Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH SEBELUM DAN SESUDAH KMA/032/SK/IV/2006 TENTANG PEMBERLAKUAN BUKU II PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Islam memandang suatu perkawinan dalam posisi yang sangat penting di  dalam kehidupan pribadi, kekeluargaanmaupun kehidupan bangsa. Perkawinan  merupakan salah satu sunnatullah bagimanusia yang diciptakan berpasangpasangan, ada laki-laki dan perempuan. Pasangan laki-laki dan perempuan telah  menjadi kehendak-Nya memiliki rasa saling tertarik yang pada akhirnya menuju  pada suatu ikatan emosi untuk hidup bersama sebagai suami istri, yaitu melalui  lembaga perkawinan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum  ayat 21 yang berbunyi:  Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih  dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum : 21)   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 644  1   Manusia itu adalah makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya, maka  segala aspek dalam kehidupannya tidak terlepas dari aturan-aturan atau yang kita  kenal dengan istilah hukum. Menurutketentuan hukum sebelum manusia  menetapkan untuk hidup bersama dengan pasangannya, ia harus melaksanakan  perkawinan.

Perkawinan menurut Hukum Islam adalah aqad yang sangat kuat atau  mitsaqon ghalidon dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki  dengan seorang perempuan untuk mentaati perintah Allah. Melaksanakannya  merupakan ibadah. Tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang  sakinah mawaddah warohmah.
 Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibatakibat hukum baik berupa status, kedudukan, hak maupun kewajiban kedua belah  pihak (suami dan istri). Sedangkan akibathukum dari suatu perkawinan yang sah  adalah sebagai berikut:  1.  Menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang-senang antara  suami-istri.
2.  Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami istri  3.  Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungannya perkawinan itu menjadi  sah.
4.  Antara suami dan istri berhak saling mewarisi, demikian juga anak-anak yang  dilahirkan dari hasil perkawinan mereka dapat saling mewarisi.
 Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam,h. 4   Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor.1 Tahun  1974 menyebutkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum  masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat  pula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974, perkawinan  sifatnya sekuler. Penguasa memandangnya lepas dari agama, karena itu sahnya  hanya apabila sah menurut perundang-undangan negara. Sementara bagi  masyarakat Islam, sahnya suatu perkawinan ditentukan dengan dilakukannya ijab  qobul (akad nikah) antara wali mempelai perempuan dan pihak mempelai lakilaki serta syarat sah lainnya menurut agama, dalam hal ini dikenal dengan nikah  siri atau dengan kata lain perkawinanyang dilaksanakan di luar pengawasan  pegawai pencatat nikah.
 Dengan melihat kenyataan yang dilakukan di masyarakat bagaimanapun  juga nikah sirri ini dianggap tidak memenuhi syarat administratif sehingga ada  dampaknya yakni anak-anak yang dilahirkan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk menghindari dampak seperti itu, maka biasanya masyarakat mengajukan  ke Pengadilan Agama setempat untuk disahkan yakni dengan cara itsbat nikah.
Itsbat nikah itu memang suatu jalan keluar yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan itu perkawinan menjadi sah menurut agama dan mempunyai kekuatan  hukum secara perdata dengan bukti adanya kutipan akta nikah, yang merupakan  salah satu bentuk bukti yang autentik yang sangat penting bagi suami istri, anak- Andi Thahir Hamid, Beberapa Hal Baru tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, h. 17   anak yang nantinya akan dilahirkan, harta benda yang diperoleh selama  perkawinan, serta mengenai harta warisan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam adanya suatu perkawinan itu lebih  menekankan pada aspek pembuktian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1)  dan (2) yaitu:  (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, yang dibuat oleh  pegawai pencatat nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat  diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Hal ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan  untuk melindungi kesucian dan martabatperkawinan, Dalam Pasal 5 dan 6  Kompilasi Hukum Islam ditegaskan pula bahwa agar terjamin ketertiban  perkawinan bagi masyarakat Islam,maka perkawinan harus dicatat.
Itsbat nikah merupakan penetapan  ulang terhadap keabsahan nikah  seseorang yang berkenaan dengan hilangnya atau musnahnya akta nikah, dimakan  usia atau kealpaan dari pencatat nikah. Dalam masalah ini diperlukan pengesahan  nikah yang dikarenakan kebutuhan yang sangat penting, misalnya, untuk perkara  perceraian, memperoleh akta kelahiran anak, keperluan pensiun dan lain-lain,  sehingga apabila seseorang nikah sirri makaharus memperoleh akta nikah melalui  Pengadilan Agama bentuknya melalui itsbat nikah itu.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi