Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENDAPAT IBN QUDAMAH TENTANG AT-TAKHALLI BAGI LAKI-LAKI IMPOTEN (ANALISIS ASPEK AL-MAS{LAH{AH)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu  menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat  dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga  yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan  benteng bagi pertahanan martabat manusiadan nilai-nilai akhlaq yang luhur; dan  sentral karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya  Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan  kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.Menurut Islam Bani Adam lah yang  memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka  bumi, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:  "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, "Sesungguhnya Aku  hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata, "Mengapa  Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan  membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa  bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau." Allah berfirman,  "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah:  30).

  Departemen Agama, Al Quran dan Terjemahanya, h. 13  1   Allah SWT. Meneguhkan iman kita sekalian dengan petunjuk-Nya,  bahwa Allah telah menciptakan kita, laki-laki dan wanita dari satu jiwa yang  sama. Satu jiwa tersebut adalah Adam. Adalah merupakan anugrah Allah, bahwa  jenis laki-laki tidak diciptakan secara lepas dari jenis wanita, juga sebaliknya  wanita tidak diciptakan terlepas dari jenis laki-laki. Seandainya wanita itu dalam  keasliannya dicipta secara terpisah dari laki-laki, seperti misalnya Allah  menciptakan dari unsur lain, yakni bukan dari tanah, atau dari tanah yang lain,  niscaya akan terjadi hidup sendiri-sendiridan jauh satu samalain. (Allah lebih  tahu terhadap masalah ini). Karena itu kenyataanya Hawa dicipta dari salah satu  tulang rusuk milik Adam, sebagaimana terdapat pada hadis yang sahih.
"Saling berpesanlah kalian untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka  diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok"(HR. Imam Bukhari)  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa wanita itu pada dasarnya  bagian dari laki-laki, oleh sebab itu laki-laki akan selalu rindu terhadap wanita,  sebaliknya wanita sangat ingin berdampingan dengan laki-laki dan keduanya  menyatu. Kerinduan seseorang pada kampung asalnya yang tidak kunjung reda  seperti halnya keinginan seseorang untuk bergabung pada bangsa yang sangat  kuat menguasai dirinya.
 Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, h. 48   Ibn Hajar, Fathul Baari, Juz III, h. 111   Kemudian termasuk nikmat Allah SWT. Pula bahwa Dia menjadikan  pengembang-biakan manusia dari pertemuan antara jenis laki-laki dan wanita.
Pertemuan keduanya merupakan curahan hati, sentuhan jiwa yang sempurna.
Karenanya pria dan wanita itu merupakan dua sisi mata uang yang satu atau dua  belahan dari sesuatu yang sama.
 Sebagaimana sabda Nabi”Wanita itu adalah saudara kembar/belahan jiwa bagi laki-laki”.(HR. atTurmudzi)  Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk  menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah :  ôÏΒuρ   ÿϵÏG≈tƒ#u   ÷βr&   t,n=y{   /ä3s9   ôÏiΒ   öΝä3Å¡àΡr&   %[`uρø—r&   (#þθãΖä3ó¡tFÏj9   $yγøŠs9Î)   Ÿyèy_uρ   Νà6uΖ÷t/   Zο¨Šuθ¨Β ºπyϑômu‘uρ  4   ¨βÎ)   ’Îû   y7Ï9sŒ   ;M≈tƒUψ   5Θöθs)Ïj9   tβρã©3xtGtƒ .   “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya  kamu cenderung dan merasa tenteram  kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21).
 Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan  suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut  bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling  mengasihi dan menyayangi itu sehinggamasing-masing pihak merasa damai  dalam rumah tangganya.
 Abdurrahman Abdul Kholiq, Kado Pernikahan Barokah, h. 641   Departemen Agama, al-Quran dan Terjemahanya, h. 641   Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga  sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Ru>m(30) ayat 21  di atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dalam ayat tersebut,  dikaitkan dengan kehidupan rumah tanggayang ideal menurut Islam, yaitu assaki>nah,  al-mawaddah, dan  ar-rahmah. Ulama tafsir menyatakan bahwa  assaki>nahadalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang  bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan  tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
 Islam berbeda dengan Kristen, menurut Islam perkawinan dan seks tidak  antipati dengan cinta dan ibadat  kepada Allah. Alih-alih menghalang,  perkawinan dianggap sebagai suatu asset meraih kesempurnaan rohani oleh  karena itu Islam sangat menganjurkan untuk melakukan perkawinan bahkan  menurut Imam Daud az-Zhahiri> yang berpendapat bahwa pernikahan hukum  asalnya adalah wajib.
 Nabi berkata, “ Orang yang kawin telah menjaga setengah dari  agamanya". Oleh karna itu, ia harus takutkepada Allah untuk yang setengah  lainnya. Orang yang dapat memenuhi dorongan seksnya secara halal lebih sedikit  terseleweng dalam perjalanan rohani.
n p` � i a 8�: H�A s tanah dapat terjadi antara jualbeli, tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang  perolehan atau peralihan hak yang di kenal dalam hukum Islam. Maka ternyata  wakaf mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang berbentuk PP No 42 Tahun 2006,  Undang-undang no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang  menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam  6  yang mempunyai titik temu secara langsung dengan peraturan yang berlaku di  Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi