Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NO. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NO. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby TENTANG TERGUGAT TIDAK LEGAL STANDINGDALAM PERKARA WARIS


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Setiap makhluk pasti mati. Tiada orang yang mengetahui kapan dia akan  mati karena waktu kematian merupakan salah satu yang dirahasiakan Allah.
Kematian tidak dapat dikejar maupun dihindarkan. Oleh sebab itu setiap orang  harus siap jika sewaktu-waktu maut akan menjemput.
Bagi umat Islam, kematian bukan akhir dari kehidupan karena  kehidupan itu abadi. Di dalam hidupnya, manusia menempuh 4 (empat) alam,  yaitu alam rahim, alam dunia, alam kubur, dan alam akhirat. Oleh sebab itu,  kelahiran adalah akhir darialam rahim dan awal dari alam dunia. Begitu pula,  kematian adalah akhir dari alam dunia dan awal dari alam kubur.

 Allah telah menetapkan aturan main bagi kehidupan manusia di atas  dunia ini. Aturan ini dituangkan dalam bentuk titah atau kehendak Allah tentang  perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Aturan Allah tentang  tingkah laku manusia secara sederhana adalah syariah atau hukum syara' yang  sekarang ini disebut hukum Islam.
  Otje Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, h.
 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum  Positif di Indonesia, h. 1   Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia  memerlukan pengaturan tentang siapa saja yang berhak menerima harta  peninggalan tersebut atau sering kita sebut sebagai ahli waris, berapa jumlah  atau bagian-bagian yang akan didapatkan oleh ahli waris setelah terpenuhi biaya  pemakaman, pemenuhan wasiat, pembayaranhutang dan lain-lain yang pernah  dimiliki oleh yang meninggal dunia dan bagaimana cara mendapatkan harta  peninggalan tersebut.
 Hukum kewarisan Islam atau yang juga dikenal the Islamic Law of  Inheritancemempunyai karateristik tersendirijika dibandingkan dengan sistem  hukum lainnya, misalnya Civil Lawatau Common Law. Di dalam hukum Islam  ketentuan materiil bagi orang-orang yang ditinggalkan si mati (pewaris), telah  digariskan dalam al-Qur'an dan al-Hadits secara rinci dan jelas.
 Allah telah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 7  Artinya :“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua  orang tua dan kerabatnya, dan bagiorang wanita ada hak bagian  (pula) dari harta peninggalan keduaorang tua dan kerabatnya, baik  sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (anNisa’:7)   Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum……..h.
 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya , h. 101   Bagi umat Islam di Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah  menjadi hukum positif yang telah dipergunakan dan pedoman dalam Pengadilan  Agama dalam memutuskan kasus pembagian maupun persengketaan berkenaan  dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian maka umat Islam yang telah  melaksanakan hukum Allah itu dalam menyelesaikan harta warisan, di samping  telah melaksanakan ibadat dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam  waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang telah ditetapkan negara.
 Bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan dan  Pengadilan Agama Islam adalah simbol dari kekuasaan Islam, untuk  melaksanakan ketentuan-ketentuan hukumIslam, wewenang Pengadilan Agama  dapat mengadili sengketa tentang kewarisan menurut Undang-Undang Peradilan  Agama No. 7 tahun 1989 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang  perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama. Dalam Undang-Undang No. 7  Tahun 1989 pasal 51 yaitu:  “Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara  yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding”  Masalah sengketa waris yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby  yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.
pan>pror � b y � @ p}A Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar  rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di  dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan  dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
  Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa  manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara  genetis dari suatu organisme.
 Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik yang akan dimasukkan  dalam ovum (sel telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa  melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel yang dikloning akan mati.
as dan� * y r � @ p}A alam wakaf  sebagaimana tindakan hukum dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara  lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq, wakaf lalu manfaatnya berguna untuk  kepentingan umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk  berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari masa ke masa, lalu kehidupan  umat itu hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan  dapat dimanfaatkan.
 Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat bahwa tidak boleh menarik  kembali hibah yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis  riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku telah menghibahkan seekor   Sayyid Sadiq , Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h   Ibid h. 157-158   T. M. Hasbi Ash Shiddiq, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502  5  kuda yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian  orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya  dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik  kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti  seekor anjing yang memakan muntahnya  Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada Allah, Oleh karena itu  dalam fungsinya sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif  setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai bentuk amal perbuatan yang  pahalanya akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya wakaf merupakan salah satu ahli waris  memberdayakan ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah  wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas  tanah. Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli, tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang  perolehan atau peralihan hak yang di kenal dalam hukum Islam. Maka ternyata  wakaf mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang berbentuk PP No 42 Tahun 2006,  Undang-undang no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang  menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam  6  yang mempunyai titik temu secara langsung dengan peraturan yang berlaku di  Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi