BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Kertas Palsu Sebagai Delik Penyertaan (Deelneming)
Negara Indonesia
merupakan negara hukum,
oleh karena itu
segala tingkah laku dari seluruh
komponen masyarakat harus selalu di dasarkan pada hukum.
Tidak hanya rakyat
tetapi juga para
pejabat pemerintahan tanpa memandang posisi
atau jabatan yang
dimiliki oleh masing-masing
individu.
Hal ini
tentu diharapkan dapat
mewujudkan suatu tatanan
kehidupan masyarakkat yang
adil, makmur, tentram,
dan damai. Pernyataan
tersebut tercantum dalam
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
yaitu Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum disini
merupakan suatu produk
yang dibuat oleh
pejabat pemerintahan yang
berwenang yang bersifat
memaksa dan mengatur
guna memberikan perlindungan
bagi setiap individu
dengan disertai oleh
sanksi pidana bagi
setiap pelanggar peraturan
tersebut. Hal ini
dimaksudkan agar kehidupan dalam bermasyarakat menjadi selaras
dan sejahtera. Di dalam suatu usaha untuk
mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 maka diperlukan pembangunan di segala
bidang, tak terkecuali
di bidang ekonomi.
Faktor terpenting dalam pembangunan adalah
uang, karena uang
merupakan urat nadi
perekonomian bangsa.
Uang merupakan bagian yang
integral dari kehidupan kita sehari-hari. Dan ada
pula yang berpendapat
bahwa “uang” merupakan
“darah”-nya perekonomian, karena
di dalam masyarakat
modern dewasa ini,
dimana meanisme perekonomian
berdasarkan lalu lintas
barang dan jasa
semua kegiatan-kegiatan ekonomi
tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuan (Iswardono, 1999:3).
Peranan uang ini menimbulkan keinginan setiap manusia
untuk memiliki uang sebanyak–banyaknya.
Dimana menimbulkan gangguan berupa tindakan–
tindakan
yang melanggar hukum,
dimana pengaruhnya dapat
mengganggu kelancaran mekanisme
di bidang perekonomian,
yang akhirnya akan berpengaruh kepada
bidang–bidang lain. Segala
aspek kehidupan dalam peradaban
modern saat ini tidak lepas dari yang namanya uang. Tidak satupun peradaban
di dunia tidak
mengenal uang. Jika
adapun, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti tidak
berkembang.
Dalam kehidupan
sehari-hari manusia sering
dihadapkan kepada suatu kebutuhan
yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang mereka
keinginan atau desakan
untuk mempertahankan status
diri. Secara umum
kebutuhan setiap manusia
itu akan dapat
dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya,
dalam keadaan yang tidak memerlukan
desakan dari dalam atau orang lain.
Terhadap kebutuhan yang
mendesak pemenuhannya dan
harus dipenuhi dengan segera
biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang
dapat merugikan lingkungan
atau manusia lain
(Teguh Prasetyo, 2012:47).
Seiring dengan
perkembangan teknologi banyak
orang yang semakin pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak
diikuti dengan etika dan moral yang baik
sehingga tidak sedikit
pula orang yang
menggunakan kepandaian tersebut untuk berbuat kejahatan yang
mengganggu stabilitas negara. Dengan maraknya
kejahatan dan banyaknya jenis kejahatan itu sendiri menjadi bukti bahwa
tingkat moral dan
kepribadian masyarakat mulai
rendah. Sebagai contoh
akhir-akhir ini marak
terjadi aksi penipuan
dengan berbagai bentuk dan
modus, salah satunya
penipuan dengan pengedaran
uang palsu yang sudah
merajalela.
Perbuatan pidana
berupa pemalsuan uang
merupakan perbuatan yang cukup meresahkan
dan merugikan masyarakat
serta kepentingan negara.
Tindak pidana
pemalsuan uang juga
tentu mengganggu stabilitas
ekonomi dalam suatu negara.
Dimana menimbulkan keraguan dan kecurigaan terhadap uang
yang diterimanya dari transaksi jual
beli maupun terhadap
uang yang dimilikinya sendiri. masyarakat menjadi kurang
percaya terhadap uang yang berfungsi sebagai
alat pembayaran yang
sah. Yang akhirnya
apabila tidak segera ditindak maka dapat mengakibatkan
terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi
nasional dan terganggunya stabilitas nasional. Oleh karena itu maka dicantumkan
ke dalam asas
perlindungan yang di
dalam KUHP tercantum dalam Pasal 4 butir ke-2. Pasal 4 KUHP butir
ke-2 berbunyi suatu kejahatan mengenai
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan
dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Asas perlindungan
yang dianut oleh
setiap negara di
dunia ini, membuktikan bahwa mata uang adalah suatu
hal yang penting. Oleh karena itu
maka dilindungi baik
dari perbuatan-perbuatan yang
dilakukan di dalam negaranya
sendiri, maupun di negara lain selama kepentingan negara tertentu terganggu. Peraturan ancaman terhadap tindak
pidana pemalsuan uang secara spesifik
diatur dalam KUHP pada Pasal 244 dan Pasal 245. Perbedaan kedua pasal tersebut hanyalah pada unsur saja, pada Pasal 245
mengancam pelaku yang
dengan sengaja mengedarkan
atau menyimpan uang
palsu. Sedangkan pada
Pasal 244 dijelaskan
terhadap ancaman pidana
terhadap orang yang dengan
sengaja meniru atau membuat uang palsu.
Menurut Adami
Chazawi (2011:33) bahwa
“mengedarkan sebagai rumusan
suatu perbuatan abstrak,
yang bentuk konkritnya
bisa bermacammacam, misalnya
: menyerahkan, menghadiahkan
atau menghibahkan, membelanjakan
/ membelikan, menukarkan,
memasukkan / menyetorkan
ke bank, mengirimkan
dan lain sebagainya.
Untuk terjadinya perbuatanperbuatan konkrit
tersebut memerlukan syarat
yang sama, ialah
lepasnya kekuasaan atas uang
tidak asli atau dipalsu itu dari tangan petindak. Dengan lepasnya kekuasaan atas uang palsu atau
dipalsu itu, oleh yang menerimanya melakukan perbuatan
lagi dengan melepaskan
kekuasaannya lagi ketangan orang lain” .
Tindak pidana pengedaran uang
palsu merupakan tindakan berlanjut dari proses
terjadinya suatu tindakan pemalsuan uang
yang dilakukan oleh pihak lain yang
dengan sengaja melawan
hukum untuk mendapatkan
keuntungan sebesar–besarnya untuk
dirinya sendiri atau bersama–sama dengan orang lain.
Dimana tindak
pidana pemalsuan uang
berbeda dengan tindak
pidana pemalsuan
uang dengan cara mengedarkan, disamping individu yang menjadi korban juga masyarakat pada umumnya menerima
kerugian atas diedarkannya uang palsu
tersebut.
Suatu tindak
pidana tidak selalu
dilakukan oleh seorang
pembuat, tapi kadang-kadang
dapat juga oleh
beberapa orang. Jika
beberapa orang tersangkut
didalam terwujudnya suatu
tindakan, maka disitu
dapat kita lihat adanya
kerjasama (teamwork). Juga didalam mewujudkan suatu tindak pidana kadang-kadang
perlu ada pembagian
pekerjaan diantara orang
itu (Winarno Budyatmojo, 2009:23).
Tindak pidana yang dilakukan
dengan adanya kerjasama seperti ini dalam ilmu
hukum pidana dikenal
dengan istilah penyertaan
(deelneming).
Penyertaan diatur
dalam Pasal 55
KUHP dan Pasal
56 KUHP yang
berarti bahwa ada
dua orang atau
lebih yang melakukan
suatu tindak pidana
atau dengan perkataan
ada dua orang
atau lebih mengambil
bagian untuk mewujudkan
suatu tindak pidana.
Secara luas dapat
disebutkan bahwa seseorang
turut serta ambil
bagian dalam hubungannya
dengan orang lain, untuk mewujudkan
suatu tindak pidana,
mungkin jauh sebelum
terjadinya, dekat sebelum
terjadinya, pada saat
terjadinya, atau setelah
terjadinya suatu tindak pidana (Erdianto Effendi, 2011:174-175).
Salah satu
contoh kasus penyertaan
dalam pengedaran uang
palsu yaitu dalam
perkara hukum Pengadilan
Negeri Kebumen Nomor 245/Pid.B/2012/PN.Kbm dengan
Terdakwa I Muhlisin
alias Semplo bin Dulah
Iksan dan Terdakwa II Sudjoko bin Karto Utomo yang bersama-sama mengedarkan uang kertas palsu seperti uang
kertas dan tidak ditiru, yang pada waktu
diterima olehnya diketahui dipalsukan.
Berdasar hal terurai diatas maka
penulis tertarik untuk mengkaji mengenai bagaimana
kualifikasi pengaturan hukum
pidana terhadap delik
penyertaan (deelneming) dalam
tindak pidana pengedaran
uang kertas palsu
dan melakukan penelitian
hukum serta menyusunnya
dalam penulisan hukum dengan judul
: “KAJIAN HUKUM
PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
PENGEDARAN UANG KERTAS
PALSU SEBAGAI DELIK PENYERTAAN (DEELNEMING)
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN NOMOR 245/PID.B/2012/PN.KBM)”.
A.
Rumusan Masalah.
Perumusan masalah
dibuat dengan tujuan
untuk memecahkan masalah pokok yang
timbul secara jelas
dan sistematis. Perumusan
masalah yang dimaksudkan
untuk lebih menegaskan
masalah yang akan
diteliti, sehingga dapat
ditentukan suatu pemecahan
masalah yang tepat
dan mencapai tujuan atau
sasaran yang dikehendaki.
Perumusan masalah juga
dibuat untuk mempermudah
langkah masalah penulis
dalam menyusun data.
Adapun rumusan masalah
dalam penelitian penulisan
hukum ini adalah
sebagai berikut :.
1. Bagaimana pengaturan penyertaan (deelneming)
dalam hukum pidana Indonesia?.
2. Bagaimana
pertimbangan hukum yang
dilakukan oleh hakim
dalam menangani tindak
pidana penyertaan (deelneming)
dengan sengaja mengedarkan uang kertas seperti uang kertas
asli dan tidak ditiru yang pada waktu diterima olehnya diketahui
dipalsukan?.
B. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
merupakan suatu target
yang hendak dicapai
dalam suatu penelitian sebagai
solusi atas masalah yang dihadapi (tujuan Obyektif), maupun
untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan perorangan
(tujuan Subyektif). Adapun
tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian
hukum ini adalah sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mengetahui pengaturan hukum
terhadap delik penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana Indonesia.
b.
Untuk mengetahui pertimbangan
hukum yang dilakukan
oleh hakim dalam menangani tindak
pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan
uang kertas seperti uang kertas asli dan
tidak ditiru yang pada waktu diterima olehnya diketahui
dipalsukan.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah pengetahuan penulis
di bidang hukum
pidana mengenai pengaturan delik
penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana pengedaran uang palsu.
b. Untuk
menerapkan konsep–konsep ataupun
teori–teori hukum yang diperoleh penulis dalam mendukung
penulisan hukum ini.
Memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh derajat sarjana dalam bidang Ilmu
Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
C. Manfaat Penelitian.
Adanya suatu
penelitian diharapkan memberikan
manfaat bagi penulis maupun
pihak lain. Adapun
manfaat yang dapat
diperoleh dari penulisan hukum ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Mengetahui
deskripsi secara rinci
mengenai pengaturan hukum terhadap delik
penyertaan (deelneming) dalam
hukum pidana Indonesia.
b. Mengetahui
deskripsi secara rinci
mengenai pertimbangan hukum yang
dilakukan oleh hakim dalam menangani tindak pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan uang kertas seperti
uang kertas asli dan tidak ditiru yang
pada waktu diterima olehnya diketahui dipalsukan.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat menjadi suatu
tambahan, referensi, masukan
data ataupun literatur
bagi penulisan hukum selanjutnya
dan dapat menyumbangkan pemecahan atas permasalahan yang akan diteliti.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan
suatu gambaran dan
informasi tentang penelitian
yang sejenis dan
memberikan pengetahuan kepada
masyarakat tentang pengaturan
hukum terhadap delik
penyertaan (deelneming) dalam tindak
pidana pengedaran uang kertas palsu.
b. Memberikan
pendalaman, pemahaman dan
pengalaman baru kepada penulis
mengenai permasalahan hukum
yang dikaji, yang
dapat berguna bagi penulis di
kemudian hari.
Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Kertas Palsu Sebagai Delik Penyertaan (Deelneming)
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi