BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah telah memberikan bermacam kenikmatan
yang tiada terkira bagi manusia.
Diantara kenikmatan tersebut ialah nikmat gizi
yang Allah berikan ketika kita masih
kecil yaitu melalui menyusui. Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak atas dirinya yang harus dipenuhi ibunya, Islam
mewajibkan ibu untuk menyusui anak
hingga berusia dua tahun. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah alBaqarah
ayat 233 sebagai berikut: ِ Artinya : Dan ibu-ibu
hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara
sempurna........
Asal
hukum menyusui anaknya bagi seorang ibu hukumnya adalah sunnah, namun hal itu terjadi bila seorang ayah
merupakan orang yang mampu dan ada orang
lain yang mau menyusui anaknya. Jika semua hal itu tidak ada, maka menyusui anak tersebut hukumnya wajib.
Kata al-wa>lida>tdalam penggunaan
al-Qur’a>n berbeda dengan ummaha>t yang merupakan bentuk jamak dari kata
umm. Kata ummaha>tbiasanya digunakan Departemen Agama RI, al-Qur’a>n dan
Terjemahnya, h. 47 Ah{mad S{a>wi
al-Ma>liki, H{{a>syiyah al-‘Alla>mah as-S{a>wi ‘ala> Tafsi>r
alJala>lain, h.108-109 1 untuk menunjuk kepada para ibu kandung,
sedangkan al-wa>lida>tartinya adalah para ibu, baik ibu kandung atau bukan. Oleh
karena itu, al-Qur’a>n sejak dini telah menggariskan bahwa ASI, baik susu ibu kandung
atau bukan, adalah konsumsi terbaik bagi
bayi sampai usia dua tahun. Dan air susu ibu kandung yang lebih baik tentunya. Karena anak merasa tenang dan
tentram, sebab menurut ilmuan, bayi ketika
itu mendengar detak jantung ibunyadan sudah mengenal sejak dalam kandungan. Detak jantung wanita lain berbeda
dengan ibunya sendiri.
Penyusuan sampai dua tahun bukan merupakan
perintah wajib, karena dipahami dari
potongan ayat liman ara>da an yutimma ar-rad{a>’ah(bagi yang ingin menyempurnakan susuan). Akan tetapi, anjuran
ini sangat ditekankan, seolah-olah merupakan
perintah wajib. Apabila keduaorang tuanya sepakat untuk mengurangi masa tersebut, maka tidak mengapa. Tetapi
hendaknya jangan lebih dari dua tahun, karena
dua tahun telah dinilai sempurna olehAllah. Di sisi lain, masa dua tahun itu menjadi tolak ukur bila terjadi perbedaan
pendapat diantara ibu bapak.
Ulama
maz\hab Ma>liki berpendapat bahwa seorang hakim dapat memaksa seorang ibu untuk menyusui anaknya. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa seorang
ibu hanya dianjurkan (mandu>b) untuk menyusui anaknya. Oleh karena itu hakim tidak berhak memaksa, kecuali hanya
dalam keadaan darurat.
Perbedaan
pendapat ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman dalam memahami ayat 233 dalam surah al-Baqarah.
Sebagian ulama memahami bahwa M.
Quraisy Shiha>b, Tafsir al-Misba>h{, Vol, I, h. 470- Wahbah Zuh{aiyly, al-Fiqh al-Islam wa
Ad’illatuhu,Juz X, h. 7274 ayat ini
sebagai perintah pada seorang ibu untuk menyusui anaknya. Pendapat ini mereka dukung dengan potongan lain dalam surah
al-Baqarah ayat 233 yang menyatakan Artinya
: “..........janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya......”.
Jumhur
ulama memahami perintah dalam ayat ini bukanlah perintah wajib melainkan sunnah (mandu>b), disamping ayat
itu merupakan petunjuk bagi suami istri
dalam persoalan menyusukan anak. Didukung dengan firman Allah SWT dalam surah at-T{ala>q ayat 6: Artinya :
........dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Menurut
jumhur ulama fiqih dianjurkan seorang ibu untuk menyusui anaknya, karena susu ibu lebih baik bagi anaknya dan
kasih sayang ibu dalam menyusukan anak
lebih dalam. Di samping itu menyusukan anak itu merupakan hak bagi ibu sebagaimana juga menjadi hak bagi sang anak.
Oleh karena itu, seorang ibu tidak boleh
dipaksakan mempergunakan haknya, kecuali ada alasan yang kuat untuk memaksa para ibu untuk menyusui anaknya.
Departemen
Agama RI, al-Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 47 Ibid, h. 817 Wahbah Zuh{aily, al-Fiqh al-Isla>m wa
Adillatuhu,Juz X, h. 7275 ASI merupakan
bahan makanan yang diberikan Allah SWT kepada seorang bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun
pada awal masa kehidupannya.
Menyusui sebaiknya dilakukan setelah
proseskelahiran bayi dan setiap kali bayi menetek. Dan sebaiknya bayi pada masa itu
diberikan dengan susu kolustrum yang merupakan nutrisi pertama paling penting bagi
bayi, karena mengandung antibodi yang
melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan
pencernaan.
Karena
sebab penyusuan itu pula berkaitan hukum Islam terutama dalam perkawinan Islam yaitu terdapat hal yang
istimewa di antaranya adalah penghalang bagi
seseorang untuk menikah dengan wanita yang menyusuinya yang lebih dikenal dengan rad{a>'ah. Persusuan akanmenjadikan orang yang disusui
menjadi mahram bagi ibu rad{a>'ahnya
sebagaimana menjadi kemahraman bagi anak lakilaki terhadap setiap orang yang
diharamkan baginya dari keturunan ibu kandung.
Menyusui merupakan hal yangesensial bagi
manusia, maka sebagian orang berpikir
tentang beragam cara agar semua orang dengan segala aktivitas dapat menyusui tanpa mengganggu kinerja kerjanya.
Maka para ilmuwan Eropa menghadirkan ide
untuk mendirikan Bank ASI dengan tujuan membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara
langsung, baik karena kesibukan bekerja maupun
kesulitan yang lain seperti ASI yang tidak bisa keluar, ibu mengidap Susu awal yang dihasilkan payudara selama
beberapa hari pertama persalinan. Susu awal ini berwarna kekuning-kuningan, kental dan lengket.
Sunardi,
Ayah Beri Aku ASI, h.48 penyakit yang
mempengaruhi produksi ASInyadan membantu bagi bayi yang lahir secara prematur maupun yang ditinggal mati
ibunya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi