BABI.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Anak merupakan
aset bangsa, sebagai
bagian dari generasi muda
anak berperan sangat
strategis untuk memajukan
suatu bangsa. Dalam
konteks Indonesia, anak adalah
penerus cita-cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah disadari oleh
masyarakat Internasional untuk
melahirkan sebuah konvensi
yang intinya menekankan posisi
anak sebagai makhluk manusia yang harus
mendapatkan perlindungan atas hak-hak
yang dimilikinya.
Selain itu,
anak merupakan harapan
orang tua, harapan
bangsa dan negara yang akan
melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai
ciri atau sifat
khusus yang akan
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena
itu, setiap anak harusmendapatkan pembinaan dari sejak
dini, anak perlu
mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk dapat
tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial. Terlebih lagi
bahwa masa kanak-kanak merupakan periode penaburan benih, pendirian
tiang pancang, pembuatan
pondasi, yang dapat
disebut juga sebagai periode
pembentukan watak, kepribadian
dan karakter diri seorang
manusia, agar mereka
kelak memiliki kekuatan
dan kemampuan serta
berdiri tegar dalam
meniti kehidupan.
Anak adalah
tunas, potensi dan
generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis
dan mempunyai ciri
dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan.
Sehingga kewajiban setiap
masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam rangka untuk
kepentingan terbaik bagi
anak. Pada hakikatnya
anak tidak dapat
melindungi dirisendiri dan
berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan.
Negara Republik Indonesia telah
meratifikasi konvensi hak anak melalui UU No.
23 tahun 2002.
Peratifikasian ini sebagai
upaya negara untuk
memberikan perlindungan terhadap
anak. Dan berbagai
isu yang ada
dalam konvensi hak
anak salah satunya yang
sangat membutuhkan perhatian
khusus adalah anak,
anak yang memerlukan perlindungan khusus di antaranya
anak yang bekerja mencari nafkah.
Fenomena yang terjadi saat ini
adalah anak-anak di bawah umur dipekerjakan menjadi
karyawan perusahaan maupun
pekerja rumah tangga.
Fakta yang terjadi
di lapangan, menunjukkan
bahwa tidak sedikit
anak-anak yang belum
dewasa ikut terdaftar
sebagai pekerja sebuah
perusahaan. Mengingat peran
pekerja dalam perusahaan
yang begitu besar
dan resiko kerja
yang begitu berat
bagi anak-anak, maka
perlu diatur perlindungan
terhadap anak-anak tersebut.
Karena tidak dapat dipungkiri,
terkadang anak-anak terpaksa bekerja sebagai tulang punggung keluarga.
“Child labor is problematic on a
number of counts, ranging from the welfare, health and physical integrity of the affected
children to downward pressure on adult wages” yang
bisa diartikan sebagai tenaga kerja
anak yang bermasalah
di sejumlah faktor yang
sangat penting, mulai
dari kesejahteraan, kesehatan dan
integritas fisik dari terpengaruh anak-anak
untuk tekanan ke
bawah pada upah dewasa
(World Development, VoL 33, No.
1, pp. 43-63, 2005).
Walaupun demikian,
filosofi perlindungan pekerja
anak dapat dilihat
dari berbagai peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang No. 23
Tahun 2002.
Dengan bertitik
tolak dari masalah di
atas, maka penulis
merasa tertarik untuk
mengangkat menjadi sebuah
judul penulisan skripsi
IMPLIKASI YURIDIS PENGANGKATAN
ANAK DI BAWAH
UMUR SEBAGAI PEKERJA
TERHADAP PENEGAKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan diatas maka
penulis mengambil perumusan
masalah yang akan diteliti sebagai berikut: .
1. Bagaimana implikasi status
anak dibawah umur sebagai pekerja dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak? .
2. Bagaimana sanksi
terhadap perusahaan yang
memperkerjakan anak dibawah umur terkait penegakkan UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan anak? .
C.Tujuan Penelitian.
Dalam penelitian
ini penulis memiliki
tujuan yang hendak
dicapai, adapun tujuan tersebut meliputi tujuan obyektifdan
tujuan subyektif.
1. Tujuan obyektif .
a. Untuk mengetahui status
anak dibawah umur
sebagai pekerja dalam perspektif Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Untuk mengetahui sanksi
terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur
terkait penegakkan Undang-Undang
Nomor 23Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
2. Tujuan subyektif .
a. Untuk memperoleh data-data dan
informasi sebagai bahan utama penyusunan hukum
untuk memenuhi persyaratan
wajib bagi setiap
mahasiswa dalam meraih
gelar kesarjanaan pada
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta .
b. Untuk menambah,
memperluas, mengebangkan wawasan, pengetahuandan pengalaman serta pemahaman aspek hukum dalam
teori dan praktek lapangan hukum yang
sangat berarti bagi penulis.
c. Memberikan gambaran dan
sumbangan pemikiran bagi pengetahuan hukum.
D.Manfaat Penelitian.
1. Manfaat teoritis .
a. Hasil penelitian merupakan
sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan padaumumnya dan ilmu hukum pada
khususnya dalam hukum administrasi
Negara.
b. Hasil penelitian dapat
digunakan sebagai tambahan referensi di bidang karya ilmiah
yang dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan serta
berguna bagi para pihak yang berkepentingan.
2. Manfaat praktis .
a. Dapat memberikan
masukan dan gambaran
bagi pengamat serta
pemerhati yang tertarik
terhadap masalah pengangkatan
anak dibawah umur
sebagai pekerja.
b. Sebagai teori
dan praktik penelitian
dalam bidang hukum
serta sebagai praktek
dalam pembuatan karya
ilmiah dengan suatu
metode penelitian ilmiah.
Skripsi Hukum: Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi