Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATASAN DAN BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM UNDANG DALAM UNDANG- -- -UNDANG NO 7 TAHUN 1984 UNDANG NO 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN TERHADAP PEREMPUAN


BAB I
PENDAHULUAN PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Latar Belakang Masalah  Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yaitu hak asasi  manusia.  Disebutkan  dalam  undang-undang  bahwa  hak  asasi  manusia  adalah  seperangkat  hak  yang  melekat  pada  hakikat  dan  keberadaan  manusia  sebagai  mahluk  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  merupakan  anugrah-Nya  yang  wajib  dihormati,  dijunjung  tinggi  dan  dilindungi  oleh  negara  hukum,  pemerintahan,  dan  setiap  orang  demi  kehormatan  serta  perlindungan harkat  dan  martabat  manusia.
  Secara  umum  hak  asasi  manusia  dirumuskan  sebagai  hak  yang  melekat  dengan  kodrat  kita  sebagai  manusia,  jika  tidak  ada  mustahil  kita  dapat  hidup  sebagai  manusia,  termasuk  didalamya  adalah  hak  ekonomi,  hak  sosial  budaya  serta  hak  sipil  dan  politik.

   Secara  defacto  hak  asasi  manusia  pertama  kali  diperjuangkan di Inggris, melalui Magna Charta(1215), kemudian  Bill of Rights  Undang-Undang no 39 tahun 1999 TentangHak Asasi Manusiapasal 1 ke-  Tapi Omas Ibrohimi, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, h. 238  (1689),  Declaration  Des  Droit  De  L’homme  et  du  Citoyen  (1789),  dan  Declaration Universal of Human Rights (1948).
 Meskipun  dengan  banyaknya  undang-undang  yang  mangatur  untuk  melindungi  hak  asasi  manusia  namun  masih  banyak  terjadi  pelanggaranpelaggaran  terhadap  hak  asasi  manusia,  lebih  terkhusus  adalah  pelangaran  terhadap  hak  asasi  kaum  perempuan.  Secara  umum  hak  perempuan  diterjemahkan  sebagai  hak-hak  yang  melekat  pada  diri  perempuan  yang  dikodratkan  sebagai  manusia  sama  halnya  dengan  laki-laki  yang  dalam  hal  ini  lebih  diarahkan  pada  hak  untuk  mendapatkan  kesempatan  dan  tanggungjawab  yang sama dengan laki-laki di segala bidang.
  Perempuan  yang  diletakkan  pada  citra   feminis,  yang  diartikan  sebagai  sikap  pasrah,  mendahulukan  kepentingan  orang  lain,  mempertahankan  ketergantungan  kepada  laki-laki  serta  dituntut  untuk  mengedepankan  kepentingan domestiknya saja sebagai bagian dari ‘kodrat’. Sementara laki-laki  lekat  sebagai  sosok  yang  paling  “baik”,  maskulinitas,  yang  mencitrakan  sifat  keberanian, tegas dalam bertindak, sosok yang harusselalu dipatuhi, dilayani dan  diutamakan  sehingga  secara  sosial  laki-laki  diposisikan  lebih  tinggi  dari  perempuan.
   Ibid.,   Komnas  perempuan  dkk.  Penegakan  Hukum  yang  Berkeadilan  Jender:  Setahun  Program  Penguatan Penegak Hukum, h. 8  Mayoritas  masyarakat  tidak  merasakan  ketimpangan  itu  sebagai  bentuk  dari diskrimiasi. Keadaan yang dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar,  bahkan  dianggap  sebagai  sesuatu  yang  sudah  seharusnya  terjadi.  Diskriminasi  dan perlakukan yang timpang antara laki-laki dan perempuan pada akhirnya akan  menimbulkan  sikap  arogansi,  merasa  berada  pada  posisi  yang  tinggi  dan  adi  kuasa. Perempuan dipandang sebagai objek pelengkap,tidak penting dan dapat  diperlakukan  semaunya.  Tidak  hanya  itu,  sekarang  malah  perempuan  ditempatkan pada stereotip yang sangat merugikan kaum perempuan. Misalnya,  penandaan  yang  berawal  dari  asumsi  bahwa  perempuan  bersolek  adalah  dalam  rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka tiap ada kasus kekerasan atau  pelecehan  seksual  selalu  dikaitkan  dengan  stereotip ini.  Bahkan  jika  ada  pemerkosaan  yang  dialami  oleh  perempuan,  masyarakat berkecenderungan  menyalahkan  korbannya  (perempuan).
   Hal  ini  jelas  tidak  benar  jika  setiap  permasalahan selalu perempuan yang disalahkan. Keadaan yang demikian itulah  yang  menghambat  upaya  untuk  menghapuskan  diskriminatif  terhadap  kaum  perempuan.
 Disamping  itu,  agama  juga  mendapat  ujian  baru  karena  sering  dituduh  sebagai  sumber  masalah  berbagai  bentuk  pelanggengan ketidakadilan  di  dalam  masyarakat,  termasuk  ketidakadilan  dalam  pola  relasi  laki-laki  dan  perempuan   Mansour Fakih, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, h. 16  yang  sering  disebut  sebagai  ketidakadilan  jender  (gender  inequality).
   Hal  ini  dikarenakan  agama  berurusan  dengan  nilai-nilai  yang paling  hakiki  dari  hidup  manusia,  maka  legitimasi  religius  yang  keliru  akan  sangat  berbahaya.
 Persoalannya,  apakah  pelanggengan  ketidakadilan  jender  iti  bersumber  dari  watak agama itu sendiri ataukah justru berasal daripemahaman, penafsiran, dan  pemikiran  keagamaan,  yang  tidak  mustahil  dipengaruhi  oleh  kultur  patriarki,  ideologi kapitalisme, atau kultur Timur Tengah abadpertengahan.
  Dari  banyaknya  pelanggaran  terhadap  hak  asasi  manusia  khususnya  kepada kaum perempuan yang terjadi secara menyeluruh di seluruh negeri, maka  Majelis  Umum  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  pada  tanggal  18  Desember  tahun  1979  mengambil  suatu  tindakan  yang  tegas  dengan  menyetujui  hasil  konvensi  internasional  yang  menghendaki  agar  segala  bentuk  diskriminasi  dihapuskan  karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, selanjutnya konvensi  tersebut  dinamakan  Konvensi  Penghapusan  Segala  Bentuk  Diskrminasi  Terhadap  Perempuan  (CEDAW),  kemudian  pada  tanggal  24  Juli  1984  pemerintah Indonesia meratifikasi dan secara resmi ketentuan ini juga berlaku di  Indonesia.
  Arti dasar dari istilah diskriminasi adalah “membedakan satu objek dari  objek lainnya” suatu tindakan yang secara moral adalah netral dan tidak dapat   Siti Musdah Mulia, Muslim Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, h.
  Ibid., h. 37     Penjelasan  Undang-Undang  No  7  Tahun  1984  Tentang Pengesahan  Konvensi  Mengenai  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Umum  disalahkan.
  Akan tetapi dalam pengertian modern istilah ini secara moral tidak  netral  karena  biasanya  mengacu  pada  tindakan  membedakan  seseorang  dari  orang lain bukan berdasarkan dari keunggulan yang dia miliki tetapi berdasarkan  prasangka atau berdasarkan sikap-sikap yang secara moral tercela.
  Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  diskriminasi  diartikan  sebagai  pembatasan,  pelecehan,  atau  pengucilan  yang  langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar  agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, statussosial, status ekonomi, jenis  kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat  pengurangan, penyimpangan  atau  penghapusan  pengakuan,  pelaksanaan  atau  penggunaan  hak  asasi  manusia  dan  kebebasan  dasar  dalam  kehidupan  baik  individu  maupun  kolektif  dalam  bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, danaspek kehidupan lainnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi