BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Di kalangan umat Islam dipercaya bahwa ajaran
Islam adalah ajaran yang sangat lengkap,
karena di dalam Islam tidak hanya dikenal pola hubungan yang mengatur antara
manusia dengan Tuhannya saja (ibadah), akan tetapi juga dikenal pola hubungan
yang mengatur antara
sesamanya (mu’amalah). Di
antara sekian banyak ajaran Islam
ada yang hanya memiliki nilai ibadah saja, ada yang hanya sebatas pada mu’amalah
atau sosial saja dan ada pula yang
mengandung antara keduanya yaitu
ibadah dan mu’amalah.
Salah satu contoh
dari amalan yang menggabungkan antara
ajaran yang bersifat
ibadah dan ajaran
yang bersifat mu’amalah di
antaranya adalah masalah wakaf.
Dilihat dari
segi ibadah, wakaf
merupakan amalan yang
bertujuan untuk mendekatkan diri
pewakaf dengan Tuhannya.
Sedangkan jika dilihat
dari segi mu’amalah, maka
wakaf mempunyai tujuan
untuk kemaslahatan bersama.
Sehingga harta yang telah diwakafkan dapat
bermanfaat bagi diri si pewakaf yaitu dengan
semakin mendekatkan diri
kepada Tuhan dan
bermanfaat pula kepada masyarakat sekitar,
ibnu sabil, kaum
kerabat, fakir miskin
dan lain-lain dengan memanfaatkan hasil dari harta yang
telah diwakafkan tersebut.
Anshoruddin,
Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, h.
Menurut catatan
para ahli sejarah
hukum Islam, wakaf
tidak dikenal pada masa Arab
Jahiliyah pra Islam. Pada awal-awal Islam pelaksanaan wakaf pertama kali
dilaksanakan oleh Umar bin Khattab, oleh karenanya maka wakaf merupakan ibadah Ma>liyah
yang benar-benar orisinil dari
Islam atas pengisbatan (penggalian) hukum yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW sendiri.
Akan
tetapi ada pendapat lain yang menyatakan bahwa dalam buku sejarah Mesir kuno,
telah dikenal wakaf dalam artian wakaf kepada keluarga. Misalnya, akad
hibah dari orang
tua kepada anaknya
yang tertua, dan
memerintahkannya untuk
digunakan bagi kepentingan
saudara-saudaranya. Akan tetapi
ada yang menyangkal pendapat
tersebut karena mereka berpendapat bahwa praktek tersebut bukanlah wakaf tetapi
cuma hibah biasa, dengan alasan bahwa pemberian seperti itu adalah
kepemilikan yang dibatasi.
Sedangkan dalam wakaf
hakikatnya bukanlah pada kepemilikannya akan tetapi pada pemanfaatannya.
Dalam al-Qur’an surat Ali ’Imra>n ayat 92
dijelaskan: 92 ( Artinya : Kamu
sekali-kali belum sampai
kepada kebaktian (yang
sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya AllahMaha Mengetahui.
Ibnu
Habib Mawardi al-Bashari, Khawi al-Kabi>r, Jilid. XVII, h.
Yayasan
Penyelenggara
Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an,
Al-Qur’an al-Karim wa Tarjamah Maa’anihi Illa al-Lughah
al-Indunisiyah, h.
Juga
disebutkan dalam hadits hadis Nabi: Artinya:
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, dia berkata:
Rasulullah bersabda “apabila manusia meninggal
dunia, maka terputuslah
pahala perbuatannya kecuali
tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya atau anak
shaleh yang berdo’a untuknya”. (HR. Muslim).
Hadis ini kemudian realisasinya dipertegas
lagi oleh hadis Ibnu Umar: Dari Ibnu Umar r.a. telah berkata: Umar telah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian
Umar mendatangi Rasulullah
SAW. Untuk minta
saran berkenaan dengan tanah
tersebut. Berkata Umar
“Ya, rasulullah saya
telah mendapatkan tanah di
Khaibar, belum pernah
saya mendapat harta
yang lebih saya
cintai daripada tanah tersebut, apakah perintahmu berkenan dengan tanah
itu,” berkata Rasulullah SAW, “
Jika engkau suka
tahanlah tanah itu, dan
sedekahkanlah manfaatnya” kemudian Umar menyedekahkannya. Tanah itu
sendiri tidak dijual, diberikan dan diwariskan.
Manfaatnya disedekahkan bagi
para fakir, karib kerabat, sabi>lillah, ibnu sabi>l dan
tamu-tamu, tidaklah berdosa
kepadanya pengurusnyauntuk memakan dari manfaat tadi dengan secara
ma’ru>fdan tidak bermaksud untuk memilikinya.
Muslim bin
Al-Hajjaj Al-Qusyairi Al-Nisabu>ri>, S}ahi>h Muslim, Jilid. V, h.
Dengan
demikian dasar hukum wakaf ini secara implisit terdapat dalam alQur’an dan
secara ekplisit dinyatakan
dalam hadis Ibnu Umar tersebut di
atas.
Yang
kemudian di realisir
oleh para sahabat
nabi. Pada waktu yang
lampau pengaturan tentang perwakafan
dalam bentuk suatu
peraturan perundangundangan belum
ada, sehingga mudah
terjadi penyimpangan dari
hakekat dan tujuan wakaf itu
sendiri terutama sekali disebabkanterdapatnya beraneka ragam bentuk perwakafan,
yaitu wakaf keluarga,umum
dan tidak adanya
keharusan untuk di daftarkan, sehingga banyaklah benda-benda wakaf yang
tidak diketahui keberadaannya. Dikarenakan wakaf ini adalah perbuatan hukum dan
diatur dalam undang –undang, karenanya wakaf juga disebut sebagai perbuatan
hukum, yang dalam proses pelaksanaannya serta hal-hal yang berkenaan dengan wakaf diatur juga dalam
undang –undang tersebut.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi