BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi
manusia yang menjalaninya, dalam KHI
pasal 3 dijelaskan
bahwa “tujuan perkawinan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah
mawaddah dan rahmah “.
Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak
lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam
membina dan mempertahankan jalinan
hubungan antar keluarga suami
istri. Tanpa adanya
kesatuan tujuan tersebut
berakibat terjadinya hambatan-hambatan pada
kehidupan keluarga, yang
akhirnya dapat menjadi perselisihan dan keretakan dalam tubuh
keluarga yang pada akhirnya berujung pada suatu perceraian.
Dalam KHI pasal
114 dijelaskan bahwa
putusnya perkawinan yang disebabkan karena
perceraian dapat terjadi
karena t}ala>k dan gugatan perceraian.
T}ala>ksecara ( ) bahasa, artinya
melepaskan, meninggalkan.
Dalam
istilah agama, t}ala>k
adalah melepaskan ikatan
perkawinan, atau rusaknya
hubungan perkawinan, jadi
t}ala>k ialah menghilangkan ikatan perkawinan
sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu
istri tidak lagi Angota
IKAPI ,et.al,Kompilasi Hukum Islam,(Bandung: Fokus Media, 2012), 7 2Ibid., 38
Imam Muhammad bin Ismail al-Amir
ash-Shan’ani,Subulus Salam,(Jakarta: Darus Sunnah), III/12 Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
2 halal
bagi suaminya. Sedangkan
arti mengurangi pelepasan
ikatan perkawinan ialah
berkurangnya hak
t}ala>kbagi suami yang mengakibatkan
berkurangnya jumlah
t}ala>kyang menjadi hak suami tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dari satu menjadi hilang. Hak t}ala>kyang
demikian terjadi dalam t}ala>k raj’i.
1. Macam-Macam T}ala>k. Ditinjau dari
segi waktunya t}ala>k menjadi tiga macam
yaitu : a. T}ala>k Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan
sunnah.
Dikatakan t}ala>k sunnijika
memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : 1)
Istri yang sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk t}ala>k sunni.
2) Istri dapat
segera melakukan menunggu iddah} suci setelah dit}ala>k yaitu dalam keadaan suci dari haid.
3) T}ala>k itu dijatuhkan
ketika istri dalam
keadaan suci, baik dipermulaan,
dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid.
4) Suami tidak pernah menggauli
istri selama masa suci di mana t}ala>k itu
dijatuhkan. T}ala>k yang
dijatuhkan oleh suami ketika
istri dalam keadaan
suci dari haid
tetapi pernah digauli,
tidak termasuk t}ala>k sunni.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: At-Tahiriyyah, 1976), 381 Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 b. T}ala>k
Bi>d’i yaitu t}ala>k yang
dijatuhkan tidak sesuai
atau bertentangan dengan tuntutan
sunah dan tidak memenuhi ketentuan syaratsyarat t}ala>k sunni. Termasuk
dalam t}ala>k bi>d’iadalah : 1) T}ala>k yang dijatuhkan
terhadap istri pada
waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
2) T}ala>k yang dijatuhkan
terhadap istri dalam
keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan
suci dimaksud.
2.
Ditinjau dari segi dan tegasnya kata-kata yang dipergunakan sebagai
ucapan t}ala>k, maka t}ala>kdibagi
menjadi dua macam yaitu : a. T}ala>k
S}arih yaitu t}ala>k dengan
mempergunakan kata-kata yang jelas dan
tegas, dapat dipahami
sebagai pernyataan t}ala>k
atau cerai seketika
diucapkan, tidak mungkin
dipahami lagi. Beberapa
contoh t}ala>k s}arihadalah: 1) Engkau saya cerai sekarang juga.
2) Engkau saya pisahkan sekarang
juga.
3) Engkau saya lepas sekarang
juga.
Apabila suami menjatuhkan
t}ala>kterhadap istrinya dengan t}ala>k s}arih maka
menjadi jatuhlah t}ala>k
itu dengan sendirinya
sepanjang ucapan itu
dinyatakan dalam keadaan
sadar dan atas
kemauannya sendiri.
http://ahmadsyahrussikti.blogspot.com/2011/12/mutiara-talak-menurut-ilmu-fiqih.html
Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
4 b.
T}ala>k Kinayahyaitu t}ala>kdengan menggunakan kata-kata sindiran,
samar-samar seperti contoh : 1) Engkau sekarang telah jauh dariku.
2) Selesaikan sendiri segala
urusanmu.
3) Janganlah engkau mendekati aku
lagi.
4) Pulanglah ke rumah ibumu.
5) Saya sekarang telah sendiri
dan hidup membujang.
Ucapan-ucapan tersebut mengandung
sebuah kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan
lain. Tentang kedudukan t}ala>k dengan kata-kata kinayah atau sindiran
ini sebagaimana dikemukakan
oleh Taqiyuddin Al Husaini,
tergantung kepada niatnya seseorang artinya jika suami
dengan kata-kata tersebut
berniat untuk menjatuhkan t}ala>k maka t}ala>k
jatuh, akan tetapi
jika tidak berniat
untuk menjatuhkan t}ala>k, makat}ala>ktidak jatuh.
3.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan mantan suami
meruju’ kembali mantan
istri, maka t}ala>k
dibagi menjadi dua
macam, sebagai berikut: a.
T}ala>k Raj’i yaitu t}ala>k
yang dijatuhkan suami
terhadap istrinya yang
telah pernah digauli,
bukan karena memperoleh
ganti harta dari istri, t}ala>k yang pertama
kali dijatuhkan atau
yang kedua kalinya.
Ibid.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
5 Setelah terjadi t}ala>k raj’i, maka
istri wajib ber iddah},
hanya bila kemudian
suami hendak kembali
kepada istri sebelum
berakhir masa iddah},
maka hal itu
dapat dilakukan dengan
jalan ruju’, tetapi jika dalam masa
iddah tersebut suami
tidak menyatakan ruju’nya, maka t}ala>k
tersebut berubah menjadi
t}ala>k ba>in dengan berakhir iddah}nya.:
kemudian jika sesudah
berakhir iddah}nya itu suami
ingin kembali kepada
mantan istrinya, maka
wajib dilakukan dengan
akad nikah baru dan dengan mahar
yang baru pula. t}ala>k raj’ihanya terjadi dengan t}ala>kyang pertama dan kedua saja.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi