Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM SYAFI’I DAN SYIAH IMAMIYAHTENTANG HUKUM MENERIMA HARTA WARISAN DARI PEWARIS NON MUSLIM


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang  Masalah  Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia di dunia, baik untuk  mewujudkan kebahagaiaan di dunia maupun untuk mencari kebahagiaan di akhirat  kelak.
  Segi kehidupan yang diatur oleh Allah tersebut dikelompokkan kepada dua  macam. Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah  sebagai pencipta (hablun mina Alla>h), aturan hal ini disebut dengan “hukum  ‘ibadat”. Kedua, berkaitan dengan hubungan antara manusia dan alamnya, atau  disebut dengan hablun mina an-na>s “hukum muamalat”.
  Kedua hubungan itu harus  tetap terpelihara agar manusia terlepas dari kehinaan, kemiskinan dan kemarahan  Allah yang dinyatakan dalam firman-Nya surat Ali ‘Imra>nayat 112. Allah  berfirman Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2008),   Ibid., 3  2  Artinya: “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika  mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian)  dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah  dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka  kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan  yang benar. yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan  melampaui batas”.

  Di antara hukum Allah yang mengatur hubungan sesama manusia adalah  hukum tentang waris, yaitu hukum yang mengatur pemilikan harta yang timbul  sebagai akibat dari suatu kematian.
  Hukum waris merupakan ekspresi penting  hukum keluarga Islam, ia merupakan pengetahuan yang harus dimiliki dan diajarkan  oleh manusia sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad SAW:  َ Artinya: Rasulullah bersabda: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada orangorang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena  aku adalah orang yang bakal direnggut(mati), sedang ilmu itu bakal  diangkat." (H.R. at-Turmuz\i dari Abu> Hurairah).
   Departemen Agama RI, Al-Qur an dan Terjemahnya, (Bandung: Juma>natul ‘Ali>-ART, 2005),   Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam; sebagai pembaharuan hukum positif di  Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),   Abu> ‘Isa Muhammad ibn Sawrah, Sunan at-Tirmiz\i, juz 4, (Beirut: Da>rul Fikr, 1994), 27-28  3  Islam tidak menginginkan pertengkaran dan perselisihan lantaran pembagian  harta warisan. Karena itulah, Islam berkepentingan untuk mengatur agar misi  ajarannya dapat memberi rasa keadilandan kesejahteraan bagi pemeluknya.
 Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam berarti mengkaji separuh pengetahuan  yang dimiliki manusia yang telah dan terus hidup di tengah-tengah masyarakat  muslim sejak masa awal Islam hingga abad pertengahan, zaman modern dan  kontemporer serta di masa yang akan datang.
  Sejarah menunjukkan bahwa sepanjang sejarah hukum Islam pemikiran hukum  waris Islam tidaklah berhenti, walaupun ada yang beranggapan bahwa pintu ijtihad  telah tertutup namun sesungguhnya pemikiran hukum Islam tetap dilakukan oleh  para mujtahid, para hakim dalam memutuskan perkara mufti dalam memberikan  fatwa dan oleh ulama’-ulama’ baik klasik maupun modern.
 Salah satu dari persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum  Islam adalah kewarisan beda agama, di manasalah satu dari pewaris atau ahli waris  tidak beragama Islam. Problematika kewarisan beda agama mencuat ketika relasi  muslim dan non muslim didiskusikan dan diwacanakan oleh berbagai golongan. Ada  golongan yang memperbolehkan saling mewarisi beda agama, sebagian golongan  lagi mengharamkan saling mewarisi beda agama.
  Fatchur Rahma>n, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Alma’a>rif, 1975), 35  4  Ulama’-Ulama’ termasyhur dari golongan sahabat, tabi’i>n dan ima>m-ima>m  madzhab empat yakni Ima>m Abu> H{ani>fah, Ima>m Ma>lik, Ima>m As-Syafi’Idan Ima>m  Ah}mad bin H{anbalberpendapat bahwa orang Islam tidak dapat mempusakai orang  kafir dengan sebab apa saja. Karena itu suami muslim tidak dapat mewarisi harta  istrinya yang kafir  kita>biyah, kerabat muslim tidak  dapat mewarisi harta  peninggalan kerabatnya yang kafir dan tuanpemilik budak yang muslim tidak dapat  mewarisi harta peninggalan harta budaknya yang muslim.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi