Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUANHUKUM ISLAM TERHADAP TRANSPLANTASI RAHIM DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama  Islam  diwahyukan  dengan  memuat  aturan (syari'ah) yang bertujuan  mengembangkan  kesejahteraan  manusia  menurut  kehendak penciptaanNya,  sebagai  rahmat  bagi  semua  makhluk,  serta  mempunyai  peran membatasi  seminimal  mungkin  timbulnya mafsadah, meningkatkan  seoptimal mungkin  kemaslahatan.  Metode  yang  dipakai  adalah  metode hidayah, yakni dengan memberi petunjuk tentang ketuhanan, kealaman, dan kemanusiaan.

Aturan  Islam  bidang  kealaman  dan  kemanusiaan  disampaikan  dalam bentuk garis besarnya saja dengan tujuan yang jelas, yaitu agar manusialah yang mengatur rinciannya sesuai dengan pengetahuan yang diunikinya. Pada sisi yang lain, masalah yang berkembang tidak terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan dalam menetapkan hukum terbatas, sehingga aturan syari'ah bidang mu 'amalat produk  manusia  lebih  besar  daripada  penetapan  wahyu,  terutama  setelah berkembangnya  ilmu  dan  teknologi  termasuk  dihidang  teknologi  kedokteran.
Dengan menetapkan Al-qur'an dan Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral yang tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan hukum yang disebut dengan maqasid as-syari’ ah yakni, memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
  Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h.
 Salah  satu  tujuan  dari  perkawinan  adalah  untuk  memeroleh  anak  atau keturunan yang sah dan bersih nasabnya.
Sebuah  rumah  tangga  akan  terasa  gersang  dan  kurang  sempurna  tanpa kehadiaran  anak.  Dari  anak  diharapkan  keberadaannya  bukan  saja  karena  ia diharapkan dapat memberi kepuasan batin ataupun dapat menunjang kepentingan duniawi. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Kahfi :
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup dunia... “  Lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah  meninggal.  Anak  adalah  salah  satu  dari  tiga  hal  yang  tidak  terputus pahalanya  bagi  kedua  orang  tua  yang  telah  meninggal,  sebagaimana  hadis  Nabi Muhammad SAW : Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda: “Apabila seseorangtelah mati, maka putuslah dari segala amalannya, kecuali tiga hal, yaitu: shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya”.
 Dan  merupakan  sebuah  kebahagiaan  dan  kebanggan  bagi  istri  ketika merasakan kehamilan, menjalani proses melahirkan anak dan menjadi seorang ibu, karena Sifat keibuan adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Namun,  tidak  semua  pasangan  suami  istri  dapat  mempunyai  keturunan sebagaimana  yang  diharapkan  karena  ada  beberapa  faktor  yang  menyebabkan  DEPARTEMEN Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya  Muslim, Sahih Muslim, h.
 seirang  istri  tidak  dapat  mengandung,  baik  dari  pihak  suami  maupun  istri  itu sendiri.  Allah  menjelaskan  keadaan  ini  dalam  firmanNya,  Al-Qur'an  Surat  AsSyura:   Artinya: “atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa  yang  dikehendaki-Nya),  dan  Dia  menjadikan  mandul  siapa  yang Dia  kehendaki.  Sesungguhnya  Dia Maha  mengetahui  lagi  Maha Kuasa”.
 Berkaitan erat dengan maqasid As-syari'ahdalam memelihara keturunan yang  dalam  prosesnya  melalui  kehamilan,  dulu  kehamilan  dipandang  sebagai kehendak  tuhan  yang  tidak  bisa  dikejar  atau  dihindari.  Apa  yang  Dia  kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang tidak kehendaki tidak akan terjadi.
 Akan  tetapi  ketika  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  semakin  maju  apa yang  semula  dikenal  sebagai  wilayah  prerogratif  Allah,  ini  mulai  dijelajahi.
Sehubungan  hal  yang  di  atas  sekarang  kehamilan  bisa  dicari  sekaligus  bisa dihindari  seperti  dalam  masalah orang  yang  tidak  bisa  hamil  di  karenakan kemandulan,  kerusakan  rahim  akibat  kangker  atu  bahkan  karena  terlahir  tanpa memilki  organ  rahim,  walaupun  merupakan  takdir  Allah  SWT  dianggap  sebagai suatu penyakit karena ia bertentangan dengan keadaan yang normal.Maka usaha  DEP. Agama RI, Al Qur’an …..
 Fathur, Filsafat..., h.
 Luthfi Assyaukanie, Politik. HAM. dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h.
 untuk mengobati penyakit merupakan perkara yang dituntut oleh syara' selagi cara yang digunakan tidak bertentangan dengan kehendak syara'.
 Perkembangan sains dalam bidang pengobatan telah menemukan pelbagai cara  untuk  mengatasi  masalah  kemandulan,  yang natijahnya manusia  bisa memiliki  anak  bukan  dengan  cara  biasa  yaitu  melalui  hubungan  kelamin  suami isteri.  Di  antara  cara  yang  telah  ditemukan  oleh  para  pengkaji  pengobatan  yang tersebar  di  Barat,  ilmu  bio  medis  merancang  beberapa  cara  antara  lain  dengan inseminasi  buatan  bayi  tabung  (IVF), Kloning,  meminjam  rahim  (sorogate mother), dan baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah rumah sakit di New York. Sebuah alternatif yaitu melakukan ransplantsi rahim (uterus).
Transplantasi  rahim membantu  pasangan  suami  istri  untuk  mendapatkan keturunan,  berguna  untuk  membantu  pasangan  suami  istri  dalam  mengatasi masalah  kerusakan  organ  rahim  (uterus).  Keberatan  awal  yang  mungkin  muncul terhadap langkah-langkah bio medistransplantasi rahim, adalahApakah tindakan tersebut dapat dibenarkan oleh norma-norma hukum.
Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang praktek transplantasi jaringan  maupun  organ  tubuh  dalam  khazanah  intelektual  dan  keilmuan  fikih Islam klasik relatif jarang dan hampirtidak pernah dikupas oleh para fuqaha>‘ secara mendetail dan jelas yang mungkin karena faktor barunya masalah ini dan dimensi terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus transplantasi. Oleh karena itu tidak heran jika hasil ijtihad danpenjelasan syar'i tentang masalah ini banyak  berasal dari pemikiran ulama fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam serta simposium nasional maupun internasional.
Maka,  selaku  umat  Islam,  kita  perlu  mengetahui  kaidah  ini  menepati syara'  atau  sebaliknya  karena ini  merupakan  masalah  ijtihadiyah  yang  tidak mempunyai nas yang jelas tentang pengharaman atau kebolehannya.
Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah tidakkah adanya transplantasi rahim akan mengacaukan sunnatullah dan mengaburkan status nasab?.
st^ � ' s �� H�� n:yes'>  isteri  untuk  membina  rumah  tangga  yang  bahagia.  Itu  semua dilakukan demi tetap terjalinnya suatu keharmonisan dan kerukunan dalam rumah tangganya.
Hubungan  seksual  bisa  menimbulkan  keharmonisan  suami  isteri  korban Lumpur Lapindo di pengungsian Pasar Baru Porong Kab. Sidoarjo oleh karena itu hubungan  seksual  suami  isteri  adalah faktor  utama  demi  terciptanya  keutuhan rumah tangga dan menjadikan hubungan yang sakinah mawaddah wa rahmah Hubungan  seks  dalam  keluarga  menjadi  sangat  penting,  sehingga menjadi  salah  satu  pilar  penjaga  keharmonisan  dalam  keluarga.  Tanpa  adanya hubungan  seks  yang  teratur  dan indah  sulit  rasanya  mencapai  keluarga  yang tentram dan bahagia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi