BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Persoalan perkawinan adalah persoalan yang
selalu aktual dan selalu menarik untuk
dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi
juga menyentuh suatu lembaga yang luhur
dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusiadan
nilai-nilai akhlaq yang luhur; dan sentral
karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci
dalam mewujudkan kedamaian dan
kemakmuran di bumi ini.Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah
Ilahi sebagai khalifah di muka bumi,
sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
para Malaikat, "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata, "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka
bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau." Allah berfirman, "Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah: 30).
Departemen Agama, Al Quran dan Terjemahanya, h. 13 1 Allah
SWT. Meneguhkan iman kita sekalian dengan petunjuk-Nya, bahwa Allah telah menciptakan kita, laki-laki
dan wanita dari satu jiwa yang sama.
Satu jiwa tersebut adalah Adam. Adalah merupakan anugrah Allah, bahwa jenis laki-laki tidak diciptakan secara lepas
dari jenis wanita, juga sebaliknya wanita
tidak diciptakan terlepas dari jenis laki-laki. Seandainya wanita itu dalam keasliannya dicipta secara terpisah dari
laki-laki, seperti misalnya Allah menciptakan
dari unsur lain, yakni bukan dari tanah, atau dari tanah yang lain, niscaya akan terjadi hidup sendiri-sendiridan
jauh satu samalain. (Allah lebih tahu
terhadap masalah ini). Karena itu kenyataanya Hawa dicipta dari salah satu tulang rusuk milik Adam, sebagaimana terdapat
pada hadis yang sahih.
"Saling berpesanlah kalian
untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang
bengkok"(HR. Imam Bukhari) Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa wanita itu pada dasarnya bagian dari laki-laki, oleh sebab itu
laki-laki akan selalu rindu terhadap wanita, sebaliknya wanita sangat ingin berdampingan
dengan laki-laki dan keduanya menyatu.
Kerinduan seseorang pada kampung asalnya yang tidak kunjung reda seperti halnya keinginan seseorang untuk
bergabung pada bangsa yang sangat kuat
menguasai dirinya.
Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-Hak
Reproduksi Perempuan, h. 48 Ibn Hajar,
Fathul Baari, Juz III, h. 111 Kemudian
termasuk nikmat Allah SWT. Pula bahwa Dia menjadikan pengembang-biakan manusia dari pertemuan
antara jenis laki-laki dan wanita.
Pertemuan keduanya merupakan
curahan hati, sentuhan jiwa yang sempurna.
Karenanya pria dan wanita itu
merupakan dua sisi mata uang yang satu atau dua belahan dari sesuatu yang sama.
Sebagaimana sabda Nabi”Wanita itu adalah
saudara kembar/belahan jiwa bagi laki-laki”.(HR. atTurmudzi) Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan
dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan
tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah : ôÏΒuρ ÿϵÏG≈tƒ#u ÷βr&
t,n=y{ /ä3s9 ôÏiΒ
öΝä3Å¡àΡr& %[`≡uρø—r& (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 $yγøŠs9Î)
Ÿ≅yèy_uρ
Νà6uΖ÷t/ Zο¨Šuθ¨Β ºπyϑômu‘uρ 4
¨βÎ) ’Îû y7Ï9≡sŒ ;M≈tƒUψ 5Θöθs)Ïj9
tβρã©3xtGtƒ . “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih sayang …” (Q.S.30:21).
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam
menginginkan pasangan suami istri yang
telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di
antara suami istri yang saling mengasihi
dan menyayangi itu sehinggamasing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
Abdurrahman Abdul Kholiq, Kado Pernikahan
Barokah, h. 641 Departemen Agama,
al-Quran dan Terjemahanya, h. 641 Rumah
tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT
dalam surat ar-Ru>m(30) ayat 21 di
atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tanggayang
ideal menurut Islam, yaitu assaki>nah,
al-mawaddah, dan ar-rahmah. Ulama
tafsir menyatakan bahwa
assaki>nahadalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan
perintah Allah SWT dengan tekun, saling
menghormati, dan saling toleransi.
Islam berbeda dengan Kristen, menurut Islam
perkawinan dan seks tidak antipati
dengan cinta dan ibadat kepada Allah.
Alih-alih menghalang, perkawinan
dianggap sebagai suatu asset meraih kesempurnaan rohani oleh karena itu Islam sangat menganjurkan untuk
melakukan perkawinan bahkan menurut Imam
Daud az-Zhahiri> yang berpendapat bahwa pernikahan hukum asalnya adalah wajib.
Nabi berkata, “ Orang yang kawin telah menjaga
setengah dari agamanya". Oleh karna
itu, ia harus takutkepada Allah untuk yang setengah lainnya. Orang yang dapat memenuhi dorongan
seksnya secara halal lebih sedikit terseleweng
dalam perjalanan rohani.
n p` � i a 8�: H�A s tanah dapat terjadi antara jualbeli,
tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang perolehan atau peralihan hak yang di kenal
dalam hukum Islam. Maka ternyata wakaf
mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang
berbentuk PP No 42 Tahun 2006, Undang-undang
no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan
salah satu lembaga hukum Islam 6 yang mempunyai titik temu secara langsung
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi