Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NEIT ONVANTKELIJK (NO) (STUDI KASUS PERKARA NO. 0380/Pdt.G/2012/PA.Mlg)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Hukum  Acara Peradilan Agama  adalah segala peraturan baik bersumber  dari  peraturan  Perundang-Undangan  Negara  maupun  Syari’at  Islam  yang  mengatur bagaimana orang berproses kemuka  Pengadilan Agama  dalam rangka  menyelesaikan  perkaranya.
 Pengadilan  Agama  adalah  Peradilan  Negara  yang  sah, yakni Peradilan Islam di Indonesia,  yang diberi wewenang oleh peraturan  perundang-undangan oleh Negara, yang menegakkan Hukum Islam dalam batasbatas kekuasaannya pada jenis  perkara  Perdata tertentu dari Perdata Islam, bagi  orang-orang di Indonesia.
 Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan  Hukum  Agama  Islam  kepada  orang-orang  Islam  yang  dilakukan  di  Pengadilan  Agama  dan  Pengadilan  Tinggi  Agama.  Peradilan  Agama,  dalam  sistem  Peradilan  Nasional  Indonesia,  di  samping  Peradilan  Umum,  Peradilan  Militer,  dan  Peradilan  Tata  Usaha  Negara,  merupakan  salah  satu  pelaksana  kekuasaan  kehakiman  dalam  Negara  Republik  Indonesia.  Keempat  lembaga  peradilan  itu  mempunyai kedudukan yang sama, sederajat dengan kekuasaan yang berbeda.

 Roihan A. Rosyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta, Rajawali Pers cet. 6, 1991), h.
  Ibid, h. 20   Sebagai  lembaga  peradilan,  Peradilan  Agama  dalam  bentuknya  sederhana  berupa  tahkim  yaitu  lembaga  penyelesaian  sengketa  antara  orangorang  Islam  yang  dilakukan  oleh  para  ahli  agama,  telah  lama  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  yakni  sejak  agama  Islam  datang  ke  Indonesia.  Lembaga  tahkim  yang  menjadi  asal-usul  Peradilan  Agama  itu,  tumbuh  dan  berkembang  bersama  dengan perkembangan masyarakat muslim di kepulauan Nusantara ini.
Ia  telah  lama  berfungsi  sebagai  sarana  pemenuhan  kebutuhan  dasar  penduduk  yang memeluk agama Islam dalam beribadah (terutama) melaksanakan hukum  perkawinan dan hukum kewarisan yang merupakan rangkaian kesatuan dengan  dan  menjadi  komponen  agama  Islam.  Peradilan  Agama  yang  telah  ada  sejak  agama Islam  datang ke Indonesia itulah yang kemudian diakui dan dimantapkan  kedudukanya  di  Jawa  dan  Madura  tahun  1882,  di  sebagian  besar  residensi  Kalimantan Selatan dan Timur tahun 1937 dan  di luar kedua wilayah itu tahun  1957 dengan peraturan perundang-undagan pembentukannya.
 Pengadilan agama terdiri atas: a.  Pengadilan  Agama  (PA)  sebagai  pengadilan  tingkat  pertama  yang  berkedudukan di ibukota madya/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah  kabupaten/kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
 H. Mohammad Daud Ali,  Hukum Islam, (Bandung, Pustaka Setia), h.251.
 b.  Pengadilan  Tinggi  Agama  (PTA)  sebagai  pengadilan  tingkat  banding  yang  berkedudukan di ibukota dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
 Untuk  melaksanakan  tugas  pokoknya  Pengadilan  Agama  berwenang  memeriksa,  mengadili,  memutus  dan  menyelesaikan  perkara  yang  di  atur  UU  No. 7 Tahun  1989 tentang Peradilan  Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang  Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam  pembaharuan kedua  UU No. 50  Tahun  2009, dan perkara bidang  ahwalusy alsyakhsiyah  (hukum keluarga).
 Salah satu di  antara jenis perkara yang menjadi  kekuasaan Peradilan Agama adalah tentang perkawinan, pasal 47 ayat (1) huruf  (a) UU No.  7 Tahun. 1989. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan  berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat  pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.
 Salah  satu  perkara  perkawinan  yang  diatur  dalam  UU  No.  1  Tahun.  1974  tentang  perkawinan  adalah  perkara  perceraian,  yang  menurut  pasal  34  (1)  UndangUndang ini bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan,  setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan  kedua belah pihak.
 Perkawinan  juga  merupakan  bentuk  dari  suatu  perikatan,  maka  ketika  perikatan  itu  berakhir  timbul  berbagai  akibat  hukum  sebagaimana  lazimnya   Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkama Syar’iyah, h.
 Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, h.
 Undang-Undang No. 7 Th. 1989, Tentang Peradilan Agama dan Komentarnya, h.
 Ibid, h. 18   suatu  perikatan.  Namun  demikian,  karena  perkawinan  merupakan  bentuk  perikatan yang bersifat khusus berupa ikatan batiniah, maka pengaturanya pun  tidak  tunduk  kepada  ketentuan  perikatan  pada  umumnya,  melainkan  diatur  secara  khusus  dalam  sebuah  Undang-Undang  tersendiri  yaitu  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  dan  PP  Nomor  9  Tahun  1975  sebagai  peraturan  pelaksanannya  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  mengatur  berbagai  ketentuan hukum materiil perkawinan dan segala sesuatu yang terkait denganya,  sedangkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun  1975  mengatur  tentang  tata  cara perkawinan dan percerian sekaligus merupakan hukum acara.
 Jika  seseorang  yang  telah  menikah  akan  melakukan  perceraian,  maka  harus  mengajukan  surat  permohonan/gugatan  kepada  Pengadilan  Agama  di  tempat  tinggal  pihak  isteri,  yang  berisi  pemberitahuan  bahwa  ia  bermaksud  untuk bercerai dengan alasan-alasan, serta meminta kepada  Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang demi keperluan tersabut.
 Hal-hal yang menjadi sebab  putusnya  ikatan  perkawinan  antara  seorang  suami  dan  seorang  isteri  yang  menjadi  pihak-pihak  terkait  dalam  perkawinan,  menurut  pasal  38  UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun  1974 menyatakan perkawinan dapat putus  karena tiga sebab yaitu:  a.  Kematian  Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. 190-  Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi