Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Hukum Islam Terhadap Kontrasepsi Jenis Vasektomi Dan Tubektomi

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Hukum Islam Terhadap Kontrasepsi Jenis Vasektomi Dan Tubektomi
Bangsa Indonesia  sejak  dari  proklamasi  tanggal  17  Agustus  1945  sampai  saat  ini  dan  masa  mendatang,  berusaha  untuk  memakmurkan  masyarakat  yang  berkeadilan  sosial  dan  merata. Untuk  mewujudkan  masyarakat  yang  maju,  adil  dan  makmur  tidaklah  begitu  mudah.  Banyak  kendala  yang  dihadapi,  sehingga  pelaksanaan  pembangunan  tidak  berjalan  mulus.

Suatu pembangunan memerlukan modal, sarana, tenaga terampil yang  berkualitas,  wawasan  yang  luas  dan  masih  banyak  lagi.  Dalam  situasi yang  semacam ini, bangsa kita juga dihadapkan kepada suatu persoalan yang cukup  rawan, yaitu menghadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun ke  tahun. Kalau penduduk sudah banyak , maka timbul lagi pemikiran baru, yaitu  bagaimana  cara  mendidiknya  dan  bagaimana  pula  menyediakan  lapangan  kerjanya, belum lagi bicara tentang perumahan, pangan, kesehatan, keamanan  dan  masih  banyak  lagi  keperluan  hidup  dari  suatu  bangsa.  Lebih- lebih  lagi  pada zaman sekarang ini, keperluan hidup bertambah banyak, sejalan dengan  perkembangan  teknologi  yang  berkembang  pesat.Dengan  demikian  terjadi,  antara  keperluan  dan  persediaan  yang  ada  tidak  berimbang,  terutama  keperluan pokok, atau mungkin saja persediaan ada dan memadai, tetapi tidak  terjangkau oleh anggota masyarakat.
Salah  satu  cara  yang  ditempuh  oleh  pemerintah  untuk  mengatasi  problem- problem  yang  tumbuh  dan  berkembang  ad eluarga  B k tahun 1973  keluarga  berencana(KB) sudah dicantumkan  dalam GBHN  dan  mutlak  harus  dilaksanakan,  dengan  ketentuan  pelaksanaannya  harus  dengan  cara  sukarela  dan  dengan  mempertimbangkan  nilai-nilai agama.(M. Ali Hasan,2003:31-32) Sedangkan untuk saat ini ketentuan mengenai KB ini sendiri tercantum  dalam  Undang- Undang  Nomor.10  Tahun  1992  tentang  Perkembangan  1  Kependudukan  dan  Pembangunan  Keluarga  Sejahtera.Bila  pertambahan  penduduk  dapat  ditekan,  maka  masalah  yang  dihadapi  tidak  seberat  menghadapi pertambahan penduduk yang tidak terkendali.Kendatipun wakilwakil  rakyat  telah  menetapkan  KB  itu  dalamUU,  masih  ada  persoalan  lain  yang perlu dituntaskan, yaitu bagaimana pandangan agama Islam terhadap KB  itu,  karena  mayoritas  bangsa  Indonesia  menganut  agama  Islam. Sebenarnya  sebelum  bangsa  Indonesia  mencanangkan  KB,  dari  dahulu  pun  masalah  ini  sudah menimbulkan pro dan kontra (setuju dan tidak setuju)dari para ulamaulama dengan argumen/dalil masing-masing.Hal ini dikarenakan jika melihat  sejarah pelaksanaan  Keluarga  Berencana  pada  zaman  Rasulullah  saw  hanya  mengenal satu cara saja yaitu yang disebut denganazl/ coltus interuptus, yaitu  melakukan  senggama  dengan  menumpahkan  mani  laki- laki  diluar  rahim  perempuan (isteri).
Namunsaat  ini  seiring  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  khususnya  dibidang  medis,  maka  semakin  berkembang  pula  dalam  hal  caracara  KB  itu  sendiri. Dan  penemuan- penemuan  baru  itu  dipandang  lebih  efektif  dan  lebih  sempurna  dibandingkan  dengan  melakukan azl.  Alat  kontrasepsi yang kita kenal sekarang  ini  terdiri berbagai jenis. Ada cara  berKB  yang  tidak permanen  antara lain  : Pil,  Suntik, Susuk KB, IUD,  kondom,  dll.  Cara- cara  ber-KB  tersebut hanya  bermaksud  untuk  menjarangkan/pembatasan kehamilan  atau  untuk  mengatur  jarak  kehamilan atau  dalam  Islam  dikenal  dengan  nama tanzhim  an-nasl (merencanakan  keturunan), dan cara-cara ber-KB ini tidak bersifat permanen sehingga dapat  sewaktu- waktu  dihentikan. Sedangkan disamping cara- cara ber-KB seperti  diatas ada juga cara ber-KB  yang permanen,  yaitu vasektomi dan tubektomi  atau yang lebih sering disebut dengan sterilisasi. Dalam Islam vasektomi dan  tubektomi  ini  merupakan tahdid  an-nasl(memutus  keturunan,  pemandulan).
Sterilisasi  baik untuk  lelaki  (vasektomi) maupun  untuk  wanita  (tubektomi) bisa berakibat kemandulan sehingga yang bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan.
 Akibat  pemandulan  permanen itu,  maka International  Planned  Parenthood Federation(IPPF)tidak menganjurkan negara-negara anggotanya  termasuk  Indonesia  untuk  melaksanakan  sterilisasi  sebagai  alat  atau  cara  kontrasepsi.  IPPF  hanya  menyarankan  kepada  negara- negara  anggotanya  untuk memilih/cara kontrasepsi yang dianggap cocok dan baik untuk masingmasing.  Dalam  hal  ini  pemerintah  Indonesia  secara  resmi  tidak  pernah  menganjurkan  rakyatnya  untuk  melaksanakan  sterilisasi  sebagai  cara  kontrasepsi dalam program Keluarga  Berencana(KB), karena melihat akibat  sterilisasi yaitu kemandulan selamanya dan menghormati aspirasi umat Islam  di Indonesia.(M. Ali Hasan, 2003:61) Begitu  banyakpendapat  atau  pandangan  mengenai  vasektomi  dan  tubektomi. Ada  pendapat  yang membenarkan  tapi  ada  pulapendapat  yang  menyatakan bahwa vasektomi dan tubektomi ini haram hukumnya. Untuk itu  maka mengenai hukum melakukan vasektomi dan tubektomi ini masih belum  memiliki kejelasan. Sehingga membuat masyarakat Indonesia khususnya umat  Islam masih dalam keragu-raguan. Padahal hal ini menyangkut dengan urusan  yang sangat pokok dalam kehidupanmanusia yaitu berkeluarga.
Oleh  karena  masih  banyaknya keragu-raguan  dalam  penjelasan  mengenai  pandangan  hukum  Islam terhadap kontrasepsi  jenisvasektomi  dan  tubektomi  tersebut,juga masih  banyaknya pro dan kontra ataupun setuju dan  tidak setuju mengenai vasektomi  dan  tubektomi ini, maka hal ini mendorong  peneliti  untuk  meneliti  lebih  lanjut  mengenai  pandangan  hukum  Islam  terhadap  vasektomi  dan  tubektomi ini,  sehingga  akan  mendapatkan  suatu  kejelasan dalam pandangan hukum Islam mengenai vasektomi dan tubektomi  ini,  maka  peneliti  mengambil  judul  :  ANALISIS  HUKUM  ISLAM  TERHADAP KONTRASEPSI JENIS VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI.
B.Perumusan Masalah.
Perumusan  masalah  digunakan  untuk  mengetahui  dan  menegaskan  masalah-masalah  apa  yang  hendak diteliti, sehingga  memberikan  kemudahan  dalam mencapai sasaran yang akan dicapai. Mengacu pada latar belakang yang   telah diuraikan  di  atas,  maka  penulis  merumuskan  masalah  dalam  penelitian  ini sebagai berikut :.
1.Bagaimanakah mekanisme penggunaan kontrasepsidengan cara vasektomi  dan tubektomi itu?.
2. Bagaimanakah kedudukan kontrasepsi jenis vasektomi dan tubektomidalam  perspektif hukum islam ?.
C.Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  merupakan  target  yang  ingin  dicapai  sebagai  solusi  atas  masalah  yang  dihadapi  (tujuan  obyektif),  maupun  untuk  memenuhi  kebutuhan perorangan (tujuan subyektif). Berangkat dari permasalahan di atas  maka penulis menetapkan tujuan dari penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui  bagaimana mekanisme penggunaan  kontrasepsi dengan cara vasektomi dan tubektomi.
b. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan kontrasepsijenis vasektomi  dan tubektomi dalam perspektif hukum islam.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperdalam  pengetahuan  dan  wawasan  penulis  di bidang  Hukum dan  Masyarakat pada  umumnya,  serta  memperdalam  pengetahuan  penulis  mengenai  analisis  hukum  Islam  terhadap  kontrasepsi jenis vasektomi dan tubektomi.
b. Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  kesarjanaan dalam bidang ilmu hukum  di fakultas  hukum Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penulis berharap kegiatan penelitian yang dilaksanakan dalam penulisan  hukum ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pihak lain.Adapun manfaat  yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  perkembangan Hukumdan Masyarakatpada khususnya.
b. Hasil  penelitian  inidiharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan  tentang  analisis  hukum  Islam  terhadap kontrasepsi jenis vasektomi dan tubektomi.
c. Hasil  penelitian  ini  dapat  dipakai sebagai  acuan  terhadap  penulisan  maupun penelitian sejenis.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi semua  pihak  yang  berkepentingan  dan  menjawab  permasalahan  yang  sedang  diteliti.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menjadi  wahana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran, membentuk  pola  pikir  ilmiah  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu yang telah diperoleh selama proses belajar.

 Skripsi Hukum: Analisis Hukum Islam Terhadap Kontrasepsi Jenis Vasektomi Dan Tubektomi

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi