Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA MEMILIH MENANTU DI KALANGAN WARGA MUHAMMADIYAH KELURAHAN SEMOLOWARU KECAMATAN SUKOLILO KOTA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Setiap makhluk hidup yang ada di dunia ini dijadikan oleh Allah SWT  untuk berpasang-pasangan bertujuan untuk dapat menjalani kehidupan dengan  sempurna. Para sarjana Ilmu Alam mengatakan: “bahwa segala sesuatu  kebanyakan terdiri dari dua pasangan, misalnya air yang kita minum terdiri dari  oksigen dan hidrogen, listrik ada positif dan negatifnya, dan sebagainya”  .
 Kesemuanya itu berkolerasi dengan firman Allah SWT dalam surat Ya>sin ayat  36  Artinya : “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan  semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri  mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.“( Q.S. Ya>sin :  36 ).
  Dari pengertian ayat di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa Allah  SWT menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini saling berpasangpasangan satu sama lain.
  H.S.A. Al Hamdani, Risalah Nikah, h.

  Depag RI, al Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 710  2  Sesungguhnya dari penciptaan makhluk hidup yang ada di dunia ini,  Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna  dan mulia. Sebagaimana yang ditegaskanoleh Allah SWT dalam firman-Nya  surat at}-T}i>n ayat 4  Artinya : “Sesungguhnya telah Kami ciptakan manuisa itu atas sebaik-baik  pendirian.”( Q.S. At}-T}i>n : 4 ).
  Ayat di atas diawali oleh Allah SWT dengan kalimat sumpah, yang  berarti bahwasannya di antara makhluk Allah SWT di atas permukaan bumi ini,  manusialah yang diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik bentuk.
  Allah  SWT juga telah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
 firman Allah SWT di dalam surat al-Hujurat ayat 13 Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang  laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-  bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal  mengenal.
 Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah  ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya  Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( Q.S. Al-Hujurat :  13).
   Depag RI, al Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Hamka, Tafsir al Azhar Juz 30, h. 185   Deparg RI, Al-Qur’a>n....., h. 847  3  Sejarah telah membuktikan bahwa setiap makhluk hidup di muka bumi  ini tidak dapat menjalani kehidupan dengan sempurna tanpa adanya pasangan  mereka. Sebagaimana kisah manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT  yaitu Adam dan Hawa di muka bumi ini,jumlah bilangan umat manusia di dunia  ini terus bertambah dan berkembang biakmemenuhi seluruh pelosok dunia. Hal  ini terjadi setelah Allah SWT menjadikan setiap makhluk hidup itu mempunyai  pasangan hidup masing-masing, Allah SWT juga memberikan bekal nafsu  syahwat yang merangsang manusia untuk saling mempunyai rasa cinta dan  kasih sayang terhadap lawan jenisnya. Dalam hal ini Allah SWT juga  menjelaskan dalam firman-Nya surat Ali’Imran ayat 14 :  َﻦ Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa  yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak  dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan  sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah  tempat kembali yang baik (syurga).”( Q.S. Ali ‘Imran : 14 ).
  Melihat redaksi ayat di atas, bahwasannya Allah SWT memberikan  manusia rasa cinta agar menjadi sesuatu yang indah, namun untuk masalah  mencintai lawan jenis manusia harus bisa membatasi dengan suatu aturan.
  Oleh   ibid, h.
  Quraish Shihab, Tafsir Al-Misba>h, h. 25  4  karena itu, Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya melakukan  perkawinan atau pernikahan.
 Pada dasarnya perkawinan atau pernikahan itu adalah untuk memperoleh  kebahagiaan dunia dan akhirat. Selain itu perkawinan merupakan wadah untuk  mewujudkan suatu kehidupan yang sakinah, mawadah, warahmah.
 Islam bertujuan menciptakan kedamaian dan keberhasilan dalam  pernikahan berdasarkan prinsip saling membantu di antara suami dan istri.
 Tidak diragukan lagi, semakin kuat keluarga maka akan semakin bersatu  bangsa-bangsa, karena keluarga merupakan inti dari masyarakat yang sehat dan  stabil. Oleh karena itu, Islam sangat mementingkan keluarga, dan telah  menguraikan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan keluarga secara  serius.
 Tujuan dari perkawinan adalahuntuk membentuk mahliga yang  langgeng dipenuhi rasa kasih sayang. Saling mencintai, dan dapat mendidik  anak-anak sehingga dapat menjadi anak yang sholeh dan sholihah.
 Untuk hal perkawinan dapat dikatakan sebagai perjanjian yang kokoh  atau fundamental yang kuat adalah perjanjian antara suami isteri untuk hidup  bersama sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh  kematian, maka mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan Illahi, masih akan  digabungkan dan hidup bersama kelak di hari kemudian.
   ibid., h 368  5  Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata  semata, bukan pula sekadar urusan keluarga dan masalah-masalah budaya, tetapi  masalah dan peristiwa agama, oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk  memenuhi sunnah Allah dan sunnah Nabiserta dilaksanakan sesuai dengan  petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping itu, perkawinan juga bukan  untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup.
a� z a a �=A 8�: ata umum.
 Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan  Kehakiman di Indonesia, h.
 Anshori, Peradilan Agama, h. 50   Istri diberi hak untuk mengajukan permintaan-permintaan cerai pada suami  melalui pengadilan dengan alasan-alasan :  1.  Suami melanggar ta’lik talak atau perjanjian lain yang diucapkan  ketika akad nikah,  2.  Khuluk, istri meminta dengan membayar uang iwadl (talak ini sering  disebut talak tebus),  3.  Fasakh, istri mengajukan permintaancerai karena alasan suami  berpenyakit (gila, kusta, impoten, dan lain-lain)  4.  Syiqoq pertengkaran, istri mengajukan perceraian karena antara suami  istri selalu terjadi pertengkaran.
 Dari uraian di atas, dapat kita pahami bahwa jika suami mafqu>d,  seorang istri dibenarkan untuk mengajukan cerai, baik dengan jalan fasakh atau  dengan alasan pelanggaran ta’lik talak, sebab ta’lik talak ini diadakan dengan  tujuan untuk melindungi kepentingan si istri supaya tidak dianiaya oleh suami.
 Menurut para ahli fikih, istilah mafqu>dadalah orang yang hilang, terputus  beritanya, dan tidak diketahui keberadaanya, apakah dia masih hidup atau sudah  mati.9Sedangkan dalam putusan hakim Pengadilan Agama Gresik menjelaskan,  bahwa suami mafqu>ddianggap sudah meninggal dan hartanya bisa dibagikan  kepada ahli warisnya, dan istrinya tidak dalam ikatan perkawinan lagi, tanpa   Hilman Hadi Kusuma, Pengantar Hukum Adat, h.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi