BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menurut fitrahnya,
manusia dilengkapi Allah
SWT dengan kecenderungan seks (libido seksualitas), oleh
karena itu Allah SWT menyediakan wadah
yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat
kemanusiaan dengan malakukan
perkawinan/pernikahan, akan tetapi perkawinan tidaklah
semata-mata dimaksudkan untuk
menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu, tujuan
perkawinan memilki nilai yang sama dengan
perkawinan yang dianut biologi, yaitu
mempertemukan jantan dan betina untuk sekedar
memenuhi kebutuhan reproduksi
generasi. Perkawinan yang diajarkan
Islam meliputi multi aspek.
Perkawinan merupakan
sunnatullah yang umum
berlaku pada semua makhluk
Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun
tumbuhan. Perkawinan pula merupakan suatu
cara yang dipilih
Allah SWT sebagai
jalan manusia untuk beranak,
berkembang biak, demi kelestarian hidupnya.
Rahmat
Hakim, Hukum Perkawinan Islam (Bandung : CV. Pustaka Setia, Cet. I, 2000), 15.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah juz 6 (Bandung : Al-ma’arif, 1990), 9.
Perkawinan yang di
maksud dalam undang-undang nomor
1 tahun 1974 pasal 1,
adalah ikatan lahir
batin antara seorang
pria dan seorang
wanita sebagai suami
istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam
(KHI) pasal 1 juga
menyebutkan, bahwa
perkawinan menurut hukum
Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat
kuat atau mitsaaqan
ghalidzan untuk menaati
perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Islam
sebagai agama yang berpegang teguh pada
keadilan dan p ersamaan serta penebar
“Rahmatan lil „Alamin”
(rahmat bagi alam
semesta), salah satu bentuknya
adalah ajaran tentang perkawinan, agar manusia tidak seperti makhluk lainnya dengan bebas mengikuti nalurinya, tanpa ada suatu aturan. Sebab dengan adanya
jalan perkawinan diharapkan bisa
terwujud rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Sesuai dalam KHI pasal 3,
yaitu : perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah,
mawadah dan rahmah.
Allah SWT berfirman dalam surat ar-Rum ayat
21, yang berbunyi : Undang-Undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Jakarta : WIPRES, 2007), 2.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI) (Bandung : Nuansa Aulia, 2011), 2.
Artinya : Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya,
dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya
pada yang demikian
itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Pandangan Islam
di samping perkawinan
itu sebagai perbuatan
ibadah, perkawinan juga merupakan
sunah Allah dan sunah Rasul. Sunnah Allah, berarti: menurut
qudrat dan iradat
Allah dalam penciptaan
alam ini, sedangkan
sunnah Rasul berarti
suatu tradisi yang
telah ditetapkan oleh
Rasul untuk dirinya
dan untuk umatnya.
Sebagai umat
(pengikut) Nabi yang
taat, seyogyanya kita mengikuti
jejak beliau. Pengingkaran terhadap sunnah beliau beresiko lepas dari kumpulan umat beliau.
Seperti sabda Nabi Muhammad saw dalam hadisnya
: Artinya : Dari Anas ibn Malik r.a. (katanya), setelah memuji Allah dan
menyanjung-Nya Nabi Muhammad saw.
bersabda, akan tetapi aku melakukan shalat, tidur, puasa Depag RI,Al-Qur‟an dan
Terjemahya (Bandung : Jumatul Ali, 2005), 367.
Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan
UndangUndang Perkawinan (Jakarta : Kencana, Cet. 3, 2009), 41.
berbuka, serta
menikahi wanita. Barang
siapa yang tidak
menyukai sunnahku maka ia bukan termasuk ummatku.
Di antara
beberapa syarat dan
rukun perkawinan adalah
akad nikah.
Masing-masing
pihak yang akan
melakukan akad nikah
haruslah orang yang mempunyai
kecakapan penuh, yaitu sehat akalnya, dewasa (baligh). Karena akad nikah
merupakan suatu yang
sangat urgen dalam
suatu perkawinan, serta
awal pembentukan kebahagiaan
dalam rumah tangga
serta masyarakat pada umumnya.
Penentuan batas
umur untuk melangsungkan
perkawinan sangatlah penting sebab perkawinan sebagai suatu
perjanjian perikat an sebagai suami istri harus dilakukan bagi yang sudah cukup matang,
baik dari segi biologis maupun dari psikologis,
serta telah dewasa
yang ditandai dengan
kemandirian dalam bidang
ekonomi, akan muncul
dorongan untuk menjalin
ikatan dengan lawan jenisnya, sebagai
implikasi dari gejolak rasa senang
yang kalau tidak terkontrol akan menimbulkan
ekses-ekses negatif, dengan
berkembangnya perzinaan serta rusaknya
tatanan sosial.
Hal
ini sangat penting
untuk mewujudkan nuansa
pernikahan lebih harmonis dan terhindar dari gejala-gejala
negatif seperti pertengkaran, perceraian dan sebagainya.
Imam
Muslim ibn Hajaj Al-qusyairi an-naisabury, Shahih Muslim, Juz 5, 12.
Alhamdani,
Risalah Nikah Hukum Perkawinan (Jakarta : Pustaka Amani, Cet. III, 1989), 57.
Di Indonesia
sendiri, telah ditentukan
batas usia dewasa
untuk calon mempelai,
yaitu dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi :
perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
'� [ s a 0�; 8�< '> baginya
yang menjadi tolak
ukur dalam mengadakan
pergaula n kepada perempuan yang
telah dipinangnya. Pergaulan
bagi orang yang
masih dalam tunangan
adalah terlarang mutlak
secara syar’i, untuk
berdua-duaan tanpa didampingi
mahram si perempuan yang bijaksana dan mengerti
batasan-batasan agama mengenai pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga keduanya diharapkan selama dalam
ikatan khitbah untuk menjaga kehormatan,
kemulyaan dan harga dirinya masing-masing.
Pada
masa tunangan itulah
kedua belah pihak
memiliki kesempatan dan berusaha mengenal
calon pasangan hidupnya
dengan batasan-batasan yang
telah diatur oleh
Islam, kalau ternyata
ada kesesuaian maka
perkawinan dapat dilangsungkan,
tetapi kalau terdapat
ketidaksesuaian, bolehlah pertunangan
dapat dibatalkan dengan
cara yang arif.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi