BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Setiap makhluk pasti mati. Tiada orang yang
mengetahui kapan dia akan mati karena
waktu kematian merupakan salah satu yang dirahasiakan Allah.
Kematian tidak dapat dikejar
maupun dihindarkan. Oleh sebab itu setiap orang harus siap jika sewaktu-waktu maut akan
menjemput.
Bagi umat Islam, kematian bukan
akhir dari kehidupan karena kehidupan
itu abadi. Di dalam hidupnya, manusia menempuh 4 (empat) alam, yaitu alam rahim, alam dunia, alam kubur, dan
alam akhirat. Oleh sebab itu, kelahiran
adalah akhir darialam rahim dan awal dari alam dunia. Begitu pula, kematian adalah akhir dari alam dunia dan awal
dari alam kubur.
Allah telah menetapkan aturan main bagi
kehidupan manusia di atas dunia ini.
Aturan ini dituangkan dalam bentuk titah atau kehendak Allah tentang perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan
manusia. Aturan Allah tentang tingkah
laku manusia secara sederhana adalah syariah atau hukum syara' yang sekarang ini disebut hukum Islam.
Otje Salman S dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, h.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan
Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di
Indonesia, h. 1 Harta yang ditinggalkan
oleh seseorang yang telah meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa saja yang
berhak menerima harta peninggalan
tersebut atau sering kita sebut sebagai ahli waris, berapa jumlah atau bagian-bagian yang akan didapatkan oleh
ahli waris setelah terpenuhi biaya pemakaman,
pemenuhan wasiat, pembayaranhutang dan lain-lain yang pernah dimiliki oleh yang meninggal dunia dan
bagaimana cara mendapatkan harta peninggalan
tersebut.
Hukum kewarisan Islam atau yang juga dikenal
the Islamic Law of Inheritancemempunyai
karateristik tersendirijika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya, misalnya Civil Lawatau Common
Law. Di dalam hukum Islam ketentuan
materiil bagi orang-orang yang ditinggalkan si mati (pewaris), telah digariskan dalam al-Qur'an dan al-Hadits
secara rinci dan jelas.
Allah telah berfirman dalam surat an-Nisa’
ayat 7 Artinya :“Bagi orang laki-laki
ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagiorang wanita
ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan keduaorang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan”. (anNisa’:7) Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum……..h.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
, h. 101 Bagi umat Islam di Indonesia,
aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi
hukum positif yang telah dipergunakan dan pedoman dalam Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus pembagian maupun
persengketaan berkenaan dengan harta
warisan tersebut. Dengan demikian maka umat Islam yang telah melaksanakan hukum Allah itu dalam
menyelesaikan harta warisan, di samping telah
melaksanakan ibadat dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam waktu yang sama telah patuh kepada aturan yang
telah ditetapkan negara.
Bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol
dari kekuasaan dan Pengadilan Agama
Islam adalah simbol dari kekuasaan Islam, untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukumIslam,
wewenang Pengadilan Agama dapat
mengadili sengketa tentang kewarisan menurut Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 dan Undang-Undang No. 3
tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-Undang Peradilan Agama. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pasal 51 yaitu: “Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan
berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding” Masalah sengketa waris yang ingin penulis
kaji ini merupakan perkara di Pengadilan
Tinggi Agama Surabaya dalam putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby yang membatalkan putusan Pengadilan Agama
Surabaya No.
pan>pror �
b y � @ p}A
Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai
maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam
rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada
kehamilan biasa.
Kloning
terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi
duplikat yang identik secara genetis
dari suatu organisme.
Dalam kloning manusia, dibutuhkan sel somatik
yang akan dimasukkan dalam ovum (sel
telur) kemudian dikembalikan ke rahim. Tanpa ovum tidak bisa melakukan kloning, sedangkan tanpa rahim sel
yang dikloning akan mati.
as dan� * y r � @ p}A alam wakaf sebagaimana tindakan hukum
dengan cara melepaskan hak pemilikan diantara lain barang sedekah jariyah, hibah, infaq,
wakaf lalu manfaatnya berguna untuk kepentingan
umum lalu memperoleh pahala dari Allah SWT. Wakaf itu untuk berguna buat umatnya. orang yang berwakafdari
masa ke masa, lalu kehidupan umat itu
hidup sampai mati selama harta yang diwakafkan itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Dalam hadits Umar bin Khattab berpendapat
bahwa tidak boleh menarik kembali hibah
yang telah di berikan. hal ini di dasarkan kepada hadis – hadis riwayat Umar bin Khathab ra. , ia berkata: Aku
telah menghibahkan seekor Sayyid Sadiq
, Fiqh Sunnah Jilid 14 ,,,,,,,,,,,,,h Ibid
h. 157-158 T. M. Hasbi Ash Shiddiq,
Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) h 502 5 kuda
yang bagus kepada seorang yang ikutberperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka
bahwa ia akan menjualnya dengan harga
yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu
membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali
sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya Wakaf merupakan perwujudan dari imamkepada
Allah, Oleh karena itu dalam fungsinya
sebagai ibadah dapat di harapkan menjadi bekal bagi si wakif setelah berakhir hidup di dunia ini, sebagai
bentuk amal perbuatan yang pahalanya
akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu di manfaatkan.
Sedangkan dalam fungsi sosialnya
wakaf merupakan salah satu ahli waris memberdayakan
ekonomi umat, untuk buat bekal selamanya kalau ada tanah wakaf ini.
Di dalam hukum Islam di kenal
banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah.
Dengan Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara jualbeli,
tukar-menukar, hibah, infak, sedekah, wakaf, hal ini menyangkut tentang perolehan atau peralihan hak yang di kenal
dalam hukum Islam. Maka ternyata wakaf
mendapat peraturan secara khususdi antara dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yang
berbentuk PP No 42 Tahun 2006, Undang-undang
no 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam ( KHI )yang menyangkut tentang wakaf. Wakaf merupakan
salah satu lembaga hukum Islam 6 yang mempunyai titik temu secara langsung
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi