinan  yang dapat dipergunakan sebagai landasan dilangsungkannya perkawinan oleh  seluruh warga Negara Indonesia yang memang dapat mempergunakannya.
  Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka terdapat kepastian hukum  tentang perkawinan, di samping itu memberikan perlindungan terhadap semua  masalah dalam perkawinan yang sering ditemui di dalam masyarakat. Yaitu  masalah perceraian dan poligami.
  Sesuai dengan ketentuan pasal 1 Undang-Undang perkawinan seperti yang  disinggung di atas, nampak jelas bahwa Undang-Undang perkawinan atau  Undang-Undang no. 1 Tahun 1974 di atas menganut asas monogami, dalam arti  seorang suami hanya dapat memiliki seorang wanita sebagai istrinya. Bentuk  pernikahan tersebut merupakan ajaran Islam yang telah ditetapkan dan menjadi  keharusan bagi pemeluknya. Lain halnya dengan "poligami" dimana seorang pria  dengan beristrikan dua orang bahkan lebih dalam waktu yang sama. Bentuk  pernikahan ini eksistensinya sudah ada dalam tradisi masyarakat sebelum  diutusnya Nabi Muhammad saw.
   Poligami bukanlah suatu ajaran Islam, sebaliknya juga bukan merupakan  suatu larangan, tetapi Islam memberikan peluang untuk kepentingan yang  bertalian dengan kemaslahatan masyarakat dan para pelakunya dan bukan sebagai  ajang coba-coba atau sekedar untuk menyalurkan seks semata. Poligami adalah  rahmat Allah kepada manusia yang telah disediakan untuk mengatasi kesulitan  dan merupakan jalan keluar bagi mereka yang belum atau tidak menemukan  tujuan yang didambakan dalam perkawinan baik yang pertama maupun yang  selanjutnya.
a� j a i pk� ��� style='mso-spacerun:yes'> untuk mendapatkan nafkah selama dalam masa tunggu dan nafkah untuk anak  yang akan dilahirkannya jika isteri dalam keadaan hamil.
 Untuk permasalahan nafkah iddah bagi seorang isteri, para ulama  sependapat bahwa wanita yang dalam masa iddah disebabkan terjadinya t{ala>q raj’i, maka selain mut’ah, isteri juga  berhak mendapatkan nafkah, maskan   Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, h. 75   Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, juz 2, hadits No. 2178, h. 120   Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies,h. 44   ataupun kiswah dari para suaminya, baik ia dalam keadaan hamil atau tidak. Hal  ini didasarkan pada interpretasi terhadap ayat al-Qur’an, yaitu pada surat atT}ala>q ayat 6.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi