Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR 340/PDT.G/2010TENTANG KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Sudah  menjadi  sunnatullah,  bahwa  kehidupan  di  muka  bumi  ini  diciptakan  berpasang-pasangan,  seperti  halnya  Allah  SWT  menciptakan  lakilaki dan perempuan yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, karena  manusia merupakan  makhluk sosial.  Dalam melangsungkan  hidupnya pastinya  manusia mempunyai hasrat untuk hidup sejahtera dan bahagia baik dalam masa  muda  ataupun  hari  tuanya,  untuk  melengkapi  itu  semua  maka  manusia  butuh  pendamping  hidup  yang  disebut  tali  cinta  dalam  suatu  ikatan  yang  secara  harfiyah disebut perkawinan.
 Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki  dan perempuan  sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang  bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
  Tujuan perkawinan  adalah  mewujudkan  kehidupan  rumah  tangga  yang  sakinah,  mawaddah,  wa rahmah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Rum ayat 21yang berbunyi: Undang-undang Republik Indonesia No.1Tahun 1974 tentang Perkawinan, 5.

  Artinya:  “Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaan  Allah  ialah  Dia  menciptakan  untukmu  istri-istri  dari  jenismu  sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa  tentram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya  diantara  kamu  rasa  kasih  sayang.
 Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu  benar-benar  terdapat  tanda-tanda  bagi  kaum yang berfikir.”  Adakalanya  suatu  perkawinan  tidak  dapat  mencapai  tujuan  dari  perkawinan  itu  sendiri.  Terkadang  dalam  perjalannya  seringkali  terjadi  percekcokan,  pertengkaran,  ataupun  ketidakharmonisan  hubungan  suami  istri  yang tidak bisa dirukunkan lagi, bahkan  seringkali hal demikian berujung pada  perceraian.  Sungguhpun  talaq  (perceraian)  itu  dibolehkan  dalam  Islam,  tetapi  Rasulullah SAW menjulukinya sebagai perbuatan halal yang dibenci Allah.
 Di negara hukum seperti  Indonesia, perceraian tidak serta merta begitu  saja  bisa  dilakukan.  Ada  beberapa  ketentuan  atau  kaidah  hukum  yang  harus  ditaati oleh setiap anggota masyarakat.  Tentunya diperlukan juga suatu badan  peradilan  yang  berfungsi  melaksanakan  kekuasaan  kehakiman  untuk  menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal  Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan  di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan  tidak  berhasil  mendamaikan  kedua  belah  pihak.  Jika  pihak  yang  berperkara  adalah orang Islam, tentunya yang berwenang menyelesaikan perkara perceraian  ialah Pengadilan Agama.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: Mahkota, 1989), 572.
  Pihak yang  dilanggar haknya dalam perkara perdata disebut penggugat,  yang mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar sebagai tergugat ke  pengadilan,  dengan  mengemukakan  alasan-alasannya  atau  peristiwa  yang  menjadi  sengketa  (posita)  dan  disertai  dengan  apa  yang  menjadi  tuntutan  pengguat (petitum).
  Agar tuntutan penggugat  dapat dikabulkan oleh pengadilan, maka pihak  penggugat  harus  membuktikan  peristiwa-peristiwa  yang  dikemukakan  dalam  gugatan,  kecuali  pihak  lawannya  (tergugat)  terus  terang  mengakui  kebenaran  peristiwa-peristiwa tersebut.  Pada Pasal  163H.I.R  yang berbunyi  “Barangsiapa yang  mengatakan  ia  mempunyai  hak,  atau  ia  menyebutkan  suatu  perbuatan  untuk  menguatkan  haknya  itu,  atau  untuk  membantah  hak  orang  lain,  maka  orang  itu  harus  membuktikan  adanya  hak  itu  atau  adanya  kejadian  itu” dijelaskan  bahwa  apabila  dalam  suatu  perkara  dalil-dalil  gugatan  penggugat  dibantah  oleh  tergugat,  maka  pihak  penggugat  wajib  membuktikan  dalildalilnya dan pihak tergugat wajib membuktikan bantahannya.
 Pasal 164H.I.R menyebutkan bahwa  “maka yang disebut alat-alat bukti,  yaitu:  bukti  dengan  surat,  bukti  dengan  saksi,  persangkaan-persangkaan,  pengakuan,  sumpah  di  dalam  segala  hal  dengan  memperhatikan  aturan-aturan  yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut”  dan Pasal 1866KUHPdt yang   Gatot  Supramono,  Hukum  Acara  Pembuktian  di  Peradilan  Agama,  (Bandung  :  Penerbit  Alumni,  1993), 14.
  R. Soesilo.  RIB/HIR Dengan Penjelasannya, (Bogor: Politea, 1995), 121.
  berbunyi  “alat-alat  bukti  terdiri  atas:  bukti  tulisan,  bukti  dengan  saksi-saksi,  persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah”.
 Penulis  dalam  skripsi  ini  mencoba  membahas  lebih  dalam  tentang  alat  bukti yang berupa “keterangan  saksi  dalam  perkara cerai gugat” dalam hukum  acara persidangan di pengadilan.
 Pada  dasarnya,  pembuktian  dengan saksi  baru  diperlukan  apabila  bukti  dengan surat atau tulisan tidak ada atau kurang lengkap untuk mendukung dan  menguatkan kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar pendirian masing-masing  pihak.
  Keterangan saksi  dapat dijadikan  sebagai alat  bukti yang sah menurut  hukum  sebagaimana  yang  disebutkan  dalam  Pasal  164 H.I.R  adalah  terbatas  pada peristiwa-peristiwa yang  dialami, dilihat atau didengar  sendiri  dan harus  pula disertai alasan-alasan bagaimana diketahuinya peristiwa yang diterangkan  oleh saksi-saksi tersebut.
  Kesaksian dalam hukum Islam mendapatkan prioritas utama yang sangat  menentukan  dalam  proses  hukum  yang  berlangsung.  Oleh  sebab  itulah  dalam  tinjauan  hukum  Islam  kesediaan  menjadi  saksi  dan  mengemukakan  kesaksian  suatu  peristiwa  hukumnya  adalah  fardlu  kifayah  dan  hukum  yang  mewajibkannya adalah sebagaimana firman Allah SWT dalam  surat al-Baqa>rah  ayat 283:  Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta:  Kencana, 2000), h.248.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi