BAB 1 .
PENDAHULUAN .
A.Latar Belakang Masalah.
Penegakan Hukum Terhadap Pendirian Bangunan Di Atas Saluran Irigasi Di Kabupaten Klaten Oleh Dinas Pekerjaan Umum
Manusia secara
ekologi merupakan bagian integral lingkungan hidupnya. Manusia terbentuk oleh lingkungan
hidupnya dan sebaliknya manusia membentuk lingkungan
hidupnya. Kelangsungan hidup
manusia hanya dalam
batasan penyesuaian diri terhadap
perubahan lingkungan hidup. Kualitas lingkungan dapat diukur
dengan menggunakan kualitas
hidup sebagai acuan,
yaitu dalam lingkungan
yang berkualitas tinggi
terdapat potensi untuk berkembangnya
hidup dengan kualitas yang
tinggi. Kualitas hidup ditentukan oleh
tiga komponen yaitu derajat dipenuhinya
kebutuhan untuk kelangsungan
hidup hayati, derajat dipenuhinya
kebutuhan untuk kelangsungan
hidup manusiawi dan
derajat kebebasan untuk memilih
(Otto Soemarwoto, 2003:35).
Pada masa
globalisasi dan pembangunan
saat ini, pembangunan berkembang
dengan cepat, pabrik,
gedung-gedung, perumahan terus
bertambah. seiring dengan hal
itu banyak lahan
hijau yang dikorbankan
untuk mencapai pertumbuhan pembangunan yang diharapkan. Perlu
diketahui oleh setiap anggota masyarakat Indonesia,
bahwa lingkungan hidup
yang baik dan
sehat merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
di Indonesia, secara mendasar
diatur di dalam
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Tujuan dan sasaran utama dari ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam Undang-Undang
dimaksud adalah pengelolaan
secara terpadu dalam
pemanfaatan, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan dan sasaran
utama tersebut, sedikit
banyak dilatar belakangi
oleh adanya kenyataan
bahwa telah terjadi
eksploitasi yang tidak mengenal batas
oleh manusia terhadap
sumber daya alam
yang mengakibatkan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup.
Perkembangan
jumlah penduduk di
Indonesia yang semakin
meningkat menyebabkan area
pertanahan semakin menyempit.
Akibatnya saat musim penghujan datang,
kemampuan tanah dalam
menyerap air menjadi
semakin berkurang, kemudian
menyebabkan air meluap
dan banjir terutama
di kota-kota besar
sehingga perlu adanya
saluran irigasi untuk
menampung dan mencegah terjadinya
banjir. Wilayah Kabupaten
Klaten total panjang saluran
irigasi adalah 521.498 meter dan 338.000 meter dalam keadaan
rusak. Rusaknya saluran irigasi dapat menyebabkan
ratusan hektar lahan pertanian di
wilayah tersebut menjadi kesulitan mendapatkan air terutama ketika
musim kemarau. Salah
satu penyebab rusaknya
saluran irigasi disebabkan
karena kurang perawatan.
Masyarakat di sekitar
saluran irigasi kurang
tanggap dan banyak
masyarakat yang salah memanfaatkan saluran
irigasi tersebut, yaitu
masih adanya masyarakat
yang mendirikan bangunan di atas
saluran irigasi untuk usaha dagang.
Menurut data
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten, terdapat sekitar 173 (seratus tujuh puluh tiga) kios bangunan
yang berdiri di atas saluran irigasi di kabupaten
klaten. Diantara seratus tujuh puluh tiga kios bangunan hanya 50 (lima puluh)
orang yang mengajukan
permohonan izin penggunaan
tanah pengairan untuk
kegiatan usaha sedangkan sisanya, yaitu sebanyak
123 (seratus dua puluh tiga) kios
tidak memiliki izin
penggunaan tanah pengairan
(Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten Bagian Sumber Daya Air,
2012).
Mengingat pentingnya
saluran irigasi bagi
masyarakat, maka sudah seharusnya apabila
pemerintah daerah Kabupaten
Klaten menetapkan peraturan untuk
mengajukan permohonan izin atas penggunaan tanahnya.
Selain itu, tanah di atas
saluran irigasi merupakan
aset kekayaan daerah
sehingga dengan mengajukan
permohonan izin penggunaan
tanah tersebut juga
dapat sebagai sumber
pendapatan asli daerah
Kabupaten Klaten. Oleh
karena itu, pemerintah daerah
Kabupaten Klaten menetapkan
Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai landasan hukum dalam hal izin pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.
Izin adalah
suatu perbuatan administrasi
negara yang memperkenankan perbuatan yang secara umum tidak dilarang
dalam peraturan perundang-undangan asalkan dilakukan
sesuai dengan syarat-syarat
tertentu yang ditentukan
dalam peraturan hukum
yang berlaku (SF
Marbun dan Mahfud
MD, 2006: 95).
Izin pemakaian
kekayaan daerah merupakan
izin yang digunakan
untuk memanfaatkan pemakaian kekayaan daerah yang dikeluarkan oleh kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk
dalam wilayah Kabupaten Klaten, dalam hal ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten
Klaten. Dinas Pekerjaan
Umum merupakan unsur
pelaksana pemerintah daerah
di bidang perizinan
pemanfaatan kekayaan daerah, dalam hal ini adalah izin pemakaian
tanah pengairan di Kabupaten Klaten.
Dinas Pekerjaan Umum dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, sesuai
dengan wewenang yang dimilikinya, maka Kepala Dinas
dapat memberikan izin
maupun mencabut izin
tersebut apabila melanggar
ketentuan yang ditetapkan.
Sebelum mendapatkan
izin penggunaan tanah
pengairan untuk usaha dagang, pihak
Dinas Pekerjaan Umum
menerbitkannya dengan syarat-syarat maupun
peraturan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35
Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis
Sempadan Sungai Daerah, Manfaat Sungai Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas
Sungai serta Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 11 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah. Selain itu, para pemohon izin ini juga diminta untuk membuat pernyataan bersedia
memenuhi beberapa ketentuan, antara lain
sanggup menjaga kelestarian dan keamanan tanah/bangunan pengairan, tata
pengairan dan tata
pengaturan air, sanggup
tidak membuang sampah/limbah ke
dalam lokasi waduk/sungai,
sanggup menjaga kelestarian
dan keamanan lingkungan hidup, sanggup tidak menggunakan
tanah/bangunan pengairan di luar peraturan serta
sanggup tidak mendirikan
bangunan tetap/permanen di
lokasi waduk/sungai /saluran.
Jika syarat dan ketentuan ini dilanggar, maka izin mereka akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman.
Namun pada
kenyataannya, masih saja
terjadi pelanggaran atas
izin penggunaan tanah
pengairan. Hal ini
sebagaimana pelanggaran yang
dilakukan oleh Sdri. Erlina Sri
Purwati terhadap izin penggunaan tanah pengairan. Meskipun sudah
mendapatkan izin penggunaan
tanah pengairan dengan
berdasarkan pada Surat
Keputusan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 503/020/17
tentang Izin Pemakaian
Tanah Pengairan, tetapi
dalam pelaksanaan tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang
berlaku.
Pada awalnya,
pemohon izin mentaati
ketentuan yang berlaku,
namun seiring berjalannya
waktu usaha yang dijalankan mulai
maju sehingga kemudian merubah bangunan
menjadi permanen bahkan
juga dijadikan sebagai
tempat tinggal dan
memperbesar lokasi bangunan
tersebut tanpa memperhatikan
izin yang telah
diberikan. Hal ini
juga terjadi pada
masyarakat lain yang
memiliki usaha dagang tetapi
tidak memiliki izin atas penggunaan tanah pengairan tersebut.
Bahkan masyarakat juga
memanfaatkan saluran irigasi tersebut untuk membuang limbah-limbahnya. Dengan
demikian, air dari
hulu tidak dapat
mengalir dengan baik dan banyak endapan sampah.
Dengan adanya
pelanggaran tersebut disebabkan
karena masih lemahnya penegakan
hukum ( ). Kecenderungan
terjadinya pelanggaran tersebut
karena kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh
instansi terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Klaten. Dinas Pekerjaan Umum bidang
Sumber Daya Air
kabupaten Klaten sebagai
salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai pengawas dan
pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan serta peningkatan pemanfaatan saluran irigasi, berwenang untuk
melakukan tindakan atas
pelanggaran izin penggunaan
tanah pengairan.
Sudah seharusnya
Dinas Pekerjaan Umum
menegakkan hukum terhadap bangunan-bangunan yang
berdiri di atas saluran irigasi
baik yang tidak memiliki izin
maupun yang berizin tetapi melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan. Hal ini penting
dilakukan guna menjaga
ketertiban dan keindahan
kota sekaligus sebagai upaya mewujudkan perlindungan
lingkungan.
Berdasarkan uraian
latar belakang di
atas, maka penulis
tertarik untuk mengambil
judul “PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN
DI ATAS SALURAN
IRIGASI DI KABUPATEN
KLATEN OLEH DINAS
PEKERJAAN UMUM KABUPATEN
KLATEN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN”.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan apa
yang telah diuraikan
dalam latar belakang
diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai
berikut : .
1.Bagaimanakah pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di atas
saluran irigasi oleh
Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) kabupaten Klaten dalam upaya mewujudkan perlindungan
lingkungan?.
2.Hambatan-hambatan apa
yang dihadapi oleh
Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) kabupaten Klaten dalam
menangani pendirian bangunan di atas saluran irigasi tersebut?.
C.Tujuan Penelitian.
Penelitian merupakan suatu sarana
yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina
serta mengembangkan ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan
merupakan pengetahuan yang
tersusun secara sistematis
dengan menggunakan kekuatan
pemikiran, pengetahuan mana
senatiasa dapat diperiksa dan ditelaah
secara kritis, akan berkembang
terus atas dasar penelitian-penelitian yang
dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. Hal
itu terutama disebabkan,
oleh karena penggunaan
ilmu pengetahuan bertujuan,
agar manusia lebih
mengetahui dan mendalami
(Soerjono Soekanto, 2012:3).
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas dan
pasti, karena tujuan
akan menjadi pedoman
dalam mengadakan penelitian.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: .
1.Tujuan Objektif.
Tujuan objektif merupakan tujuan
umum yang mendasari penulis dalam melakukan
penelitian. Tujuan objektif dari penulisan hukum ini adalah : .
a. Untuk mengetahui
pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pendirian bangunan
di atas saluran
irigasi dalam upaya
mewujudkan perlindungan lingkungan.
b.Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Kabupaten Klaten
dalam menangani pendirian
bangunan di atas saluran irigasi.
2.Tujuan Subjektif.
Tujuan subjektif
merupakan tujuan pribadi
penulis yang mendasari penulis dalam melakukan penelitian. Tujuan
subjektif peneliti dalam penulisan hukum
ini adalah : .
a. Untuk memperluas
wawasan, pengetahuan, dan
kemampuan penulis di bidang Hukum
Administrasi Negara
khususnya terkait masalah
penegakan hukum terhadap
pendirian bangunan di atas saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Kabupaten Klaten
dalam upaya mewujudkan
perlindungan lingkungan.
b.Untuk menerapkan
teori hukum dan
mengembangkan pengetahuan yang diperoleh selama
perkuliahan guna menganalisis permasalahanpermasalahan yang
muncul terkait dengan
penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di atas saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Klaten dalam upaya mewujudkan
perlindungan lingkungan.
c. Untuk memenuhi
persyaratan akademis guna
memperoleh gelar sarjana dalam
bidang Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian .
Dengan adanya
suatu penelitian diharapkan
dapat memberikan manfaat yang
berguna bagi perkembangan
ilmu hukum itu
sendiri maupun dalam prakteknya.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis .
a. Hasil penelitian
diharapkan dapat bermanfaat
bagi pengembangan ilmu hukum
pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya.
b.Memperkaya referensi
dan literatur dalam
kepustakaan yang dapat digunakan
sebagai bahan acuan bagi penelitian yang akan datang.
2.Manfaat Praktis .
a. Untuk mengembangkan
gagasan, membentuk pola
pikir ilmiah serta menerapkan
ilmu yang telah diperoleh.
b.Untuk memberikan jawaban atas
penelitian yang dilakukan.
c. Memberikan gambaran
secara lebih nyata
mengenai penegakan hukum terhadap
pendirian bangunan di atas saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Klaten sebagai upaya
perlindungan lingkungan.
Penegakan Hukum Terhadap Pendirian Bangunan Di Atas Saluran Irigasi Di Kabupaten Klaten Oleh Dinas Pekerjaan Umum
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi