BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia di dunia, baik untuk mewujudkan
kebahagaiaan di dunia maupun untuk mencari kebahagiaan di akhirat kelak.
Segi
kehidupan yang diatur oleh Allah tersebut dikelompokkan kepada dua macam. Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan manusia dengan Allah sebagai
pencipta (hablun mina Alla>h), aturan hal ini disebut dengan “hukum ‘ibadat”. Kedua, berkaitan dengan hubungan
antara manusia dan alamnya, atau disebut
dengan hablun mina an-na>s “hukum muamalat”.
Kedua
hubungan itu harus tetap terpelihara
agar manusia terlepas dari kehinaan, kemiskinan dan kemarahan Allah yang dinyatakan dalam firman-Nya surat Ali
‘Imra>nayat 112. Allah berfirman Amir
Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2008), Ibid., 3 2 Artinya:
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan
tali (perjanjian) dengan manusia, dan
mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian
itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat
Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan yang benar. yang demikian itu disebabkan
mereka durhaka dan melampaui batas”.
Di
antara hukum Allah yang mengatur hubungan sesama manusia adalah hukum tentang waris, yaitu hukum yang mengatur
pemilikan harta yang timbul sebagai
akibat dari suatu kematian.
Hukum
waris merupakan ekspresi penting hukum
keluarga Islam, ia merupakan pengetahuan yang harus dimiliki dan diajarkan oleh manusia sebagaimana ditegaskan Nabi
Muhammad SAW: َ Artinya: Rasulullah bersabda: "Pelajarilah
Al-Qur'an dan ajarkan kepada orangorang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan
ajarkan kepada orang-orang. Karena aku
adalah orang yang bakal direnggut(mati), sedang ilmu itu bakal diangkat." (H.R. at-Turmuz\i dari Abu>
Hurairah).
Departemen
Agama RI, Al-Qur an dan Terjemahnya, (Bandung: Juma>natul ‘Ali>-ART,
2005), Moh. Muhibbin, Abdul Wahid,
Hukum Kewarisan Islam; sebagai pembaharuan hukum positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Abu> ‘Isa Muhammad ibn Sawrah, Sunan
at-Tirmiz\i, juz 4, (Beirut: Da>rul Fikr, 1994), 27-28 3 Islam
tidak menginginkan pertengkaran dan perselisihan lantaran pembagian harta warisan. Karena itulah, Islam
berkepentingan untuk mengatur agar misi ajarannya
dapat memberi rasa keadilandan kesejahteraan bagi pemeluknya.
Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam
berarti mengkaji separuh pengetahuan yang
dimiliki manusia yang telah dan terus hidup di tengah-tengah masyarakat muslim sejak masa awal Islam hingga abad
pertengahan, zaman modern dan kontemporer
serta di masa yang akan datang.
Sejarah
menunjukkan bahwa sepanjang sejarah hukum Islam pemikiran hukum waris Islam tidaklah berhenti, walaupun ada
yang beranggapan bahwa pintu ijtihad telah
tertutup namun sesungguhnya pemikiran hukum Islam tetap dilakukan oleh para mujtahid, para hakim dalam memutuskan
perkara mufti dalam memberikan fatwa dan
oleh ulama’-ulama’ baik klasik maupun modern.
Salah satu dari persoalan yang menjadi
perdebatan dalam pemikiran hukum Islam
adalah kewarisan beda agama, di manasalah satu dari pewaris atau ahli waris tidak beragama Islam. Problematika kewarisan
beda agama mencuat ketika relasi muslim
dan non muslim didiskusikan dan diwacanakan oleh berbagai golongan. Ada golongan yang memperbolehkan saling mewarisi
beda agama, sebagian golongan lagi
mengharamkan saling mewarisi beda agama.
Fatchur
Rahma>n, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Alma’a>rif, 1975), 35 4 Ulama’-Ulama’
termasyhur dari golongan sahabat, tabi’i>n dan ima>m-ima>m madzhab empat yakni Ima>m Abu>
H{ani>fah, Ima>m Ma>lik, Ima>m As-Syafi’Idan Ima>m Ah}mad bin H{anbalberpendapat bahwa orang
Islam tidak dapat mempusakai orang kafir
dengan sebab apa saja. Karena itu suami muslim tidak dapat mewarisi harta istrinya yang kafir kita>biyah, kerabat muslim tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya yang kafir dan
tuanpemilik budak yang muslim tidak dapat mewarisi harta peninggalan harta budaknya yang
muslim.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi