Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAK EX-OFFICIO HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTRI DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANGIL


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah    Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya,  dalam  KHI  pasal  3  dijelaskan  bahwa  “tujuan  perkawinan  untuk  mewujudkan  kehidupan rumah tangga  yang sakinah  mawaddah dan rahmah “.
Perkawinan  untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan  budaya  dalam  membina  dan  mempertahankan  jalinan  hubungan  antar  keluarga  suami  istri.  Tanpa  adanya  kesatuan  tujuan  tersebut  berakibat  terjadinya  hambatan-hambatan  pada  kehidupan  keluarga,  yang  akhirnya  dapat  menjadi  perselisihan dan keretakan dalam tubuh keluarga  yang pada akhirnya  berujung  pada suatu perceraian.
  Dalam  KHI  pasal  114  dijelaskan  bahwa  putusnya  perkawinan  yang  disebabkan  karena  perceraian  dapat  terjadi  karena t}ala>k dan  gugatan  perceraian.

 T}ala>ksecara ( ) bahasa, artinya melepaskan, meninggalkan.
 Dalam  istilah  agama, t}ala>k adalah  melepaskan  ikatan  perkawinan,  atau  rusaknya  hubungan  perkawinan,  jadi  t}ala>k ialah  menghilangkan  ikatan  perkawinan  sehingga  setelah  hilangnya  ikatan  perkawinan  itu  istri  tidak  lagi   Angota IKAPI ,et.al,Kompilasi Hukum Islam,(Bandung: Fokus Media, 2012), 7  2Ibid., 38    Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani,Subulus Salam,(Jakarta: Darus Sunnah),  III/12   Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2  halal  bagi  suaminya.  Sedangkan  arti  mengurangi  pelepasan  ikatan  perkawinan  ialah  berkurangnya  hak t}ala>kbagi  suami yang  mengakibatkan  berkurangnya  jumlah t}ala>kyang menjadi hak suami tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu,  dari satu menjadi hilang. Hak t}ala>kyang demikian terjadi dalam t}ala>k raj’i.
1.  Macam-Macam T}ala>k. Ditinjau  dari  segi  waktunya t}ala>k menjadi  tiga  macam yaitu : a. T}ala>k Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah.
Dikatakan t}ala>k sunnijika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :  1) Istri yang sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan  termasuk t}ala>k sunni.
2) Istri  dapat  segera  melakukan  menunggu iddah} suci  setelah dit}ala>k  yaitu dalam keadaan suci dari haid.
3) T}ala>k itu  dijatuhkan  ketika  istri  dalam  keadaan  suci,  baik  dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat  lalu datang haid.
4) Suami tidak pernah  menggauli  istri selama  masa suci di  mana t}ala>k  itu  dijatuhkan.  T}ala>k  yang  dijatuhkan  oleh  suami ketika  istri  dalam  keadaan  suci  dari  haid  tetapi  pernah  digauli,  tidak  termasuk t}ala>k sunni.
  Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: At-Tahiriyyah, 1976), 381  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3  b. T}ala>k  Bi>d’i yaitu t}ala>k yang  dijatuhkan  tidak  sesuai  atau  bertentangan dengan tuntutan sunah dan tidak memenuhi ketentuan syaratsyarat t}ala>k sunni. Termasuk dalam t}ala>k bi>d’iadalah : 1) T}ala>k yang  dijatuhkan  terhadap  istri  pada  waktu  haid  (menstruasi)  baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
2) T}ala>k yang  dijatuhkan  terhadap  istri  dalam  keadaan  suci  tetapi  pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
 2.  Ditinjau dari segi dan tegasnya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan  t}ala>k, maka t}ala>kdibagi menjadi dua macam yaitu :  a.  T}ala>k  S}arih yaitu t}ala>k dengan  mempergunakan  kata-kata  yang  jelas  dan  tegas,  dapat  dipahami  sebagai  pernyataan t}ala>k atau  cerai  seketika  diucapkan,  tidak  mungkin  dipahami  lagi.  Beberapa  contoh  t}ala>k s}arihadalah:  1) Engkau saya cerai sekarang juga.
2) Engkau saya pisahkan sekarang juga.
3) Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan t}ala>kterhadap istrinya dengan t}ala>k  s}arih maka  menjadi  jatuhlah t}ala>k itu  dengan  sendirinya  sepanjang  ucapan  itu  dinyatakan  dalam  keadaan  sadar  dan  atas  kemauannya  sendiri.
  http://ahmadsyahrussikti.blogspot.com/2011/12/mutiara-talak-menurut-ilmu-fiqih.html   Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4  b.  T}ala>k Kinayahyaitu t}ala>kdengan menggunakan kata-kata sindiran,  samar-samar seperti contoh :  1) Engkau sekarang telah jauh dariku.
2) Selesaikan sendiri segala urusanmu.
3) Janganlah engkau mendekati aku lagi.
4) Pulanglah ke rumah ibumu.
5) Saya sekarang telah sendiri dan hidup membujang.
Ucapan-ucapan tersebut  mengandung  sebuah kemungkinan cerai dan  mengandung  kemungkinan  lain.  Tentang  kedudukan t}ala>k dengan  kata-kata kinayah atau  sindiran  ini  sebagaimana  dikemukakan  oleh  Taqiyuddin Al Husaini, tergantung kepada niatnya seseorang artinya jika  suami  dengan  kata-kata  tersebut  berniat  untuk  menjatuhkan t}ala>k maka t}ala>k jatuh,  akan  tetapi  jika  tidak  berniat  untuk  menjatuhkan  t}ala>k, makat}ala>ktidak jatuh.
 3.  Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan mantan suami meruju’  kembali  mantan  istri,  maka t}ala>k dibagi  menjadi  dua  macam,  sebagai  berikut:  a.  T}ala>k Raj’i  yaitu t}ala>k yang  dijatuhkan  suami  terhadap  istrinya  yang  telah  pernah  digauli,  bukan  karena  memperoleh  ganti  harta  dari  istri,  t}ala>k yang  pertama  kali  dijatuhkan  atau  yang  kedua  kalinya.
 Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5  Setelah  terjadi t}ala>k raj’i,  maka  istri  wajib  ber iddah},  hanya  bila  kemudian  suami  hendak  kembali  kepada  istri  sebelum  berakhir  masa  iddah},  maka  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan  jalan ruju’,  tetapi  jika  dalam  masa  iddah  tersebut  suami  tidak  menyatakan ruju’nya,  maka  t}ala>k tersebut  berubah  menjadi  t}ala>k  ba>in dengan  berakhir  iddah}nya.:  kemudian  jika  sesudah  berakhir iddah}nya  itu  suami  ingin  kembali  kepada  mantan  istrinya,  maka  wajib  dilakukan  dengan  akad  nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. t}ala>k raj’ihanya terjadi  dengan t}ala>kyang pertama dan kedua saja.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi