BAB I
PENDAHULUAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Latar
Belakang Masalah Setiap manusia memiliki
hak yang melekat pada dirinya yaitu hak asasi manusia.
Disebutkan dalam undang-undang
bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat
hak yang melekat
pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi
oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Secara umum
hak asasi manusia
dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan
kodrat kita sebagai
manusia, jika tidak
ada mustahil kita
dapat hidup sebagai
manusia, termasuk didalamya
adalah hak ekonomi,
hak sosial budaya serta
hak sipil dan
politik.
Secara
defacto hak asasi
manusia pertama kali diperjuangkan
di Inggris, melalui Magna Charta(1215), kemudian Bill of Rights Undang-Undang no 39 tahun 1999 TentangHak
Asasi Manusiapasal 1 ke- Tapi Omas
Ibrohimi, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, h. 238 (1689),
Declaration Des Droit
De L’homme et
du Citoyen (1789),
dan Declaration Universal of
Human Rights (1948).
Meskipun
dengan banyaknya undang-undang
yang mangatur untuk melindungi hak
asasi manusia namun
masih banyak terjadi
pelanggaranpelaggaran
terhadap hak asasi
manusia, lebih terkhusus
adalah pelangaran terhadap
hak asasi kaum
perempuan. Secara umum
hak perempuan diterjemahkan
sebagai hak-hak yang
melekat pada diri
perempuan yang dikodratkan
sebagai manusia sama
halnya dengan laki-laki
yang dalam hal
ini lebih diarahkan
pada hak untuk
mendapatkan kesempatan dan
tanggungjawab yang sama dengan
laki-laki di segala bidang.
Perempuan yang
diletakkan pada citra
feminis, yang diartikan
sebagai sikap pasrah,
mendahulukan kepentingan orang
lain, mempertahankan ketergantungan
kepada laki-laki serta
dituntut untuk mengedepankan kepentingan domestiknya saja sebagai bagian
dari ‘kodrat’. Sementara laki-laki lekat sebagai
sosok yang paling
“baik”, maskulinitas, yang
mencitrakan sifat keberanian, tegas dalam bertindak, sosok yang
harusselalu dipatuhi, dilayani dan diutamakan sehingga
secara sosial laki-laki
diposisikan lebih tinggi
dari perempuan.
Ibid., Komnas
perempuan dkk. Penegakan
Hukum yang Berkeadilan
Jender: Setahun Program Penguatan Penegak Hukum, h. 8 Mayoritas
masyarakat tidak merasakan
ketimpangan itu sebagai
bentuk dari diskrimiasi. Keadaan
yang dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar, bahkan
dianggap sebagai sesuatu
yang sudah seharusnya
terjadi. Diskriminasi dan perlakukan yang timpang antara laki-laki
dan perempuan pada akhirnya akan menimbulkan sikap
arogansi, merasa berada
pada posisi yang
tinggi dan adi kuasa.
Perempuan dipandang sebagai objek pelengkap,tidak penting dan dapat diperlakukan
semaunya. Tidak hanya
itu, sekarang malah
perempuan ditempatkan pada
stereotip yang sangat merugikan kaum perempuan. Misalnya, penandaan
yang berawal dari
asumsi bahwa perempuan
bersolek adalah dalam rangka
memancing perhatian lawan jenisnya, maka tiap ada kasus kekerasan atau pelecehan
seksual selalu dikaitkan
dengan stereotip ini. Bahkan
jika ada pemerkosaan
yang dialami oleh
perempuan, masyarakat berkecenderungan
menyalahkan korbannya
(perempuan).
Hal
ini jelas tidak
benar jika setiap permasalahan selalu perempuan yang disalahkan.
Keadaan yang demikian itulah yang menghambat
upaya untuk menghapuskan
diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Disamping
itu, agama juga
mendapat ujian baru
karena sering dituduh sebagai
sumber masalah berbagai
bentuk pelanggengan ketidakadilan di
dalam masyarakat, termasuk
ketidakadilan dalam pola
relasi laki-laki dan
perempuan Mansour Fakih,
Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, h. 16 yang
sering disebut sebagai
ketidakadilan jender (gender
inequality).
Hal ini
dikarenakan agama
berurusan dengan nilai-nilai
yang paling hakiki dari
hidup manusia, maka
legitimasi religius yang
keliru akan sangat
berbahaya.
Persoalannya,
apakah pelanggengan ketidakadilan
jender iti bersumber
dari watak agama itu sendiri
ataukah justru berasal daripemahaman, penafsiran, dan pemikiran
keagamaan, yang tidak
mustahil dipengaruhi oleh
kultur patriarki, ideologi kapitalisme, atau kultur Timur Tengah
abadpertengahan.
Dari banyaknya
pelanggaran terhadap hak
asasi manusia khususnya kepada kaum perempuan yang terjadi secara
menyeluruh di seluruh negeri, maka Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 18 Desember
tahun 1979 mengambil
suatu tindakan yang
tegas dengan menyetujui
hasil konvensi internasional
yang menghendaki agar
segala bentuk diskriminasi
dihapuskan karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, selanjutnya konvensi tersebut
dinamakan Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskrminasi Terhadap
Perempuan (CEDAW), kemudian
pada tanggal 24
Juli 1984 pemerintah Indonesia meratifikasi dan secara
resmi ketentuan ini juga berlaku di Indonesia.
Arti
dasar dari istilah diskriminasi adalah “membedakan satu objek dari objek lainnya” suatu tindakan yang secara
moral adalah netral dan tidak dapat Siti
Musdah Mulia, Muslim Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, h.
Ibid.,
h. 37 Penjelasan
Undang-Undang No 7
Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Umum disalahkan.
Akan
tetapi dalam pengertian modern istilah ini secara moral tidak netral
karena biasanya mengacu
pada tindakan membedakan
seseorang dari orang lain bukan berdasarkan dari keunggulan
yang dia miliki tetapi berdasarkan prasangka
atau berdasarkan sikap-sikap yang secara moral tercela.
Dalam
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi
diartikan sebagai pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
statussosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan
baik individu maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social,
budaya, danaspek kehidupan lainnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi