Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ORANG GILA DI PONPES STRES AS-SYIFA DUSUN NGRANDON DS.CEPOKO KEC.NGRAMBE KAB.NGAWI


BAB I  PENDAHULUAN
 A.  LATAR BELAKANG MASALAH  Tidak semua individu dilahirkan dalam keadaan normal. Beberapa  diantaranya terkadang memiliki keterbatasan fisik maupun psikis, yang telah  mereka alami sejak kelahirannya atau masa perkembangannya.Gangguan  perkembangan intelektual atau yang bisaa disebut dengan gangguan cacat  mental merupakan salah satu diantaranya.
 Reterdasi mental atau cacat mentaladalah suatu kondisi yang ditandai  oleh intelegensi yang rendah yang menyebabkan ketidakmampuan individu  untuk belajar dan beradaptasi dimasyarakat atas tuntutan yang dianggap  normal.Anak-anak serta orang dewasa yang memiliki keterbelakangan mental  bisaanya memiliki intelegensi dibawah rata-rata, yaitu dengan IQ dibawah 70.

 Orang-orang ini bisaanya tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar (sekolah)  seperti halnya pada orang normal pada umumnya, karena cara berfikirnya yang  terlalu sederhana, daya tangkap dan dayanalarnya yang sangat sederhana, serta  daya ingatnya yang amat lemah, bukan hanya dalam kemampuan bahasa saja  melainkan dalam proses berhitungnya jugasangat lemah. Selain itu orang yang  memiliki keterbelakangan mental jugamemiliki gangguan perilaku adiktif,  diantara perilaku yang paling menonjol adalah sulitnya berproses dengan   2  masyarakat dan juga perilaku kekanak-kanankan yang tidak sesuai dengan  umurnya.
 Banyak wilayah di Indonesia, khususnyadi daerah-daerah yang jauh dari  pusat kota, dimana sebagian besar penduduknya belum banyak mengetahui  informasi mengenai penyakit cacat mental dan reterdasi mental, para penderita  gangguan ini mendapatkan perlaku yang tidak selayaknya sebagai warga pada  umumnya. Yang paling parah perlakuan yang tidak selayaknya dalam  permasalahan ini adalah dianggap “GILA”oleh masyarakat dan tidak mendapat  perawatan yang tepat.Anggapan inilah yang menyebabkan banyak hak-hak  mereka terabaikan.
 Terlepas dari berbagai kondisi yang dialami, pada dasarnya setiap  manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebahagiaan dalam  hidupnya. Setiap orang berhak dan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan  yang kondusif dan supportif, termasuk bagi mereka yang memiliki  keterbelakangan mental.Dalam deklarasi hak penyandang cacat yang dicetuskan  oleh majlis umum PBB, bahwa berperan aktif dalam sebuah keluarga merupakan  salah satu dari hak mereka.
  Di Indonesia sendiri hak-hak mereka dilindungi  dalam UU.No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.
  Deklarasipenyandangcacat, di cetuskanolehmajlisumumPBB denganResolusi3447 (XXX)  tertanggal 9 Desember1975 di New York.
 3  Manusia dalam menjalani hidup di masyarakat tidak dapat lepas dari  ketergantungan kepada masyarakat ataupun manusia disekitarnya, hal ini  dikarenakan manusia tercipta sebagai zoon politicon atau mahluk social yang  dalam kodratnya memang membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain.
 Hidup bersama-sama merupakan salah satu solusi dimana ketergantungan  tersebut bisa terpecahkan dan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan, baik  kebutuhan jasmani maupun rohani. Demikian pula bagi laki-laki dan perempuan  yang telah mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan  tersebut. Sudah pasti ia ingin memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan jasmani  maupun rohaninya bersama dengan orang lainyang bisa dijadikan curahan hati  dan penyejuk jiwa, serta dijadikan menjadi tempat berbagi dalam suka maupun  duka. Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami  istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya inilah yang lazim disebut dengan  istilah pernikahan.
 Perkawinan merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling utama  dalam upaya merealisasikan serta menjaga kehormatan. Karena dengan  pernikahan inilah seseorang dapat terhindar dari apa yang telah di haramkan  oleh Allah. Itulah sebabnya rosulullah SAW mendorong untuk mempercepat  pernikahan dan mempermudah untuk memberantas kendala-kendala yang  dianggap sebagai batu sandungan untuk mempersulit proses mulia ini.
 4  Pernikahan atau perkawinan merupakan naluriah manusia dalam  mencapai dan membina rumah tangga untuk mencapai kedamaian, ketentraman  hidup dan menimbulkan kasih sayang.Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam  surat ar-rum ayat 21, yang berbunyi :  ôÏΒuρ   ÿϵÏG≈tƒ#u   ÷βr&   t,n=y{   /ä3s9   ôÏiΒ   öΝä3Å¡àΡr&   %[`uρø—r&   (#þθãΖä3ó¡tFÏj9   $yγøŠs9Î)   Ÿyèy_uρ Νà6uΖ÷t/   Zο¨Šuθ¨Β   ºπyϑômu‘uρ   4   ¨βÎ)   ’Îû   y7Ï9sŒ   ;M≈tƒUψ   5Θöθs)Ïj9   tβρã©3xtGtƒ   ⊄⊇∪   Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
  Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa tujuan dari pernikahn sangatlah  mulia, yaitu menciptakan keluarga yang damai, aman, dan tentram (sakinah,  mawaddah wa rahmah). Akan tetapi untuk mewujudkan maksud dari pernikahan  yang baik tidak hanya bisa dilakukan dengan sekedar pernikahan saja,  melainkan harus dibekali dengan kedewasaan dan kematangan bagi kedua  mempelai, hingga nantinya akan terjadi suatu tanggung jawab dalam rumah  tangga diantara mereka.
  Departemen Agama RI, al-Qur’an danterjemahnya,edisibaru (Surabaya : Duta Ilmu, 2005  ), 570.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi