Selasa, 09 Desember 2014

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Turut Serta

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Turut Serta
Kemajuan  suatu  Negara  sangat  ditentukan  oleh  kemampuan  dan  keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan negara. Pembangunan  merupakan sebagai suatu proses perubahan yang telah direncanakan untuk  mencangkup  semua  aspek  kehidupan  masyarakat.  Efektifitas  dan  keberhasilan  pembangunan  terutama  ditentukan  oleh  dua  faktor,  yaitu  sumber daya manusia (orang–orang yang terlibat dan terjun langsung sejak  dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara  kedua faktor tersebut yang paling dominan ialah faktor dari manusianya.

Indonesia yang merupakan Negara terkaya di Asia yang dilihat dari  kekayaan  sumber  daya  alamnya.  Ironisnya,  Negara  tercinta  ini  dibandingkan  dengan  Negara  lain  di  Asia  bukanlah  sebuah  Negara  yang  kaya  melainkan  termasuk  dalam  golongan  Negara  miskin.  Salah  satu  penyebab  dikatakan  sebagai  Negara  miskin  dikarenakan  yang  salah  satu  penyebabnya  adalah  rendahnya  kualitas  sumber  daya  manusianya.
Kualitas  tersebut  bukan  hanya  dari  segi  pengetahuannya  atau  intelektualnya  saja  melainkan  menyangkut  kualitas  moral  dan  kepribadiannya.
Perlindungan  terhadap  segenap  bangsa  dan  tumpah  darah  melalui perangkat  hukum  yang  berlaku  merupakan  hal  yang  mutlak  untuk  diwujudkan,  tidak ada artinya kata-kata “melindungi segenap bangsa dan  tumpah  darah”  jika  ternyata  masih  ada  penderitaan  yang  dirasakan  oleh  rakyat  berupa  ketimpangan-ketimpangan  hak-hak  ekonomi  yang  mencerminkan  ketidaksejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (Ridwan.
29:74).
  Korupsi  merupakan  suatu  penyakit  yang  kerap  terjadi  terutama  pada  negara  berkembang  seperti  Indonesia,  di  mana  perkembangan  korupsi  di  Indonesia  dinilai  oleh  beberapa  pakar  sudah  sangat  memprihatinkan.  Bahkan  secara  agak  berlebihan  M.  Abdul  Kholik,  AF.
menyatakan “bagi bangsa  Indonesia, sepertinya telah ditakdirkan sebagai  problema  yang  seakan  tak  pernah  habis  untuk  dibahas  (Abdul  Kholik,  2004: 29).
Rapuhnya  moral  dan  rendahnya  tingkat  kejujuran  dari  aparat  penyelenggara  Negara  menyebabkan  terjadinya  korupsi.  Korupsi  di  Indonesia inilah yang sudah menjadi patologi sosial (penyakit social) yang  sangat  berbahaya  dan  dapat  mengancam  semua  aspek  kehidupan  masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di  Indonesia  Korupsi  dikenal  dengan  istilah  KKN  singkatan  dari  korupsi,  kolusi  dan  nepotisme.  Korupsi  sudah  menjadi  wabah  penyakit  yang  menular  di  setiap  aparat  negara  dari  tingkat  yang  paling  rendah  hingga tingkatan yang paling tinggi.
Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik  yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto  dari tahun 1965 hingga  tahun  1997.  Penyebab  utamanya  karena  gaji  pegawai  negeri  dibawah  standar  hidup  sehari-hari  dan  sistem  pengawasan  yang  lemah.  Secara  sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana  gaji  satu  bulan  hanya  cukup  untuk  satu  atau  dua  minggu.  Disamping  lemahnya  sistem  pengawasan  yang  ada  memberi  kesempatan  untuk  melakukan  korupsi.  Sehingga  hal  ini  mendorong  para  pegawai  negeri  untuk  mencari  tambahan  dengan  memanfaatkan  fasilitas  publik  untuk  kepentingan  pribadi  walau  dengan  cara  melawan  hukum (http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/tinjauan-yuridis-mengenaiperanan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-dalam-pemberantasan-tindakpidana-korupsi-di-indonesia/).
  Korupsi  yang  dapat  merugikan  materiil  keuangan  Negara  yang  sangat besar. Namun yang lebih memperhatinkan lagi adanya perampasan  dan pengurasan keuangan Negara yang dilakukan secara kolektif.
Banyak kasus di Indonesia  yang terjadi dengan penyertaan dalam  tindak  pidana  korupsi.  Salah  satu  perkara  yang  menarik  untuk  dikaji  adalah  perkara  Putusan  Pengadilan  Negeri  Karanganyar  Nomor  106/pid.B/2010/PN.Kray tentang  turut serta melakukan, dengan melawan  hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  Negara  atau  perekonomian  Negara.
Tindak pidana yang dilakukan dengan adanya kerjasama seperti ini  dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah penyertaan (deelneming).
Penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berarti  bahwa  dua  orang  atau  lebih  yang  melakukan  suatu  tindak  pidana  atau  dengan  perkataan  ada  dua  orang  atau  lebih  mengambil  bahagian  untuk  mewujudkan  suatu  tindak  pidana.  Secara  luas  dapat  disebutkan  bahwa  seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain,  untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya,  dekat  sebelum  terjadinya,  pada  saat  terjadinya,  atau  setelah  terjadinya  suatu tindak pidana (Erdianto Effendi, 2011: 174-175).
Dimana kasus posisi  yang terjadi ialah bahwa terdakwa  Handoko  Mulyono  yang  sebagai  mantan  ketua  Koperasi  Serba  Usaha  (KSU)  Sejahtera  periode tahun 2008  bersama-sama dengan Tony Haryono  dan H.
Rina  Iriani  Sri  Ratnaningsih  telah  melakukan  atau  turut  serta  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  yaitu  tindak  pidana  korupsi.  Bermula  adanya  penyelenggaraan  Program  Bantuan  Subsidi  Perumahan  Tahun  2007  dan  Tahun  2008  yang  dilaksanakan  Kementrian  Negara  Perumahan  Rakyat  dengan  dana  bersumber  dari  APBN  TA  2007  dan  TA  2008.  Kegiatan  Program Bantuan Subsidi Perumahan tersebut berupa penyaluran bantuan  subsidi  perumahan  untuk  pembangunan  rumah  melalui  Kredit  Pemilikan  Rumah  (KPR)  Bersubsidi  dan  bantuan  subsidi  perumahan  untuk    perbaikan/pemugaran  rumah  melalui  Kredit  Perbaikan  Rumah  Swadaya  (KPRS) Bersubsidi.
Kasus  ini  bermula  dari  program  Gerakan  Nasional  Pembangunan  Sejuta  Rumah  (GNSPR)  dari  Kemenpera  RI  di  Kabupaten  Karanganyar  tahun  2007  dan  2008.  Bupati  Rina  mengusulkan  KSU  Sejahtera  sebagai  lembaga keuangan non bank yang akan menyalurkan subsidi Kemenpera.
Diketahui, KSU Sejahtera dikendalikan oleh suami Rina, Tony Haryono.
Tahun  2007,  KSU  Sejahtera  menerima  subsidi  pembangunan  142  rumah  senilai Rp 1,775 miliar. Selain itu, subsidi perbaikan 1551 rumah senilai  Rp 13,94 miliar. Kenyataannya, subsidi yang tersalur hanya Rp 6,5 miliar.
Sebanyak Rp 6,9 miliar  diserahkan pada pengurus tahun 2008, Handoko  Mulyono (Eka Handriana,2012:1).
Berdasarkan pemaparan uraian kasus di  atas penulis tertarik untuk  mengetahui  lebih  jauh  tentang  bagaimana  hakim  menjatuhkan  putusan  dalam hal tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana penyertaan, dan hal  tersebut  mendasari  dan  melatarbelakangi  penulis  untuk  mengkajikan  penulisan  hukum  dengan  judul  “ANALISIS  PUTUSAN  HAKIM  DALAM  PERKARA  TINDAK  PIDANA  KORUPSI  YANG  DILAKUKAN SECARA TURUT SERTA ( DEELNEMING ) (STUDI  PUTUSAN PERKARA NO. 106/pid.B/2010/PN.Kray)”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  dipaparkan  diatas,  penulis  merumuskan  masalah  untuk  mengetahui  dan  menegaskan  masalahmasalah  apa  yang  hendak  diteliti  sehingga  dapat  memudahkan  penulis  dalam mengumpulkan, menyusun, menganalisa, dan mengkaji data secara  rinci. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:.
1.  Bagaimana  bentuk  penyertaan  dalam  tindak  pidana  korupsi  yang  dilakukan  secara  turut  serta  (deelneming)  dalam  Putusan  Perkara  Nomor 106/pid.B/2010/PN.Kray? .
  2.  Apa  yang  menjadi  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan  terhadap  perkara tindak pidana korupsi dalam bentuk turut serta (Studi  Putusan Nomor: 106/pid.B/2010/PN.Kray)?.
C.  Tujuan Penelitian.
Setiap  penelitian  haruslah  memiliki  tujuan  yang  jelas  agar  memberikan  hal  yang  pasti  sebagai  pemecahan  permasalahan  yang  dihadapi.  Dalam  penelitian  ini  adapun  tujuan  obyektif  dan  subyektif  sebagai berikut :.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk  mengetahui  bentuk  penyertaan  dalam  tindak  pidana  korupsi  yang  dilakukan  secara  turut  serta  (deelneming)  dalam  Putusan  Perkara Nomor 106/pid.B/2010/PN.Kray.
b.  Untuk  mengetahui  pertimbangan  hakim  dalam  menjatukan  putusan  terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam bentuk turut serta.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Memperoleh  data  sebagai  bahan  penulisan  hukum  (skripsi)  untuk  melengkapi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  sarjana  dibidang  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
b.  Sebagai salah satu cara untuk menerapkan serta mendalami teori dan  ilmu  pengetahuan  penulis  yang  telah  diperoleh  selama  menempuh  studi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
c.  Untuk  menambah  wawasan  serta  pengetahuan  penulis  khususnya  tindak pidana korupsi.
D.  Manfaat Penelitian.
Tujuan  dari  penelitian  adalah  memberikan  manfaat,  terutama  dalam  bidang  ilmu  pengetahuan  itu  sendiri.  Ada  beberapa  manfaat  yang  diharapkan dari penelitian ini, yaitu sebagai berikut :.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran  dalam  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  hukum  pidana  pada  khususnya.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menambah  referensi  dan  literatur kepustakaan mengenai permasalahan-permasalahan pada  tindak  pidana  korupsi  khususnya  yang  dilakukan  secara  turut  serta.
c.  Merupakan  salah  satu  sarana  bagi  penulis  untuk  mengumpulkan  bahan-bahan  serta  sumber-sumber  yang  dibutuhkan  untuk  dapat  menyelesaikan penulisan hukum (skripsi) ini.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil  dari  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  jawaban  atas permasalahan yang akan diteliti.
b.  Hasil  dalam  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  sumbangan  pemikiran  pada  pihak-pihak  terkait  tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta.
c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  meningkatkan  pola  pikir  yang kritis bagi masyarakat serta penulis dalam menerapkan ilmu  yang diperoleh.

 Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Turut Serta

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi