BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam memandang suatu perkawinan dalam posisi
yang sangat penting di dalam kehidupan
pribadi, kekeluargaanmaupun kehidupan bangsa. Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah bagimanusia
yang diciptakan berpasangpasangan, ada laki-laki dan perempuan. Pasangan
laki-laki dan perempuan telah menjadi
kehendak-Nya memiliki rasa saling tertarik yang pada akhirnya menuju pada suatu ikatan emosi untuk hidup bersama
sebagai suami istri, yaitu melalui lembaga
perkawinan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi: Artinya : Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(QS. Ar-Rum : 21) Departemen Agama RI,
Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 644 1 Manusia itu adalah makhluk Allah yang paling
tinggi derajatnya, maka segala aspek
dalam kehidupannya tidak terlepas dari aturan-aturan atau yang kita kenal dengan istilah hukum. Menurutketentuan
hukum sebelum manusia menetapkan untuk
hidup bersama dengan pasangannya, ia harus melaksanakan perkawinan.
Perkawinan menurut Hukum Islam
adalah aqad yang sangat kuat atau mitsaqon
ghalidon dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk mentaati
perintah Allah. Melaksanakannya merupakan
ibadah. Tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum
yang menimbulkan akibatakibat hukum baik berupa status, kedudukan, hak maupun
kewajiban kedua belah pihak (suami dan
istri). Sedangkan akibathukum dari suatu perkawinan yang sah adalah sebagai berikut: 1.
Menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang-senang antara suami-istri.
2. Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami istri 3.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungannya perkawinan itu menjadi sah.
4. Antara suami dan istri berhak saling
mewarisi, demikian juga anak-anak yang dilahirkan
dari hasil perkawinan mereka dapat saling mewarisi.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam,h.
4 Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974
menyebutkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat pula
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor. 1 Tahun 1974, perkawinan sifatnya
sekuler. Penguasa memandangnya lepas dari agama, karena itu sahnya hanya apabila sah menurut perundang-undangan
negara. Sementara bagi masyarakat Islam,
sahnya suatu perkawinan ditentukan dengan dilakukannya ijab qobul (akad nikah) antara wali mempelai
perempuan dan pihak mempelai lakilaki serta syarat sah lainnya menurut agama,
dalam hal ini dikenal dengan nikah siri
atau dengan kata lain perkawinanyang dilaksanakan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah.
Dengan melihat kenyataan yang dilakukan di
masyarakat bagaimanapun juga nikah sirri
ini dianggap tidak memenuhi syarat administratif sehingga ada dampaknya yakni anak-anak yang dilahirkan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk menghindari dampak seperti
itu, maka biasanya masyarakat mengajukan ke Pengadilan Agama setempat untuk disahkan
yakni dengan cara itsbat nikah.
Itsbat nikah itu memang suatu
jalan keluar yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan itu perkawinan menjadi sah
menurut agama dan mempunyai kekuatan hukum
secara perdata dengan bukti adanya kutipan akta nikah, yang merupakan salah satu bentuk bukti yang autentik yang
sangat penting bagi suami istri, anak- Andi Thahir Hamid, Beberapa Hal Baru
tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, h. 17 anak yang nantinya akan dilahirkan, harta
benda yang diperoleh selama perkawinan,
serta mengenai harta warisan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam
adanya suatu perkawinan itu lebih menekankan
pada aspek pembuktian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yaitu: (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan
akta nikah, yang dibuat oleh pegawai
pencatat nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak
dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Hal ini merupakan suatu upaya
yang diatur melalui perundang-undangan untuk
melindungi kesucian dan martabatperkawinan, Dalam Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan pula bahwa
agar terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat Islam,maka perkawinan harus dicatat.
Itsbat nikah merupakan
penetapan ulang terhadap keabsahan nikah
seseorang yang berkenaan dengan
hilangnya atau musnahnya akta nikah, dimakan usia atau kealpaan dari pencatat nikah. Dalam
masalah ini diperlukan pengesahan nikah
yang dikarenakan kebutuhan yang sangat penting, misalnya, untuk perkara perceraian, memperoleh akta kelahiran anak,
keperluan pensiun dan lain-lain, sehingga
apabila seseorang nikah sirri makaharus memperoleh akta nikah melalui Pengadilan Agama bentuknya melalui itsbat
nikah itu.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi