Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup
Berkembangnya  zaman  beriringan  pula  dengan  berbagai  macam  macam  kebutuhan  apalagi  sekarang  ini  sudah  didukung  dengan  ilmu  dan  tekhnologi  yang  maju.  Pembangunan  berbagai sektor  juga  mulai  berkembang.

Pembangunan  juga  harus  memperhatikan  lingkungan  hidup  sekitar  agar  dapat  tercapainya  keselarasan,  keserasian,  dan  keseimbangan  antara  manusia  dan  lingkungan  hidup.  Salah  satu  sektor  yang  perlu  diperhatikan  yaitu  sektor  industri.  Sektor  ini  banyak  menghasilkan  limbah  hasil  dari  kegiatan  industri  yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Kegiatan industri merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang  pembangunan  guna  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi   yang  diharapkan  dapat meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia. Akan tetapi kegiatan industri  selain  dapat  berdampak  positif  juga  dapat  berdampak  negatif.  Dampak  positifnya  menghasilkan  barang  dan  jasa,  meningkatkan  lapangan  kerja  yang  pada  akhirnya  akan dapat  meningkatkan kualitas  hidup dan  dampak  negatifnya  menghasilkan  limbah  dan  pencemaran  lingkungan  serta  dapat  menimbulkan  kerusakan sumber daya alam dan menurunkan kualitas hidup karena lingkungan  hidup menjadi kotor dan tercemar (Supraptini, 2002:1). Kegiatan  industri harus  memperhatikan apa yang  menjadi dampak dari usaha dan/atau kegiatan mereka  terhadap lingkungan hidup.
Masalah  lingkungan  hidup  secara  formal  baru  menjadi  perhatian  dunia  setelah  terselenggaranya  Konferensi  Perserikatan  Bangsa  Bangsa  (PBB)  tentang lingkungan hidup, yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni  1972  di  Stockholm  Swedia,  terkenal  dengan United  nation  Conference  on  Human  Environment.  Hasil  konferensi  tersebut  melahirkan  kesepakatan  internasional dalam menangani masalah lingkungan hidup, dan mengembangkan   hukum  lingkungan  hidup  baik  pada  tingkat  nasional,  regional,  maupun  internasional (Syahrul Machmud,2011:2).
Menurut  Daud  Silalahi,  Konferensi  Stockholm  berpengaruh  terhadap  gerakan  kesadaran  lingkungan  tercermin  dari  perkembangan  dan  peningkatan  perhatian terhadap masalah lingkungan dan terbentuknya perundang  undangan  nasional  (Ida  Bagus  Wyasa,  2003:17).  Seiring  perkembangan  zaman,  maka  dibentuklah  Undang  Undang  Nomor  4  Tahun  1982  tentang  Pokok-Pokok  Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah berlaku kurang lebih 15 tahun dilakukan  pembaruan  menjadi  Undang  Undang  Nomor  23  Tahun  1997  tentang  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  yang  mengatur  pengelolaan  lingkungan  hidup  yang  berkesinambungan  dan  berkelanjutan.  Selanjutnya  dirubah  menjadi  Undang  Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  Dan  Penyelesaian Lingkungan Hidup (Syahrul Machmud,2011:2).
Untuk masalah  lingkungan diperlukan pola pikir  global , tapi  langkah  langkah  dan  tindakan  yang  perlu   diambil  dalam  rangka  pengelolaan  sifatnya  local.  Kunci  utama  kebijakan  lingkungan  lingkungan  terletak  pada  penetapan  sarana  yang  diperlukan  bagi  langkah  langkah  operasional  (Koesnadi  Hardjasoemantri, 2002: 6).
Pencemaran  dan  kerusakan lingkungan  semakin  banyak  terjadi,  salah  satu  penyebab  utama  tingginya  laju  pencemaran  dan  kerusakan  lingkungan  dikarenakan  semakin  berkembangnya  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal  tersebut tidak  diiringi  dengan  peningkatan  ketaatan  terhadap  lingkungan  hidup  dari para pelaku usaha dan/atau kegiatan. Sehingga diperlukan pengawasan yang  lebih ketat dalammelindungi lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Boyolalidalam hal ini yaitu  Badan  Lingkungan  Hidup Kabupaten  Boyolali.  Institusi  tersebut  memiliki  kewenangan  dalam  mempunyai  tugas  melaksanakan  penyusunan  dan  pelaksanaan  kebijakan  dibidang  lingkungan  hidup  salah  satunya  mengenai  pengawasan.  mengetahui,  memastikan,  dan  menetapkan  tingkat  ketaatan   penanggung  jawab  usaha  dan/atau  kegiatan  atas  ketentuan  yang  ditetapkan  dalam  izin  lingkungan  dan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Industri  makanan  sangat  berkembang  saat  ini,berbagai  jenis  makanan  beredar di pasaran. Untuk menghasilkan makanan pasti dibutuhkan bahan baku  salah  satunya  daging  ayam.  Daging  ayam  yang  berkualitas  maka  akan  menghasilkan  makanan  yang  berkualitas  pula.  Salah  satunya  kegiatan  usaha  berupa  Rumah  Pemotongan  Ayam  (RPA)  di  Kabupaten  Boyolali  yaitu  PT  So  Good  Food  II  Boyolali. PT  So  Good  Food  II  tersebut  beralamat  di  Desa  Randusari,  Kecamatan  Teras,  Kabupaten  Boyolali  tersebut melakukan  pemotongan  ayam  sebagai  bahan  baku  pembuat  sosis.  Selain  menghasilkan  produk  ,PT  So  Good  Food  IIBoyolali  juga  menghasilkan  limbah  yaitu  air  limbah. PT So Good Food IIBoyolali juga harus memperhatikan pengelolaan air  limbah  tersebut  karena  dikhawatirkan dapat  mencemari  lingkungan  jika  tidak  dikelola secara  baik. Pengelolaan air limbah Rumah Pemotongan Ayam (RPA)  harus berdasarkan  peraturan  yang  berlaku dan  sesuai  baku  mutu  yang  telah  ditentukan.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  diatas,  penulis  tertarik  untuk  mempelajari  lebih  mendalam,  yang  hasilnya  akan  dituangkandalam  penulisan  PELAKSANAAN  PENGAWASAN  PENGELOLAAN AIR LIMBAHPT SO GOOD FOOD II BOYOLALI OLEH  BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOYOLALI.
B.Rumusan Masalah.
Perumusan  masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  tahapan  penelitian. Perumusan masalah yang jelas dapat menghindari pengumpulan data  yang  tidak  perlu,  dapat  menghemat  biaya,  waktu,  tenaga  penelitian  serta  akan  lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai (Abdulkadi Muhammad, 2004:62).
 Berdasarkan  latar  belakang yang  telah  dipaparkan  di  atas,  maka  dalam  penelitian  ini  penulis  merumuskan  ke  dalam  dua  pokok  permasalahan  sebagai  berikut:.
1. Bagaimana  pelaksanaan  pengawasan  pengelolaan  air  limbah  PT  So  Good  Food II Boyolali oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali ?.
2. Apakah  hambatan  dalam  melakukan pelaksanaan  pengawasan  pengelolaan  air  limbah  PT  So  Good  Food  II  Boyolali  oleh  Badan  Lingkungan  Hidup  Kabupaten Boyolali dan bagaimana upaya untuk mengatasi hal tersebut?.
C.Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  adalah  hal-hal  tertentu  yang  hendak  dicapai  dalam  suatu  penelitian.  Tujuan  penelitian  akan  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu :.
1. Tujuan obyektif.
Tujuan  obyektif  adalah  tujuan  penelitian  dilihat  dari  tujuan  umum  yang  mendasari  penulis  dalam  melakukan  penelitian.  Tujuan  obyektif dari  penulisan hukum ini adalah :.
a. Mengetahui  dan  menganalisis  pelaksanaan  pengawasan pengelolaan air  limbah PT  So  Good  Food  II  Boyolali  oleh  Badan  Lingkungan  Hidup  Kabupaten Boyolali.
b. Mengetahui  dan  menganalisis  hambatan  dalam  melakukan pelaksanaan  pengawasan pengelolaan air  limbah PT So Good  Food II Boyolali oleh  Badan  Lingkungan  Hidup  Kabupaten  Boyolali dan  bagaimana  upaya  untuk mengatasi hambatan tersebut.
2. Tujuan subyektif.
Tujuan  subyektif  adalah  tujuan  penelitian  yang  dilihat  dari  tujuan  pribadi penulis yang mendasari penulis dalam melakukan penelitian. Tujuan  subyektif dari penulisan hukum ini adalah :.
 a. Sebagai wahana bagi penulis untuk  mengembangkan dan memperdalam pengetahuan  di  bidang  Hukum  Administrasi  Negara,  khususnya  mengenai pelaksanaan pengawasanpengelolaan air limbahPT So Good  Food II Boyolali oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali.
b. Untuk  melengkapi  syarat  akademis  guna  memperoleh  gelar  sarjana  di bidang  ilmu  hukum  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu  penelitian  tentunya  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  bagi  berbagai pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  pengembangan  Ilmu  Hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Administrasi  Negara  Khususnya  berkaitan  dengan  pelaksanaan pengawasan pengelolaan air  limbah oleh  Badan  Lingkungan HidupKabupaten Boyolali.
b. Memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam  kepustakaan  yang  dapat  digunakan sebagai bahan acuan penelitian yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan  daya  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  dinamis  penulis,  sehingga  dapat  mengetahui kemampuan  penulis atas  ilmu  yang  telah diperoleh.
b. Hasil  penelitian  diharapkan  dapat  memberikan  jawaban  atas  permasalahan yang diteliti.
c. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  tambahan  dan  pengetahuan  terhadap  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  sedang  diteliti,  juga  kepada  berbagai  pihak  yang  berminat  pada  permasalahan yang sama.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

pesan skripsi