BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pernikahan
merupakan ibadah sunnah
yang sangat penting
dalam kehidupan manusia
karena dengan melakukan
pernikahan yang sah,
hubungan laki-laki dan
perempuan menjadi terhormat,
sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai makhluk yang
mulia dimuka bumi ini. Sementara nikah dari segi istilah syara’
ialah suatu akad
yang membolehkan pasangan
suami isteri mengambil kesenangan
diantara satu sama
lain berdasarkan cara-cara
yang dibenarkan syara’.
Pernikahan harus
didasari dengan cinta,
kasih sayang dan
saling menghargai serta
menghormati. Hal ini
dilakukan agar bahtera
rumah tangga dapat terpelihara dengan baik sehingga bisa
abadi dan dapat mewujudkan tujuan pernikahan
yakni menjadi keluarga yang nyaman, damai, tenteram dan sejahtera.
Namun jika antara suami isteri sudah tidak ada
lagi rasa cinta, kasih sayang dan saling menghargai,
selalu terjadi perselisihan,
percekcokan, meskipun sudah menempuh jalan
damai tetapi tidak
berhasil maka jalan
terakhir yang harus ditempuh
adalah perceraian.
Mohd
Saleh, Perkawinan dan
Perceraian dalam Islam, (Selangor Darul
Ehsan: Hazrah Enterprise, 2009), 4.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Perceraian
merupakan salah satu
cara untuk mengakhiri
sebuah pernikahan. Walaupun pada dasarnya pernikahan memiliki tujuan yang
bersifat selama-lamanya, tetapi
adakalanya disebabkan oleh
keadaan tertunda yang mengakibatkan pernikahan
tidak dapat dipertahankan
lagi sehingga harus diputuskan
di tengah jalan atau terpaksa diputus melalui perceraian.
Perceraian dalam istilah fiqh disebut talak.
Talak menurut arti yang umum ialah segala
macam bentuk perceraian
baik yang dijatuhkan
oleh suami, yang ditetapkan oleh
hakim, maupun perceraian
yang jatuh dengan
sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang
dari suami atau isteri.
Sedangkan
menurut
KHI pasal 117
perceraian adalah ikrar
suami di hadapan
sidang Pengadilan Agama yang
menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Perceraian merupakan
sesuatu yang diperbolehkan
tetapi agama Islam memandang bahwa
perceraian adalah sesuatu
yang bertentangan dengan
asasasas Hukum Islam. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: .
Artinya:
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan
halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Ibnu Majah.
Soemiyati, Hukum Perkawinan
Islam Dan Undang-Undang
Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty,
2007), 103.
Pasal
117 Kompilasi Hukum Islam Ibnu Majah,
Sunan Ibnu Majah dalam Mausu’ah Al Hadist Kitabu Sittah,(Riyadh : Darus Salam, 2008), 2597.
Hakim,
Irfan Maulana, Bulughul Maram, (Bandung: Mizan Pustaka, 2010 ), 437.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Dari
hadist tersebut, dapat
diketahui bahwa awalnya
talak itu dilarang, karena
mengandung pengertian kufur
pada nikmat nikah,
merobohkan tujuan pernikahan,
serta menyakiti pihak
isteri, keluarga, dan
juga anak-anak. Akan tetapi,
Allah yang maha bijaksana menakdirkan bahwa pergaulan antara suamiisteri
kadang-kadang memburuk dan menjadi
semakin buruknya sehingga tidak ada lagi
jalan keluarnya. Dalam hal ini diizinkan perceraian karena tidak dapat lagi ditegakkan garis-garis yang digariskan
Allah SWT.
Dalam UU
No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan
pasal 39 disebutkan bahwa
perceraian hanya dapat
dilakukan di depan
sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
dan untuk melakukan
perceraian itu harus
dilakukan berdasarkan alasan
yang jelas serta
dilakukan dengan tatacara
yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundangan.
Dalam
KHI pasal 123
juga dijelaskan bahwa
perceraian itu terjadi terhitung
pada saat perceraian
itu dinyatakan di
depan sidang.
Jadi
dapat dikatakan bercerai ketika
perceraian itu diucapakan di depan sidang di hadapan hakim-hakim
dan saksi-saksi. Kalau
merujuk pada pasal
ini maka perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak dapat
dikatakan bercerai. Karena dasar utamanya
yaitu harus di depan sidang.
Al-Kaff,
Abdullah Zakiy, Fiqih Tujuh Madzhab,(Bandung: Pustaka Setia, 2000), 148.
Pasal
123 Kompilasi Hukum Islam Edited withthe
trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping Adapun
yang berhak menangani
kasus perceraian adalah
Pengadilan Agama. Dalam
hal ini telah
diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 45
Tahun 1957 Tentang
Wewenang Pengadilan Agama
yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama
atau Mahkamah Syari’ah,
memeriksa dan memutus
: perselisihan antara
suami-isteri yang beragama
Islam, dan segala
perkara yang menurut
hukum yang hidup
diputus menurut hukum
Agama Islam yang berkenaan dengan
nikah, talak, rujuk,
fasakh, nafkah, maskawin,
tempat kediaman, mut’ah
dan sebagainya, hadhanah,
perkara waris mal
waris, wakaf, hibah, sadaqah, baitul-mal dan lain-lain yang
berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan
perkara perceraian dan
mengesahkan syarat taklik
sudah berlaku.
Selanjutnya jika
perceraian telah diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan maka Kutipan
Akta Nikah ( Buku Nikah)
masing-masing suami-isteri ditahan oleh
Pengadilan Agama ditempat
talak itu terjadi.
Jadi, yang berwenang mencabut
Buku Nikah dalam
hal ini adalah
Pengadilan Agama, kemudian diteruskan
dengan pengiriman data
perceraian ke KUA
tempat pernikahan mereka
dilangsungkan dan melakukan
pencatatan perceraian karena
itu merupakan suatu hal yang
penting menyangkut administrasi kependudukan. Hal Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977), 70.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan merupakan salah satu peristiwa penting.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi