BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang
umum berlaku pada semua makhluk, baik
pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Sesuai dengan
firman Allah surat Az|-Z|ariya>t ayat : Artinya :”Dan segala sesuatu kami
ciptakanberpasang-pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah”.
Pernikahan adalah suatu akad atauperjanjian
untuk mengikatkan diri antara seorang
laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka
rela dan rid}ho kedua belah pihak untuk
mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang meliputi kasih sayang dan keutamaan dengan cara-cara yang dirid}hoi
oleh Allah.
Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan
adalah unit terkecil dan fundamental
bagi pembinaan masyarakat. Ikatan perkawinan adalah lahir batin dan tanggung jawab yang berlanjut, bukan
hubungan keperdataan antara sesama manusia
sewaktu hidup di dunia saja, tetapi akan di pertanggung jawabkan di Sayyid sabiq,Fiqh Sunnah, VI, h.
Depag RI, al-Qur’an dan Terjemah, h.
Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan
Undang-undang Perkawinan, h.8 2 akhirat kelak.
4Sesuai dengan firman Allah SWT
surat An-Nisa>’ ayat 21 yang berbunyi
Artinya :”Bagaimana kamu akan mengambil
kembali, padahal sebagaian kamu bergaul
(bercampur ) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu )telah mengambil dari
kamu perjanjian yang kuat.
Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah untuk
membentuk keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rah}mah. Hal ini dapat di fahami dari firman-Nya dalam surat Ar-Ru>m ayat : Artinya :”Dan di
antara tanda-tanda kekuasaannya adalah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya
kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya dan di jadikannya di antara mu rasa kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berpikir.
Menurut Umar Said, perkawinan bukan saja
merupakan jalan mengatur kehidupan rumah
tangga dan keturunan, tetapi lebih dari itu ia merupakan wasilah bagi terbentuklah sebuah tatanan
kekeluargaan dan kekerabatan.
Umar Said,Hukum Islam di Indonesia Tentang Perkawinan, h.
Depag RI, al-Qur’an dan Terjemah, h.
Ibid, h.
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang
Perkawinan, h. 27 3 Akan tetapi tidak jarang di dalam suatu
perkawinan tidak tercipta suatu rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, melainkan kadang kala terjadi gelombang cobaan yang tak terkendali.
Sehingga suasana hidup rukun dan damai
sudah berganti dengan perselisihan yang tidak dapat diatasi lagi. Tentulah masing-masing ketenangan jiwa diluar rumah
tangga sehingga berakibat buruk bagi
anak-anak dan seluruh isi rumah tangga. Oleh karena itu Islam membolehkan jalan perceraian dengan alasan
tidak bisa hidup rukun dan damai lagi.
Istilah perceraian didalam
Islam tidaklah memutus hubungan antara suami isteri secara total, melainkan sejak
talak itu diikrarkan oleh suami masih terjadi
masa iddahyang harus dilalui oleh seorang isteri. Yang mana dalam masa iddah itu status isteri masih tetap sebagai
isteri dalam artian masih berhak menerima
nafkah lahir sebagaimana biasanya. Bahkan jika suami meninggal isteri masih berhak menerima harta waris dari
suami, hanya saja yang tidak diperkenankan
dalam masa iddahitu adalah satu tempat tidur.
Iddahmerupakan suatu masa untuk
berfikir, merenungkan atau menghitung
kesalahan demi kesalahan yang dilakukan. Sehingga didalam masa iddahitu banyak suami yang tersentuh hatinya
untuk berkumpul lagi, melupakan masa
lalu dan kesadaran suami untuk melaksanakan rujuk. Karena hanya didalam masa iddahitulah seorang suami berhak kembali
(rujuk) kepada isterinya tanpa dikehendaki,
itupun hanya terbatas talak raj’isaja. Tentunya dalam talak raj’iini 4 disyaratkan
pada yang telah digauli.
Maksudnya disyariatkan iddahadalah suatu masa dimana perempuan yang telah diceraikan
baik cerai hidup maupun cerai mati,
harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan.
Islam membolehkan rujukberdasarkan firman
Allah dalam surat AlBaqarah ayat 228 yang berbunyi : ُ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' tidak boleh mereka menyembunyikan
apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika merekaberiman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka
(para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.
akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”.
Juga Hadist Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi :
َ Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid III, h.
Slamet Abidin, Aminuddi, Fiqh Munakahat II, h.
Depag RI, al-Qur’an dan Terjemah, h. 55 5 Artinya
: ”Dari Annas bin Siriin ia berkata : Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang perempuannya yang telah dicerai, maka
Ibnu Umar berkata : Saya telah mencerai
istriku dalam keadaan haid, maka Annas mengatakan
: hal itu kepada Umar dan Umar menuturkan kepada Nabi SAW., maka Nabi bersabda : Suruhlah dia
kembali kepada isterinya”.
Adapun tata cara rujukmenurut pendapat Imam
Malik mengatakan rujuk boleh (sah) dilakukan melalui perbuatan yang disertai
dengan niat untuk rujuk.
Akan tetapi bila suami mencampuri
isterinya tersebut tanpa niat rujuk, maka wanita tersebut tidak bisa kembali (menjadi
isterinya) kepadanya. Namun percampuran
tersebut tidak mengakibatkan adanya h}ad(hukuman) maupun keharusan membayar mahar. Anak yang lahir dari
percampuran tersebut dikaitkan nasabnya
kepada laki-laki yang mencampuri itu. Wanita tersebut harus menyucikan dirinya dengan haidh manakala dia
tidak hamil.
Imam Malik bahwa rujukitu diperbolehkan dengan berwat}’i,
hal ini harus disertai dengan adanya
niat. Disini Imam Malik tidak mewajibkan adanya saksi dalam peristiwa itu sendiri.
Sedangkan tata cara rujukpendapat
Imam Syafi’i mengatakan dengan rujukharus
dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Karena itu rujuktidak sah bila dilakukan dengan mencampuri, sungguhpun hal
itu diniatkan sebagai rujuk.
Suami haram mencampurinya dalam
iddah. Kalau dia melakukan hal itu ia harus membayar mahar mitsil, sebab percampuran
tersebut tergolong pada Imam Abi Husain
bin Hajjaj bin Muslim, Al-Jami’atus Shahih II, h.
M. Jawad Al-Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab,h.428 6 percampuran
syubhat.
Bahwa Imam Syafi’i menolak dengan keras bahwa
rujuk itu sah harus melalui ucapan. Ucapan disini boleh dengan cara tulisan
maupun langsung. Imam Syafi’i memberikan
argument ini dengan menqiyaskan rujukitu sama halnya dengan nikah. Disini rujukmaupun
nikah sama-sama bersifat menghalalkan
setelah terjadi pengharaman dan diwajibkan adanya saksi dalam rujuk. Maka dari itu, dalam rujukdiharuskan
adanya ucapan atau ikrar yang sebagaimana
dalam hal nikah. Jadi nikah itu harus melalui ucapan tidak dengan berwat}’iatau jima’.
B. Rumusan Masalah Dari pembatasan
masalah-masalah tersebut di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1.
Bagaimana tata cara rujukmenurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i? 2.
Bagaimana relevansi pendapat ImamMalik dan Imam Syafi’i dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007
tentang tata cara rujuk? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan hasil-hasil penelitian sebelumnya.
Skripsi yang ditulis oleh Nur
Kolis ( 2003 ) dengan judul: ” Studi komparasi tentang tata cara pelaksanaan rujukdalam
perspektif mazhab Syafi’i dan KHI”.
Ibid, h. 482 7 Skripsi
ini membandingkan cara rujuk menurut mazhab Syafi’i dan menurut KHI. Penulis skripsi ini menjelaskan apa
perbedaan dan persamaan tata cara rujuk
menurut Syafi’i dan KHI. Sedangkan skripsi yang berjudul ” Relevansi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dengan
Peraturan Menteri Agama No.11 tahun
2007, menjelaskan tentang pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dengan Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun
2007. Selama ini, penulis belum pernah
menemukan skripsi yang berkaitan dengan tema tersebut. Jadi, pembahasan ini merupakan skripsi pertama yang
membahas tentang tema tersebut. Dengan
demikian skripsi ini murni penelitian yang dilakukan penulis dan tidak merupakan duplikasi dari skripsi
yang lain.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi