BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perwakafan tanah
milik merupakan perbuatan
suci, mulia dan
terpuji yang dilakukan
oleh seorang (umat
Islam) atau badan
hukum, dengan memisahkan
sebagian dari harta kekayaan yang ia cintai berupa tanah hak milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya, menjadi
tanah “wakaf-sosial”, yaitu
wakaf yang diperuntukkan
bagi kepentingan peribadatan
atau keperluan umum
lainnya, sesuai dengan ajaran
hukum Islam.
Sebagaimana
firman Allah SWT, dalam surat ali-Imra>n ayat 92 Artinya: "Kamu
sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya ".
(Q.S ali-Imra>n : 92) Firman Allah dalam surat al-Baqara>h ayat
267 yang bunyinya: Menurut UU No. 41/04 tentang Wakaf, bahwa wakaf juga
diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu.
Budi Harsono,
Hukum Agraria Indonesia
Sejarah Pembentukan Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,
Jakarta: Djambatan, 2008, cet. XII, hal. 348.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’a<n dan Terjemahannya. (Surabaya: Mekar, 2004), 77. Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik....." (Q.S al-Baqara>h
: 267) Redaksi al-Qur’a<n
surat ali-Imra>n ayat
92 dan al-Baqara>h ayat
267 tersebut, secara makna
tekstual tidak menjelaskan wakaf sama sekali, namun para ulama>’ menjadikan redaksi
ini sebagai referensi
wakaf tidak melihat
pada z}ahir ayat, namun
meninjau pada makna yang terkandung di dalamnya yang secara implisit menerangkan
wakaf ditinjau dari
keumuman sedekah, hal
ini sesuai dengan definisi wakaf yaitu mengeluarkan harta wakaf
untuk mendapatkan kebaikan.
Dalam konteks
inilah maka para
fuqaha>’ mengemukakan h}adi>s
Nabi Muhammad Saw
yang berbicara tentang
keutamaan sedekah ja>riyah
sebagai salah satu sandaran
wakaf. Diriwayatkan dari Abi>
Hurai>rah: Artinya: "Dari Abi>
Hurai>rah bahwasanya Rasulullah
Saw. bersabda: Apabila seorang meninggal dunia maka putuslah amalnya
kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah
atau ilmu yang
bermanfaat atau anak
shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya". (HR.
Muslim) Para ahli hadits dan kebanyakan
ahli fiqh mengidentikkan s{adaqah ja>riyah dalam hadits ini adalah wakaf, yang pahalanya
mengalir terus menerus kepada si wakif, selama harta
yang diwakafkan tersebut
dimanfaatkan guna urusan
ibadah atau Ibid., 49.
Abdul
Manna, Fiqih Lintas Madzhab, (Kediri: PP al-Falah, 2009), 57.
Ibn
Hajr al-Asqola@ni@, Bulu@ghul Mara@m, (Surabaya: Da@r al-Ilmu, 2007), 19.
kemaslahatan umum.
Untuk mewujudkan
tujuan wakaf tersebut,
maka pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, baik menurut
hukum Islam maupun
hukum yang telah
ditetapkan oleh Negara (hukum positif).
Sedangkan di Indonesia sumber-sumber
pengaturan wakaf, antara lain: Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik, Permendagri
No. 6 Tahun
1977 tentang tata
cara pendaftaran tanah
mengenai Perwakafan Tanah
Milik, Permenag No. 1 Tahun
1978 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik, dan berbagai surat keputusan
Menag dan Dirjen
Binbaga Islam Departemen
Agama, serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI). Yang
lebih penting diatas semua itu adalah Undang-undang
No. 41 tahun
2004 dan Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006
tentang Perwakafan. Dalam pasal
70 ditegaskan bahwa
“semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini”.\ Sebelum adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang
peraturan dasar Pokok Agraria dan
peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik,
masyarakat Islam Indonesia
masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia Sejarah,
Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, (Bandung:
Yayasan Piara, 1997), 8.
Samsul
Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Cakrawala, 2006), 63.
keagamaan,
seperti menggunakan kebiasaan perwakafan tanah dengan cara lisan atas dasar saling percaya terhadap seseorang
atau lembaga tertentu tanpa melalui prosedur
administrasi.
Pelaksanaan hukum
perwakafan di Indonesia
semula masih sangat sederhana tidak disertai administrasi, cukup
dilakukan Ikrar (pernyataan) secara lisan.
Pengurusan dan pemeliharaan
tanah wakaf kemudian
diserahkan ke nad{ir,
oleh karena tidak
tercatat secara administratif, maka
banyak tanah wakaf tidak
mempunyai bukti perwakafan
sehingga banyak tanah
wakaf yang hilang dan banyak pula yang menjadi sengketa
di pengadilan.
Hal ini
membuktikan bahwa pada
masa lalu orang
mewakafkan harta bendanya
untuk kegiatan keagamaan
hanya didasari rasa
ikhlas, berjuang membesarkan
agama Islam tanpa
memerlukan adanya bukti
tertulis, ini juga disebabkan karena perwakafan dalam literatur fiqh tidak
harus tertulis. Apalagi sebelum
keluarnya PP No.
28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Obyek
Milik, perwakafan obyek milik
tidak diatur secara tuntas dalam bentuk hukum positif Skripsi Arkamin, Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan PA
Nganjuk tentang Sengketa Wakaf di Desa
Puhkerap kecamatan Rejoso, 4.
Dalam
pengelolaan harta wakaf, pihak yang paling berperan dalam berhasil tidaknya
dalam pemanfaatan harta
wakaf adalah naz}ir,
yaitu seseorang atau
sekelompok orang dan
badan hukum yang
diserahi tugas oleh
si wa>qif (orang
yang mewakafkan harta)
untuk mengelola harta
wakaf sesuai peruntukannya.
Imam Suhadi,
Wakaf Untuk Kesejahteraan
Umat, (Yogyakarta: PT
Dana Bhakti Prima Yasa,
2002), 6.
dan belum
ada penegasan bahwa
Ikrar Wakaf tersebut
harus tertulis dalam bentuk
Akta Ikrar Wakaf.
Tanah wakaf
dalam perkembangannya masih
banyak terdapat masalah baik
dari segi pengelolaannya, maupun
dari segi pengamanan
atau Penguasaannya. Tidak
sedikit terdapat kasus
tanah wakaf yang
terjadi di tengah-tengah
masyarakat yang pada
akhirnya terjadi peralihan
penguasaan tanah wakaf
yang semula merupakan
aset umat dan
digunakan untuk kepentingan umat menjadi penguasaan hak milik
pribadi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi