Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:REALISASI KEWAJIBAN NAFKAHPERKAWINAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam konteks teori dan praktik, manusia mempunyai naluriuntuk bergaul  dengan sesamanya sejak dia dilahirkan di dunia. Hubungan dengan sesamanya  merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia, sehingga dengan pemenuhan  kebutuhan tersebut, dia akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya.
  Merupakan fitrah dalam kehidupan setiap manusia di dunia ini dan telah  menjadi kodrat Ilahi bahwa manusia dengan jenis kelamin yang berbeda (laki-laki  dan perempuan), mempunyai daya tarik satu sama lainnya untuk hidup bersama  atau secara logis dapat dikatakan untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin  melalui pernikahan yang sah.
 Cukup logis bahwa Islam menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur  ikatan laki-laki dan perempuan dalam bentuk pernikahan, sehingga dengan  pernikahan tersebut, kedua belah pihak (suami-istri) dapat memperoleh  kedamaian, kecintaan, keamanan dan ikatan kekerabatan.

  Titik Triwulan Tutik, dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah (Telaah Kontekstual  Menutrut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, h. 3  1  2  Agama Islam sangat menganjurkan perkawinan yang dinyatakan dalam alQur'an dan Hadis. Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang  dikehendaki Allah untuk para hamba-Nya. Ini sudah menjadi Hukum alam,  bahwa pernikahan sebenarnya merupakan salah satu syari'at untuk semua  makhluk meliputi alam, manusia maupun hewan.
  Hal ini sesuai dengan firman  Allah dalam surat Ya>sin ayat 36:  Artinya : "Maha suci Zat yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,  baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka  maupun dari apa yang tidak mereka ketahui."  Dengan melakukan perkawinan sesuai dengan syari'at Islam, Allah  menjanjikan akan memberikan kehidupan yang berkecukupan dan menghilangkan  berbagai macam kesulitan.
  Islam menyukai pekawinan dan segala akibat baik yang bertalian dengan  perkawinan, baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun dengan  kemanusiaan. Karena dalam perkawinan itu dapat menentramkan jiwa, menahan  emosi, menutup pandangan dari yang dilarang Allah.
   Al- Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, h. 1   Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 170   M. A. Asyhari, Ummu Khoiroh, Ku Pinang Engkau Secara Islami, h. 87   Al- Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan, h. 6  3  Hal ini sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad  SAW.
 َ Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaklah  menikah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan  lebih menjaga kehormatan. Namun, jika belum mampu, hendaklah  berpuasa, karena puasa akan menjadiperisai baginya. (HR. Imam  Bukhari-Muslum).
  Secara realita, perkawinan adalah  َbertemunya dua makhluk lawan jenis  yang mempunyai kepentingan dan pandangan hidup yang sejalan. Karena tujuan  perkawinan itu adalah supaya manusia mempunyai kehidupan yang bahagia dunia  dan akhirat atau dengan kata lain, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan  kehidupan rumah tangga yang saki>nah, mawaddahdan rah{mah.karena  perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan kuat.
  Sebagaimana Allah  SWT. Berfirman dalam Surat Ar-Ru>m ayat 21:   Shohih Muslim, Juz 5, h. 1949   Idris Ramulyo, Hukum perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan  Zakat menurut Hukum Islam, h. 16  Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan untukmu  istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa  tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang.
 Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda  bagi kaum yang berfikir."  Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan  ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami  istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  Perjanjian perkawinan (Al-mis|aq az zaujiyah) yang diambil oleh suami-istri  tersebut adalah janji kepada Allah, dan ia telah membingkai sembilan puluh  delapan persen (98%) dalam kehidupan bersama dan mengandung aspek-aspek  kemanusiaan dan kemasyarakatan selama menempuh kehidupan bersama,  kealpaan salah satu pihak untuk melaksanakannya baik seluruh atau sebagian,  akan mengakibatkan tuntutan perceraian karena telah melanggar dan melalaikan  perjanjian dengan Allah.
   Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, 644   Undang-undang No. 1 tahun 1974, h. 5   Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, h. 439  5  Perkawinan harus dimaknai bukan hanya sekedar hubungan kemitraan  antara suami-istri. Karena ikatan perkawinan berkaitan juga dengan kemitraan  dan tanggungjawab kepada Allah SWT. Dalam ikatan perkawinan terdapat  perjanjian ganda yaitu perjanjian antara pasangan suami-istri dan antara keduanya  dengan Allah tujuannya pun harus dicari dalam konteks spiritual.
  Adanya suatu ikatan yang sah, akan menimbulkan akibat Hukum diantara  masing-masing pihak yang bersangkutan. Sehingga dengan terjalinnya hubungan  suami-istri timbullah hak dan kewajibandiantara keduanya. Seorang suami  mempunyai kewajiban-kewajiban yang menjadi hak istri, begitu juga seorang istri  mempunyai kewajiban-kewajiban yang menjadi hak suami. Diantara keduanya  saling membutuhkan dan melengkapi demi tercapainya tujuan perkawinan yaitu  menciptakan keluarga yang aman dan tenteram (saki>nah), pergaulan yang saling  mencintai (mawaddah) dan saling menyantuni (rah{mah).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi