BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam konteks teori dan praktik, manusia
mempunyai naluriuntuk bergaul dengan
sesamanya sejak dia dilahirkan di dunia. Hubungan dengan sesamanya merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia,
sehingga dengan pemenuhan kebutuhan
tersebut, dia akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Merupakan
fitrah dalam kehidupan setiap manusia di dunia ini dan telah menjadi kodrat Ilahi bahwa manusia dengan
jenis kelamin yang berbeda (laki-laki dan
perempuan), mempunyai daya tarik satu sama lainnya untuk hidup bersama atau secara logis dapat dikatakan untuk
membentuk suatu ikatan lahir dan batin melalui
pernikahan yang sah.
Cukup logis bahwa Islam menetapkan berbagai
ketentuan untuk mengatur ikatan
laki-laki dan perempuan dalam bentuk pernikahan, sehingga dengan pernikahan tersebut, kedua belah pihak
(suami-istri) dapat memperoleh kedamaian,
kecintaan, keamanan dan ikatan kekerabatan.
Titik
Triwulan Tutik, dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah (Telaah
Kontekstual Menutrut Hukum Islam dan
Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, h. 3 1 2 Agama Islam sangat menganjurkan perkawinan
yang dinyatakan dalam alQur'an dan Hadis. Perkawinan merupakan salah satu
sunnatullah yang dikehendaki Allah untuk
para hamba-Nya. Ini sudah menjadi Hukum alam, bahwa pernikahan sebenarnya merupakan salah
satu syari'at untuk semua makhluk
meliputi alam, manusia maupun hewan.
Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam surat
Ya>sin ayat 36: Artinya : "Maha
suci Zat yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan
dari diri mereka maupun dari apa yang
tidak mereka ketahui." Dengan
melakukan perkawinan sesuai dengan syari'at Islam, Allah menjanjikan akan memberikan kehidupan yang
berkecukupan dan menghilangkan berbagai
macam kesulitan.
Islam
menyukai pekawinan dan segala akibat baik yang bertalian dengan perkawinan, baik yang berkaitan dengan
masyarakat maupun dengan kemanusiaan.
Karena dalam perkawinan itu dapat menentramkan jiwa, menahan emosi, menutup pandangan dari yang dilarang
Allah.
Al-
Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, h. 1 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 170
M. A. Asyhari, Ummu Khoiroh, Ku Pinang
Engkau Secara Islami, h. 87 Al-
Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan, h. 6 3 Hal
ini sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW.
َ
Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah akan lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kehormatan.
Namun, jika belum mampu, hendaklah berpuasa,
karena puasa akan menjadiperisai baginya. (HR. Imam Bukhari-Muslum).
Secara
realita, perkawinan adalah َbertemunya dua makhluk lawan
jenis yang mempunyai kepentingan dan
pandangan hidup yang sejalan. Karena tujuan perkawinan itu adalah supaya manusia mempunyai
kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat
atau dengan kata lain, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang saki>nah,
mawaddahdan rah{mah.karena perkawinan
adalah suatu perjanjian yang suci dan kuat.
Sebagaimana
Allah SWT. Berfirman dalam Surat
Ar-Ru>m ayat 21: Shohih Muslim, Juz
5, h. 1949 Idris Ramulyo, Hukum
perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, h. 16 Artinya: "Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir." Dalam Undang-undang No.
1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perjanjian
perkawinan (Al-mis|aq az zaujiyah) yang diambil oleh suami-istri tersebut adalah janji kepada Allah, dan ia
telah membingkai sembilan puluh delapan
persen (98%) dalam kehidupan bersama dan mengandung aspek-aspek kemanusiaan dan kemasyarakatan selama menempuh
kehidupan bersama, kealpaan salah satu
pihak untuk melaksanakannya baik seluruh atau sebagian, akan mengakibatkan tuntutan perceraian karena
telah melanggar dan melalaikan perjanjian
dengan Allah.
Depag
RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, 644 Undang-undang
No. 1 tahun 1974, h. 5 Muhammad
Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, h. 439 5 Perkawinan
harus dimaknai bukan hanya sekedar hubungan kemitraan antara suami-istri. Karena ikatan perkawinan
berkaitan juga dengan kemitraan dan
tanggungjawab kepada Allah SWT. Dalam ikatan perkawinan terdapat perjanjian ganda yaitu perjanjian antara
pasangan suami-istri dan antara keduanya dengan Allah tujuannya pun harus dicari dalam
konteks spiritual.
Adanya
suatu ikatan yang sah, akan menimbulkan akibat Hukum diantara masing-masing pihak yang bersangkutan.
Sehingga dengan terjalinnya hubungan suami-istri
timbullah hak dan kewajibandiantara keduanya. Seorang suami mempunyai kewajiban-kewajiban yang menjadi hak
istri, begitu juga seorang istri mempunyai
kewajiban-kewajiban yang menjadi hak suami. Diantara keduanya saling membutuhkan dan melengkapi demi
tercapainya tujuan perkawinan yaitu menciptakan
keluarga yang aman dan tenteram (saki>nah), pergaulan yang saling mencintai (mawaddah) dan saling menyantuni
(rah{mah).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi