Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Kertas Palsu Sebagai Delik Penyertaan (Deelneming)

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Kertas Palsu Sebagai Delik Penyertaan (Deelneming)
Negara  Indonesia  merupakan  negara  hukum,  oleh  karena  itu  segala  tingkah laku dari seluruh komponen masyarakat harus selalu di dasarkan pada  hukum.  Tidak  hanya  rakyat  tetapi  juga  para  pejabat  pemerintahan  tanpa  memandang  posisi  atau  jabatan  yang  dimiliki  oleh  masing-masing  individu.

Hal  ini  tentu  diharapkan  dapat  mewujudkan  suatu  tatanan  kehidupan  masyarakkat  yang  adil,  makmur,  tentram,  dan  damai.  Pernyataan  tersebut  tercantum dalam dasar  Negara Kesatuan Republik  Indonesia  yaitu Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum  disini  merupakan  suatu  produk  yang  dibuat  oleh  pejabat  pemerintahan  yang  berwenang  yang  bersifat  memaksa  dan  mengatur  guna  memberikan  perlindungan  bagi  setiap  individu  dengan  disertai  oleh  sanksi  pidana  bagi  setiap  pelanggar  peraturan  tersebut.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  kehidupan dalam bermasyarakat menjadi selaras dan sejahtera. Di dalam suatu  usaha  untuk  mewujudkan  masyarakat  yang  adil  dan  makmur  berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka diperlukan pembangunan di  segala  bidang,  tak  terkecuali  di  bidang  ekonomi.  Faktor  terpenting  dalam  pembangunan  adalah  uang,  karena  uang  merupakan  urat  nadi  perekonomian  bangsa.
Uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Dan  ada  pula  yang  berpendapat  bahwa  “uang”  merupakan  “darah”-nya  perekonomian,  karena  di  dalam  masyarakat  modern  dewasa  ini,  dimana  meanisme  perekonomian  berdasarkan  lalu  lintas  barang  dan  jasa  semua  kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar  guna mencapai tujuan (Iswardono, 1999:3).
Peranan uang  ini menimbulkan keinginan setiap manusia untuk memiliki  uang sebanyak–banyaknya. Dimana menimbulkan gangguan berupa tindakan–    tindakan  yang  melanggar  hukum,  dimana  pengaruhnya  dapat  mengganggu  kelancaran  mekanisme  di  bidang  perekonomian,  yang  akhirnya  akan  berpengaruh  kepada  bidang–bidang  lain.  Segala  aspek  kehidupan  dalam  peradaban modern saat ini tidak lepas dari yang namanya uang. Tidak satupun  peradaban  di  dunia  tidak  mengenal  uang.  Jika  adapun,  maka  perekonomian  dalam peradaban tersebut pasti tidak berkembang.
Dalam  kehidupan  sehari-hari  manusia  sering  dihadapkan  kepada  suatu  kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang  mereka  keinginan  atau  desakan  untuk  mempertahankan  status  diri.  Secara  umum  kebutuhan  setiap  manusia  itu  akan  dapat  dipenuhi,  walaupun  tidak  seluruhnya, dalam keadaan  yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau  orang  lain.  Terhadap  kebutuhan  yang  mendesak  pemenuhannya  dan  harus  dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang  yang  dapat  merugikan  lingkungan  atau  manusia  lain  (Teguh  Prasetyo,  2012:47).
Seiring  dengan  perkembangan  teknologi  banyak  orang  yang  semakin  pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etika dan moral  yang  baik  sehingga  tidak  sedikit  pula  orang  yang  menggunakan  kepandaian  tersebut untuk berbuat kejahatan yang mengganggu stabilitas negara. Dengan  maraknya kejahatan dan banyaknya jenis kejahatan itu sendiri menjadi bukti  bahwa  tingkat  moral  dan  kepribadian  masyarakat  mulai  rendah.  Sebagai  contoh  akhir-akhir  ini  marak  terjadi  aksi  penipuan  dengan  berbagai  bentuk  dan  modus,  salah  satunya  penipuan  dengan  pengedaran  uang  palsu  yang  sudah merajalela.
Perbuatan  pidana  berupa  pemalsuan  uang  merupakan  perbuatan  yang  cukup  meresahkan  dan  merugikan  masyarakat  serta  kepentingan  negara.
Tindak  pidana  pemalsuan  uang   juga  tentu  mengganggu  stabilitas  ekonomi  dalam suatu negara. Dimana menimbulkan keraguan dan kecurigaan terhadap  uang  yang  diterimanya  dari  transaksi  jual  beli  maupun  terhadap  uang  yang  dimilikinya sendiri. masyarakat menjadi kurang percaya terhadap uang yang  berfungsi  sebagai  alat  pembayaran  yang  sah.  Yang  akhirnya  apabila  tidak     segera ditindak maka dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas kehidupan  ekonomi nasional dan terganggunya stabilitas nasional. Oleh karena itu maka  dicantumkan  ke  dalam  asas  perlindungan  yang  di  dalam  KUHP  tercantum  dalam Pasal 4 butir ke-2. Pasal 4 KUHP butir ke-2 berbunyi suatu kejahatan  mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank,  ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan  merek yang digunakan oleh  Pemerintah Indonesia.
Asas  perlindungan  yang  dianut  oleh  setiap  negara  di  dunia  ini,  membuktikan bahwa mata uang adalah suatu hal  yang penting. Oleh karena  itu  maka  dilindungi  baik  dari  perbuatan-perbuatan  yang  dilakukan  di  dalam  negaranya sendiri, maupun di negara lain selama kepentingan negara tertentu  terganggu. Peraturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara  spesifik diatur dalam KUHP pada Pasal 244 dan Pasal 245. Perbedaan kedua  pasal tersebut hanyalah  pada unsur saja, pada Pasal 245 mengancam  pelaku  yang  dengan  sengaja  mengedarkan  atau  menyimpan  uang  palsu.  Sedangkan  pada  Pasal  244  dijelaskan  terhadap  ancaman  pidana  terhadap  orang  yang  dengan sengaja meniru atau membuat uang palsu.
Menurut  Adami  Chazawi  (2011:33)  bahwa  “mengedarkan  sebagai  rumusan  suatu  perbuatan  abstrak,  yang  bentuk  konkritnya  bisa  bermacammacam,  misalnya  :  menyerahkan,  menghadiahkan  atau  menghibahkan,  membelanjakan  /  membelikan,  menukarkan,  memasukkan  /  menyetorkan  ke  bank,  mengirimkan  dan  lain  sebagainya.  Untuk  terjadinya  perbuatanperbuatan  konkrit  tersebut  memerlukan  syarat  yang  sama,  ialah  lepasnya  kekuasaan atas uang tidak asli atau dipalsu itu dari tangan petindak. Dengan  lepasnya kekuasaan atas uang palsu atau dipalsu itu, oleh yang menerimanya  melakukan  perbuatan  lagi  dengan  melepaskan  kekuasaannya  lagi  ketangan  orang lain” .
Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan tindakan berlanjut dari  proses terjadinya suatu tindakan pemalsuan uang  yang dilakukan oleh pihak  lain  yang  dengan  sengaja  melawan  hukum  untuk  mendapatkan  keuntungan  sebesar–besarnya untuk dirinya sendiri atau bersama–sama dengan orang lain.
Dimana  tindak  pidana  pemalsuan  uang  berbeda  dengan  tindak  pidana     pemalsuan uang dengan cara mengedarkan, disamping individu yang menjadi  korban juga masyarakat pada umumnya menerima kerugian atas diedarkannya  uang palsu tersebut.
Suatu  tindak  pidana  tidak  selalu  dilakukan  oleh  seorang  pembuat,  tapi  kadang-kadang  dapat  juga  oleh  beberapa  orang.  Jika  beberapa  orang  tersangkut  didalam  terwujudnya  suatu  tindakan,  maka  disitu  dapat  kita  lihat  adanya kerjasama (teamwork). Juga didalam mewujudkan suatu tindak pidana  kadang-kadang  perlu  ada  pembagian  pekerjaan  diantara  orang  itu  (Winarno  Budyatmojo, 2009:23).
Tindak pidana yang dilakukan dengan adanya kerjasama seperti ini dalam  ilmu  hukum  pidana  dikenal  dengan  istilah  penyertaan  (deelneming).
Penyertaan  diatur  dalam  Pasal  55  KUHP  dan  Pasal  56  KUHP  yang  berarti  bahwa  ada  dua  orang  atau  lebih  yang  melakukan  suatu  tindak  pidana  atau  dengan  perkataan  ada  dua  orang  atau  lebih  mengambil  bagian  untuk  mewujudkan  suatu  tindak  pidana.  Secara  luas  dapat  disebutkan  bahwa  seseorang  turut  serta  ambil  bagian  dalam  hubungannya  dengan  orang  lain,  untuk  mewujudkan  suatu  tindak  pidana,  mungkin  jauh  sebelum  terjadinya,  dekat  sebelum  terjadinya,  pada  saat  terjadinya,  atau  setelah  terjadinya  suatu  tindak pidana (Erdianto Effendi, 2011:174-175).
Salah  satu  contoh  kasus  penyertaan  dalam  pengedaran  uang  palsu  yaitu  dalam  perkara  hukum  Pengadilan  Negeri  Kebumen  Nomor  245/Pid.B/2012/PN.Kbm  dengan  Terdakwa  I  Muhlisin  alias  Semplo  bin  Dulah Iksan dan Terdakwa II Sudjoko bin Karto Utomo yang bersama-sama  mengedarkan uang kertas palsu seperti uang kertas dan tidak ditiru, yang pada  waktu diterima olehnya diketahui dipalsukan.
Berdasar hal terurai diatas maka penulis tertarik untuk mengkaji mengenai  bagaimana  kualifikasi  pengaturan  hukum  pidana  terhadap  delik  penyertaan  (deelneming)  dalam  tindak  pidana  pengedaran  uang  kertas  palsu  dan  melakukan  penelitian  hukum  serta  menyusunnya  dalam  penulisan  hukum  dengan  judul  :  “KAJIAN  HUKUM  PIDANA  TERHADAP  TINDAK  PIDANA  PENGEDARAN  UANG  KERTAS  PALSU  SEBAGAI  DELIK  PENYERTAAN  (DEELNEMING)  (STUDI  PUTUSAN  PENGADILAN  NEGERI KEBUMEN NOMOR 245/PID.B/2012/PN.KBM)”.
   A.  Rumusan Masalah.
Perumusan  masalah  dibuat  dengan  tujuan  untuk  memecahkan   masalah pokok  yang  timbul  secara  jelas  dan  sistematis.  Perumusan   masalah  yang  dimaksudkan  untuk  lebih  menegaskan  masalah  yang  akan  diteliti,  sehingga  dapat  ditentukan  suatu  pemecahan  masalah  yang  tepat  dan  mencapai  tujuan  atau  sasaran  yang  dikehendaki.  Perumusan  masalah  juga  dibuat  untuk  mempermudah  langkah  masalah  penulis  dalam  menyusun  data.  Adapun  rumusan  masalah  dalam  penelitian  penulisan   hukum   ini  adalah  sebagai  berikut :.
1.  Bagaimana pengaturan penyertaan  (deelneming)  dalam hukum pidana  Indonesia?.
2.  Bagaimana  pertimbangan  hukum  yang  dilakukan  oleh  hakim  dalam  menangani  tindak  pidana  penyertaan  (deelneming)  dengan  sengaja  mengedarkan uang kertas seperti uang kertas asli dan tidak  ditiru yang  pada waktu diterima olehnya diketahui dipalsukan?.
B.  Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  merupakan  suatu  target  yang  hendak  dicapai  dalam  suatu penelitian sebagai solusi atas masalah yang dihadapi (tujuan Obyektif),  maupun  untuk  memenuhi  kebutuhan–kebutuhan  perorangan  (tujuan  Subyektif).  Adapun  tujuan  yang  ingin  dicapai  dalam  penelitian  hukum   ini  adalah sebagai berikut :.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk  mengetahui  pengaturan  hukum  terhadap  delik  penyertaan  (deelneming) dalam hukum pidana Indonesia.
   b.  Untuk  mengetahui  pertimbangan  hukum  yang  dilakukan  oleh  hakim dalam menangani tindak pidana turut serta dengan sengaja  mengedarkan uang kertas seperti uang kertas asli dan  tidak  ditiru  yang pada waktu diterima olehnya diketahui dipalsukan.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk  menambah  pengetahuan  penulis  di  bidang  hukum  pidana  mengenai pengaturan delik penyertaan (deelneming)  dalam tindak  pidana pengedaran uang palsu.
b.  Untuk  menerapkan   konsep–konsep  ataupun  teori–teori  hukum  yang diperoleh penulis dalam mendukung penulisan hukum ini.
Memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh derajat sarjana dalam  bidang  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
C.  Manfaat Penelitian.
Adanya  suatu  penelitian  diharapkan  memberikan  manfaat  bagi  penulis  maupun  pihak  lain.  Adapun  manfaat  yang  dapat  diperoleh  dari  penulisan  hukum ini antara lain:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Mengetahui  deskripsi  secara  rinci  mengenai  pengaturan  hukum  terhadap  delik  penyertaan  (deelneming)  dalam  hukum  pidana  Indonesia.
b.  Mengetahui  deskripsi  secara  rinci  mengenai  pertimbangan  hukum  yang dilakukan oleh hakim dalam menangani tindak pidana turut serta  dengan sengaja mengedarkan uang kertas seperti uang kertas asli dan  tidak ditiru yang pada waktu diterima olehnya diketahui dipalsukan.
c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menjadi  suatu  tambahan,  referensi,  masukan  data  ataupun  literatur  bagi  penulisan  hukum    selanjutnya dan dapat menyumbangkan pemecahan atas permasalahan  yang akan diteliti.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Memberikan  suatu  gambaran  dan  informasi  tentang  penelitian  yang  sejenis  dan  memberikan  pengetahuan  kepada  masyarakat  tentang  pengaturan  hukum  terhadap  delik  penyertaan  (deelneming)  dalam  tindak pidana pengedaran uang kertas palsu.
b.  Memberikan  pendalaman,  pemahaman  dan  pengalaman  baru  kepada  penulis  mengenai  permasalahan  hukum  yang  dikaji,  yang  dapat  berguna bagi penulis di kemudian hari.

 Skripsi Hukum: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Kertas Palsu Sebagai Delik Penyertaan (Deelneming)

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi