BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Dewasa ini,
laju pertumbuhan angka
pembangunan rumah sakit sangat
tinggi. Berdasarkan data
Kementerian Kesehatan, jumlah
rumah sakit di
Indonesia sudah mencapai
1.959 unit per
Mei 2012. Jumlah
itu bisa terus
bertambah seiring dengan
perkembangan ekonomi (http://health.kompas.com/read/2012/07/20/14131214/Industri.Rumah.Sakit.Harus.Berbenah diakses tanggal 9
Desember 2012 pukul
19.56 WIB).
Selain itu juga hal ini dikaitkan
dengan kebutuhan kesehatan yang semakin tinggi dan
juga untuk penjaminan
kesehatan masyarakat. Sebagaimana telah
diatur oleh pemerintah
bahwa peningkatan pembangunan
industri hendaknya jangan
sampai membawa akibat
rusaknya lingkungan hidup.
Kenyataannya, yang
lebih banyak diperhatikan
dalam pendirian berbagai industri
adalah keuntungan dari
hasilnya (Imam Supardi,
2003:93).
Pengaruh negatif
dari pembangunan salah
satunya adalah semakin bertambahnya
pencemaran pada lingkungan
hidup sebagai akibat industrialisasi tanpa
ada upaya rehabilitasi
dampak buangan industri terhadap
lingkungan hidup. Bila
pencemaran terjadi secara
berkala dan berkelanjutan
sehingga sudah melewati
batas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Rumah sakit
merupakan fasilitas sosial
yang tak mungkin
dapat dipisahkan dengan
masyarakat yang keberadaannya
sangat diharapkan oleh
masyarakat, karena sebagai
manusia atau masyarakat
tentu menginginkan agar
kesehatan tetap terjaga.
Sehingga rumah sakit mempunyai
kaitan yang erat
dengan keberadaan kumpulan
manusia atau masyarakattersebut. Dimasa
lalu, suatu rumah
sakit dibangun di
suatu wilayah yang
jaraknya cukup jauh dari daerah pemukiman, dan biasanya dekat dengan
sungai dengan pertimbangan agar
pengelolaan limbah baik padat
maupun cair tidak berdampak negatif terhadap penduduk.
Rumah Sakit
sebagai institusi yang
bersifat sosio-ekonomis yang mempunyai fungsi
dan tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kegiatannya tidak hanya berdampak
positif bagi masyarakat di sekitarnya,
tapi juga kemungkinan dampak negatif berupa cemaran akibat air
limbahnya yang dibuang tanpa
melalui pengolahan yang
benar (Riris Nainggolan, 2006:2).
Seiring dengan banyaknya rumah
sakit yang didirikan, tidak sedikit pula lokasi
rumah sakit yang
dahulunya jauh dari
daerah pemukiman penduduk, sekarang berada
di tengah-tengah pemukiman
penduduk yang padat. Letak strategis rumah sakit itu sangat
menguntungkan, namun disisi lain akan
berdampak terhadap pembuangan
limbah. Akibatnya, masalah pencemaran
akibat limbah rumah
sakit sering menjadi
pencetus konflik antara
pihak rumah sakit dengan
masyarakat yang ada di sekitarnya.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Jambi, Beberapa rumah sakit di Kota Jambi tidak melakukan pengolahan
dan pembuangan limbah dengan baik.
Akibatnya limbah cair
dan padat rumah sakit
mencemari beberapa wilayah
permukiman penduduk. Beberapa rumah
sakit di Kota Jambi juga
diduga tidak memiliki
unit pengolahan limbah
(UPL) dan analisis
mengenai dampak lingkungan
(Amdal) (http://www.suarapembaruan.com/home/limbah-rumah-sakit-cemari-kotajambi/4126diakses
tanggal 9 Desember 2012 pukul 20.15 WIB).
Menteri Kesehatan
pada Kabinet Bersatu
II, Endang Rahayu Sedyaningsih,
mengingatkan seluruh rumah sakit
di Indonesia agar melindungi masyarakat
dari limbah medis
rumah sakit. Peringatan
itu menyusul beredarnya
limbah alat medis di
Jakarta yang menjadi
mainan anak-anak. Rumah
sakit harus aman
untuk pasien dan
keluarga, juga masyarakat
sekitar.
(http://www.tempo.co/read/news/2012/03/07 /173388511/Menkes-Peringatkan-Rumah-Sakit-Soal-Limbah diakses tanggal 9 Desember 2012 pukul 20.20 WIB). Berdasarkan kasus tersebut sangat jelas bahwa pengelolaan limbah dalam
rumah sakit memang belum secara efektif
dan efisien sesuai yang diharapkan.
Keadaan yang
menguntungkan bagi pihak
rumah sakit tersebut karena lokasi rumah sakit yang umumnya berada
di lingkungan penduduk yang cukup
padat(biasanya di tengah
kota). Adapun kerugiannya adalah timbulnya
pencemaran terhadap masyarakat
di sekitar lingkungan
rumah sakit dengan adanya limbah
rumah sakit baik limbah padat maupun limbah cair yang dibuang ke saluran umum. Limbah cair
yang berasal dari rumah sakit merupakan
salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial, karena limbah cair rumah sakit mengandung
senyawa organik yang cukup tinggi juga
kemungkinan mengandung senyawa-senyawa
kimia lain serta mikroorganisme yang
dapat menyebabkanpenyakit terhadap
masyarakat di sekitarnya
(Zaenab, 2007:4). Dengan
pertimbangan tersebut, rumah sakit diwajibkan
menyediakan sarana pembuangan
dan pengelolaan limbah padat maupun cair. Namun dengan semakin
mahalnya harga tanah, serta besarnya
tuntutan masyarakat akan
kebutuhan peningkatan sarana penunjang sarana kesehatan yang baik, maka
pihak rumah sakit umumnya menempatkan sarana
pengolah limbah pada
skala prioritas yang
rendah sebab penyediaan
sarana pengolah limbah
rumah sakit membutuhkan biaya
investasi yang besar
sehingga secara paralel
akan meningkatkan biaya operasional pelayanan kesehatan di rumah
sakit tersebut.
Setiap usaha
atau kegiatan yang
dilakukan biasanya merupakan usaha atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Begitu
pula, dengan kegiatan
di rumah sakit
yang setiap hari melayani pasien
dan tidak sedikit
pula pengunjung yang
datang dan membuang
limbah, baik limbah
padat maupun limbah
cair. Bahan buangan
(limbah) yang berasal
dari proses pemeriksaan
pasien berpotensial membahayakan
masyarakat. Oleh karena
itu, perlu diupayakan
adanya pengelolaan limbah
rumah sakit yang
memenuhi standar limbah tidak membahayakan
bagi masyarakat.
Lingkungan hidup Indonesia pada dasarnya
merupakan karunia dan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
kepada rakyat dan
bangsa Indonesia sehingga
dipandang perlu adanya
penyelenggaraan pengelolaan terhadap lingkungan
hidup untuk melestarikan
dan mengembangkan kemampuan dari lingkungan hidup yang serasi, selaras,
dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan.
Selain itu,
lingkungan hidup yang
baik dan sehat
adalah hak bagi
tiap orang. Seperti yang
tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa empat
tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang
baik dan sehat
serta berhak Dalam
pemenuhan hak asasi
manusia dan sebagai
upaya perlindungan terhadap
lingkungan hidup Indonesia
dari bahaya pencemaran dan perusakan, pemerintah telah
berupaya dengan membentuk suatu peraturan
perundang-undangan yang mengkaji
dan melindungi lingkungan
yang di dalamnya
terkandung pula sanksi
hukum bagi pencemar
dan perusak lingkungan
hidup. Dalam perkembangannya, perlindungan
hukum terhadap lingkungan sangat
luas hampir di
semua bidang. Contohnya
untuk kegiatan kesehatan,
sebagai bentuk penanggulangan
terhadap pencemaran akibat
limbah dari proses penanganan
pasien di rumah
sakit, pemerintah mewajibkan
suatu upaya pengelolaan
seperti Instalasi
Pengelolaan Air Limbah
(IPAL) dan peninjauan
baku mutu air
limbah sebelum dikeluarkan
dan bercampur dengan media lingkungan sekitar.
Rumah sakit harus memiliki
standar baku mutu lingkungan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 19 ayat (1)
yang menyatakan bahwa masyarakat, setiap
perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada tuan
terjadinya pencemaran lingkungan
hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan
hidup. Adanya standar baku mutu lingkungan hidup diharapkan
ada kesamaan pandangan dalam memandang
lingkungan dan menjaga
lingkungan dari berbagai macam pencemaran.
Berkaitan dengan
upaya pemenuhan akan
terciptanya kesehatan bagi
khalayak umum, pemerintah
perlu untuk mengoptimalkan pendayagunaan rumah sakit. Disisi lain
pengoptimalan tersebut tentu akan berdampak negatif
pada peningkatan bahan
buangan jika pengelolaan limbah sendiri tidak sesuai dengan undang-undang.
Limbah Rumah Sakit sangat berbahaya
bagi lingkungan sehingga
perlu diolah, dikelola
serta diawasi baku
mutunya sesuai ketentuan
yang berlaku. Berdasarkan
hal tersebut Rumah
Sakit PKU Muhammadiyah
Surakarta merupakan salah satu rumah
sakit yang berada
di tengah-tengah pemukiman
penduduk yang sangat
rawan dalam menyebarkan
penyakit sehingga perlu mengadakan usaha
pengelolaan limbah dan
melakukan pengujian laboratorium terhadap baku mutunya secara rutin.
Berdasar pemikiran
tersebut diatas, maka
penulis melakukan penelitian
dalam bentuk penelitian
hukum dengan judul PENGELOLAAN LIMBAH
RUMAH SAKIT DITINJAU
DARI UNDANG-UNDANG NOMOR
32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP .
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
latar belakang yang
telah dipaparkan di
atas, penulis merumuskan
masalah untuk dikaji
secara lebih rinci.
Adapun permasalahan yang
akan dikaji dalam
penelitian ini, adalah
sebagai berikut:.
1. Bagaimana pengelolaan
limbah Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Surakarta terkait dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ?.
2. Bagaimana hambatan
dalam pengelolaan limbah
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Surakarta dan solusinya ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Adapun tujuan dari penelitian ini
sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
pengelolaan yang dilakukan
oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Surakarta terhadap limbah rumah sakit.
b. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang timbul
dari pengelolaan limbah
yang dilakukan oleh
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Surakarta.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data sebagai bahan
penulisan hukum guna memenuhi salah
satu syarat dalam
mencapai gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Untuk menambah
pengetahuan dan pemahaman
penulis dalam bidang ilmu hukum khususnya hukum lingkungan.
c. Untuk mengembangkan dan memperluas
pengalaman penulis terhadap
penerapan ilmu hukum
yang telah diperoleh
dengan kenyataan yang
ada dalam masyarakat
sehingga berguna dalam penyelesaian
masalah lingkungan di masyarakat.
D. Manfaat Penelitian.
Nilai dari suatu penelitian dapat
dilihat dari manfaat yang didapat dan diberikan. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian
ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
ini akan bermanfaat
pada pengembangan penerapan
hukum lingkungan, khususnya
yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.
b. Hasil penelitian
ini akan dapat
digunakan sebagai materi pembelajaran pada mata kuliah hukum lingkungan
dan memberikan kegunaan untuk
pengembangan ilmu hukum.
c. Hasil penelitian
ini akan dapat
dipakai sebagai bahan
acuan bagi penelitian yang sejenis berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Untuk dapat
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir dinamis
sekaligus mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang diperoleh.
b. Sebagai bahan
masukan yang dapat
digunakan dan memberikan sumbangan pemikiran bagi
pihak terkait dan
yang terlibat dalam usaha
pengelolaan lingkungan hidup.
Skripsi Hukum: Kajian Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi