Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN ISTRI NELAYAN KELURAHAN BLIMBING KEC. PACIRAN KAB. LAMONGAN TENTANG KELUARGA SAKINAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah menciptakan segala makhlukNyadengan berpasang-pasangan, baik  hewan, tumbuhan, jin bahkan manusia. Dalam hal tersebut mujahid mengatakan  bahwa segala makhluk yang dijadikan Allah ini adalah genap. Ada darat ada laut,  ada jin ada manusia, ada matahari ada bulan, ada kufur ada iman, ada bahagia ada  sengsara, ada petunjuk ada kesesatan, ada malam ada siang. Hal ini sebagaimana  firman Allah SWT dalam Surat al-Fajr ayat 3 yang berbunyi (  Artinya: ”Dan yang genap dan yang ganjil.”  Tafsiran mujahid tersebut dapat diperluas lagi: ada bumi ada langit, ada  permulaan ada kesudahan, ada lahir ada bat}in, ada laki-laki ada perempuan.
  Allah menciptakan manusia denganjenis laki-laki dan perempuan  mempunyai tujuan agar mereka saling mengenal dan saling melengkapi di antara  mereka. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah mengadakan  hukum yang sesuai dengan martabat tersebut.
 Hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat berdasarkan  kerelaan dalam suatu ikatan berupa pernikahan.

  Ulama’ kontemporer  mendefinisikan perkawinan adalah akadyang menimbulkan kebolehan bergaul   Hamka,Tafsir Al-Azhar Juz xxx, h.143   Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 1, h.10  antara laki-laki dan perempuan dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam  kehidupan, dan menjadikan untuk kedua belah pihak secara timbal balik hak-hak  dan kewajiban-kewajiban.
  Hak dan kewajiban yang ada pada mereka adalah hak dan kewajiban  suami istri, hak dan kewajiban istri atassuami, hak dan kewajiban bersama, dan  yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban orang tua terhadap anak secara  timbal balik. Hak dan kewajiban yang ada pada suami, istri, dan anak  merupakan  sesuatu yang perlu untuk dipenuhi dalam mencapai tujuan perkawinan.
 Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang  bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 45 UndangUndang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), sedangkan menurut Kompilasi  Hukum Islam Pasal 3 bahwa perkawinanbertujuan untuk mewujudkan kehidupan  rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut sebagaimana  firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 21:  ً ( Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih  dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagikaum yang berfikir”.
   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islamdi Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan  Undang-Undang Perkawinan.h.39   Anak sebagai bagian dari keluarga, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 (a) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan anak  sebagai rahmat bagi keluarga yang mampu melengkapi kebahagiaan keluarga, hal ini dapat dilihat  dalam tafsir al-Misbah tentang Surat Ar-Rum ayat 21   Departemen Agama, al-Quran dan terjemahnya, h. 572  Tujuan perkawinan yang ada mempunyai arti yang sama penting bahwa  perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang tentram dan bahagia atau  dapat diartikan keluarga sakinah, dengan melihat bahwa suatu perkawinan  merupakan suatu perjanjian yang sangat sakral mis}aqan galid}an”.
 Adanya perkawinan dengan tujuanmenciptakan keluarga sakinah  merupakan harapan suami istri dalam membina keluarga baik suami istri tersebut  merupakan pasangan baru ataupun lama. Maksud tentang keluarga sakinah itu  sendiri adalah keluarga yang mampu memberikan kasih sayang kepada anggota  keluarganya, sehingga mereka memiliki rasa aman, tentram, damai, serta bahagia  secara lahir bat}in.
 Keluarga sakinah dapat dicirikan dengan sehat jasmani dan rohani,  memiliki ekonomi (kebutuhan hidup yang mencukupi keperluan dengan halal dan  benar baik dari segi sandang, pangan, papan), serta hubungan yang harmonis di  antara anggota keluarga (suami, istri, dan anak).
  Sandang, pangan, papan dapat terwujud dengan materi atau uang, dan  hubungan yang harmonis tidak dapat dibangun dengan uang, akan tetapi dapat  dibangun dengan komunikasi yang baik. Karena itu, menciptakan keluarga  sakinah tidak semudah membalik telapak tangan, dan bukan berarti keluarga  sakinah adalah keluarga yang diam di antara anggota keluarganya tanpa mampu   Ismah Salman, Keluarga Sakinah‘Aisyiyah: “Diskursus Jender di Organisasi Perempuan  Muhammadiyah”, h. 48  mengungkapkan segala apa yang diinginkan, meskipun sandang, pangan, papan  mereka tercukupi.
 Keluarga sakinah dapat pula diwujudkan dengan memenuhi hak dan  kewajiban dengan baik di masing-masing anggota keluarga, dan juga komunikasi  yang baik haruslah dilakukan secara timbal balik atau secara dua arah (suami  dengan istri dan orang tua dengan anak).
 Fenomena yang ada di masyarakat luas bahwa perceraian sering terjadi  karena suami dan istri sukar berkomunikasi atau bahkan minimnya komunikasi  yang baik di antara mereka dan kurang terpenuhinya hak dan kewajiban mereka,  rumah yang seharusnya menjadi tempatyang nyaman untuk ditempati saat  mereka berada di rumah berubah menjadi sarang penyamun yang setiap saat  mampu menyergap mereka dengan hal yang membahayakan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi