Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI TENTANG BANK ASI (Air Susus Ibu) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM RADHA’AH


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Allah telah memberikan bermacam kenikmatan yang tiada terkira bagi manusia.
 Diantara kenikmatan tersebut ialah nikmat gizi yang Allah berikan ketika kita  masih kecil yaitu melalui menyusui. Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak  atas dirinya yang harus dipenuhi ibunya, Islam mewajibkan ibu untuk menyusui  anak hingga berusia dua tahun. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah alBaqarah ayat 233 sebagai berikut:  ِ Artinya : Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun  penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna........
  Asal hukum menyusui anaknya bagi seorang ibu hukumnya adalah sunnah,  namun hal itu terjadi bila seorang ayah merupakan orang yang mampu dan ada  orang lain yang mau menyusui anaknya. Jika semua hal itu tidak ada, maka  menyusui anak tersebut hukumnya wajib.

  Kata  al-wa>lida>tdalam penggunaan al-Qur’a>n berbeda dengan ummaha>t yang merupakan bentuk jamak dari kata umm. Kata ummaha>tbiasanya digunakan   Departemen Agama RI, al-Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 47   Ah{mad S{a>wi al-Ma>liki, H{{a>syiyah al-‘Alla>mah as-S{a>wi ‘ala> Tafsi>r alJala>lain, h.108-109  1   untuk menunjuk kepada para ibu kandung, sedangkan al-wa>lida>tartinya adalah  para ibu, baik ibu kandung atau bukan. Oleh karena itu, al-Qur’a>n sejak dini telah  menggariskan bahwa ASI, baik susu ibu kandung atau bukan, adalah konsumsi  terbaik bagi bayi sampai usia dua tahun. Dan air susu ibu kandung yang lebih baik  tentunya. Karena anak merasa tenang dan tentram, sebab menurut ilmuan, bayi  ketika itu mendengar detak jantung ibunyadan sudah mengenal sejak dalam  kandungan. Detak jantung wanita lain berbeda dengan ibunya sendiri.
 Penyusuan sampai dua tahun bukan merupakan perintah wajib, karena dipahami  dari potongan ayat liman ara>da an yutimma ar-rad{a>’ah(bagi yang ingin  menyempurnakan susuan). Akan tetapi, anjuran ini sangat ditekankan, seolah-olah  merupakan perintah wajib. Apabila keduaorang tuanya sepakat untuk mengurangi  masa tersebut, maka tidak mengapa. Tetapi hendaknya jangan lebih dari dua tahun,  karena dua tahun telah dinilai sempurna olehAllah. Di sisi lain, masa dua tahun itu  menjadi tolak ukur bila terjadi perbedaan pendapat diantara ibu bapak.
  Ulama maz\hab Ma>liki berpendapat bahwa seorang hakim dapat memaksa  seorang ibu untuk menyusui anaknya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa  seorang ibu hanya dianjurkan (mandu>b) untuk menyusui anaknya. Oleh karena itu  hakim tidak berhak memaksa, kecuali hanya dalam keadaan darurat.
  Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman dalam  memahami ayat 233 dalam surah al-Baqarah. Sebagian ulama memahami bahwa   M. Quraisy Shiha>b, Tafsir al-Misba>h{, Vol, I, h. 470-  Wahbah Zuh{aiyly, al-Fiqh al-Islam wa Ad’illatuhu,Juz X, h. 7274   ayat ini sebagai perintah pada seorang ibu untuk menyusui anaknya. Pendapat ini  mereka dukung dengan potongan lain dalam surah al-Baqarah ayat 233 yang  menyatakan Artinya : “..........janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan juga  seorang ayah karena anaknya......”.
  Jumhur ulama memahami perintah dalam ayat ini bukanlah perintah wajib  melainkan sunnah (mandu>b), disamping ayat itu merupakan petunjuk bagi suami  istri dalam persoalan menyusukan anak. Didukung dengan firman Allah SWT  dalam surah at-T{ala>q ayat 6: Artinya : ........dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh  menyusukan (anak itu) untuknya.
  Menurut jumhur ulama fiqih dianjurkan seorang ibu untuk menyusui anaknya,  karena susu ibu lebih baik bagi anaknya dan kasih sayang ibu dalam menyusukan  anak lebih dalam. Di samping itu menyusukan anak itu merupakan hak bagi ibu  sebagaimana juga menjadi hak bagi sang anak. Oleh karena itu, seorang ibu tidak  boleh dipaksakan mempergunakan haknya, kecuali ada alasan yang kuat untuk  memaksa para ibu untuk menyusui anaknya.
   Departemen Agama RI, al-Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 47   Ibid, h. 817   Wahbah Zuh{aily, al-Fiqh al-Isla>m wa Adillatuhu,Juz X, h. 7275   ASI merupakan bahan makanan yang diberikan Allah SWT kepada seorang  bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun pada awal masa kehidupannya.
 Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proseskelahiran bayi dan setiap kali bayi  menetek. Dan sebaiknya bayi pada masa itu diberikan dengan susu kolustrum  yang  merupakan nutrisi pertama paling penting bagi bayi, karena mengandung antibodi  yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu  perkembangan secara normal dan pematangan pencernaan.
  Karena sebab penyusuan itu pula berkaitan hukum Islam terutama dalam  perkawinan Islam yaitu terdapat hal yang istimewa di antaranya adalah penghalang  bagi seseorang untuk menikah dengan wanita yang menyusuinya yang lebih dikenal  dengan rad{a>'ah.  Persusuan akanmenjadikan orang yang disusui menjadi  mahram bagi ibu rad{a>'ahnya sebagaimana menjadi kemahraman bagi anak lakilaki terhadap setiap orang yang diharamkan baginya dari keturunan ibu kandung.
 Menyusui merupakan hal yangesensial bagi manusia, maka sebagian orang  berpikir tentang beragam cara agar semua orang dengan segala aktivitas dapat  menyusui tanpa mengganggu kinerja kerjanya. Maka para ilmuwan Eropa  menghadirkan ide untuk mendirikan Bank ASI dengan tujuan membantu para ibu  yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung, baik karena kesibukan bekerja  maupun kesulitan yang lain seperti ASI yang tidak bisa keluar, ibu mengidap   Susu awal yang dihasilkan payudara selama beberapa hari pertama persalinan. Susu awal ini  berwarna kekuning-kuningan, kental dan lengket.
  Sunardi, Ayah Beri Aku ASI, h.48   penyakit yang mempengaruhi produksi ASInyadan membantu bagi bayi yang lahir  secara prematur maupun yang ditinggal mati ibunya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi