Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI HUKUM ISLAM TERHADAPPENETAPAN PENGADILAN AGAMA PASURUAN NO: 0348/PDT.G/2008/PA.Pas TENTANG GUGURNYA PUTUSAN PERMOHONAN CERAI TALAK


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang  Manusia sesuai kodratnya, antara satu dengan yang lainnya akan saling  membutuhkan, karena manusia adalah makhluk sosial yang telah dilengkapi  dengan naluri untuk senantiasa hidup bersama orang lain. Naluri hidup bersama  tersebut mengakibatkan hasrat yang kuat untuk hidup teratur, demikian pula di  antara laki-laki dan perempuan juga saling membutuhkan.
Dalam sebuah ikatan perkawinan inilahtercipta sebuah perjanjian yang  suci yaitu  mis\a>qan gali>z\an, perjanjian yang suci dan kokoh, membentuk  keluarga yang bahagia, kekal dan abadi.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, dalam surat al-Ru>m Ayat  21 Artinya :  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa  kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ru>m: 21)   Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan terjemah,h. 644   Dalam surat an-Nu>r Ayat Artinya :  “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan  orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayaMu yang  laki-laki dan hamba sahayaMu perempuan, jika mereka miskin Allah  akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha  Luas (Pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nu>r: 32).

 Esensi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah mentaati  perintah Allah serta sunnah rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan  rumah tangga yang mendatangkan kemasalahatan baik bagi pelaku perkawinan  itu sendiri, anak turunan, kerabat,  maupun masyarakat. Oleh karena itu,  perkawinan tidak hanya bersifat kebutuhan internal yang bersangkuatan, tetapi  mempunyai kaitan eksternal yang melibatkan banyak pihak, perkawinan  dituntut untuk menghasilkan suatu kemaslahatan, yang kompleks. Bukan  sekedar penyaluran kebutuhan biologis semata.
 Di antara manfaat perkawinan adalah menentramkan jiwa, meredam  emosi, menutup pandangan dari segalayang dilarang Allah untuk mendapatkan  kasih sayang suami istri yang dihalalkan Allah.
Walaupun pada dasarnya, Perkawinan itu sendiri dilakukan untuk  selama-lamanya sampai salah seorang suami istri meninggal. Inilah sebenarnya   Ibid, h. 282   Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, h. 13   yang dikehendaki agama Islam dan tujuan suatu perkawinan ialah membentuk  rumah tangga yang kekal, tetapi ada kalanya menemui kegagalan dan kandas di  perjalanan apalagi jika perkawinan tersebut tidak didasari dengan pondasi yang  kuat dan mudah sekali diterjang dengan berbagai cobaan yang mengakibatkan  perkawinan harus putus di tengah jalan sehingga terjadilah perceraian.
Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu ada hal-hal yang menghendaki  putusnya perkawinan dalam arti jikaperkawinan itu dilanjutkan akan  menimbulkan kemudaratan. Dalam hal inilah Islam membenarkan putusnya  perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan hubungan rumah  tangga.
 Putusnya perkawinan mungkin atas inisiatif suami atau mungkin juga  atas inisiatif istri. Namun semua perceraian baik atas inisiatif suami atau pun  istri harus melalui proses di Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 49 Ayat (1)  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan  menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang  beragama Islam salah satunya dalam bidang perkawinan. Dalam hal ini yang  berwenang mengadili persengketaan perkawinan ini adalah Pengadilan Agama.
  Amir Syaifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,h. 190   Departemen Agama RI, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, h. 57   Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas di tengah  perjalanan, tidak sedikit dari mereka harus bercerai di karenakan sudah tidak ada  lagi keturunan dan kemesraan di antara mereka. Bahkan bukanlah hal aneh lagi  jika di dalam rumah tangga mereka sering terjadi perselisihan dan pertengkaran  yang sulit untuk didamaikan lagi.
Sebuah hadis\ telah menjelaskan bahwa meskipun talak itu halal, tetapi  sesungguhnya erbuatan itu di benci oleh Allah SWT.
Rasullah SAW Bersabda Artinya :  “Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasullah SAW bersabda: diantara  barang-barang halal yang dibenci Allah Azza Wajallah adalah talak”  (H.R Abu Daud, Ibnu Majah)   Sayyid sabiq mendefinisikan talak dengan "Sebuah upaya untuk  melepaskan ikatan perkawinan itu sendiri".
 Ulama bersepakat bahwa suami  yang mukallaf, baligh, dan ber akal sehat berhak untuk menjatuhkan talak  terhadap istrinya baik dengan ucaan, tulisan atau dengan cara lain yang telah di  benarkan oleh Islam. Disyaratkan jugabagi suami dalam menjatuhkan talaknya  harus ada niat (kemauan) untuk mentalaknya.
 Disamping itu perceraian dapat   Imam al-Ha>fiz\ Abi Dawud Sulaiman ibn al-As'as\ al-Sijista>ni, Sunan Abi Dawud, Juz II, h.
120   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 8, h. 7   Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, h. 55-56   terjadi karena adanya alasan-alasan yang kuat. Adapun alasan- alasan yang di  maksud di sini diatur dalam pasal 19 peraturan No. 9 Tahun 1975 sebagai  berikut:  1.  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan  lain sebagainya yang sukar disembuhkan;  2.  Salah satu pihak meninggalnya pihak lain selama dua (2) tahun berturutturut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan-alasan yang sah atau karena hal  lain di luar kemampuannya;  3.  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan berat yang  membahayakan pihak lain;  4.  Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat  tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ isteri;  5.  Antara suami dan ist\eri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan  tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 Selanjutnya dalam KHI pasal 116 ditambahkan bahwa alasan –alasan  yang di perbolehkan bagi suami/ isteriuntuk bercerai adalah sebagai berikut:  6.  Suami melanggar taklik talak;  7.  Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan  dalam rumah tangga.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi