BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH Tidak
semua individu dilahirkan dalam keadaan normal. Beberapa diantaranya terkadang memiliki keterbatasan
fisik maupun psikis, yang telah mereka
alami sejak kelahirannya atau masa perkembangannya.Gangguan perkembangan intelektual atau yang bisaa
disebut dengan gangguan cacat mental
merupakan salah satu diantaranya.
Reterdasi mental atau cacat mentaladalah suatu
kondisi yang ditandai oleh intelegensi
yang rendah yang menyebabkan ketidakmampuan individu untuk belajar dan beradaptasi dimasyarakat
atas tuntutan yang dianggap normal.Anak-anak
serta orang dewasa yang memiliki keterbelakangan mental bisaanya memiliki intelegensi dibawah rata-rata,
yaitu dengan IQ dibawah 70.
Orang-orang ini bisaanya tidak bisa mengikuti
proses belajar mengajar (sekolah) seperti
halnya pada orang normal pada umumnya, karena cara berfikirnya yang terlalu sederhana, daya tangkap dan
dayanalarnya yang sangat sederhana, serta daya ingatnya yang amat lemah, bukan hanya
dalam kemampuan bahasa saja melainkan
dalam proses berhitungnya jugasangat lemah. Selain itu orang yang memiliki keterbelakangan mental jugamemiliki
gangguan perilaku adiktif, diantara
perilaku yang paling menonjol adalah sulitnya berproses dengan 2 masyarakat
dan juga perilaku kekanak-kanankan yang tidak sesuai dengan umurnya.
Banyak wilayah di Indonesia, khususnyadi
daerah-daerah yang jauh dari pusat kota,
dimana sebagian besar penduduknya belum banyak mengetahui informasi mengenai penyakit cacat mental dan
reterdasi mental, para penderita gangguan
ini mendapatkan perlaku yang tidak selayaknya sebagai warga pada umumnya. Yang paling parah perlakuan yang
tidak selayaknya dalam permasalahan ini
adalah dianggap “GILA”oleh masyarakat dan tidak mendapat perawatan yang tepat.Anggapan inilah yang
menyebabkan banyak hak-hak mereka
terabaikan.
Terlepas dari berbagai kondisi yang dialami,
pada dasarnya setiap manusia memiliki
hak yang sama untuk memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya. Setiap orang berhak dan tumbuh dan
berkembang dalam lingkungan yang
kondusif dan supportif, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbelakangan mental.Dalam deklarasi hak
penyandang cacat yang dicetuskan oleh
majlis umum PBB, bahwa berperan aktif dalam sebuah keluarga merupakan salah satu dari hak mereka.
Di
Indonesia sendiri hak-hak mereka dilindungi dalam UU.No. 4 tahun 1997 tentang penyandang
cacat.
Deklarasipenyandangcacat,
di cetuskanolehmajlisumumPBB denganResolusi3447 (XXX) tertanggal 9 Desember1975 di New York.
3 Manusia
dalam menjalani hidup di masyarakat tidak dapat lepas dari ketergantungan kepada masyarakat ataupun
manusia disekitarnya, hal ini dikarenakan
manusia tercipta sebagai zoon politicon atau mahluk social yang dalam kodratnya memang membutuhkan interaksi
dengan manusia yang lain.
Hidup bersama-sama merupakan salah satu solusi
dimana ketergantungan tersebut bisa
terpecahkan dan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan jasmani maupun rohani. Demikian pula
bagi laki-laki dan perempuan yang telah
mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Sudah pasti ia ingin memenuhi
kebutuhannya baik kebutuhan jasmani maupun
rohaninya bersama dengan orang lainyang bisa dijadikan curahan hati dan penyejuk jiwa, serta dijadikan menjadi
tempat berbagi dalam suka maupun duka.
Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya
inilah yang lazim disebut dengan istilah
pernikahan.
Perkawinan merupakan jalan yang paling
bermanfaat dan paling utama dalam upaya
merealisasikan serta menjaga kehormatan. Karena dengan pernikahan inilah seseorang dapat terhindar
dari apa yang telah di haramkan oleh
Allah. Itulah sebabnya rosulullah SAW mendorong untuk mempercepat pernikahan dan mempermudah untuk memberantas
kendala-kendala yang dianggap sebagai
batu sandungan untuk mempersulit proses mulia ini.
4 Pernikahan
atau perkawinan merupakan naluriah manusia dalam mencapai dan membina rumah tangga untuk
mencapai kedamaian, ketentraman hidup
dan menimbulkan kasih sayang.Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam surat ar-rum ayat 21, yang berbunyi : ôÏΒuρ ÿϵÏG≈tƒ#u ÷βr&
t,n=y{ /ä3s9 ôÏiΒ
öΝä3Å¡àΡr& %[`≡uρø—r& (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 $yγøŠs9Î)
Ÿ≅yèy_uρ Νà6uΖ÷t/ Zο¨Šuθ¨Β ºπyϑômu‘uρ 4
¨βÎ) ’Îû y7Ï9≡sŒ ;M≈tƒUψ 5Θöθs)Ïj9
tβρã©3xtGtƒ ∩⊄⊇∪ Artinya : Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dalam
ayat diatas menjelaskan bahwa tujuan dari pernikahn sangatlah mulia, yaitu menciptakan keluarga yang damai,
aman, dan tentram (sakinah, mawaddah wa
rahmah). Akan tetapi untuk mewujudkan maksud dari pernikahan yang baik tidak hanya bisa dilakukan dengan
sekedar pernikahan saja, melainkan harus
dibekali dengan kedewasaan dan kematangan bagi kedua mempelai, hingga nantinya akan terjadi suatu
tanggung jawab dalam rumah tangga
diantara mereka.
Departemen
Agama RI, al-Qur’an danterjemahnya,edisibaru (Surabaya : Duta Ilmu, 2005 ), 570.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi