Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

BABI.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Anak  merupakan  aset  bangsa,  sebagai  bagian  dari generasi  muda  anak  berperan  sangat  strategis  untuk  memajukan  suatu  bangsa.  Dalam  konteks  Indonesia, anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah  disadari oleh  masyarakat  Internasional  untuk  melahirkan  sebuah  konvensi  yang  intinya menekankan posisi anak sebagai  makhluk manusia yang harus mendapatkan  perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Selain  itu,  anak  merupakan  harapan  orang  tua,  harapan  bangsa  dan  negara  yang akan  melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta  memiliki peran strategis,  mempunyai  ciri  atau  sifat  khusus  yang  akan  menjamin  kelangsungan  eksistensi  bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, setiap anak harusmendapatkan  pembinaan  dari sejak  dini,  anak  perlu  mendapat  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk  dapat  tumbuh  dan  berkembang  secara  optimal,  baik  fisik,  mental  maupun  sosial. Terlebih  lagi  bahwa  masa kanak-kanak  merupakan periode penaburan  benih,  pendirian  tiang  pancang,  pembuatan  pondasi,  yang  dapat  disebut  juga  sebagai  periode  pembentukan  watak,  kepribadian  dan  karakter  diri seorang  manusia,  agar  mereka  kelak  memiliki  kekuatan  dan  kemampuan  serta  berdiri  tegar  dalam  meniti  kehidupan.
Anak  adalah  tunas,  potensi  dan  generasi  muda  penerus  cita-cita  perjuangan  bangsa,  memiliki  peran  strategis  dan  mempunyai  ciri  dan  sifat  khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Sehingga kewajiban setiap masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam rangka  untuk  kepentingan  terbaik  bagi  anak.  Pada  hakikatnya  anak  tidak  dapat  melindungi   dirisendiri dan berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik,  sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan.
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui UU  No.  23  tahun  2002.  Peratifikasian  ini  sebagai  upaya  negara  untuk  memberikan  perlindungan  terhadap  anak.  Dan  berbagai  isu  yang  ada  dalam  konvensi  hak  anak  salah satunya  yang  sangat  membutuhkan  perhatian  khusus  adalah  anak,  anak  yang  memerlukan perlindungan khusus di antaranya anak yang bekerja mencari   nafkah.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah anak-anak di bawah umur dipekerjakan  menjadi  karyawan  perusahaan  maupun  pekerja  rumah  tangga.  Fakta  yang  terjadi  di  lapangan,  menunjukkan  bahwa  tidak  sedikit  anak-anak  yang  belum  dewasa  ikut  terdaftar  sebagai  pekerja  sebuah  perusahaan.  Mengingat  peran  pekerja  dalam  perusahaan  yang  begitu  besar  dan  resiko  kerja  yang  begitu  berat  bagi  anak-anak,  maka  perlu  diatur  perlindungan  terhadap  anak-anak  tersebut.  Karena  tidak  dapat  dipungkiri, terkadang anak-anak terpaksa bekerja sebagai tulang punggung keluarga.
“Child labor is problematic on a number of counts, ranging from the welfare, health  and physical integrity of the affected children to downward pressure on adult wages”  yang  bisa  diartikan  sebagai tenaga  kerja  anak  yang  bermasalah  di  sejumlah  faktor  yang  sangat  penting,  mulai  dari kesejahteraan,  kesehatan  dan  integritas  fisik  dari terpengaruh  anak-anak  untuk  tekanan  ke  bawah  pada upah  dewasa  (World  Development, VoL 33, No. 1, pp. 43-63, 2005).
Walaupun  demikian,  filosofi  perlindungan  pekerja  anak  dapat  dilihat  dari berbagai  peraturan  perundang-undangan  yaitu  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  Tentang  Ketenagakerjaan  dan  Undang-Undang  No.  23  Tahun  2002.
Dengan  bertitik  tolak  dari masalah  di  atas,  maka  penulis  merasa  tertarik  untuk  mengangkat  menjadi  sebuah  judul  penulisan  skripsi  IMPLIKASI  YURIDIS  PENGANGKATAN  ANAK  DI  BAWAH  UMUR  SEBAGAI   PEKERJA  TERHADAP  PENEGAKAN  UNDANG-UNDANG  NOMOR  23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  diatas  maka  penulis  mengambil perumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut: .
1. Bagaimana implikasi status anak dibawah umur sebagai pekerja dalam perspektif  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? .
2. Bagaimana  sanksi  terhadap  perusahaan  yang  memperkerjakan  anak  dibawah  umur terkait penegakkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak? .
C.Tujuan Penelitian.
Dalam  penelitian  ini  penulis  memiliki  tujuan  yang  hendak  dicapai,  adapun  tujuan tersebut meliputi tujuan obyektifdan tujuan subyektif.
1. Tujuan obyektif .
a. Untuk mengetahui  status  anak  dibawah  umur  sebagai  pekerja  dalam  perspektif  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak.
b. Untuk mengetahui sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah  umur  terkait  penegakkan  Undang-Undang  Nomor  23Tahun  2002  tentang Perlindungan Anak.
2. Tujuan subyektif .
a. Untuk memperoleh data-data dan informasi sebagai bahan utama penyusunan  hukum  untuk  memenuhi  persyaratan  wajib  bagi  setiap  mahasiswa  dalam  meraih  gelar  kesarjanaan  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta .
b. Untuk  menambah,  memperluas,  mengebangkan  wawasan, pengetahuandan  pengalaman serta pemahaman aspek hukum dalam teori dan praktek lapangan  hukum yang sangat berarti bagi penulis.
c. Memberikan gambaran dan sumbangan pemikiran bagi pengetahuan hukum.
D.Manfaat Penelitian.
1. Manfaat teoritis .
a. Hasil penelitian merupakan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu  pengetahuan padaumumnya dan ilmu hukum pada khususnya dalam hukum  administrasi Negara.
b. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai tambahan referensi di bidang karya  ilmiah  yang  dapat  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  serta  berguna  bagi  para pihak yang berkepentingan.
2. Manfaat praktis .
a. Dapat  memberikan  masukan  dan  gambaran  bagi  pengamat  serta  pemerhati  yang  tertarik  terhadap  masalah  pengangkatan  anak  dibawah  umur  sebagai  pekerja.
b. Sebagai  teori  dan  praktik  penelitian  dalam  bidang  hukum  serta  sebagai  praktek  dalam  pembuatan  karya  ilmiah  dengan  suatu  metode  penelitian  ilmiah.

 Skripsi Hukum: Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi