BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah sebuah
ajaran agama yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada manusia sampai akhir zaman. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya
kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan
batin. Dan Islam
merupakan suatu ajaran
yang bertujuan untuk
mencapai kemaslahatan dan
kebahagiaan dunia dan
akhirat, karena didalamnya
terdapat berbagai petunjuk
tentang bagaimana seharusnya
manusia itu menyikapi
kehidupan ini secara lebih
bermakna dalam arti yang seluas-luasnya.
Agama
Islam telah mengatur 3 (tiga)
hal yang fundamental, yaitu hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan
diri sendiri dan hubungan manusia dengan
sosial masyarakat. Aspek hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan
disebut ibadah, sementara
aspek hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain, alam
dan lingkungan disebut
mua’amalah. Sedang bagian muamalah
biasanya meliputi :
Hukum niaga, munakahat,
hukum wajib, hukum pidana,
hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan lain-lain, terakhir Studi Islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi
Islam, (Surabaya : IAIN Press,2004), h. 108 inilah yang termasuk didalamnya membahas
tentang tata cara sebelum menikah yang terdiri
dari beberapa syarat dan rukun.
Jelaslah bahwa di sini Islam bukanlah agama
yang hanya mengajarkan ajaranajaran
ritual saja, akan
tetapi juga mengajarka n
tata etika dan
moral serta sosial kemasyarakatan, yang
diantaranya adalah tata
cara pernikahan (perkawinan)
yang sebelumnya ada
tahapan-tahapannya, yaitu taaruf (mengenal) dan khitbah (pinangan).
Begitu besar
peran suami istri
dalam keluarga, sehingga
Islam selalu memperhatikan
hubungan antara pria
dengan seorang wanita,
baik sebelum dan sesudah
terjadinya akad nikah.
Sebelum
menikah ada beberapa
fase-fase yang harus
dilalui, yaitu pertama adalah
acara taaruf, yang
mana dari pihak
laki-laki mengutus seorang
perempuan yang dipercaya atau
orang lain yang masih menjadi mahromnya si perempuan untuk menyelidiki perempuan yang akan dipinang
tersebut. Dengan tujuan mengetahui atau mengenal
si perempuan, apakah ia masih gadis
(belum ada ikatan perkawinan atau tunangan
dengan orang lain)
ataukah seorang janda,
ia cacat ataukah
sempurna tubuhnya, ia
dari keluarga baik-baik
atau tidak, ia
sholehah (berakhlak dan
taat menjalankan agamanya)
ataukah sebaliknya serta banyak lagi hal untuk diketahui.
Kemudian setelah diketahui dan yakin terhadap
keadaan perempuan tersebut dan layak
untuk dinikahi oleh
si laki-laki sebagaimana
yang disabdakan oleh
Nabi Muhammad saw Artinya
:“ Perempuan dinikahi
karena empat perkara
: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya dan agamanya,
pilihlah olehmu karena
agamanya niscaya engkau berbahagia”.
Maka diadakanlah
fase kedua yaitu
acara khitbah yang
mana disebut peminangan, dari pihak laki-laki ke pihak
perempuan.
Adapun
khitbah itu adalah
peminangan kepada seorang
wanita untuk dijadikan
istri, atau suatu
tanda ikatan dari
laki-laki kepada perempuan
untuk dijadikan istri dikemudian
hari dengan melalui prosesi keagamaan yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat,
yaitu dari pihak keluarga pria datang kepada pihak
keluarga wanita untuk
mengadakan acara pinangan
dengan melalui musyawarah
dan kesepakatan biasanya
ditandai pemberian cincin
atau lainnya, dengan
tujuan tidak diperkenankan
orang lain melamar
atau menikahi perempuan yang sudah dipinang tersebut.
Dalam
ajaran Islam setelah
khitbah atau dalam
istilah sekarang tunangan, adalah
merupakan hubungan yang
belum dihalalkan untuk
bertemu berduaan atau Ibnu
Hajar al-Asqalani, Tarajamah Bulughul Maram, Diterj. Muh.Sjarief Sukandy,
(Bandung : al -Ma’aarif, 1986) h Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Depdikbud,
2009), h Slamet Abidin, Fiqih Munakahat
1, (Bandung : Pustka Setia,1999), h 41 bahkan
bepergian bersama-sama sebagaimana
pergaulan orang yang sudah menikah layaknya
suami istri, sebab
tunangan itu hanyalah
suatu ikatan janji
untuk menuju nikah
bukan pernikahan, oleh
karenanya hal tersebut
belumlah sampai pada
taraf halal bahkan semuanya masih
dikategorikan haram.
Dari
uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa menyendiri
dengan tunangan hukumnya
haram.Agama tidak memperkenankan melakukan
sesuatu terhadap pinangannya,
kecuali melihat. Hal
ini dikarenakan menyendiri
(berduaan) dengan pinangan
akan menimbulkan perbuatan
yang dilarang agama.
Akan tetapi, bila ditemani oleh
salah seorang mahramnya
guna mencegah terjadinya
perbuatan perbuatan maksiat, maka dibolehkan .
Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw “Dari Ibnu Abbas dari Nabi saw., Beliau bersabda : “ Janganlah seorang
laki -laki bersama dengan
seorang perempuan, melainkan
(hendaklah) besertanya (ada) mahromnya.”
(HR.Bukhori) Khitbah hanyalah suatu
ikatan janji untuk menuju jenjang pernikahan, maka tidak
diperkenankan sedikitpun untuk
mengikuti jejak dan
aturan pergaulan orang M.A.Tihami , Fiqih Munakahat, (Jakarta : Raja
Grafindo perkasa, 2010), h.
Ibnu
Hajar al-Asqalani, Panduan Lengkap Masalah Fiqh, Diterj.Irfan Hakim, (Bandung :
Mizan Pustaka, 2010), h.459.
yang
sudah menikah, karenanya hal tersebut belumlah sampai pada taraf halal, seperti
bepergian bersama, bersenda gurau dan
lain sebagainya.
Mengenai
pergaulan seseorang yang
belum melakukan pernikahan,
yang mana ia masih baru selesai
melaksanakan peminangan, maka ada larangan-larangan baginya
yang menjadi tolak
ukur dalam mengadakan
pergaula n kepada perempuan yang
telah dipinangnya. Pergaulan
bagi orang yang
masih dalam tunangan
adalah terlarang mutlak
secara syar’i, untuk
berdua-duaan tanpa didampingi
mahram si perempuan yang bijaksana dan mengerti
batasan-batasan agama mengenai pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga keduanya diharapkan selama dalam
ikatan khitbah untuk menjaga kehormatan,
kemulyaan dan harga dirinya masing-masing.
Pada
masa tunangan itulah
kedua belah pihak
memiliki kesempatan dan berusaha mengenal
calon pasangan hidupnya
dengan batasan-batasan yang
telah diatur oleh
Islam, kalau ternyata
ada kesesuaian maka
perkawinan dapat dilangsungkan,
tetapi kalau terdapat
ketidaksesuaian, bolehlah pertunangan
dapat dibatalkan dengan
cara yang arif.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi