BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum Acara Peradilan Agama adalah segala peraturan baik bersumber dari
peraturan Perundang-Undangan Negara
maupun Syari’at Islam
yang mengatur bagaimana orang
berproses kemuka Pengadilan Agama dalam rangka menyelesaikan
perkaranya.
Pengadilan
Agama adalah Peradilan
Negara yang sah, yakni Peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan oleh Negara, yang
menegakkan Hukum Islam dalam batasbatas kekuasaannya pada jenis perkara
Perdata tertentu dari Perdata Islam, bagi orang-orang di Indonesia.
Peradilan Agama adalah proses pemberian
keadilan berdasarkan Hukum Agama
Islam kepada orang-orang
Islam yang dilakukan
di Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama. Peradilan
Agama, dalam sistem
Peradilan Nasional Indonesia,
di samping Peradilan
Umum, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata
Usaha Negara, merupakan salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman
dalam Negara Republik
Indonesia. Keempat lembaga
peradilan itu mempunyai kedudukan yang sama, sederajat
dengan kekuasaan yang berbeda.
Roihan A. Rosyid, Hukum Acara Peradilan Agama,
(Jakarta, Rajawali Pers cet. 6, 1991), h.
Ibid, h. 20 Sebagai lembaga
peradilan, Peradilan Agama
dalam bentuknya sederhana
berupa tahkim yaitu
lembaga penyelesaian sengketa
antara orangorang Islam
yang dilakukan oleh
para ahli agama,
telah lama ada
dalam masyarakat Indonesia
yakni sejak agama
Islam datang ke
Indonesia. Lembaga tahkim
yang menjadi asal-usul
Peradilan Agama itu,
tumbuh dan berkembang bersama
dengan perkembangan masyarakat muslim di kepulauan Nusantara ini.
Ia telah
lama berfungsi sebagai
sarana pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk yang memeluk agama Islam dalam beribadah
(terutama) melaksanakan hukum perkawinan
dan hukum kewarisan yang merupakan rangkaian kesatuan dengan dan
menjadi komponen agama
Islam. Peradilan Agama
yang telah ada
sejak agama Islam datang ke Indonesia itulah yang kemudian
diakui dan dimantapkan kedudukanya di
Jawa dan Madura
tahun 1882, di
sebagian besar residensi Kalimantan Selatan dan Timur tahun 1937
dan di luar kedua wilayah itu tahun 1957 dengan peraturan perundang-undagan
pembentukannya.
Pengadilan agama terdiri atas: a. Pengadilan
Agama (PA) sebagai
pengadilan tingkat pertama
yang berkedudukan di ibukota
madya/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, tetapi tidak menutup
kemungkinan adanya pengecualian.
H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Bandung, Pustaka Setia), h.251.
b.
Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) sebagai pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan
di ibukota dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya
Pengadilan Agama berwenang memeriksa,
mengadili, memutus dan
menyelesaikan perkara yang
di atur UU No.
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 yang pasal
dan isinya tidak diubah dalam pembaharuan
kedua UU No. 50 Tahun
2009, dan perkara bidang ahwalusy
alsyakhsiyah (hukum keluarga).
Salah satu di
antara jenis perkara yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama adalah tentang
perkawinan, pasal 47 ayat (1) huruf (a)
UU No. 7 Tahun. 1989. Menyatakan bahwa
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan.
Salah satu perkara
perkawinan yang diatur
dalam UU No.
1 Tahun. 1974
tentang perkawinan adalah
perkara perceraian, yang
menurut pasal 34
(1) UndangUndang ini bahwa
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak.
Perkawinan
juga merupakan bentuk
dari suatu perikatan,
maka ketika perikatan
itu berakhir timbul
berbagai akibat hukum
sebagaimana lazimnya Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Dan Mahkama Syar’iyah, h.
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara
Peradilan Agama, h.
Undang-Undang No. 7 Th. 1989, Tentang
Peradilan Agama dan Komentarnya, h.
Ibid, h. 18 suatu
perikatan. Namun demikian,
karena perkawinan merupakan
bentuk perikatan yang bersifat
khusus berupa ikatan batiniah, maka pengaturanya pun tidak
tunduk kepada ketentuan
perikatan pada umumnya,
melainkan diatur secara
khusus dalam sebuah
Undang-Undang tersendiri yaitu
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dan
PP Nomor 9
Tahun 1975 sebagai
peraturan pelaksanannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
1974 mengatur berbagai ketentuan hukum materiil perkawinan dan segala
sesuatu yang terkait denganya, sedangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 mengatur
tentang tata cara perkawinan dan percerian sekaligus
merupakan hukum acara.
Jika
seseorang yang telah
menikah akan melakukan
perceraian, maka harus
mengajukan surat permohonan/gugatan kepada
Pengadilan Agama di tempat tinggal
pihak isteri, yang
berisi pemberitahuan bahwa
ia bermaksud untuk bercerai dengan alasan-alasan, serta
meminta kepada Pengadilan Agama untuk
mengadakan sidang demi keperluan tersabut.
Hal-hal yang menjadi sebab putusnya
ikatan perkawinan antara
seorang suami dan
seorang isteri yang menjadi pihak-pihak
terkait dalam perkawinan,
menurut pasal 38
UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974 menyatakan perkawinan dapat putus karena tiga sebab yaitu: a.
Kematian Amiur Nuruddin dan
Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. 190- Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan
Agama, h.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi