BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup
Berkembangnya zaman
beriringan pula dengan
berbagai macam macam
kebutuhan apalagi sekarang
ini sudah didukung
dengan ilmu dan tekhnologi yang
maju. Pembangunan berbagai sektor juga
mulai berkembang.
Pembangunan juga
harus memperhatikan lingkungan
hidup sekitar agar
dapat tercapainya keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan
antara manusia dan lingkungan hidup.
Salah satu sektor
yang perlu diperhatikan
yaitu sektor industri.
Sektor ini banyak
menghasilkan limbah hasil
dari kegiatan industri yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Kegiatan industri merupakan salah
satu unsur penting dalam menunjang pembangunan guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup bangsa
Indonesia. Akan tetapi kegiatan industri selain
dapat berdampak positif
juga dapat berdampak
negatif. Dampak positifnya
menghasilkan barang dan
jasa, meningkatkan lapangan
kerja yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas hidup dan
dampak negatifnya menghasilkan
limbah dan pencemaran
lingkungan serta dapat
menimbulkan kerusakan sumber daya
alam dan menurunkan kualitas hidup karena lingkungan hidup menjadi kotor dan tercemar (Supraptini,
2002:1). Kegiatan industri harus memperhatikan apa yang menjadi dampak dari usaha dan/atau kegiatan
mereka terhadap lingkungan hidup.
Masalah lingkungan
hidup secara formal
baru menjadi perhatian
dunia setelah terselenggaranya Konferensi
Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) tentang lingkungan hidup,
yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972
di Stockholm Swedia,
terkenal dengan United nation
Conference on Human
Environment. Hasil konferensi
tersebut melahirkan kesepakatan internasional dalam menangani masalah
lingkungan hidup, dan mengembangkan hukum lingkungan
hidup baik pada
tingkat nasional, regional,
maupun internasional (Syahrul
Machmud,2011:2).
Menurut Daud
Silalahi, Konferensi Stockholm
berpengaruh terhadap gerakan
kesadaran lingkungan tercermin
dari perkembangan dan
peningkatan perhatian terhadap
masalah lingkungan dan terbentuknya perundang
undangan nasional (Ida
Bagus Wyasa, 2003:17).
Seiring perkembangan zaman,
maka dibentuklah Undang
Undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup setelah berlaku kurang lebih 15 tahun dilakukan pembaruan
menjadi Undang Undang
Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang
mengatur pengelolaan lingkungan
hidup yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Selanjutnya dirubah
menjadi Undang Undang
Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan
Dan Penyelesaian Lingkungan Hidup
(Syahrul Machmud,2011:2).
Untuk masalah lingkungan diperlukan pola pikir global , tapi
langkah langkah dan
tindakan yang perlu
diambil dalam rangka
pengelolaan sifatnya local.
Kunci utama kebijakan
lingkungan lingkungan terletak
pada penetapan sarana
yang diperlukan bagi
langkah langkah operasional
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2002:
6).
Pencemaran dan
kerusakan lingkungan semakin banyak
terjadi, salah satu
penyebab utama tingginya
laju pencemaran dan
kerusakan lingkungan dikarenakan
semakin berkembangnya usaha
dan/atau kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal tersebut tidak
diiringi dengan peningkatan
ketaatan terhadap lingkungan
hidup dari para pelaku usaha
dan/atau kegiatan. Sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalammelindungi lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Boyolalidalam hal ini yaitu Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Boyolali. Institusi
tersebut memiliki kewenangan
dalam mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
dibidang lingkungan hidup
salah satunya mengenai pengawasan.
mengetahui, memastikan, dan
menetapkan tingkat ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau
kegiatan atas ketentuan
yang ditetapkan dalam
izin lingkungan dan
peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Industri makanan
sangat berkembang saat
ini,berbagai jenis makanan beredar di pasaran. Untuk menghasilkan makanan
pasti dibutuhkan bahan baku salah satunya
daging ayam. Daging
ayam yang berkualitas
maka akan menghasilkan
makanan yang berkualitas pula.
Salah satunya kegiatan
usaha berupa Rumah
Pemotongan Ayam (RPA)
di Kabupaten Boyolali
yaitu PT So Good Food
II Boyolali. PT So
Good Food II
tersebut beralamat di
Desa Randusari, Kecamatan
Teras, Kabupaten Boyolali
tersebut melakukan pemotongan ayam
sebagai bahan baku
pembuat sosis. Selain
menghasilkan produk ,PT
So Good Food
IIBoyolali juga menghasilkan
limbah yaitu air limbah.
PT So Good Food IIBoyolali juga harus memperhatikan pengelolaan air limbah
tersebut karena dikhawatirkan dapat mencemari
lingkungan jika tidak dikelola
secara baik. Pengelolaan air limbah
Rumah Pemotongan Ayam (RPA) harus
berdasarkan peraturan yang
berlaku dan sesuai baku
mutu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian
latar belakang diatas,
penulis tertarik untuk mempelajari lebih
mendalam, yang hasilnya
akan dituangkandalam penulisan PELAKSANAAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN AIR
LIMBAHPT SO GOOD FOOD II BOYOLALI OLEH BADAN
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOYOLALI.
B.Rumusan Masalah.
Perumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam
tahapan penelitian. Perumusan
masalah yang jelas dapat menghindari pengumpulan data yang
tidak perlu, dapat
menghemat biaya, waktu,
tenaga penelitian serta
akan lebih terarah pada tujuan
yang ingin dicapai (Abdulkadi Muhammad, 2004:62).
Berdasarkan
latar belakang yang telah
dipaparkan di atas,
maka dalam penelitian
ini penulis merumuskan
ke dalam dua
pokok permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana pelaksanaan
pengawasan pengelolaan air
limbah PT So
Good Food II Boyolali oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali ?.
2. Apakah hambatan
dalam melakukan pelaksanaan pengawasan
pengelolaan air limbah
PT So Good
Food II Boyolali
oleh Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Boyolali dan
bagaimana upaya untuk mengatasi hal tersebut?.
C.Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
adalah hal-hal tertentu
yang hendak dicapai
dalam suatu penelitian.
Tujuan penelitian akan
memberikan arah dalam
pelaksanaan penelitian. Adapun
tujuan dari penelitian ini yaitu :.
1. Tujuan obyektif.
Tujuan obyektif
adalah tujuan penelitian
dilihat dari tujuan
umum yang mendasari
penulis dalam melakukan
penelitian. Tujuan obyektif dari penulisan hukum ini adalah :.
a. Mengetahui dan
menganalisis pelaksanaan pengawasan pengelolaan air limbah PT
So Good Food
II Boyolali oleh Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Boyolali.
b. Mengetahui dan
menganalisis hambatan dalam
melakukan pelaksanaan pengawasan
pengelolaan air limbah PT So Good Food II Boyolali oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten
Boyolali dan bagaimana upaya untuk
mengatasi hambatan tersebut.
2. Tujuan subyektif.
Tujuan subyektif
adalah tujuan penelitian
yang dilihat dari
tujuan pribadi penulis yang
mendasari penulis dalam melakukan penelitian. Tujuan subyektif dari penulisan hukum ini adalah :.
a. Sebagai wahana bagi penulis untuk mengembangkan dan memperdalam pengetahuan di
bidang Hukum Administrasi
Negara, khususnya mengenai pelaksanaan pengawasanpengelolaan air
limbahPT So Good Food II Boyolali oleh
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali.
b. Untuk melengkapi
syarat akademis guna
memperoleh gelar sarjana
di bidang ilmu hukum
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
tentunya diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi berbagai
pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan sumbangan
pemikiran bagi pengembangan
Ilmu Hukum pada
umumnya dan Hukum
Administrasi Negara Khususnya
berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengelolaan air limbah oleh
Badan Lingkungan HidupKabupaten
Boyolali.
b. Memperkaya referensi
dan literatur dalam
kepustakaan yang dapat digunakan
sebagai bahan acuan penelitian yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan daya
penalaran dan membentuk
pola pikir dinamis penulis,
sehingga dapat mengetahui kemampuan penulis atas
ilmu yang telah diperoleh.
b. Hasil penelitian
diharapkan dapat memberikan
jawaban atas permasalahan yang diteliti.
c. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
membantu memberikan tambahan dan
pengetahuan terhadap pihak-pihak
terkait dengan masalah
yang sedang diteliti,
juga kepada berbagai
pihak yang berminat
pada permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup
Download lengkap Versi PDF
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut