BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT
telah menciptakan makhluk
hidup itu berpasang-pasangan yaitu jantan dan
betina, laki-laki dan
perempuan. Tetapi manusia
tidak sama dalam
hal menyalurkan insting
seksualnya dengan makhluk
lainnya, yang bebas
mengikuti nalurinya tanpa aturan.
Untuk menjaga kehormatan dan mertabat manusia maka Allah memberikan
jalan yang terhormat
berdasarkan kerelaan dalam
suatu ikatan yang disebut dengan
pernikahan atau perkawinan.
Pernikahan inilah yang
diridhoi Allah dan
diabadikan dalam Islam
untuk selamanya.
Perkawinan
merupakan suatu perbuatan
yang diperintahkan oleh
Allah kepada ummat
manusia, perintah tersebut dijelaskan dalam firman-Nya surat an-Nu>r
ayat 32 “Dan kawinkanlah orang-orang
yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. jika
mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” Slamet
Abidin dan H Aminuddin, Fiqih Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Departemen
Agama RI, al-Qur‟an dan Terjemahannya, (Bandung:
Jumanatul „Ali-Art, 2005), 1
Perkawinan menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Sedangkan
dalam pengertian populernya perkawinan
adalah akad yang
memberikan faedah hukum
kebolehan mengadakan hubungan antara pria dan wanita dengan
pemenuhan kewajiban masing-masing.
Sebagai ummat
Islam, perkawinan haruslah
dilaksanakan dengan memenuhi seluruh
rukun dan syarat
yang sudah ditentukan.
Perkawinan yang tidak
dapat memenuhi syarat
dan rukunya menjadikan
perkawinan tersebut tidak
sah menurut hukum.
Prinsip-prinsip perkawinan
merurut hukum Islam
dan peraturan perundangundangan tentang
perkawinan yang berlaku
di Indonesia terdir i
dari beberapa asas, diantaranya asas
kesukarelaan, asas persetujuan,
dan asas kebebasan
memilih pasangan. Di dalam asas
kebebasan memilih pasangan mengandung
arti bahwa setiap orang berhak untuk
memilih pasangan menentukan bahwa setiap orang berhak untuk memilih pasangan
perkawinannya secara bebas
asalkan sesuai syariat
Islam , yaitu tidak melanggar ketentuan perkawinan menurut
hukum Islam .
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan
Pasal 1, (Tangerang Selatan: SL Media,t.t), H.M.A.
Tihami dan Sohari
Sahrani, Fikih Munakahat,
Kajian Fikih Nikah
Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Soemiyati,
Hukum Perkawinan Islam
dan UUP (UU
No. 1/1974), cet.
6 (Yogyakarta: Liberty, 2007), 5-6 Perkawinan
menurut hukum adat tidak hanya semata-mata berarti suatu ikatan antara
seorang pria dan
wanita sebagai suami
istri untuk maksud
mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga
rumah tangga, tetapi juga berarti suatu
hubungan yang menyangkut para
anggota keluarga pihak laki-laki dan
keluarga pihak perempuan.
Terjadinya perkawinan, berarti
berlakunya ikatan kekerabatan
untuk saling membantu
dan menunjang hubungan
kekerabatan yang rukun dan damai.
Indonesia
merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku
bangsa, tiap suku
bangsa mempunyai sistem
perkawinan adat yang
berbeda. Sistem perkawinan menurut hukum adat tersebut ada
tiga, pertama endogami, dalam sistem ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan
seorang dari suku keluarganya sendiri.
Kedua exogami, dalam sistem ini
orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya.
Ketiga eleutherogami, sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti
halnya dalam sistem
endogami ataupun exogami, larangan-larangan yang
terdapat dalam sistem
ini adalah larangan-larangan yang bertalian dengan
ikatan kekeluargaan.
Dari
ketiga sistem perkawinan
tersebut, masyarakat kenagarian
Sipangkur menganut sistem eksogami. Masyarakat kenagarian Sipangkur mewajibkan
atau mengharuskan kawin
dengan orang di
luar suku keluarganya.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990), Surojo
Wignjodipuro, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1992), 132 Wilayah pemerintahan kenagarian
Sipangkur terdiri dari beberapa
suku antara lain, suku Melayu dikepalai
oleh seorang Ninik Mamak atau Kepala Kaum bergelar Datuk
Penghulu Mudo, suku
Saligandi dikepalai oleh
seorang Ninik Mamak
atau Kepala Kaum bergelar
Datuk Paduko Rajo, suku Mandahiling
dikepalai oleh seorang Ninik Mamak atau
Kepala Kaum bergelar Datuk Marajo, suku Kaluai dikepalai oleh seorang Ninik Mamak atau Kepala Kaum bergelar
Datuk Rajo Penghulu. Suku -suku tersebut diatas
berasal atau pecahan
suku tert ua di
Alam Minangkabau yaitu
Bodi, Caniago, Koto, Piliang.
Memang dalam satu Nagari
haruslah ada empat buah suku menurut peraturan
di dalam tata
negara Minangkabau seperti
disebutkan di dalam kata adat;
Nagari bakaampek suku,
Ampek suku nan
sekoto, (Nagari berkeempat suku, empat suku yang sekoto).
pacl j : e �g; ��: span>menerima, memeriksa, menimbang,
memberi keputusan dalam menyelesaikan perkara
yang diajukannya dengan
pertimbangan yang matang dan kajian mendalam, Pengadilan Agama harus
banyak belajar dari kasus-kasus yang
telah ada, sesuai fakta kejadian dan demi keadilan dimasyarakat.
Pada
buku PTA (Pedoman
Tehnis Administrasi) dan
TPA (Tehnis Peradilan
Agama) 2008, bahwa Pekawinan yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) berindikasikan penyelundupan
hukum untuk mempermudah
poligami tanpa prosedur
hukum, dan manjadi
masalah dalam status,
hak-hak waris atau
hak-hak lain atas
kebendaan. Maka Pengadilan Agama
harus lebih bijak
dalam memeriksa dan
memutus permohonan Itsbat nikah
poligami, ini dengan
tujuan agar proses
Itsbat nikah poligami
tidak dijadikan sebagai alat
untuk melegalkan perbuatan penyelundupan hukum.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi