Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP SYAHADAH AL-ISTIFA>D{AH KAITANNYA DENGAN PASAL 24 UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
 Di kalangan umat Islam dipercaya bahwa ajaran Islam adalah ajaran  yang sangat lengkap, karena di dalam Islam tidak hanya dikenal pola hubungan yang mengatur antara manusia dengan Tuhannya saja (ibadah), akan tetapi juga dikenal pola  hubungan  yang  mengatur  antara  sesamanya  (mu’amalah).  Di  antara  sekian banyak ajaran Islam ada yang hanya memiliki nilai ibadah saja, ada yang hanya sebatas pada mu’amalah atau sosial saja dan ada pula  yang mengandung antara keduanya  yaitu ibadah  dan  mu’amalah.  Salah  satu  contoh  dari  amalan  yang menggabungkan  antara  ajaran  yang  bersifat  ibadah  dan  ajaran  yang  bersifat mu’amalah di antaranya adalah masalah wakaf.
  Dilihat  dari  segi  ibadah,  wakaf  merupakan  amalan  yang  bertujuan  untuk mendekatkan  diri  pewakaf  dengan  Tuhannya.  Sedangkan  jika  dilihat  dari  segi mu’amalah,  maka  wakaf  mempunyai  tujuan  untuk  kemaslahatan  bersama.

 Sehingga harta yang telah diwakafkan dapat bermanfaat bagi diri si pewakaf yaitu dengan  semakin  mendekatkan  diri  kepada  Tuhan  dan  bermanfaat  pula  kepada masyarakat  sekitar,  ibnu  sabil,  kaum  kerabat,  fakir  miskin  dan  lain-lain  dengan memanfaatkan hasil dari harta yang telah diwakafkan tersebut.
  Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, h.
    Menurut  catatan  para  ahli  sejarah  hukum  Islam,  wakaf  tidak dikenal  pada masa Arab Jahiliyah pra Islam. Pada awal-awal Islam pelaksanaan wakaf pertama kali dilaksanakan oleh Umar bin Khattab, oleh karenanya maka wakaf merupakan ibadah  Ma>liyah  yang benar-benar  orisinil  dari  Islam  atas  pengisbatan (penggalian) hukum yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri.
  Akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan bahwa dalam buku sejarah Mesir kuno, telah dikenal wakaf dalam artian wakaf kepada keluarga. Misalnya, akad hibah  dari  orang  tua  kepada  anaknya  yang  tertua,  dan  memerintahkannya untuk  digunakan  bagi  kepentingan  saudara-saudaranya.  Akan  tetapi  ada  yang menyangkal pendapat tersebut karena mereka berpendapat bahwa praktek tersebut bukanlah wakaf tetapi cuma hibah biasa, dengan alasan bahwa pemberian seperti itu  adalah  kepemilikan  yang  dibatasi.  Sedangkan  dalam  wakaf  hakikatnya bukanlah pada kepemilikannya akan tetapi pada pemanfaatannya.
 Dalam al-Qur’an surat Ali ’Imra>n ayat 92 dijelaskan: 92 ( Artinya : Kamu  sekali-kali  belum  sampai  kepada  kebaktian  (yang  sempurna),  sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya AllahMaha Mengetahui.
   Ibnu Habib Mawardi al-Bashari, Khawi al-Kabi>r, Jilid. XVII, h.
   Yayasan  Penyelenggara  Penterjemah/Pentafsir  Al-Qur’an, Al-Qur’an  al-Karim  wa Tarjamah Maa’anihi Illa al-Lughah al-Indunisiyah, h.
  Juga disebutkan dalam hadits hadis Nabi:  Artinya: Diriwayatkan  dari  Abu  Hurairah,  dia  berkata:  Rasulullah  bersabda  “apabila manusia  meninggal  dunia,  maka  terputuslah  pahala  perbuatannya  kecuali  tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shaleh yang berdo’a untuknya”. (HR. Muslim).
 Hadis ini kemudian realisasinya dipertegas lagi oleh hadis Ibnu Umar: Dari Ibnu Umar r.a. telah berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian  Umar  mendatangi  Rasulullah  SAW.  Untuk  minta  saran  berkenaan dengan  tanah  tersebut.  Berkata  Umar  “Ya,  rasulullah  saya  telah  mendapatkan tanah  di  Khaibar,  belum  pernah  saya  mendapat  harta  yang  lebih  saya  cintai daripada tanah tersebut, apakah perintahmu berkenan dengan tanah itu,” berkata Rasulullah  SAW,  “  Jika  engkau  suka  tahanlah  tanah  itu, dan   sedekahkanlah manfaatnya” kemudian Umar menyedekahkannya. Tanah itu sendiri tidak dijual, diberikan  dan  diwariskan.  Manfaatnya  disedekahkan  bagi  para  fakir,  karib kerabat, sabi>lillah, ibnu  sabi>l dan  tamu-tamu,  tidaklah  berdosa  kepadanya pengurusnyauntuk memakan dari manfaat tadi dengan secara ma’ru>fdan tidak bermaksud untuk memilikinya.
  Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi Al-Nisabu>ri>, S}ahi>h Muslim, Jilid. V, h.
  Dengan demikian dasar hukum wakaf ini secara implisit terdapat dalam alQur’an  dan  secara  ekplisit  dinyatakan  dalam hadis Ibnu Umar tersebut  di atas.
 Yang  kemudian  di  realisir  oleh  para  sahabat  nabi. Pada  waktu  yang  lampau pengaturan  tentang  perwakafan  dalam  bentuk  suatu  peraturan  perundangundangan  belum  ada,  sehingga  mudah  terjadi  penyimpangan  dari  hakekat  dan tujuan wakaf itu sendiri terutama sekali disebabkanterdapatnya beraneka ragam bentuk  perwakafan,  yaitu  wakaf  keluarga,umum  dan  tidak  adanya  keharusan untuk di daftarkan, sehingga banyaklah benda-benda wakaf yang tidak diketahui keberadaannya. Dikarenakan wakaf ini adalah perbuatan hukum dan diatur dalam undang –undang, karenanya wakaf juga disebut sebagai perbuatan hukum, yang dalam proses pelaksanaannya serta hal-hal  yang berkenaan dengan wakaf diatur juga dalam undang –undang tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi