BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan segala makhlukNyadengan
berpasang-pasangan, baik hewan,
tumbuhan, jin bahkan manusia. Dalam hal tersebut mujahid mengatakan bahwa segala makhluk yang dijadikan Allah ini
adalah genap. Ada darat ada laut, ada
jin ada manusia, ada matahari ada bulan, ada kufur ada iman, ada bahagia ada sengsara, ada petunjuk ada kesesatan, ada
malam ada siang. Hal ini sebagaimana firman
Allah SWT dalam Surat al-Fajr ayat 3 yang berbunyi ( Artinya: ”Dan yang genap dan yang ganjil.” Tafsiran mujahid tersebut dapat diperluas
lagi: ada bumi ada langit, ada permulaan
ada kesudahan, ada lahir ada bat}in, ada laki-laki ada perempuan.
Allah
menciptakan manusia denganjenis laki-laki dan perempuan mempunyai tujuan agar mereka saling mengenal
dan saling melengkapi di antara mereka.
Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah mengadakan hukum yang sesuai dengan martabat tersebut.
Hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara
terhormat berdasarkan kerelaan dalam
suatu ikatan berupa pernikahan.
Ulama’
kontemporer mendefinisikan perkawinan
adalah akadyang menimbulkan kebolehan bergaul Hamka,Tafsir Al-Azhar Juz xxx, h.143 Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat
1, h.10 antara laki-laki dan perempuan
dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan,
dan menjadikan untuk kedua belah pihak secara timbal balik hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Hak dan
kewajiban yang ada pada mereka adalah hak dan kewajiban suami istri, hak dan kewajiban istri
atassuami, hak dan kewajiban bersama, dan yang perlu diperhatikan adalah hak dan
kewajiban orang tua terhadap anak secara timbal balik. Hak dan kewajiban yang ada pada
suami, istri, dan anak merupakan sesuatu yang perlu untuk dipenuhi dalam
mencapai tujuan perkawinan.
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 45 UndangUndang No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan), sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 bahwa perkawinanbertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 21: ً
( Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagikaum yang berfikir”.
Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islamdi Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.h.39 Anak sebagai bagian dari keluarga, hal ini
tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 (a) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan anak sebagai rahmat bagi keluarga yang mampu
melengkapi kebahagiaan keluarga, hal ini dapat dilihat dalam tafsir al-Misbah tentang Surat Ar-Rum
ayat 21 Departemen Agama, al-Quran dan
terjemahnya, h. 572 Tujuan perkawinan
yang ada mempunyai arti yang sama penting bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga
yang tentram dan bahagia atau dapat
diartikan keluarga sakinah, dengan melihat bahwa suatu perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat sakral
mis}aqan galid}an”.
Adanya perkawinan dengan tujuanmenciptakan
keluarga sakinah merupakan harapan suami
istri dalam membina keluarga baik suami istri tersebut merupakan pasangan baru ataupun lama. Maksud
tentang keluarga sakinah itu sendiri
adalah keluarga yang mampu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarganya, sehingga mereka memiliki rasa
aman, tentram, damai, serta bahagia secara
lahir bat}in.
Keluarga sakinah dapat dicirikan dengan sehat
jasmani dan rohani, memiliki ekonomi
(kebutuhan hidup yang mencukupi keperluan dengan halal dan benar baik dari segi sandang, pangan, papan),
serta hubungan yang harmonis di antara
anggota keluarga (suami, istri, dan anak).
Sandang,
pangan, papan dapat terwujud dengan materi atau uang, dan hubungan yang harmonis tidak dapat dibangun
dengan uang, akan tetapi dapat dibangun
dengan komunikasi yang baik. Karena itu, menciptakan keluarga sakinah tidak semudah membalik telapak tangan,
dan bukan berarti keluarga sakinah
adalah keluarga yang diam di antara anggota keluarganya tanpa mampu Ismah Salman, Keluarga Sakinah‘Aisyiyah:
“Diskursus Jender di Organisasi Perempuan Muhammadiyah”, h. 48 mengungkapkan segala apa yang diinginkan,
meskipun sandang, pangan, papan mereka
tercukupi.
Keluarga sakinah dapat pula diwujudkan dengan
memenuhi hak dan kewajiban dengan baik
di masing-masing anggota keluarga, dan juga komunikasi yang baik haruslah dilakukan secara timbal
balik atau secara dua arah (suami dengan
istri dan orang tua dengan anak).
Fenomena yang ada di masyarakat luas bahwa
perceraian sering terjadi karena suami
dan istri sukar berkomunikasi atau bahkan minimnya komunikasi yang baik di antara mereka dan kurang
terpenuhinya hak dan kewajiban mereka, rumah
yang seharusnya menjadi tempatyang nyaman untuk ditempati saat mereka berada di rumah berubah menjadi sarang
penyamun yang setiap saat mampu
menyergap mereka dengan hal yang membahayakan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi