BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri
bawaan untuk bergaul dengan sesamanya,
karena itu hubungan dengan sesamanya merupakan kebutuhan hidup setiap manusia. Melalui pemenuhan
hubungan dengan sesamanya itu kebutuhan-kebutuhan
lainnya diharapkan terpenuhi, yaitu kebutuhan untuk mendapatkan kepuasan dalam mengadakan hubungan
dan mempertahankannya (inklusi)
pengawasan dan kekuasaan (control) cinta dan kasih sayang (afeksi).
Perkawinan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim serta menimbulkan hak dan kewajiban
antara keduanya. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 di jelaskan bahwa perkawinan adalah ikatanlahir
batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai ikatan lahir batin, perkawinan merupakan suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita
untuk hidup bersama dengan suami istri.
Ikatan lahir ini merupakan hubungan formal yang sifatnya sakral dan nyata di dalam kehidupan manusia, sehingga sangat
tabu kalau dipermainkan atau Soerjono
Soekanto, Memperkenalkan Sosiologi, h. 9 Undang-Undang Perkawinan di Indonesia,
Surabaya, Arkola, h. 5 dilaksanakan
tanda I'tikad yang baik, sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri.
Dalam Islam juga dikatakan bahwa
perkawinan itu merupakan suatu ikatan atau perjanjian yang sangat kuat.
Dalam hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa': Artinya:
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami-isteri. dan mereka
(isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Adapun tujuan dari pernikahan adalah : 1.
Mendapatkan dan melangsungkan keturunan 2.
Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri
dari kejahatan dan kerusakan.
4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung
jawab menerima hak serta kewajiban, juga
bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
5. Membangun rumah tangga untuk membentuk
masyarakat yang tenteram atas dasar
cinta dan kasih sayang.
Yang
mendasari suatu perkawinan, selain rasa cinta kasih antara mereka yang melangsungkan, juga didukung oleh
kepercayaan terhadap Tuhan yang Abdur
Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat,h. 24 Maha
Esa yang disebut terakhir ini, menyebabkan suatu perkawinan harus dihormati, dan baru dapat dilangsungkan
apabila semua persyaratan yang telah ditentukan,
baik oleh masyarakat maupun Undang-Undang telah dipenuhi.
Dengan demikian, suatu perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan ketentuan yang ada, baik yang berupahukum atau
Undang-Undang nasional, maupun
berdasarkan hukum agama yang dianut para pihak. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan sebagai
Undang-Undang perkawinan yang dapat
dipergunakan sebagai landasan dilangsungkannya perkawinan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang memang
dapat mempergunakannya.
Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka terdapat kepastian hukum tentang perkawinan, di samping itu memberikan
perlindungan terhadap semua masalah
dalam perkawinan yang sering ditemui di dalam masyarakat. Yaitu masalah perceraian dan poligami.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 Undang-Undang perkawinan seperti yang disinggung di atas, nampak jelas bahwa
Undang-Undang perkawinan atau Undang-Undang
no. 1 Tahun 1974 di atas menganut asas monogami, dalam arti seorang suami hanya dapat memiliki seorang
wanita sebagai istrinya. Bentuk pernikahan
tersebut merupakan ajaran Islam yang telah ditetapkan dan menjadi keharusan bagi pemeluknya. Lain halnya dengan
"poligami" dimana seorang pria dengan beristrikan dua orang bahkan lebih
dalam waktu yang sama. Bentuk pernikahan
ini eksistensinya sudah ada dalam tradisi masyarakat sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.
Poligami bukanlah suatu ajaran Islam, sebaliknya juga bukan merupakan suatu larangan, tetapi Islam memberikan
peluang untuk kepentingan yang bertalian
dengan kemaslahatan masyarakat dan para pelakunya dan bukan sebagai ajang coba-coba atau sekedar untuk menyalurkan
seks semata. Poligami adalah rahmat
Allah kepada manusia yang telah disediakan untuk mengatasi kesulitan dan merupakan jalan keluar bagi mereka yang
belum atau tidak menemukan tujuan yang
didambakan dalam perkawinan baik yang pertama maupun yang selanjutnya.
a� j a i pk� ���
style='mso-spacerun:yes'> untuk mendapatkan nafkah selama dalam masa
tunggu dan nafkah untuk anak yang akan
dilahirkannya jika isteri dalam keadaan hamil.
Untuk permasalahan nafkah iddah bagi seorang
isteri, para ulama sependapat bahwa
wanita yang dalam masa iddah disebabkan terjadinya t{ala>q raj’i, maka
selain mut’ah, isteri juga berhak
mendapatkan nafkah, maskan Soemiyati,
Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, h. 75 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, juz 2, hadits No.
2178, h. 120 Ira M. Lapidus, A History
of Islamic Societies,h. 44 ataupun
kiswah dari para suaminya, baik ia dalam keadaan hamil atau tidak. Hal ini didasarkan pada interpretasi terhadap ayat
al-Qur’an, yaitu pada surat atT}ala>q ayat 6.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi