BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sudah menjadi
sunnatullah, bahwa kehidupan
di muka bumi
ini diciptakan berpasang-pasangan, seperti
halnya Allah SWT
menciptakan lakilaki dan
perempuan yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, karena manusia merupakan makhluk sosial. Dalam melangsungkan hidupnya pastinya manusia mempunyai hasrat untuk hidup sejahtera
dan bahagia baik dalam masa muda ataupun
hari tuanya, untuk
melengkapi itu semua
maka manusia butuh pendamping hidup
yang disebut tali
cinta dalam suatu
ikatan yang secara harfiyah disebut perkawinan.
Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin
antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan
perkawinan adalah mewujudkan
kehidupan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah,
wa rahmah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Rum ayat 21yang berbunyi: Undang-undang
Republik Indonesia No.1Tahun 1974 tentang Perkawinan, 5.
Artinya: “Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan
Allah ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung
dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantara kamu rasa
kasih sayang.
Sesungguhnya
pada yang demikian
itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Adakalanya
suatu perkawinan tidak
dapat mencapai tujuan
dari perkawinan itu
sendiri. Terkadang dalam
perjalannya seringkali terjadi percekcokan,
pertengkaran, ataupun ketidakharmonisan hubungan
suami istri yang tidak bisa dirukunkan lagi, bahkan seringkali hal demikian berujung pada perceraian.
Sungguhpun talaq (perceraian)
itu dibolehkan dalam
Islam, tetapi Rasulullah SAW menjulukinya sebagai perbuatan
halal yang dibenci Allah.
Di negara hukum seperti Indonesia, perceraian tidak serta merta
begitu saja bisa
dilakukan. Ada beberapa
ketentuan atau kaidah
hukum yang harus ditaati
oleh setiap anggota masyarakat. Tentunya
diperlukan juga suatu badan peradilan yang
berfungsi melaksanakan kekuasaan
kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana
telah disebutkan dalam Pasal Undang-Undang
Nomor 1Tahun 1974, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah
pihak. Jika pihak
yang berperkara adalah orang Islam, tentunya yang berwenang
menyelesaikan perkara perceraian ialah
Pengadilan Agama.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: Mahkota, 1989), 572.
Pihak
yang dilanggar haknya dalam perkara
perdata disebut penggugat, yang
mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar sebagai tergugat ke pengadilan,
dengan mengemukakan alasan-alasannya atau
peristiwa yang menjadi
sengketa (posita) dan
disertai dengan apa
yang menjadi tuntutan pengguat (petitum).
Agar
tuntutan penggugat dapat dikabulkan oleh
pengadilan, maka pihak penggugat harus
membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan
dalam gugatan, kecuali
pihak lawannya (tergugat)
terus terang mengakui
kebenaran peristiwa-peristiwa
tersebut. Pada Pasal 163H.I.R
yang berbunyi “Barangsiapa yang mengatakan
ia mempunyai hak,
atau ia menyebutkan
suatu perbuatan untuk
menguatkan haknya itu,
atau untuk membantah
hak orang lain,
maka orang itu
harus membuktikan adanya
hak itu atau
adanya kejadian itu” dijelaskan bahwa
apabila dalam suatu
perkara dalil-dalil gugatan
penggugat dibantah oleh
tergugat, maka pihak
penggugat wajib membuktikan
dalildalilnya dan pihak tergugat wajib membuktikan bantahannya.
Pasal 164H.I.R menyebutkan bahwa “maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:
bukti dengan surat,
bukti dengan saksi,
persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah
di dalam segala
hal dengan memperhatikan
aturan-aturan yang ditetapkan
dalam pasal-pasal yang berikut” dan
Pasal 1866KUHPdt yang Gatot Supramono,
Hukum Acara Pembuktian
di Peradilan Agama,
(Bandung : Penerbit Alumni,
1993), 14.
R.
Soesilo. RIB/HIR Dengan Penjelasannya,
(Bogor: Politea, 1995), 121.
berbunyi “alat-alat
bukti terdiri atas:
bukti tulisan, bukti
dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan
sumpah”.
Penulis
dalam skripsi ini
mencoba membahas lebih
dalam tentang alat bukti
yang berupa “keterangan saksi dalam
perkara cerai gugat” dalam hukum acara
persidangan di pengadilan.
Pada
dasarnya, pembuktian dengan saksi
baru diperlukan apabila
bukti dengan surat atau tulisan
tidak ada atau kurang lengkap untuk mendukung dan menguatkan kebenaran dalil-dalil yang menjadi
dasar pendirian masing-masing pihak.
Keterangan
saksi dapat dijadikan sebagai alat
bukti yang sah menurut hukum sebagaimana
yang disebutkan dalam
Pasal 164 H.I.R adalah
terbatas pada peristiwa-peristiwa
yang dialami, dilihat atau didengar sendiri
dan harus pula disertai
alasan-alasan bagaimana diketahuinya peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut.
Kesaksian
dalam hukum Islam mendapatkan prioritas utama yang sangat menentukan
dalam proses hukum
yang berlangsung. Oleh
sebab itulah dalam tinjauan hukum
Islam kesediaan menjadi
saksi dan mengemukakan
kesaksian suatu peristiwa
hukumnya adalah fardlu
kifayah dan hukum
yang mewajibkannya adalah
sebagaimana firman Allah SWT dalam surat
al-Baqa>rah ayat 283: Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana,
2000), h.248.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi