BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam
diwahyukan dengan memuat
aturan (syari'ah) yang bertujuan
mengembangkan kesejahteraan manusia
menurut kehendak penciptaanNya, sebagai
rahmat bagi semua
makhluk, serta mempunyai
peran membatasi seminimal mungkin
timbulnya mafsadah, meningkatkan
seoptimal mungkin
kemaslahatan. Metode yang
dipakai adalah metode hidayah, yakni dengan memberi petunjuk
tentang ketuhanan, kealaman, dan kemanusiaan.
Aturan Islam
bidang kealaman dan
kemanusiaan disampaikan dalam bentuk garis besarnya saja dengan
tujuan yang jelas, yaitu agar manusialah yang mengatur rinciannya sesuai dengan
pengetahuan yang diunikinya. Pada sisi yang lain, masalah yang berkembang tidak
terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan dalam menetapkan hukum terbatas,
sehingga aturan syari'ah bidang mu 'amalat produk manusia
lebih besar daripada
penetapan wahyu, terutama
setelah berkembangnya ilmu dan
teknologi termasuk dihidang
teknologi kedokteran.
Dengan menetapkan Al-qur'an dan
Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral yang tinggi, ahli hukum Islam
menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan hukum yang disebut dengan maqasid as-syari’
ah yakni, memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h.
Salah
satu tujuan dari
perkawinan adalah untuk
memeroleh anak atau keturunan yang sah dan bersih nasabnya.
Sebuah rumah
tangga akan terasa
gersang dan kurang
sempurna tanpa kehadiaran anak.
Dari anak diharapkan
keberadaannya bukan saja
karena ia diharapkan dapat
memberi kepuasan batin ataupun dapat menunjang kepentingan duniawi. Allah
berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Kahfi :
Artinya: “Harta dan anak-anak
adalah perhiasan hidup dunia... “ Lebih
dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal.
Anak adalah salah
satu dari tiga
hal yang tidak
terputus pahalanya bagi kedua
orang tua yang
telah meninggal, sebagaimana
hadis Nabi Muhammad SAW : Dari
Abi Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda: “Apabila seseorangtelah mati,
maka putuslah dari segala amalannya, kecuali tiga hal, yaitu: shadaqah jariah,
ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya”.
Dan
merupakan sebuah kebahagiaan
dan kebanggan bagi
istri ketika merasakan kehamilan,
menjalani proses melahirkan anak dan menjadi seorang ibu, karena Sifat keibuan
adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Namun, tidak
semua pasangan suami
istri dapat mempunyai
keturunan sebagaimana yang diharapkan
karena ada beberapa
faktor yang menyebabkan
DEPARTEMEN Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya Muslim, Sahih Muslim, h.
seirang
istri tidak dapat
mengandung, baik dari
pihak suami maupun
istri itu sendiri. Allah
menjelaskan keadaan ini
dalam firmanNya, Al-Qur'an
Surat AsSyura:
Artinya: “atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya), dan Dia
menjadikan mandul siapa
yang Dia kehendaki. Sesungguhnya
Dia Maha mengetahui lagi
Maha Kuasa”.
Berkaitan erat dengan maqasid As-syari'ahdalam
memelihara keturunan yang dalam prosesnya
melalui kehamilan, dulu
kehamilan dipandang sebagai kehendak tuhan
yang tidak bisa
dikejar atau dihindari.
Apa yang Dia
kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang tidak kehendaki tidak akan
terjadi.
Akan
tetapi ketika ilmu
pengetahuan dan teknologi
semakin maju apa yang
semula dikenal sebagai
wilayah prerogratif Allah,
ini mulai dijelajahi.
Sehubungan hal
yang di atas
sekarang kehamilan bisa
dicari sekaligus bisa dihindari seperti
dalam masalah orang yang
tidak bisa hamil
di karenakan kemandulan, kerusakan
rahim akibat kangker
atu bahkan karena
terlahir tanpa memilki organ
rahim, walaupun merupakan
takdir Allah SWT
dianggap sebagai suatu penyakit
karena ia bertentangan dengan keadaan yang normal.Maka usaha DEP. Agama RI, Al Qur’an …..
Fathur, Filsafat..., h.
Luthfi Assyaukanie, Politik. HAM. dan Isu-isu
Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h.
untuk mengobati penyakit merupakan perkara
yang dituntut oleh syara' selagi cara yang digunakan tidak bertentangan dengan
kehendak syara'.
Perkembangan sains dalam bidang pengobatan
telah menemukan pelbagai cara untuk mengatasi
masalah kemandulan, yang natijahnya manusia bisa memiliki
anak bukan dengan
cara biasa yaitu
melalui hubungan kelamin
suami isteri. Di antara
cara yang telah
ditemukan oleh para
pengkaji pengobatan yang tersebar
di Barat, ilmu
bio medis merancang
beberapa cara antara
lain dengan inseminasi buatan
bayi tabung (IVF), Kloning, meminjam
rahim (sorogate mother), dan
baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah rumah sakit di New
York. Sebuah alternatif yaitu melakukan ransplantsi rahim (uterus).
Transplantasi rahim membantu pasangan
suami istri untuk
mendapatkan keturunan,
berguna untuk membantu
pasangan suami istri
dalam mengatasi masalah kerusakan
organ rahim (uterus).
Keberatan awal yang
mungkin muncul terhadap
langkah-langkah bio medistransplantasi rahim, adalahApakah tindakan tersebut
dapat dibenarkan oleh norma-norma hukum.
Sebenarnya, kajian yang membahas
hukum syariah tentang praktek transplantasi jaringan maupun
organ tubuh dalam
khazanah intelektual dan
keilmuan fikih Islam klasik
relatif jarang dan hampirtidak pernah dikupas oleh para fuqaha>‘ secara
mendetail dan jelas yang mungkin karena faktor barunya masalah ini dan dimensi
terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus transplantasi. Oleh karena itu
tidak heran jika hasil ijtihad danpenjelasan syar'i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran ulama fikih
kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam serta simposium nasional
maupun internasional.
Maka, selaku
umat Islam, kita
perlu mengetahui kaidah
ini menepati syara' atau
sebaliknya karena ini merupakan
masalah ijtihadiyah yang
tidak mempunyai nas yang jelas tentang pengharaman atau kebolehannya.
Permasalahan selanjutnya yang
timbul adalah tidakkah adanya transplantasi rahim akan mengacaukan sunnatullah
dan mengaburkan status nasab?.
st^ � ' s �� H�� n:yes'> isteri untuk
membina rumah tangga
yang bahagia. Itu
semua dilakukan demi tetap terjalinnya suatu keharmonisan dan kerukunan
dalam rumah tangganya.
Hubungan seksual
bisa menimbulkan keharmonisan
suami isteri korban Lumpur Lapindo di pengungsian Pasar
Baru Porong Kab. Sidoarjo oleh karena itu hubungan seksual
suami isteri adalah faktor
utama demi terciptanya
keutuhan rumah tangga dan menjadikan hubungan yang sakinah mawaddah wa
rahmah Hubungan seks dalam
keluarga menjadi sangat
penting, sehingga menjadi salah
satu pilar penjaga
keharmonisan dalam keluarga.
Tanpa adanya hubungan seks
yang teratur dan indah
sulit rasanya mencapai
keluarga yang tentram dan bahagia.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi