BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi
Proses globalisasi
dalam berbagai bidang
menimbulkan
kebutuhankebutuhan baru. Kebutuhan
tersebut muncul akibat
adanya perkembangan teknologi maupun ilmu pengetahuan yang semakin
pesat. Pertumbuhan yang pesat tersebut seringkali
tidak diiringi dengan
kemampuan suatu negara
untuk memenuhi kebutuhan
warga negaranya. Penyelesaian
masalah yang dihadapi tersebut pada akhirnya menimbulkan keharusan
dari negara maupun warga negara secara pribadi
untuk menjalin hubungan
dengan masyarakat internasional
lain dengan tujuan saling
melengkapi kebutuhannya.
Hubungan yang dijalin tersebut terus berlangsung dengan
intensitas yang semakin erat
yang kemudian dapat
memunculkan keterikatan.
Keterikatan suatu bangsa dengan bangsa lain sebagai akibat dari
cepatnya perkembangan teknologi informasi
makin menguatkan keterikatan antar umat manusia pada pemikiran dan tindakan (Jawahir Thontowidan Pranoto
Iskandar, 2006: 21). Adanya keterikatan antara
masyarakat suatu bangsa dengan masyarakat dari bangsa lain pada akhirnya menimbulkan
kebutuhan untuk memiliki
suatu norma yang
dapat mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Keberadaan hukum nasional
dari masing-masing bangsa tidak
memungkinkan untuk menjadi aturan dalam interaksi tersebut.
Hukum nasional
tidak dapat diberlakukan
dalam hubungan lintas
batas negara. Hukum nasional
dibatasi oleh yurisdiksi negara itu sendiri sebagai bentuk kedaulatan
dari suatu negara. Hacksworth dalam
Yudha Bhakti Ardhiwisastra The
principle that generally
speaking, each sovereign state is supreme within its own
territory and has a jurisdiction extends to
all persens and
things within that
territory is . Pada
prinsipnya kedaulatan tertinggi
negara berada dalam
wilayah terotorialnya dan
yurisdiksi suatu negara berada pada wilayah terirorialnya pula.
Tunduknya suatu negara pada kebutuhan pergaulan masyarakat
internasional merupakan syarat
mutlak bagi terciptanya suatu
masyarakat internasional. Terciptanya
suatu masyarakat yang
teratur demikian hanya mungkin
terwujud dengan adanya hukuminternasional (Mochtar Kusumaatmadja,
1982: 19). Menurut F.X
Adji Samekto (2009:
51) adanya kepentingan
bersama setiap anggota
masyarakat internasional akan
mendorong setiap negara
untuk mau menundukkan
diri pada kewajiban-kewajiban menurut hukum
internasional. Hukum Internasional
dianggap sebagai jalan
tengah untuk memberikan landasanhukum dalam hubungan antar
bangsa.
Pada umumnya
hukum internasional diartikan
sebagai himpunan dari peraturan
dan ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negaranegara dan
subjek-subjek hukum lainnya
dalam kehidupan masyarakat internasional (Boer Mauna, 2011: 1). Salah
satu subjek dari hukum internasional yaitu
organisasi internasional. Organisasi internasional atau sering disebut sebagai organisasi antar pemerintah merupakan subjek
hukum internasional setelah negara (Boer Mauna,
2011: 52). Masyarakat
modern, organisasi merupakan
suatu kebutuhan setiap
anggota masyarakat baik
untuk skala lokal,
nasional, regional, maupun internasional (Ade Manan Suherman,
2003: 23).
Organisasi terbentuk untuk
memudahkan dalam menjalin hubungan antar
masyarakat internasional. Organisasi
internasional tersebut menghimpun
para anggotanya untuk
melakukan kerjasama untuk
mencegah atau menyelesaiakan masalah
yang kemudian hari
muncul. Awal pembentukannya organisasi internasional
cenderung bersifat tertutup antar dua negara saja. Sifat tertutup ini pada akhirnya
tidak lagi relevan
dengan perkembangan zaman
karena menimbulkan pembatasan
ada negara tersebut
dan memunculkan bentuk-bentuk organisasi
baru yang bersifat
lebih terbuka, dengan
bentuk organisasi internasional dengan lingkup universal, maupun
regional.
Bentuk organisasi internasional
yang bersifat regional salah satunya
yaitu Uni Eropa (European Union).
Uni Eropa merupakan organisasi internasional yang bersifat
regional dengan anggota
yang berasal dari
benua Eropa atau
atas dasar kedekatan
satu sama lain
secara geografis. Dalam
Konstitusi Pembentukan Uni Eropa
menyatakan bahwa: The Union shall
establish an internal
market. It shall
work for the sustainable
development of Europe
based on balanced
economic growth and price stability, a highly competitive
social market economy, aiming at full employment
and social progress,
and a high
level of protection and improvement
of the quality of the environment. It shall promote scientific and technological advance (Article 2
Maastricht Treaty 1992).
Tujuan pembentukan
Uni Eropa merupakan
keinginan menciptakan poros kekuatan
ekonomi dengan langkah pertama yaitu menciptakan iklim perdagangan yang
kondusif tanpa adanya
hambatan perdagangan atau trade
barriers (Ade Manan Suherman,
2003: 167).
Uni Eropa terbentuk dengan didahului
oleh komunitas atau perkumpulan negara-negara dalam lingkup benua Eropa.
Komunitas tersebut terus berkembang dan menghasilkan
suatu kesepakatan untuk
membentuk Uni Eropa
pada tahun 1992.
Setidaknya terdapat empat
komunitas yang mengawali
terbentuknya Uni Eropa,
antara lain European Coal
and Steel Community (ECSC), European Monetary System (EMS), Single European
Act(SEA), serta The Madrid European Council. Keempat
komunitas tersebut memunculkan
kesepakatan untuk membentuk European Uniondengan
ditandatanganinya Maastricht
Treatypada tahun 1992.
Provisions Amending The
Treaty Establishing The
European Economic Community With
a View to Establishing The European Communityatau yang
lebih dikenal dengan Maastricht Treaty1992
merupakan perjanjian dalam lingkup regional
Uni Eropa yang
menjadi dasar pembentukan
Uni Eropa yang berisipokok-pokok ketentuan
organisasi tersebut.
Perkembangannya Uni Eropa juga memiliki
perjanjian-perjanjian yang juga
termasuk dalam konstitusi
Uni Eropa yakni Treaty of
Amsterdam 1997, Treaty
of Nice 2000, kemudian pada tahun
2007 diadopsi Treaty of Lisbon Amending
The Treaty on European Union and The
Treaty Establishing The European Community atauLisbon Treaty2007 yang
disebut sebagai amandemen dari Maastricht Treaty1992.Lisbon Treaty 2007 digunakan
sebagai konstitusi dasar
Uni Eropa saat
ini yang mengatur masalah
perekonomian. Lisbon
Treaty2007berisikan
ketentuan-ketentuan dasar dalam Uni
Eropa yang merupakan
amandemen dari Maastricht Treaty1992 dengan perubahan pada bagian
tertentu.
Sebagai perwujudan
dalam melaksanakan integrasi
ekonomi, Uni Eropa membentuk suatu single
market atau pasar tunggal
dengan menghapuskan hambatan perdagangan untuk menghasilkan
integrasi ekonomi antar anggotanya.
Sistem perekonomian
yang dilakukan Uni
Eropa ini dinilai
sangat berhasil dan semakin
menguatkan eksistensi Uni Eropa. Uni Eropa sebagai kekuatan ekonomi besar
di dunia sekaligus menjadi
satu-satunya contoh organisasi regional
terbaik dunia(Indra Pahlawan.
2003: 96).Eksistensi Uni Eropa
merupakan konsentrasi ekonomi
regional dan merupakan
salah satu dari
tiga kekuatan ekonomi
dunia dewasa ini
yang dikenal dengan Trial
Power, Jepang dan
negara-negara yang tergabung
dalam integrasi ekonomi
perdagangan Amerika Utara
(NorthAtlantic Free Trade
Areaatau NAFTA) (Ade Manan Suherman, 2003: 181).
During the
last decade the
European Union reached
significant results (European
Communities, 2006): economic
growth was 22.4%
between 1995 and
2004 compared to
9.8% of Japan
and 33.9% of
the United States.
Intra-European trade makes
two-third of the
overall volume of trade
of the union in general. (R. Dalimov, 2009: 1) Hal ini semakin diperkuat dengan adanya mata
uang bersama dalam Uni Eropatahun
1999, yaitu Euro. Konsep single
currency atau mata uang
tunggal merupakan salah
satu konsepyang mengadopsi
prinsip-prinsip dasar ekonomi liberal, yang digunakan oleh sebagian anggota
Uni Eropa. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi
sehingga memudahkan perdagangan.
Disamping itu Uni
Eropa terus mengembangkan
kerjasama antara negara anggotanya khususnya kerjasama ekonomi, lalu
membentuk single market yang
bertujuan untuk memudahkan pergerakan barang, jasa, dan modal. Namun hal
ini juga memiliki sisi kekurangan jika terjadi
masalah ekonomi dari
negara anggota yang
memungkinkan untuk berdampak
pada negara lain.Krisis
global yang terjadi
pada tahun 2008
juga berdampak pada
Uni Eropa. Hal
ini terbukti dengan
terjadinya defisit anggaran pemerintah
dan naiknya beban
hutang dari beberapa
negara anggota. Defisit anggaran
pemerintah dan beban
utang negara-negara anggota
dapat dilihat pada tabel
dibawah ini: Tabel 1. Defisit Anggaran
Pemerintah Beberapa Negara Eropa Tahun 2004 2010 (persen PDB) 2004 2005 2006 2007 2008
2009 2010 Jerman -3,8 -3,3 -1,6 0,3 0,1 -3,0 -3,3 Irlandia 1,4 1,6 2,9 0,1 -7,3
-14,3 -32,4 Yunani -7,5 -5,2 -5,7 -6,4 -9,8 -15,4 -10,5 Spanyol -0,3 1,0 2,0
1,9 -4,2 -11,1 -9,2 Perancis -3,6 -2,9 -2,3 -2,7 -3,3 -7,5 -7,0 Italia -3,6
-2,9 -2,3 -2,7 -3,3 -7,5 -7,0 Portugal -3,4 -5,9 -4,1 -3,1 -3,5 -10,1 -9,1 Sumber
: epp.eurostat.ec.europa.eu diakses 25 September 2012 Tabel 2. Beban Utang Beberapa Negara Eropa
Tahun 2004-2010 (Persen PDB) 2004 2005
2006 2007 2008 2009 2010 Jerman 65,8 68,0 67,0 64,9 66,3 73,5 83,2 Irlandia
29,6 27,4 24,8 25,0 44,4 65,6 96,2 Yunani 98,6 100,0 106,1 105,4 110,7 127,1
144,9 Spanyol 46,2 43,0 39,6 36,1 39,8 53,3 60,1 Perancis 64,9 66,4 63,7 63,9
67,7 78,3 81,7 Italia 103,9 105,9 106,6 103,6 106,3 116,1 119,0 Portugal 57,6
62,8 63,9 68,3 71,6 83,0 93,0 Sumber : epp.eurostat.ec.europa.eu diakses 25
September 2012 Berdasar tabel tersebut, terlihatbahwa banyak negara anggota Uni
Eropa yang mengalami
defisit anggaran dan
beban utang yang
cukup besar. Yunani sebagai
negara anggota Uni
Eropa, merupakan negara
dengan defisit anggaran dan
beban utang terbesar
jika dibandingkan dengan
negara lain. Perekonomian yang
terus menurun disebabkan
oleh krisis dalam
negeri. Indikator makromekonomi Yunani
ini tentunya sudah
menjadi peringatan keras
untuk segera dibenahi.
Pasalnya,menurut aturan Maastricht Treaty1992, utang negara tidak boleh lebih dari 60% dari PDB dan
defisit maksimal 3% dari PDB.Dalam perjalanannya,
krisis utang tidak hanya bertahan di Yunani dan pasar obligasinya, tetapi
terjadi di negara
lain, karena adanya persamaan tipikal
konsumsi Yunani dengan negara Uni Eropa lainnya
(http://m.bisnis.com/articles/krisis-eropa-utangyunani-gambaran-kemakmuran-semu-eropa,diakses
23 September 2012).
Berkaitan dengan
integrasi ekonomi dalam
Uni Eropa, hal
ini memungkinkan adanya sifat
saling terpengaruh dalam
hal ekonomi, krisis
yang terjadi di Yunani
menimbulkan pengaruh pada negara anggota lain. Krisis Eropa merupakan bentuk krisis utang yang berasal
dari Yunani, yang kemudian menjalar ke
Irlandia dan Portugal serta menimbulkan efek domino ke beberapa negara Uni Eropa
lainnya (Indra
Kusumawardhana. 2013: 2).
Integrasi ekonomi ini menyisakan bentuk
ketergantungan yang sangat signifikan antar
anggota, sehingga satu
krisis sudah cukup untuk menggoyahkan kestabilan negara-negara anggota yang lain (Budi Winarno. 2011: 98).
Berdasarkan uraian
tersebut diatas, penulis
mencoba meneliti terkait dengan
isi ketentuan pembentukan
Uni Eropa dalam penulisan
hukum yang berjudul :
BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN UNI EROPA BERDASARKAN MAASTRICHT TREATY 1992.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang
yang telah dipaparkan sebelumnya,
maka perumusan pertanggungjawaban Uni Eropa untuk memulihkan
kondisi krisis ekonomi negara anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Maastricht Treaty Pembatasan masalah penulis
batasi pada kasus Yunani, Irlandia, dan Italia.
C.Tujuan Penelitian.
Sebuah penulisan hukum pasti mempunyai tujuan tertentu. Tujuan dalam penulisan hukum yang dilakukan Penulis ini
adalah :.
1. Tujuan Objektif.
Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban Uni
Eropa yang didasarkan pada Maastricht Treaty1992 untuk memulihkan
kondisi negara anggota yang mengalami
krisis ekonomi.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah
wawasan Penulis bidang
Hukum Internasional terkait perjanjian internasional dan
organisasi internasional
khususnya mengenai Uni Eropa;.
b. Untuk memenuhi persyaratan
akademis guna memperoleh gelar S1 dalam bidang ilmu
hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian tentunya
diharapkan akan memberi manfaat yang berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang
penelitian itu sendiri maupun dapat diterapkan
dalam praktiknya. Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat pada pengembangan
ilmu pengetahuan di
bidang ilmu hukum
pada umumnya dan Hukum Internasional pada khususnya;.
b. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memperkaya
referensi dan literatur dalam
dunia kepustakaantentang perjanjian
internasional dan organisasi internasional
dalam kerangka Uni
Eropa, terutama yang
terkait dengan penanganan krisis ekonomi Uni Eropa.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi wahana
bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah
sekaligus untuk mengetahui
kemampuan penulis dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh;.
b. Hasil penelitian
dan penulisan ini
diharapkan dapat membantu
memberi masukan kepada
pemerintah, pelaku usaha
maupun akademisi yang membutuhkan
pengetahuan terkait dengan permasalahan yang diteliti dan dapat
dipakai sebagai sarana
dalam mempelajari dan
memahami ilmu hukum
khususnya hukum perjanjian
dan hukum perdagangan internasional.
Skripsi Hukum: Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi