BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah sunnatulla>h, hukum alam
di dunia. Perkawinan dilakukan oleh
manusia, hewan, bahkan olah tumbuh-tumbuhan.
Pernikahan
dalam Islam merupakan anjuran bagi kaum
muslimin. Dapatlah dipahami bahwa nikah
merupakan suatu ikatan perjanjian yang sakral dan kekal antara seorang lelaki (calon suami) dengan seorang
perempuan (calon istri) untuk bersama-sama
sepakat saling mengikat diantara keduanya, hidup bersama dalam membentuk lembaga keluarga(rumah tangga)
agar memperoleh kedamaian hati,
ketentraman jiwa, dan cinta kasih.
Sebagaimana
yang difirmankan oleh Allah SWT dalam
surat ar-Ru>mayat 21 : َ Artinya : Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang.
Al-Hamdani,
Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), h.
Didi
Jubaedi Ismail, Membina Rumah Tangga Islami di Bawah Ridha Ilahi, h. 64 Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir.(Q.S. ar-Ru>m : 21).
Serta
dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang wanita dan seorang pria
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa.” Sementara itu,
dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 disebutkan bahwa “perkawinan yang sah menurut hukum Islam
merupakan pernikahan, yaitu akad yang
kuat atau mis|a>qan gali>d}anuntuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Dan yang dimaksud istilah Kompilasi Hukum
Islam adalah sebuah buku yang berisi
kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah atau garis-garis hukum Islam sejenis, yakni mengenai hukum
perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum
perwakafan yang disusun secara sistematis.
Sesuai
dengan fitrahnya, bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, dalam arti ia memiliki sifat ketergantungan
dan saling membutuhkan.
Demikian halnya antara pria dan wanita, mereka
sama-sama saling membutuhkan. Dalam
al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasangpasangan, hidup berjodoh adalah
nalurisegala makhluk Allah, termasuk Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
Depag
RI, Bahan Penyuluhan Hukum (UU no.1 tahun 1974),pasal 1, h.
Depag
RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, pasal 2, h.
Depag
RI, Bahan Penyuluhan Hukum, h. 38 manusia.
Dari
makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT berpasangpasangan inilah Allah SWT
menciptakan manusia menjadi berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi
berikutnya,sebagaimana tercantum dalam
surat an-Nisa>’ayat 1 Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan
yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta
satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. an-Nisa>’ : 1).
Agar
hubungan antara pria dan wanita ini dapat terjalin secara harmonis dan lebih langgeng, maka Islam
mengaturnya melalui ketentuanketentuan hukum tata cara hidup berumah tangga,
yang lebih dikenal dengan fiqih
muna>kah}at(hukum perkawinan).
Agama Islam mengisyaratkan nikah sebagai
satu-satunya bentuk hidup secara
pasangan yang dibenarkan yang kemudian dianjurkan untuk dikembangkan dalam pembentukan keluarga.
Melalui lembaga nikah, kebutuhan
naluriah manusia (yang mengharuskan dan mendorong adanya Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, h.
Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 114 hubungan
antara pria dan wanita) tersalurkan secara terhormat sekaligus memenuhi panggilan watak kemasyarakatan dari
kehidupan manusia itu sendiri dan
panggilan moral yang ditegakkan oleh agama.
Nikah adalah satu asas atau pokok yang
terutama untuk hidup dalam pergaulan
yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk teraturnya kehidupan rumah tangga
dan turunan, tetapi ia pun sebagai satu
pintu untuk berkenalan antara satu kaum dengan yang lain, yang mana perkenalan itu akan menjadi jalan buat
menyampaikan kepada tolong menolong
antara satu dengan yang lainnya.
Dalam hukum Islam, untuk dapat melakukan
perkawinan secara sah, harus dilakukan
sesuai rukun dan syarat perkawinan. Tanpa terpenuhinya syarat maupun rukun-rukun yang dimaksud, maka
perkawinan dinyatakan batal. Hukum Islam
mamasukan adanyawali bagi mempelai perempuan sebagai salah satu rukun perkawinan. Suatu
perkawinan yang dilangsungkan tanpa
wali, atau wali bukanlah orang yang berhak, maka perkawinan tersebut menjadi batal (tidak sah).
Dalam
prakteknya tidak sedikit adanya hubungan muda-mudi yang tidak direstui orang tuanya sehinggamengambil
jalan pintas dengan cara menikah tanpa
wali. Dalam kaitan ini ada hadits yang menegaskan sebagai berikut : Slamet Abidin dkk, Fiqih Munakahat, h. 100 Dalam riwayat Abi> Burda>h ibn Abu>
Musa> dari Rasulullah SAW, beliau
bersabda : ﹶﻻ ِﻧ
ﹶﻜ
َﺡ ﺎ ِﺍ
ﱠﻻ ِﺑ
َﻮ ِﻟ ﱟﻲ ) ﻩﺍﻭﺭ ﻡﺎﻣﻹﺍ ﺔﺴﻤﳋﺍ
ﻻﺍ ﻰﺋﺎﺴﻨﻟﺍ
( Artinya : “tidak ada nikah sama sekalikecuali dengan adanya seorang wali” (H.R Kelompok Imam lima kecuali an-Nasa>’i).
Dari hadits di atas menunjukkan bahwa adanya
wali merupakan bagian yang mutlak untuk
sahnya pernikahan. Akan tetapi adanya keberanian muda-mudi melakukan nikah tanpa walibukan
tidak berdasar, melainkan karena adanya
sebagian ulama yangmembolehkan wanita gadis menikah tanpa wali. Salah seorang di antaranya adalah
Ahmad Hassan yang menegaskan : Keterangan-keterangan itu tak dapat dijadikan
alasan untuk mewajibkan perempuan
menikah harus disertai wali, karena berlawanan dengan beberapa keterangan dari al-Qur'an,
Hadits dan riwayatnya yang sahih dan
kuat. Dengan tertolaknya keterangan-keterangan yang mewajibkan wali itu, berarti wali tidak perlu, artinya
tiap-tiap wanita boleh menikah tanpa
wali. Jika sekiranya seorang wanita tidak boleh menikah kecuali harus ada wali, tentunya al-Qur'an menyebutkan
tentang itu.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi