Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PEMBINAAN KELUARGA SAKI>NAH MAWADDAH WA RAHMAH MELALUI PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB) DI DESA BANGLAN KEC. BANGILAN KAB. TUBAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah mahluk sosial. Sebagai makhluk sosial secara kodrati,  manusia tidak akan bisa hidup tanpa ketergantungan dengan pihak lain, baik  secara langsung dengan sesama jenisnya atau dengan yang lain.
 Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 1:  Artinya: ”Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang  laki-laki dan seorang perempuan  dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya  orang yang paling mulia disisi Allah ialah orang yang bertaqwa di  antara kamu. Sesungguhnya Allah  Maha Mengetahui lagi Maha  Mengenal".
  Ayat tersebut di atas menunjukkan kepada manusia bahwa manusia  saling membutuhkan untuk berinteraksi antara sesama. Agar terjadi ketentraman  yang terjalin antara mereka, maka salah satunya adalah melalui perkawinan.

 Dengan adanya suatu jalinan perkawinanitulah terjadi  pula peranan yang  esensial dalam masyarakat yaitu membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.
  Seperti yang tercantum pada Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria   Depag RI,Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 1998), 518   Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam,(Bandung: Pustaka Setia, 2000), 13  2  dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa”.
  Tonggak utama dalam menjalankan aktivitas kehidupan adalah keluarga.
 Dari keluarga muncul sebuah ekspresidimana adanya sebuah keinginan dan  tindakan untuk membentuk terjadinya keluarga yang harmonis, sejahtera dan  bahagia. Dalam Islam juga tidak kalah serunya dalam pembentukannya yang  disebut keluarga saki>nah, mawaddahdan rahmah. Sebagaimana dijelaskan dalam  Al-Qur’an surat Al-Rum ayat 21Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan  sayang sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
  Dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan: Perkawinan  bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang saki>nah, mawaddah,  wa rahmah. Dalam Pasal 77 ayat 1 juga ditegaskan, suami istri memikul  kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga yang saki>nah, mawaddah dan  rahmahyang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
  Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan   Depag RI,Al-Qur’an dan Terjemanahnya,407  3  Perkawinan adalah suatu cara yang diberikan oleh Allah SWT sebagai  jalan bagi mereka untuk mengembangkan keturunan dan melestarikan kehidupan  setelah masing-masing pasangan dari mereka (laki-laki dan perempuan) siap  melakukan peran positifnya dalam mewujudkan tujuan perkawinan, sebagaimana  tersebut dalam hadits:  ْ  Artinya: "Dari Abdillah bin Mas’ud ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: Hai  para pemuda, apabila dari kalian semua telah mampu kawin, maka  kawinlah sesungguhnya kawin itu menundukkan penglihatan dan  menjaga kemaluan. Barang siapa dari kalian semua belum mampu  melakukannya maka lebih baik bagimu berpuasa. Sesungguhnya puasa  itu mengebirinya”.
 Membina keluarga ini dipandang dari sisi prakiraan seolah-olah perkara  yang mudah. Tapi perlu diwaspadai, bahwa pembinaan keluarga yang saki>nah,  mawaddah, wa rahmahbukanlah suatu hal yang mudah selayaknya kita  membalikkan kedua telapak tangan. Banyak keluarga yang terjerumus dalam  harmoni cinta tanpa mempedulikan dampak negatif yang dilakukannya. Dari sisi  inilah Islam memberikan wawasan, tujuanuntuk keselarasan sehingga terbentuk  keluarga saki>nah, mawaddah dan rahmah,sebagaimana tertera dalam surat alRum ayat 21.
  Al-Imam Abdillah Muhammad bin Ismail, Shohih Bukhori,Juz 5, (Bairut: Dar al-Fikr, 2000), 117  Lihat pula pada shohih muslim juz.1452  4  Oleh sebab itu, banyak cara dan ide dalam mewujudkan terbentuknya  keluarga saki>nah, mawaddah, wa rahmahbaik secara preventif maupun kuratif.
 Dari berbagai macam cara dan ide keluarga, masyarakat, bahkan  pemerintah ikut andil dalam menciptakan keluarga  sejahtera atau keluarga  saki>nah, mawaddah dan rahmahdalam Islam. Salah satu contoh yang populer dan tidak asing terdengar di telingakita ialah penyelenggaraan program  Keluarga Berencana (KB). Keluarga Berencana adalah salah satu bentuk program  pemerintah yang ditempuh untuk mengatasi masalah pertumbuhan penduduk  yang sangat tinggi, cara pengaturan kelahiran (fertilitas) dengan tujuan mencapai  keluarga (ayah, ibu, anak) yang sehat,baik fisik dan mental maupun sosial  ekonomis.
. , V � e k � @ p}A telah menghibahkan seekor   Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h   Ibid h. 157-158   T. M. Hasbi Ash Shiddiq, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502  5  kuda yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian  orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya  dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik  kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti  seekor anjing yang memakan muntahnya  Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada Allah, Oleh karena itu  dalam fungsinya sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif  setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai bentuk amal perbuatan yang  pahalanya akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya wakaf merupakan salah satu ahli waris  memberdayakan ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah  wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas  tanah. Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli, tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang  perolehan atau peralihan hak yang di kenal dalam hukum Islam. Maka ternyata  wakaf mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang berbentuk PP No 42 Tahun 2006,  Undang-undang no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang  menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam  6  yang mempunyai titik temu secara langsung dengan peraturan yang berlaku di  Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi